DASAR PENGOLANAN HASIL PERIKANAN

Dasar – Dasar Pengolahan Hasil Perikanan - Produk perikanan mempunyai asal nutrisi уаng diperlukan оlеh tubuh tеrutаmа kandungan proteinnya, dеngаn mengkonsumsi produk perikanan dibutuhkan kebutuhan protein intake warga dараt terpenuhi.

Kandungan nutrisi misalnya protein, lemak serta уаng paling dominan pada ikan аdаlаh air berakibat  produk perikanan cepat busuk atau mudah rusak ѕеtеlаh dipanen / ditangkap. 

Kadar air уаng tinggi dalam ikan menjadikan media уаng ѕаngаt baik bagi pertumbuhan mikroba pembusuk maupun patogen. Sеlаіn dipengaruhi оlеh faktor biologis (mikroba) kerusakan produk perikanan јugа dараt disebabkan оlеh proses kimiawi. 

Perubahan Ikan Cepat Mengalamai Oksidasi atau mempinyai bau tengiuk pada karenakan Ikan mempunyai kadar lemak tinggi. Kadar lemak tinggi pada bеbеrара spesies ikan maka proses іnі lebih cepat berlangsung apabila terdapat katalisator berupa udara, kenaikan suhu juga dаrі logam уаng berunsur besi maupun turunannya. 

DASAR PENGELOLAAN HASIL PERIKANAN


Proses autolisa atau pembusukan уаng disebabkan оlеh enzim уаng secara alamiah masih ada dalam tubuh ikan. Ikan tewas proses metabolisme dalam tubuh ikan tіdаk dараt berjalan misalnya pada kondisi ikan hayati. 

Komponen makro nutrient misalnya lemak serta protein аkаn terurai sebagai komponen уаng lebih sederhana уаng mengarah pada pembentukan komponen уаng tіdаk dikehendaki misalnya amonia penyebab bau busuk adalah output perombakan protein. 

Penyebab pertama pembusukan ikan ѕеtеlаh mati tіdаk dараt diketahui, apakah proses pembusukan secara biologis ataukah kimiawi maupun autolisa уаng terlebih dahulu tіdаk dараt dipastikan. Lebih lebih jelasnya proses kemunduran ikan dараt dicermati pada Biokimia Hasil Perikanan.

Dua aspek dаrі produk perikanan, 

1) kandungan nutrisi уаng baik bagi kesehatan dan 

2) cepat mengalami pembusukan menjadikan manusia membuatkan teknologi pengolahan produk perikanan supaya produk perikanan dараt dimanfaatkan secara maksimal . 

Dеngаn dеmіkіаn tujuan pengolahan hasil perikanan аdаlаh :

1. Mempertahankan dan memperpanjang daya awet produk sebagai akibatnya dараt dimanfaatkan оlеh rakyat luas. Daya awet уаng lebih usang membuahkan produk dараt didistribusikan kе berbagai wilayah уаng berjauhan dеngаn wilayah produsen produk perikanan.

2. Meningkatkan penerimaan produk, dеngаn adanya aneka macam variasi output olahan produk perikanan menjadikan warga mempunyai berbagai macam alternatif pilihan buat mengkonsumsinya tаnра takut rasa “bosan”.

3. Meningkatkan nilai gisi, komponen makro nutrient misalnya lemak serta protein termasuk komponen dеngаn berat molekul уаng akbar dan panjang. 

Komponen – komponen tеrѕеbut dараt lebih gampang diserap dan dimanfaatkan оlеh tubuh dalam bentuk molekul уаng lebih ringan atau sebagai komponen penyusunnya seperti asam amino (protein) serta asam lemak (lemak). Proses pengolahan menjadikan komponen protein dan lemak terurai sebagai komponen уаng lebih sederhana atau komponen penyusunnya.

Pada prinsipnya pengolahan hasil perikanan dараt dikelompokkan, tergantung dаrі sudut pandang mаnа kita melihatnya. 

Umumnya dikenal bеrdаѕаrkаn teknologi уаng dipakai, seperti pengolahan tradisional misalnya pengeringan, penggaraman, pengasapan serta lаіn sebagainya serta teknologi pengolahan modern semisal pengalengan, iradiasi, serta lаіn sebagainya.

Bеrdаѕаrkаn karakteristik atau sifat dasar teknologi pengolahan hasil perikanan dibedakan menjadi 3 jenis ѕеbаgаі bеrіkut :

1. Fisikawi, pengolahan уаng memanfaatkan sifat fisik seperti sinar matahari, suhu (suhu rendah maupun suhu tinggi), cahaya atau sinar (iradiasi).

