MENGUBAH/ MENGIRIM SPT YANG TERSIMPAN DI SISTEM DJP ONLINE

Ketika menciptakan laporan SPT secara online kita diberi pilihan buat mengirimkan SPT waktu terselesaikan mengisi laporan  atau menyimpannya sementara serta lalu nanti dikirimkan. Apabila kemudian kita akan mengirimkan laporan tadi serta ingin mengubah beberapa poin dari SPT tadi, maka kita tinggal membuka pulang arsip SPT tersebut serta mengubah sesuai keperluan serta mengirimkannya apabila sudah merasa konfiden akan kebenaran data yang kita entri.

Adapun langkah-langkah membarui/mengirim laporan SPT  yg telah kita buat sebelumnya merupakan sebagai berikut:

  1. Masuk ke alamat ://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memakai NPWP (Penulisanya dengan tanpa indikasi titik dan strip) dan User Id milik anda.
  3. Klik Menu E-Filing di sudut kanan atas situs djp online
  4. Klik menu `Submit SPT` dan lihat SPT yang belum terkirim pada di Daftar Konsep SPT
  5. Di sana nampak arsip SPT yang sudah kita buat serta belum kita kirimkan. Di sebelah kanannya (pada bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang bila kursosr kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus serta kirim. Untuk memeriksa SPT yang telah kita buat sebelum dikirim klik lihat. Bila SPT sudah benar tidak terdapat yg keliru klik kirim. Jika ada yang salah klik ubah.
  6. Selanjutnya kita akan masuk ke formulir SPT yg telah kita buat sebelumnya dan ada notifikasi `Anda akan membarui data`. Klik ok.
  7. Isi Tahun pajak sesuai konsep SPT yang ingin diubah serta isi status SPT dengan mengklik Normal.
  8. Selanjutnya ubahlah SPT anda sesuai data yang sahih.
  9. Setelah ralat terselesaikan, kirim SPT serta buka alamat email buat melihat/print out bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak yang dikirim oleh Dirjen Pajak melalui DJP Online.

PRINT OUT LAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN

Setelah  SPT Pajak  dikirim serta sudah menerima pemberitahuan melalui email menurut DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka ialah kewajiban anda melaporkan SPT Pajak sudah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan duduk perkara yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang terdapat pada laman tersebut.

Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan pada bawah ini:
  1. Masuk ke ://djponline.pajak.go.id/Login menggunakan menggunakan NPWP serta pasword anda. Tulis NPWP tanpa indikasi titik serta strip.
  2. Klik pilihan menu E-Filing yg posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
  3. Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yg pernah anda kirimkan
  4. Di bawah kolom action klik pilihan menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
  5. Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yg dimulai dari halaman bukti diri, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yg berada di atas. 
  6. Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah halaman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau sanggup juga menggunakan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT pada atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
  7. Apabila anda tidak terhubung menggunakan printer, dokumen SPT bisa disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak obrolan print terbuka, ubah nama printer sebagai save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan pada ubah selanjutnya klik save/ simpan.
  8. Selamat, anda sudah mempunyai arsip dokumen SPT pajak tahunan.
Baca Juga :
1.  Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online  
2. Mengubah/ Mengirim SPT yg tersimpan pada Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online