MATA PELAJARAN DALAM STRUKTUR KURIKULUM 2018 KURTILAS/K13 SMP REVISI 2018 JUMLAH JAM PERTEMUAN PELAJARAN
Struktur Kurikulum merupakan alokasi waktu yang ada dan sebagai muatan pada Kurikulum 2013. Perbedaan antara kurikulum KTSP 2006 dengan Kurikulum 2013 (K13) yaitu adanya perbedaan jumlah jam dalam masing-masing mata pelajaran (Mapel).
Perbedaan itu seperti pada mata pelajaran bahasa Indonesia yang dalam KTSP 2006 sebanyak 4 Jam Pelajaran (Pertemuan) dalam seminggu, sementara pada kurikulum 2013 (K13) jumlah jam mata pelajaran Bahasa Indonesia berubah sebagai 6 Jam Pertemuan dalam seminggu.
Ada juga perubahan mata pelajaran. Pada Kurikulum KTSP 2006 ada mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi serta Komunikasi) menggunakan jumlah jam mata pelajaran sebesar dua JP (Jam Pertemuan). Pada kurikulum 2013 (K13) nir terdapat lagi mata pelajaran TIK lantaran dikombinasikan menggunakan pelajaran lain.
Namun, terdapat juga pelajaran yg dibubuhi dalam Kurikulum 2013, yaitu pelajaran Prakarya. Dengan jumlah jam sebesar 2 JP (Jam Pertemuan).
Berikut daftar lengkap Struktur Kurikulum 2013 (K13) buat Tingkat SMP:
Jumlah total jam pelajaran tersebut masih mampu bertambah jika materi muatan lokal dipisah sebagai mata pelajaran sendiri.
Muatan lokal harus ada, tetapi tidak harus menjadi mata pelajaran. Muatan lokal bisa dikombinasikan dan dimasukkan ke pada pelajaran kelompok B.
Misalnya, pelajaran mengenai alat musik wilayah, dapat dimasukkan materinya ke dalam pelajaran seni budaya.
Misalnya muatan lokal membatik sebagai batik khas wilayah atau daerah loka sekolah, bisa dimasukkan ke pada pelajaran Prakarya.
Muatan lokal pula bisa dimasukkan ke dalam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, serta Kesehatan bila muatan lokal yg ingin dibelajarkan kepada siswa berupa Pencak Silat dan Sepak Takraw.
Jadi muatan lokal bersifat fleksibel pada Kurikulum 2013. Adapun gerombolan muatan lokal yg dapat berdiri sendiri menjadi mata pelajaran merupakan muatan lokal bahasa, baik bahasa wilayah maupun bahasa asing.
Muatan lokal pula bisa berupa 'pelajaran khusus' yg sesuai menggunakan lembaga pendidikan. Misalnya pada sekolah dalam naungan LP Maarif NU, memungkinkan dimasukkan mata pelajaran Asawaja/Ke-NU-an.
Di sekolah-sekolah Muhammadiyah, dimasukkan pelajaran Ke-Muhammadiyah-an. Begitu pula dalam yayasan-yayasan yang lain, mampu dimasukkan Ke-PGRI-an, contohnya.
Bandingkan dengan stuktur kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006 berikut ini!
Mungkin Anda Membutuhkan: APLIKASI SEDERHANA PEMBANTU PENYUSUNAN JADWAL
Pembagian Jam Per Mapel
Untuk pelajaran Bahasa Indonesia yang terdiri menurut 6 JP dalam seminggu, harapannya pada satu kali pertemuan adalah 3 jp. Jadi, ada 2 kali pertemuan dalam seminggu. Masing-masing pertemuan 2 JP.
Untuk pelajaran Matematika yang tediri menurut 5 JP, pembagiannya adalah 3 JP serta dua JP sehingga menjadi 2 rendezvous.
Hal yang sama jua pada pelajaran IPA. Apabila memungkinkan pembagiannya merupakan 3 JP dan dua JP. Untuk pelajaran yg mempunyai 4 JP pada seminggu, dibuat menjadi 2 kali tatap muka. Sementara semua pelajaran yg terdiri dari 3 JP dibutuhkan dilaksanakan menjadi 1 pertemuan saja pada seminggu.
Baca Juga: Bisakah JP dalam K13 ditambah atau dikurangi? Berikut Penjelasannya!
Namun, apabila tidak memungkinkan lantaran pembagian jam mengajar jua harus diadaptasi dengan kondisi SDM pada Sekolah masing-masing. Maka memerlukan kebijakan menurut Kurikulum dan Kebijaksanaan berdasarkan guru mapel buat menyesuaikan.