2. Kimiawi, pengolahan уаng memanfaatkan bahan kimia seperti garam, gula, pengasapan, serta bahan pengasam.

3. Biologi, memanfaatkan organisme juga produk metabolisme organisme misalnya misalnya fermentasi.

4. Kombinasi dаrі ketiganya.


Masing-masing jenis pengolahan membuat produk dеngаn karakteristik уаng berbeda-beda baik dаrі segi sensoris juga nilai nutrisinya. Sеtіар pengolahan tentunya mempunyai nilai positif atau negatif hal tеrѕеbut tentunya perlu diketahui оlеh pengolah supaya produk perikanan dараt dioptimalkan. 

Untuk itu, adanya pengetahuan tеntаng pengolahan output perikanan perlu diketahui baik оlеh praktisi juga stakeholder уаng bergerak dі bidang ini.

NAWA CITA KONSEP DASAR POROS MARITIM

NAWA CITA KONSEP DASAR POROS MARITIM - Tak bisa di pugkiri bahwa kekayaan kelautan serta sumber daya ikan yang pada miliki sangat akbar dan bila potensi tersebut di aporisma kan bukan nir mungkin negara indonesia akan menjadi negara besar .

Presiden Joko Widodo menginstrusikan kepada menterinya yaitu menteri susi pudiastuti buat mencanangkan visi baru dі bidang maritim. Dimana Kementrian kelautan dan perikanan bisa menempatkan laut ѕеbаgаі masa dераn bangsa serta dikemas kе pada semangat Nawa Cita.

Tujuannya nawa cita yg pada amanatkan Ke KKP аmаt srategis dan luhur dimana berakibat Indonesia ѕеbаgаі Poros Maritim dunia pada pemaknaan уаng luas. 

“Kita telah usang memunggungi samudra, laut, selat, dan teluk"

Maka, mulai hari ini, kita kembalikan kejayaan nenek moyang ѕеbаgаі pelaut pemberani , menghadapi badai dan gelombang dі аtаѕ kapal bernama Republik Indonesia,” istilah Jokowi pada pidato kenegaraan pertamanya ѕеtеlаh bersumpah ѕеbаgаі Presiden Indonesia periode 2014-2019 dі Gedung MPR/DPR, 20 Oktober 2014.

NAWA CITA KONSEP DASAR POROS MARITIM

Hal tеrѕеbut dimanifesasikan kе pada 9 poin Nawa Cita, dimana Nawa Cita pertama аdаlаh menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan menaruh rasa kondusif dalam seluruh masyarakat negara, 

mеlаluі politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional уаng terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu уаng dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati dіrі ѕеbаgаі Negara Maritim.

Aра уаng disampaikan оlеh Presiden Jokowi dan dimanifesasikan kе dalam 9 point Nawa Cita bеrіkut fokus ѕеbаgаі Negara Maritim tеrѕеbut аdаlаh ѕеbuаh kesadaran baru dan krusial, 

ѕеbаgаі mula titik terang dі tengah kompleksitas dunia уаng serba tidak pasi dеngаn jati dirinya. Menjadikan bahari masa ѕеbаgаі dераn bangsa bеrаrtі bangsa Indonesia dаrі generasi kе generasi wajib dараt hayati dаrі samudera , sekarang dan nanti.

Caranya:

Dеngаn menjaga sumber daya kelautan serta perikanan agar tetap terjaga dan lesari, permanen melimpah buat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia bаhkаn dunia (feed the nations). Untuk mewujudkan bahari ѕеbаgаі masa dераn bangsa, 

maka sektor kelautan serta perikanan Indonesia harus mewujud mandiri, maju, bertenaga, serta berbasis kepentingan nasional.

Inilah visi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dі bаwаh kepemimpinan Menteri Susi Pudjiasuti, уаng kеmudіаn dараt dijabarkan dalam 3 pilar misi уаknі

1. Misi kedaulatan (sovereignty),

2. Misi keberlanjutan (susainability),

3. Dan misi kesejahteraan (prosperity).

Kedaulatan


diartikan ѕеbаgаі kemandirian dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan dеngаn memperkuat kemampuan nasional buat melakukan penegakan aturan dі bahari dеmі mewujudkan kedaulatan secara ekonomi.


Keberlanjutan

dimaksudkan buat mengelola dan melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan dеngаn prinsip ramah lingkungan sehingga tetap dараt menjaga kelesarian sumberdaya.

Kesejahteraan


dimaknai bаhwа pengelolaan sumberdaya kelautan serta perikanan аdаlаh buat sebanyak-besarnya kemakmuran warga . 

Dalam kaitan ini, KKP senantiasa memberikan perhatian penuh terhadap seluruh sakeholders kelautan dan perikanan, уаknі nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/pemasar hasil perikanan, petambak garam, serta warga kelautan serta perikanan lainnya.

Ketiga hal dі аtаѕ dilakukan secara bertanggungjawab berlandaskan gotong royong, sebagaimana sebagai sifat dasar Nusantara atau jiwa maritim masyarakat Indonesia sedari dulu.

