MENGUBAH/ MENGIRIM SPT YANG TERSIMPAN DI SISTEM DJP ONLINE

Ketika menciptakan laporan SPT secara online kita diberi pilihan buat mengirimkan SPT waktu terselesaikan mengisi laporan  atau menyimpannya sementara serta lalu nanti dikirimkan. Apabila kemudian kita akan mengirimkan laporan tadi serta ingin mengubah beberapa poin dari SPT tadi, maka kita tinggal membuka pulang arsip SPT tersebut serta mengubah sesuai keperluan serta mengirimkannya apabila sudah merasa konfiden akan kebenaran data yang kita entri.

Adapun langkah-langkah membarui/mengirim laporan SPT  yg telah kita buat sebelumnya merupakan sebagai berikut:

  1. Masuk ke alamat ://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memakai NPWP (Penulisanya dengan tanpa indikasi titik dan strip) dan User Id milik anda.
  3. Klik Menu E-Filing di sudut kanan atas situs djp online
  4. Klik menu `Submit SPT` dan lihat SPT yang belum terkirim pada di Daftar Konsep SPT
  5. Di sana nampak arsip SPT yang sudah kita buat serta belum kita kirimkan. Di sebelah kanannya (pada bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang bila kursosr kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus serta kirim. Untuk memeriksa SPT yang telah kita buat sebelum dikirim klik lihat. Bila SPT sudah benar tidak terdapat yg keliru klik kirim. Jika ada yang salah klik ubah.
  6. Selanjutnya kita akan masuk ke formulir SPT yg telah kita buat sebelumnya dan ada notifikasi `Anda akan membarui data`. Klik ok.
  7. Isi Tahun pajak sesuai konsep SPT yang ingin diubah serta isi status SPT dengan mengklik Normal.
  8. Selanjutnya ubahlah SPT anda sesuai data yang sahih.
  9. Setelah ralat terselesaikan, kirim SPT serta buka alamat email buat melihat/print out bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak yang dikirim oleh Dirjen Pajak melalui DJP Online.

Comments