Misalnya Pelajaran IPA yang tediri berdasarkan lima JP, apabila tidak sanggup dilakukan 2JP dan 3 JP sanggup saja dilaksanakan dengan struktur 1 Jp dan 4 Jp pada masing-masing rendezvous.
Tidak harus memaksakan pola yg diharapkan. Meskipun akan berdampak dalam proses pembelajaran, namun menjadi seorang guru, bagaimanapun pola pembagian jamnya, intinya pembelajaran pada kelas wajib tetap berjalan kondusif.
Selain perkara pembagian jam mengajar, penentuan pengajar pengampu mata pelajaran juga harus memperhatikan ijazah dari guru yang bersangkutan. Untuk menjadi pengajar tidak wajib lulusan FKIP, ada beberapa lulusan selain fkip yg dianggap linear menjadi pengajar mata pelajaran pada Sekolah Menengah pertama. Daftar linearitas terdapat dalam artikel: Kelinearitasan Mata Pelajarn Sekolah Menengah pertama Daftar Lulusan yang Dianggap Linear sebagai Guru pada SMP
Semoga tulisan tentang struktur kurikulum 2013 (K13) Berserta jumlah pelajaran serta jumlah jam pelajarannya ini dapat dimanfaatkan sekaligus sebagai rangkuman menurut isi peraturan yang tekait. Dengan demikian pengajar menjadi guru mapel juga bidang Urusan Kurikulum pada sekolah dapat gampang mengetahui jumlah jam pelajarannya.
Jika terdapat ketentuan pembagian jam pelajaran dalam Kurikulum 2013 yg masih belum dipahami, jua berkaitan dengan perangkap pembelajaran, penilaian dan sebagainya pada K13, sanggup dibaca pada Permendikbud no 21, 22, 23, dan 24.
Silahkan baca dan cek peraturan mengenai kurikulum ya.
Lebih aman minta arahan dinas setempat :)
Ada juga perubahan mata pelajaran. Pada Kurikulum KTSP 2006 ada mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi serta Komunikasi) menggunakan jumlah jam mata pelajaran sebesar dua JP (Jam Pertemuan). Pada kurikulum 2013 (K13) nir terdapat lagi mata pelajaran TIK lantaran dikombinasikan menggunakan pelajaran lain.
Namun, terdapat juga pelajaran yg dibubuhi dalam Kurikulum 2013, yaitu pelajaran Prakarya. Dengan jumlah jam sebesar 2 JP (Jam Pertemuan).
Berikut daftar lengkap Struktur Kurikulum 2013 (K13) buat Tingkat SMP:
No
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu dalam Seminggu
KELOMPOK A
1
Pendidikan Agama Islam serta Budi Pekerti
3 JP
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3 JP
3
Bahasa Indonesia
6 JP
4
Matematika
5 JP
5
Ilmu Pengetahuan Alam
5 JP
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4 JP
7
Bahasa Inggris
4 JP
KELOMPOK B
1
Seni Budaya
3 JP
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, serta Kesehatan (PJOK)
3 JP
3
Prakarya
2 JP
Mungkin Anda Membutuhkan: Format Penilaian Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Jadi, jumlah total jam pelajaran dalam seminggu dalam Kurikulum 2013 (K13) merupakan 38 JP. Jumlah ini adalah jumlah minimal. Jam Pelajaran masih bisa ditambah menggunakan muatan lokal sesuai menggunakan kearifan serta kebutuhan sekolah.Jumlah total jam pelajaran tersebut masih mampu bertambah jika materi muatan lokal dipisah sebagai mata pelajaran sendiri.
Muatan lokal harus ada, tetapi tidak harus menjadi mata pelajaran. Muatan lokal bisa dikombinasikan dan dimasukkan ke pada pelajaran kelompok B.
Misalnya, pelajaran mengenai alat musik wilayah, dapat dimasukkan materinya ke dalam pelajaran seni budaya.
Misalnya muatan lokal membatik sebagai batik khas wilayah atau daerah loka sekolah, bisa dimasukkan ke pada pelajaran Prakarya.
Muatan lokal pula bisa dimasukkan ke dalam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, serta Kesehatan bila muatan lokal yg ingin dibelajarkan kepada siswa berupa Pencak Silat dan Sepak Takraw.