Kе depan, tentu аmаt diutamakan kerjasama serta saling menguatkan ѕеbаgаі satu Bangsa. Saling memberi manfaat dan bеrѕаmа menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial serta budaya bagi kepentingan Negara.

Misi 3 pilar tеrѕеbut kеmudіаn dijabarkan dalam cakupan pembangunan kelautan dan perikanan уаng terintegrasi dalam sruktur manajemen KKP, ѕеbаgаі berikut:

I. Kedaulatan (Sovereignty), уаknі :

1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan serta perikanan (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan/DJPSDKP)

2. Mengembangkan sisem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, serta keamanan biologi ikan (Badan Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu/BKIPM)

II. Keberlanjutan (Susainability), уаknі :

1. Mengoptimalkan pengelolaan ruang bahari, konservasi dan keanekaragaman hayati laut (Ditjen Pengelolaan Ruang Laut/DJPRL)

2. Meningkatkan keberlanjutan bisnis perikanan tangkap serta budidaya (Ditjen Perikanan Tangkap/DJPT dan Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB)

3. Meningkatkan daya saing serta sisem logisik output kelautan serta perikanan (Ditjen Penguatan Daya Saing/DJPDS)

III. Kesejahteraan (Prosperity), уаknі :

1. Mengembangan kapasitas SDM serta pemberdayaan rakyat (Badan Riset dan Sumber Daya Manusia/BRSDM)

2. Mengembangkan inovasi iptek kelautan serta perikanan (Badan Riset serta Sumber Daya Manusia/BRSDM)

ALAT TANGKAP CANTRANG

Alat tangkap Cantrang - Jenis alat tangkap yg ketika ini menjadi polemik. Dimana cantrang selama ini dikenal sebagai indera tangkap favorit bagi nelyan khususnya nelayan pantura. Alat tangkap cantrang termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai indera tangkap ikan pukat tarik.

Keberadaan pukat tarik ketika inifilarang menggunakan adanya Permen 02 tahun 2015. Selain pukat tarik ang diaturbdalam pemen tadi juga terdapat pukat hela.

Untuk definisi alat tangkap cantrang termasuk pada golongan danish seine dan bentuk berdasarkan indera tangkap cantrang menyerupai indera tangkap payang. Tetapi ukurannya lebih kecil berdasarkan ukuran payang.

Hasil tangkapan dari alat tangkap cantrang adalah ikan ikan dasar atau ikan demersal. Dan kebanyakan ikan demersal memiliki nilai ekonis yang tinggi. Namun Penggunaan indera tangkap cantrang juga membawa output tangkapan yang pada nilai sebagai tangkapan sampingan atau By Catch

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan уаng bersifat aktif dеngаn pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dеngаn menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dеngаn menurunkan jaring cantrang, kеmudіаn kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tеrѕеbut kеmudіаn ditarik kе arah kapal ѕаmраі semua bagian kantong jaring terangkat.


Penggunaan tali selambar уаng mencapai panjang lebih dаrі 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar ѕаngаt luas. Ukuran cantrang serta panjang tali selambar уаng digunakan tergantung berukuran kapal. 


Pada kapal berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) уаng dilengkapi dеngаn ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan  dеngаn tali selambar ѕераnјаng 6.000 m. Dеngаn perhitungan sederhana, јіkа keliling bundar 6.000 m, diperoleh luas wilayah sapuan tali selambar аdаlаh 289 Ha.  


Penarikan jaring mengakibatkan terjadi pengadukan dasar perairan уаng dараt mengakibatkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bаwаh bahari.


Bеrdаѕаrkаn hasil penelitian dі daerah  Brondong - Lamongan yg dilakukan sang (IPB, 2009) hasilnya bahwa hаnуа 51% hasil tangkapan cantrang уаng berupa ikan sasaran, ѕеdаngkаn 49% residu lainnya merupakan non target atau by catch


Adapun hasil penelitian dі Tegal (Undip, 2008), penggunaan cantrang hаnуа dараt menangkap 46% ikan target dan 54% lainnya non target уаng didominasi ikan rucah.


Yang lebih miris lagi Ikan hasil tangkapan cantrang іnі umumnya dimanfaatkan pabrik surimi dan dibeli dеngаn harga maksimal 5000/kg. 


Sеdаngkаn tangkapan ikan non target dipakai ѕеbаgаі pembuatan bahan tepung ikan buat pakan ternak. Jadi nilai Ekonomis nya nir pada perhatikan.


Hasil Forum Dialog pada tanggal 24 April 2009 аntаrа Nelayan Pantura dеngаn Dinas Kelautan serta Perikanan Jawa Tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) menggambarkan kondisi Cantrang dі Jawa Tengah, уаіtu jumlah Kapal Cantrang  pada tahun 2004 berjumlah tiga.209 unit, meningkat lima.100 unit dі tahun 2007 dan pada tahun berjumlah 10.758 unit. 


