Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan sang pengajar sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran adalah bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran didesain pada bentuk silabus serta RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, pada perencanaan pembelajaran jua dilakukan penyiapan media serta asal belajar, perangkat penilaian, serta skenario pembelajaran.