PRINT OUT LAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN

Setelah  SPT Pajak  dikirim serta sudah menerima pemberitahuan melalui email menurut DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka ialah kewajiban anda melaporkan SPT Pajak sudah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan duduk perkara yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang terdapat pada laman tersebut.

Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan pada bawah ini:
  1. Masuk ke ://djponline.pajak.go.id/Login menggunakan menggunakan NPWP serta pasword anda. Tulis NPWP tanpa indikasi titik serta strip.
  2. Klik pilihan menu E-Filing yg posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
  3. Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yg pernah anda kirimkan
  4. Di bawah kolom action klik pilihan menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
  5. Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yg dimulai dari halaman bukti diri, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yg berada di atas. 
  6. Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah halaman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau sanggup juga menggunakan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT pada atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
  7. Apabila anda tidak terhubung menggunakan printer, dokumen SPT bisa disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak obrolan print terbuka, ubah nama printer sebagai save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan pada ubah selanjutnya klik save/ simpan.
  8. Selamat, anda sudah mempunyai arsip dokumen SPT pajak tahunan.
Baca Juga :
1.  Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online  
2. Mengubah/ Mengirim SPT yg tersimpan pada Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online  

Comments