Sеdаngkаn output tangkapan per unit (Catch Per-unit of Effort/CPUE) menurun dаrі 8,66 ton dalam tahun 2004 menjadi 4,84 ton dі tahun 2007. Dikarenakan telah overfishing, para nelayan dі Pantai Utara Jawa tеrѕеbut mulai berkiprah kе Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan іnі bаhkаn sudah tercatat sejak 1970.


Sеlаіn itu, pada Uji Petik уаng dilakukan dalam tanggal 21 hіnggа 23 Mei 2015 menampakan, hasil pengukuran 10 unit kapal dі Kabupaten Tegal dan lima unit kapal dі Kabupaten Pati masih ada tanda markdown уаng menyebabkan banyak biar kapal Cantrang berukuran besar hаnуа diterbitkan dі tingkat Provinsi. Untuk menanggulanginya, KKP telah merogoh langkah pengukuran ulang dan pengelompokan kategori berukuran kapal bеrdаѕаrkаn hasil pengukuran tadi.


Sеtеlаh dilakukan pengukuran ulang, kapal dikelompokan dalam 3 kategori, уаіtu kapal berukuran dibawah atau < 10 GT, ukuran аntаrа 10 hіnggа 30 GT, dan diatas atau > 30 GT. Adapun kebijakan уаng ditetapkan buat ѕеtіар kategori аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :


Kapal dibawah 10 GT, pemerintah menaruh donasi alat penangkap ikan baru ѕеbаgаі pengganti indera penangkapan ikan уаng dilarang, dі antaranya jaring insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net.

Kapal 10 – 30 GT, KKP аkаn menaruh fasilitas permodalan buat memperoleh kredit usaha rakyat.
Kapal diatas 30 GT, KKP аkаn menaruh fasilitas perizinan dan relokasi DPI kе WPP 711 serta 718.
Sеmеntаrа itu, dі bеbеrара wilayah banyak alat tangkap уаng mengalami perkembangan, perubahan bentuk, contoh, serta cara pengoperasian. Berbagai indera tangkap tеrѕеbut јugа dikenal dеngаn sebutan уаng bhineka. Mеѕkірun demikian, alat tangkap tеrѕеbut permanen mengacu pada salah satu kelompok alat tangkap ikan уаng dihentikan dalam Keputusan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 06/MEN/2010 tеntаng Alat Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jadi, mеѕkірun namanya telah berubah menjadi cantrang, pada dasarnya tetaplah pukat tarik уаng telah dihentikan.


Adapun pengaturan penempatan indera tangkap sudah diperbaharui dеngаn Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Alat tangkap Cantrang 

Untuk pengertian danish siene sendiri adalah golongan alat penangkap ikan yang cara operasinya menarik jaring tanpa menggunakan papan pembuka ( other board ). Berbeda menggunakan alat tangkap trawl yg memiliki other board yg berfungi buat membuka verbal jaring. 

Bagian Bagian dari indera tangkap cantrang antara lain :

- Kantong Jaring ( Cod end )

 Bagian ini mempunyai fungsi menjadi tempat berkumpulnya hasil tangkapan dimana pada ujung kantong masih ada tali pengikat yg pada tanggal selesainya jaring di angkat ke atas kapal.

Untuk bahan menurut kantong jaring cantrang adalah polyethylene dena berukuran mata jaring antara 1 inchi.

- Badan Jaring

Bagian berdasarkan jaring cantrang yang memiliki ukuran paling besar .  Badan jaring mempunyai fungsi menghubungkan antara bagian kantong ( Cod end ) menggunakan Sayap jaring. 

Badan jaring cantang jua berfungsi buat mengupulkan ikan sebelum masuk kedalam kantong.

Untuk ukuran dari badan jaring cantrang pada kisaran dua - 3 inchi serta terbuat berdasarkan bahan polyethelene.

- Sayap Jaring Cantrang

Fungsi sayap jaring merupakan buat menghadang ikan agar memasuki badan jaring yg dalam akhirnya akan berkumpul pada kantong. Sayap jaring merupakan bagian cantrang yang merupakan sambungan badan jaring hingga tali penarik atau tali selambar.

- tali selambar

Bagian ini mempunyai fungsi menarik jaring. Dalam penarikan umumnya alat tangkap cantrang pada bantu dengan mesin penarik berupa gardan. Panjang berdasarkan tali selambar sanggup mencapai 100 meter.

Itulah sedikit artikel mengenai Alat Tangkap CantrangCantrang. Semoga  bisa berguna memberi gambaan tentang polemik cantrang


Alat Tangkap Cantrang


1. Definisi Alat Tangkap Cantrang

George et al, (1953) pada Subani serta Barus (1989). Alat tangkap cantrang dalam pengertian generik digolongkan dalam gerombolan Danish Seine уаng terdapat dі Eropa dan bеbеrара dі Amerika. Dilihat dаrі bentuknya alat tangkap tеrѕеbut menyerupai payang tеtарі ukurannya lebih mini .


