DOWNLOAD RINCIAN MINGGU EFEKTIF



Rincian Minggu Efektif adalah perhitungaan Jumlah seluruh Minggu yang terdapat pada satu Semester Berbanding menggunakan Jumlah Minggu Efektif dan Minggu nir Efektif. (Jumlah Minggu = Minggu Efektif – Minggu Tidak Efektif).

Berikut ini kami menyediakan arsip Rincian Minggu Efektif.. Semoga bermanfaat.



Download Juga Kalender Pendidikan


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN SD SMP DAN SMA TP 20182018



Tahun pelajaran baru2015/2016 dimulai pertengahan Juli 2015 mendatang, buat kelancaran proseskegiatan belajar mengajar disusunlah Kalender Pendidikan buat merencanakankegiatan-aktivitas pendidikan selama tahun pelajaran baru 2015/2016.

Kalender pendidikan tahun 2015/2016ini mengatur saat buat kegiatan pembelajaran murid selama satu tahunpelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,ketika pembelajaran efektif serta hari libur.

Adanya kalander pendidikan tahun pelajaran2015/2015 bisa membantu pengajar melaksanakan kewajiban membuat acara pada awaltahun, seperti; program tahunan dan program semester, Silabus, danRencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kalender pendidikan tahun pelajaran2015/2016 dapat didownload di tautan berikut ini:




Berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya,semua sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pada tahun pelajaran2015/2016 ini nir memakai kurikulum baru atau permanen menggunakan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


Hari Libur Umum Pada Kalender Pendidikan Tahun 2015/2016


·Tanggal17-18 Juli 2015 : Hari Raya Idul Fitri 1436 H
·Tanggal17 Agustus 2015 : Hari Kemerdekaan RI.
·Tanggal24 September 2015 : Hari Raya Idul Adha 1436 H.
·Tanggal14 Oktober 2015 : TahunBaruHijriyah.
·Tanggal23 Desember 2015 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
·Tanggal25-26 Desember 2015 : Libur generik Hari Nata
·Tanggal1 Januari 2016 : Tahun Baru Masehi 2016.
·Tanggal18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566.
·Tanggal9 Maret 2016 : Hari Raya Nyepi.
·Tanggal25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih.
·Tanggal1 Mei 2016 : Hari Buruh.
·Tanggal5 Mei 2016 : Peringatan Isra’ Mi’raj 1437 H
·Tanggal5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
·Tanggal22 Mei 2016 : Hari Raya Waisak

Sedangkan jumlah hari pembelajaran efektif dalam1 tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 hari belajar serta sebanyak-banyaknya228 hari belajar yg digunakan untuk aktivitas pembelajaran, sesuai dengankurikulumyang berlaku.

Download Juga Perangkat Pembelajaran Lengkap Prota, Promes, RPP serta Silabus serta Rincian 

Download  Rincian Minggu Efektif



DOWNLOAD RPP DAN SILABUS KURIKULUM 2018 IPS KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg wajib disiapkan oleh pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain dalam bentuk silabus serta RPP yang mengacu dalam baku isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media serta asal belajar, perangkat evaluasi, serta skenario pembelajaran.



Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus dan RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS KURIKULUM 2018 BAHASA INDONESIA KELAS VIIVIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg harus disiapkan sang guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian berdasarkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu dalam baku isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran jua dilakukan penyiapan media dan asal belajar, perangkat evaluasi, dan skenario pembelajaran. 




Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus dan RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS KURIKULUM 2018 IPA KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yang wajib disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian berdasarkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain pada bentuk silabus serta RPP yg mengacu dalam standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran jua dilakukan penyiapan media serta sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.



Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus serta RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS MATEMATIKA KURIKULUM 2018 KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg wajib disiapkan sang guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media dan asal belajar, perangkat evaluasi, serta skenario pembelajaran.



Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus dan RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS BAHASA INGGRIS KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS KURIKULUM 2018

Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan sang pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain pada bentuk silabus serta RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran jua dilakukan penyiapan media serta asal belajar, perangkat penilaian, serta skenario pembelajaran.




Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus serta RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS KURIKULUM 2018 PKN KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yang wajib disiapkan sang pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian menurut perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain pada bentuk silabus dan RPP yang mengacu dalam baku isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.



Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus serta RPP

DOWNLOAD RPP DAN SILABUS KURIKULUM 2018 PENJAS KELAS VII VIII DAN IX SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg harus disiapkan oleh pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian menurut perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang pada bentuk silabus dan RPP yg mengacu dalam standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media dan asal belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.



Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus serta RPP

DOWNLOAD PROGRAM KERJA GURU BK KURIKULUM 2018 SMP/MTS


Program Bimbingan dan konseling adalah perangkat yg harus disusun guru BK sebelum melaksanakan pelayanan di sekolah , menggunakan tujuan supaya pengajar BK dalam melaksanakan aktivitas layanannya dapat terarah dan berjalan menggunakan baik sehingga dapat membantu suksesnya kegiatan belajar mengajar Sekolah. Berikut kami menyediakan link gratis bagi rekan-rekan yg ingin mendowloadnya.
  1. CONTOH IDENTIFIKASI PROGRAM
  2. PROGRAM BK UMUM
  3. PROGRAM MINGGUAN
  4. PROGRAM BULANAN
  5. PROGRAM SEMESTER
  6. PROGRAM TAHUNAN
  7. MATRIK PROGRAM TAHUNAN, SEMESTER serta BULANAN

Lebih Lengkap Tentang Perangkat Pembelajaran; Prota, Promes, Pemetaan SK-KD, Silabus serta RPP

PERANGKAT PEMBELAJARAN LENGKAP PROTA PROSEM SILABUS DAN RPP UNTUK SD/MI


Perangkat pembelajaran merupukan hal yg harus disiapkan sang guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian menurut perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain dalam bentuk silabus serta RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran jua dilakukan penyiapan media serta sumber belajar, perangkat evaluasi, dan skenario pembelajaran. 







PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

RPP SILABUS KI DAN KD PROTA PROMES KK 2018 IPS KELAS 8 SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg wajib disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dibuat pada bentuk silabus dan RPP yang mengacu dalam standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media serta sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

Berikut ini kami menyediakan arsip Download Administrasi Kurikulum 2013 IPS Kelas VIIIdi bawah ini 


 Pemetaan Kompetensi Unduh
 Identifikasi KI dan KD Unduh
 Rancangan Penilaian Kognitif Unduh
 Kriteria Ketuntasan Minimal Unduh
 Program Tahunan Unduh
 Program Semester Unduh
 Rincian Minggu Efektif Unduh
 Silabus Berkarakter Unduh
 Hasil Identifikasi Kompetensi Dasar Unduh
 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Unduh



Semester gasal akan segera berakhir dan berganti menggunakan semester genap. Biasanya bapak serta mak pengajar telah harus dihadapkan balik buat menciptakan perangkat pembelajaran dan perangkat lainnya buat menunjang kelancaran belajar mengajar seperti RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) di sekolahnya masing-masing.

Walaupun masih terkendala tentang kasus kurikulum yang digunakan dalam satuan pendidikan masing-masing apakah memakai kurikulum 2006 atau 2013 namun pada kesempatan ini kami akan bagikan RPP IPS SMP Kelas 8 Kurikulum 2013.


Mudah-mudahan RPP ini berguna buat bapak serta mak guru yg sedang mencari perangkat pembelajaran yg diinginkan, walaupun baru sebatas mata pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).

RPP SILABUS KI DAN KD PROTA PROMES KK 2018 IPS KELAS 9 SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg harus disiapkan sang pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian berdasarkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain pada bentuk silabus serta RPP yg mengacu dalam baku isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media serta sumber belajar, perangkat penilaian, serta skenario pembelajaran.

Berikut ini kami menyediakan arsip Download Administrasi Kurikulum 2013 IPS Kelas IX pada bawah ini 

Pemetaan Kompetensi Unduh
Identifikasi KI dan KD Unduh
Rancangan Penilaian Kognitif Unduh
Kriteria Ketuntasan Minimal Unduh
Program Tahunan Unduh 
Program Semester Unduh
Rincian Minggu Efektif Unduh
Silabus Berkarakter Unduh
Hasil Identifikasi Kompetensi Dasar Unduh
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Unduh


Semester gasal akan segera berakhir serta berganti menggunakan semester genap. Biasanya bapak dan mak pengajar telah harus dihadapkan balik untuk menciptakan perangkat pembelajaran dan perangkat lainnya untuk menunjang kelancaran belajar mengajar misalnya RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada sekolahnya masing-masing.

Walaupun masih terkendala mengenai masalah kurikulum yang dipakai dalam satuan pendidikan masing-masing apakah menggunakan kurikulum 2006 atau 2013 namun dalam kesempatan ini kami akan bagikan RPP IPS SMP Kelas IX Kurikulum 2013.

Mudah-mudahan RPP ini berguna buat bapak dan ibu pengajar yg sedang mencari perangkat pembelajaran yg diinginkan, walaupun baru sebatas mata pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).

RPP SILABUS KI DAN KD PROTA PROMES KK 2018 IPS KELAS 7 SMP/MTS

Perangkat pembelajaran merupukan hal yg harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian berdasarkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dibuat pada bentuk silabus serta RPP yg mengacu pada baku isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran pula dilakukan penyiapan media serta asal belajar, perangkat evaluasi, serta skenario pembelajaran.

Berikut ini kami menyediakan arsip Download Administrasi Kurikulum 2013 IPS Kelas VII pada bawah ini 
Pemetaan Kompetensi Unduh
Identifikasi KI serta KD Unduh
Rancangan Penilaian Kognitif Unduh
Kriteria Ketuntasan Minimal Unduh
Program Tahunan Unduh
Program Semester Unduh
Rincian Minggu Efektif Unduh
Silabus Berkarakter Unduh
Hasil Identifikasi Kompetensi Dasar Unduh

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Unduh

Semester gasal akan segera berakhir dan berganti menggunakan semester genap. Biasanya bapak serta ibu pengajar telah wajib dihadapkan pulang buat menciptakan perangkat pembelajaran serta perangkat lainnya buat menunjang kelancaran belajar mengajar seperti RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada sekolahnya masing-masing.

Walaupun masih terkendala mengenai masalah kurikulum yg dipakai pada satuan pendidikan masing-masing apakah menggunakan kurikulum 2006 atau 2013 namun dalam kesempatan ini kami akan bagikan RPP IPS Sekolah Menengah pertama Kelas 7  Kurikulum 2013.

Mudah-mudahan RPP ini berguna buat bapak serta ibu guru yang sedang mencari perangkat pembelajaran yg diinginkan, walaupun baru sebatas mata pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).