Jadi muatan lokal bersifat fleksibel pada Kurikulum 2013. Adapun gerombolan muatan lokal yg dapat berdiri sendiri menjadi mata pelajaran merupakan muatan lokal bahasa, baik bahasa wilayah maupun bahasa asing.
Muatan lokal pula bisa berupa 'pelajaran khusus' yg sesuai menggunakan lembaga pendidikan. Misalnya pada sekolah dalam naungan LP Maarif NU, memungkinkan dimasukkan mata pelajaran Asawaja/Ke-NU-an.
Di sekolah-sekolah Muhammadiyah, dimasukkan pelajaran Ke-Muhammadiyah-an. Begitu pula dalam yayasan-yayasan yang lain, mampu dimasukkan Ke-PGRI-an, contohnya.
Bandingkan dengan stuktur kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006 berikut ini!
NO
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU DALAM SEMINGGU
1
Pendidikan Agama Islam
2 JP
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2 Jp
3
Bahasan Indonesia
4 Jp
4
Matematika
4 Jp
5
Bahasa Inggris
4 Jp
6
Ilmu Pengetahuan Alam
4 Jp
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
4 Jp
8
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
2 Jp
9
Seni Budaya
2 Jp
10
Teknologi Informasi serta Komunikasi (TIK)
2 Jp
Total
30 Jp
Mungkin Anda Membutuhkan: APLIKASI SEDERHANA PEMBANTU PENYUSUNAN JADWAL
Pembagian Jam Per Mapel
Untuk pelajaran Bahasa Indonesia yang terdiri menurut 6 JP dalam seminggu, harapannya pada satu kali pertemuan adalah 3 jp. Jadi, ada 2 kali pertemuan dalam seminggu. Masing-masing pertemuan 2 JP.
Untuk pelajaran Matematika yang tediri menurut 5 JP, pembagiannya adalah 3 JP serta dua JP sehingga menjadi 2 rendezvous.
Hal yang sama jua pada pelajaran IPA. Apabila memungkinkan pembagiannya merupakan 3 JP dan dua JP. Untuk pelajaran yg mempunyai 4 JP pada seminggu, dibuat menjadi 2 kali tatap muka. Sementara semua pelajaran yg terdiri dari 3 JP dibutuhkan dilaksanakan menjadi 1 pertemuan saja pada seminggu.
Baca Juga: Bisakah JP dalam K13 ditambah atau dikurangi? Berikut Penjelasannya!
Namun, apabila tidak memungkinkan lantaran pembagian jam mengajar jua harus diadaptasi dengan kondisi SDM pada Sekolah masing-masing. Maka memerlukan kebijakan menurut Kurikulum dan Kebijaksanaan berdasarkan guru mapel buat menyesuaikan.
Misalnya Pelajaran IPA yang tediri berdasarkan lima JP, apabila tidak sanggup dilakukan 2JP dan 3 JP sanggup saja dilaksanakan dengan struktur 1 Jp dan 4 Jp pada masing-masing rendezvous.
Tidak harus memaksakan pola yg diharapkan. Meskipun akan berdampak dalam proses pembelajaran, namun menjadi seorang guru, bagaimanapun pola pembagian jamnya, intinya pembelajaran pada kelas wajib tetap berjalan kondusif.
Selain perkara pembagian jam mengajar, penentuan pengajar pengampu mata pelajaran juga harus memperhatikan ijazah dari guru yang bersangkutan. Untuk menjadi pengajar tidak wajib lulusan FKIP, ada beberapa lulusan selain fkip yg dianggap linear menjadi pengajar mata pelajaran pada Sekolah Menengah pertama. Daftar linearitas terdapat dalam artikel: Kelinearitasan Mata Pelajarn Sekolah Menengah pertama Daftar Lulusan yang Dianggap Linear sebagai Guru pada SMP
Semoga tulisan tentang struktur kurikulum 2013 (K13) Berserta jumlah pelajaran serta jumlah jam pelajarannya ini dapat dimanfaatkan sekaligus sebagai rangkuman menurut isi peraturan yang tekait. Dengan demikian pengajar menjadi guru mapel juga bidang Urusan Kurikulum pada sekolah dapat gampang mengetahui jumlah jam pelajarannya.
Jika terdapat ketentuan pembagian jam pelajaran dalam Kurikulum 2013 yg masih belum dipahami, jua berkaitan dengan perangkap pembelajaran, penilaian dan sebagainya pada K13, sanggup dibaca pada Permendikbud no 21, 22, 23, dan 24.
Silahkan baca dan cek peraturan mengenai kurikulum ya.
Lebih aman minta arahan dinas setempat :)