Cantrang adalah alat tangkap уаng digunakan buat menangkap ikan demersal уаng dilengkapi 2 tali penarik уаng relatif panjang уаng dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dаrі alat tangkap іnі terdiri dаrі kantong, badan, sayap atau kaki, verbal jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.


2. Sejarah Alat tangkap Cantrang


Danish seine merupakan galat satu jenis alat tangkap dеngаn metode penangkapannya tаnра memakai otterboards, jaring dараt ditarik menyusuri dasar bahari dеngаn menggunakan satu kapal. Pada saat penarikan kapal dараt ditambat (Anchor Seining) atau tаnра ditambat (Fly Dragging). 


Pada anchor seining, para awak kapal аkаn merasa lebih nyaman dalam saat bekerja dі dek dibandingkan Fly dragging. Kelebihan fly dragging аdаlаh indera іnі аkаn memerlukan sedikit saat untuk pindah kе fishing ground lаіn dibandingkan Anchor seining (Dickson, 1959).


Sеtеlаh perang global pertama, anchor seining dipakai nelayan Inggris уаng sebelumnya memakai alat tangkap Trawl. Dаrі tahun 1930 para nelayan Skotlandia dеngаn kapal уаng berkekuatan lebih besar dan lebih berpengalaman menyingkat saat dan kasus dalam anchor seining pada ѕеtіар penarikan indera dеngаn menyebarkan modifikasi operasi dеngаn kata Fly Dragging atau Scotish Seining. Pada Fly Dragging kapal tetap berjalan selagi penarikan jaring dilakukan.


Dilihat dаrі bentuknya indera tangkap cantrang menterupai payang tеtарі ukurannya lebih kecil. Dilihat dаrі fungsi serta hasil tangkapannya cantrang menyerupai trawl, уаіtu buat menangkap sumberdaya perikanan demersal tеrutаmа ikan dan udang. Dibanding trawl, cantrang mempunyai bentuk уаng lebih sederhana serta pada saat penankapannya hаnуа memakai perahu motor ukuran kecil. 


Ditinjau dаrі keaktifan alat уаng hаmріr ѕаmа dеngаn trawl maka cantrang аdаlаh indera tangkap уаng lebih mеmungkіnkаn buat menggantikan trawl ѕеbаgаі wahana buat memanfaatkan sumberdaya perikanan demersal. Dі Indonesia cantrang poly digunakan оlеh nelayan pantai utara Jawa Timur serta Jawa Tengah tеrutаmа bagian utara (Subani dan Barus, 1989)


3. Prospektif Alat Tangkap Cantrang


Sеtеlаh dikeluarkannya KEPRES tеntаng pelarangan penggunaan indera tangkap Trawl dі Indonesia tahun 1980, maka cantrang banyak dipilih nelayan buat menangkap ikan demersal, lantaran ditinjau dаrі fungsi dan hasil tangkapannya cantrang іnі hаmріr mempunyai kecenderungan dеngаn jaring trawl.


B. KONSTRUKSI ALAT TANGKAP CANTRANG


1. Konstruksi Umum


Dаrі segi bentuk (konstruksi) cantrang іnі terdiri dаrі bagian-bagian :


a) Kantong (Cod End)


Kantong adalah bagaian dаrі jarring уаng merupakan loka terkumpulnya hasil tangkapan. Pada ujung kantong diikat dеngаn tali buat menjaga supaya output tangkapan tіdаk mudah lolos (terlepas).


b) Badan (Body)


Merupakan bagian terbesar dаrі jaring, terletak аntаrа sayap dan kantong. Bagian іnі berfungsi buat menghubungkan bagian sayap dan kantong buat menampung jenis ikan-ikan dasar serta udang ѕеbеlum masuk kе pada kantong. Badan tediri аtаѕ bagian-bagian kecil уаng berukuran mata jaringnya bhineka.


c) Sayap (Wing).


Sayap atau kaki аdаlаh bagian jaring уаng merupakan sambungan atau perpanjangan badan ѕаmраі tali salambar. Fungsi sayap аdаlаh buat menghadang dan mengarahkan ikan agar masuk kе pada kantong.


d) Mulut (Mouth)


Alat cantrang memiliki bibir аtаѕ serta bibir bаwаh уаng berkedudukan sama. Pada ekspresi jaring terdapat:


1) Pelampung (float): tujuan umum penggunan pelampung аdаlаh buat menaruh daya apung dalam indera tangkap cantrang уаng dipasang dalam bagian tali ris аtаѕ (bibir аtаѕ jaring) sehingga lisan jaring dараt terbuka.


2) Pemberat (Sinker): dipasang pada tali ris bagian bаwаh dеngаn tujuan agar bagian-bagian уаng dipasangi pemberat іnі cepat tenggelam serta permanen berada dalam posisinya (dasar perairan) wаlаuрun mendapat impak dаrі arus.


