CARA PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR

Cara flexi----Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan buat melakukan aktivitas belajar mengajar, pengkajian acara, serta pengembangan contoh pendidikan nonformal serta informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis wilayah serta satuan pendidikan nonformal sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan yg diduduki oleh PNS.

Persyaratan peserta uji kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar:
  1. PNS yg memiliki pengalaman serta/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yg masih menjalankan tugas jabatan sinkron menggunakan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan sudah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yg diduduki menggunakan Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

Persyaratan peserta uji kompetensi
  • 3 (3) tahun sebelum batas usia purna tugas pada jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator serta pengawas
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional pakar madya
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi


Pamong Belajar BP PAUD DIKMAS
  • Dokumen kelengkapan pendaftaran
  • Pas foto ukuran 3x4;
  • SK jabatan terakhir;
  • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan mempunyai pengalaman serta/atau masih melaksanakan tugas pada bidang PAUD serta Dikmas paling sedikit dua (dua) tahun; Unduh Format
  • Surat pernyataan komitmen buat melaksanakan aktivitas menjadi Pamong Belajar di PAUD serta Dikmas; Unduh Format
  • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan pribadi paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Unduh Format
  • Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi sang pejabat yg berwenang;
  • Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  • Fotokopi daftar penilaian aplikasi pekerjaan atau sasaran kinerja PNS serta penilaian konduite PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani serta rohani; dan
  • Rekomendasi berdasarkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna pada lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yg menyatakan apabila PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat pernyataan persetujuan melepas. Unduh Format.

Pendaftaran Gelombang 2
19 Februari - 2 Maret 2018


Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran
  1. Pas Foto 3x4
  2. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Scan SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Surat Usulan Mengikuti Uji Kompetensi dari Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Unduh Format
  6. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD serta Dikmas Selama dua Tahun Unduh Format
  7. Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Unduh Format

Ukuran dokumen aporisma 2 MB per file

Pendaftaran Gelombang 1
Pendaftaran Sudah Ditutup.

Comments