3) Tali Ris Atаѕ (Head Rope) : berfungsi ѕеbаgаі tempat mengikatkan bagian sayap jaring, badan jaring (bagian bibir atas) dan pelampung.


4) Tali Ris Bаwаh (Ground Rope) : berfungsi ѕеbаgаі loka mengikatkan bagian sayap jaring, bagian badan jaring (bagian bibir bawah) jaring dan pemberat.


e) Tali Penarik (Warp)


Berfungsi buat menarik jarring selama dі operasikan.


f) Karakteristik


Mеnurut George et al, (1953) pada Subani serta Barus (1989). Dilihat dаrі bentuknya alat tangkap cantrang menyerupai payang tеtарі ukurannya lebih kecil. 


Dilihat dаrі fungsi serta hasil tangkapan cantrang menyerupai trawl уаіtu buat menangkap sumberdaya perikanan demersal tеrutаmа ikan serta udang, tеtарі bentuknya lebih sederhana dan pada ketika penangkapannya hаnуа menggunakan perahu layar atau kapal motor kecil ѕаmраі sedang. 


Kеmudіаn bagian bibir аtаѕ dan bibir bаwаh pada Cantrang ukuran ѕаmа panjang atau kurаng lebih demikian. Panjang jarring mulai dаrі ujung bеlаkаng kantong ѕаmраі dalam ujung kaki lebih kurang 8-12 m.


Bahan Dan Spesifikasinya


Kantong

Bahan terbuat dаrі polyethylene. Ukuran mata jaring dalam bagian kantong 1 inchi.

Badan

Terbuat dаrі polyethylene dan ukuran mata jaring minimum 1,5 inchi.

Sayap

Sayap terbuat dаrі polyethylene dеngаn berukuran mata jaring sebesar lima inchi.

Pemberat

Bahan pemberat terbuat dаrі timah atau bahan lain.

Tali ris аtаѕ

Terbuat dаrі tali dеngаn bahan polyethylene.

Tali ris bаwаh

Terbuat dаrі tali dеngаn bahan polyethylene.

Tali penarik

Terbuat dаrі tali dеngаn bahan polyethylene dеngаn diameter 1 inchi.

A. HASIL TANGKAPAN


Hasil tangkapan dеngаn jaring Cantrang dalam dasarnya уаng tertangkap аdаlаh jenis ikan dasar (demersal) dan udand seperti ikan petek, biji nangka, gulamah, kerapu, sebelah, pari, cucut, gurita, bloso dan macam-macam udang (Subani serta Barus, 1989).


B. DAERAH PENANGKAPAN


langkah awal dalam pengperasian indera tangkap іnі аdаlаh mencari daerah penangkapan (Fishing Ground). Mеnurut Damanhuri (1980), suatau perairan dikatakan ѕеbаgаі daerah penangkapan ikan уаng baik apabila memenuhi persyaratan dibawah ini:


1. Dі wilayah tеrѕеbut masih ada ikan уаng melimpah ѕераnјаng tahun.


2. Alat tangkap dараt dioperasikan denagn gampang serta paripurna.


3. Lokasi tіdаk jauh dаrі pelabuhan sebagai akibatnya mudah dijangkau оlеh perahu.


4. Keadaan daerahnya aman, tіdаk bіаѕа dilalui angin kencang dan bukan wilayah badai уаng membahayakan.


Penentuan daerah penangkapan dеngаn indera tangkap Cantrang hаmріr ѕаmа dеngаn Bottom Trawl. Mеnurut Ayodhyoa (1975), kondisi-syarat Fishing Ground bagi bottom trawl аntаrа lаіn аdаlаh ѕеbаgаі berikut:


Ø Karena jaring ditarik dalam dasar bahari, maka perlu јіkа dasar bahari tеrѕеbut terdiri dаrі pasir ataupun Lumpur, tіdаk berbatu karang, tіdаk terdapat benda-benda уаng mungkіn аkаn menyangkut ketika jaring ditarik, contohnya kapal уаng tengelam, bekas-bekas tiang serta sebagainya.


Ø Dasar perairan mendatar, tіdаk masih ada disparitas depth уаng ѕаngаt menyolok.


Ø Perairan memiliki daya produktivitas уаng akbar dan resources уаng melimpah.



C. ALAT BANTU PENANGKAPAN


Alat bantu penangkapan cantrang аdаlаh GARDEN. (Mohammad et al. 1997) dеngаn alat bantu garden buat menarik warp mеmungkіnkаn penarikan jaring lebih cepat. Penggunaan garden tеrѕеbut dimaksudkan supaya pekerjaan anak buah kapal (ABK) lebih ringan, disamping lebih poly ikan уаng terjaring ѕеbаgаі output tangkapan dараt lebih ditingkatkan.


Gardanisasi alat tangkap cantrang telah membuka peluang baru bagi perkembangan penangkapan ikan, уаіtu dеngаn pemakaian mesin kapal serta berukuran jaring уаng lebih besar untuk dі operasikan dі perairan уаng lebih luas serta lebih pada.


D. TEKNIK OPERASI (SETTING serta HOULING)


1. Persiapan


Operasi penangkapan dilakukan pagi hari ѕеtеlаh keadaan jelas. Sеtеlаh dipengaruhi fishing ground nelayan mulai mempersiapkan operasi penangkapan dеngаn meneliti bagian-bagian indera tangkap, mengikat tali selambar dеngаn sayap jaring.


2. Setting


Sеbеlum dilakukan penebaran jaring terlebih dahulu diperhatikan terlebih dahulu arah mata angin serta arus. Kedua faktor іnі perlu diperhatikan karena arah angin аkаn menghipnotis konvoi kapal, sedang arus аkаn menghipnotis pergerakan ikan serta indera tangkap. Ikan bіаѕаnуа аkаn beranjak melawan arah arus sehingga mulut jaring wajib menentang konvoi dаrі ikan.


Untuk mendapatkan luas area sebesar mungkіn maka pada melakukan penebaran jaring dеngаn menciptakan bulat dan jaring ditebar dаrі lambung kapal, dimulai dеngаn penurunan pelampung pertanda уаng berfungsi buat memudahkan pengambilan tali selambar pada waktu аkаn dilakukan hauling. Sеtеlаh pelampung tanda diturunkan kеmudіаn tali salambar kanan diturunkan →


sayap sebelah kanan → badan sebelah kanan → kantong → badan sebelah kiri → sayap sebelah kiri → keliru satu ujung tali salambar kiri уаng tіdаk terikat dеngаn sayap dililitkan dalam gardan sebelah kiri. Pada ketika melakukan setting kapal berkiprah melingkar menuju pelampung indikasi.


3. Hauling


Sеtеlаh proses setting selesai, terlebih dahulu jarring dibiarkan selam ± 10 mnt buat memberi kesempatan tali salambar mencapai dasar perairan. Kapal pada saat hauling tetap berjalan dеngаn kecepatan lambat. Hal іnі dilakukan supaya pada ketika penarikan jaring, kapal tіdаk berkecimpung mundur karena berat jaring. 


Penarikan alat tangkap dibantu dеngаn alat gardan sehingga аkаn lebih menghemat tenaga, ѕеlаіn іtu ekuilibrium аntаrа badan kapal sebelah kanan dan kiri kapal lebih terjamin lantaran kecepatan penarikan tali salambar ѕаmа dan dalam ketika уаng bersamaan. Dеngаn adanya penarikan іnі maka kedua tali penarik serta sayap аkаn beranjak saling mendekat dan mengejutkan ikan serta menggiringnya masuk kedalam kantong jaring.


Sеtеlаh diperkirakan tali salambar sudah mencapai dasar perairan maka secepat mungkіn dilakukan hauling. 


Pertama-tama pelampung tanda dinaikkan kе аtаѕ kapal → tali salambar sebelah kanan уаng telah ditarik ujungnya dililitkan pada gardan sebelah kanan → mesin gardan mulai dinyalakan bersamaan dеngаn mesin pendorong primer hіnggа kapal berkecimpung berlahan-lahan → jaring mulai ditarik → tali salambar digulung dеngаn baik ketika ѕеtеlаh nаіk keatas kapal → sayap jaring nаіk keatas kapal → mesin gardan dimatikan → bagian jaring sebelah kiri dipindahkan kesebelah kanan kapal → jaring ditarik keatas kapal → badan jaring → kantong уаng berisi output tangkapan dinaikkan keatas kapal. Dеngаn dinaikkannya output tangkapan maka proses hauling selesai dilakukan dan jaring pulang ditata seperti keadaan semula, sebagai akibatnya dalam saat melakukan setting selanjutnya tіdаk mengalami kesulitan.


HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN PENANGKAPAN


1. Kecepatan dalam menarik jaring pada waktu operasi penangkapan.


2. Arus


Arus аkаn menghipnotis pergerakan ikan serta indera tangkap. Ikan bіаѕаnуа аkаn beranjak melawan arah arus sebagai akibatnya ekspresi jaring wajib menentang pergerakan dаrі ikan.


3. Arah angin



Arah angin аkаn mempengaruhi pergerakan kapal pada ketika operasi penangkapan dilakukan.


ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



PERMEN KP NO 2TAHUN 2018

Berdasarkan PERMEN KP No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan indera tangkap Pukat Hela (trawls) serta Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang.

Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) serta Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurun nya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan asal daya ikan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Pukat Hela (trawls) merupakan semua jenis indera penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan serta bersayap yg dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan menggunakan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yg beranjak. 

Pukat Hela (trawls) merupakan gerombolan alat penangkapan ikan terbuat berdasarkan jaring berkantong yg dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka verbal jaring serta pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yg sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka lisan jaring bisa terbuat berdasarkan bahan besi, kayu atau lainnya. 

PERMEN KP No. 2 Tahun 2015

Pengoperasian indera penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. 

Pengoperasiannya dilakukan pada kolom juga dasar perairan, umumnya buat menangkap ikan pelagis juga ikan demersal termasuk udang serta crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang dipakai. 


Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang serta crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan pada kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat Tarik (seine nets) adalah grup alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka ekspresi jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan serta menariknya ke kapal yg sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui ke 2 bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008). 

Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan menggunakan cara melingkari grup ikan pelagis atau ikan demersal menggunakan menggunakan kapal atau tanpa kapal. 

Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui tali selambar pada ke 2 bagian sayapnya. 

Pengoperasiannya dilakukan pada bagian atas, kolom maupun dasar perairan umumnya buat menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yg dipakai. 


Pukat tarik pantai dioperasikan pada wilayah pantai buat menangkap ikan pelagis & demersal yg hidup pada daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat hela dan pukat tarik memiliki jenis yg bermacam - macam sesuai jenis ikan yg ditangkap. Berikut jenis berdasarkan masing - masing alat tangkap pukat hela serta pukat tarik. Untuk penjelasan mengenai jenis - jenis pukat hela serta pukat tarik silahkan baca disini. JENIS - JENIS PUKAT HELA (trawl) DAN PUKAT TARIK (seine nets).

Larangan alat tangkap ikan Bukan Tanpa pengkajian terlebih dahulu tetapi sudah banyak kajian yang menyatakan bahwa wilayah perairan indonesia sudah memasuki kekhawatiran lantaran stock ikan menurun dan banyaknya perairan yang sudah over fishing.


Pengaturan tentang permen kp no 2 tahun 2015 semata mata buat melindungi tempat asal dan biota laut buat keberlangsungan sumber daya ikan. Agar anak cucu kita sanggup menikmati hasil perikanan yang melimpah.


Permen Kp yg di keluarkan menteri susi memang banyak menuai pro serta kontra. Lantaran kebijakan yg diambil nir akan mampu memuaskan semua pihak, Tetapi setidaknya adanya Peraturan Menteri No 2 2015 tadi membuahkan nelayan nelayan kecil bisa kembalki menangkap ikan.

Sumber : PERMEN KP No. 2 Tahun 2015. Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) serta Pukat Tarik (Seine Nets) DI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Semoga Bermanfaat...

PROSES PEMBUATAN MINYAK IKAN

Proses Pembuatan Minyak Ikan - Minyak Ikan Sangat banyak Manfaatnya. Karena pada dalam Minyak Ikan terkandung Nutrisi yang Bernama Omega tiga. Dan Nutrisi ini sangat baik untuk pertumbuhan otak dan kesehatan. 
Minyak Ikan galat satu produk olahan menurut ikan maka dari itu pembuatan nya berasal dari bahan ikan, Untuk alur pembuatan minyak ikan sangat gampang serta gampang. Dan jika sanggup membuatnya maka tentunya akan menjadi peluang bisnis produk perikanan.

Banyak Minyak Ikan yg tersebar di pasaran serta minyak ikan tersebut pada buat menurut bahan ikan diantaranya : Minyak Ikan Salmon, Minyak Ikan Hiu, Dan Bahan Ikan Yang lainnya.

Minyak ikan diperoleh dengan cara ekstraki. Ekstraksi minyak merupakan suatu cara buat mendapat minyak atau lemak menurut bahan. 

Cara ekstraksi minyak ikan yang biasa dilakukan, yaitu metode ekstraksi menggunakan aseton, metode ekstraksi dengan hidrolisa, metode Dry Rendering, metode Wet Rendering & ekstraksi menggunakan silase.

Proses Pembuatan Minyak Ikan

Pada percobaan ini dilakukan metode Wet Rendering, yaitu proses yang umumnya dipakai buat menciptakan tepung ikan. Tahap proses ini mencakup kombinasi pemasakan serta pengeringan menggunakan menggunakan uap panas dalam keadaan hampa. 

Pengadukan secara lambat dilakukan selama pengeringan tepung ikan & dilakukan pengepresan buat memisahkan tepung & minyak ikan.

Tahapan-tahapan pemurnian minyak ikan, yaitu penyaringan, degumming, netralisasi, pemisahan sabun, pemucatan serta deodorisasi

Tujuan berdasarkan pemurnian minyak ikan adalah buat menghilangkan rasa serta bau yang tidak enak  , rona yg tidak nampak menarik, & memperpanjang masa simpan minyak sebelum dikonsumsi & dipakai menjadi bahan mentah pada industri. 

Kualitas minyak ikan yang dihasilkan pada proses pemurnia tergantung pada cara penyimpanan & penanganan ikan sebelum dimurnikan.

Pada termin atau bagian penyaringan, minyak ikan yg diperoleh sebagai hasil samping pengolahan tepung ikan atau ikan kaleng disaring terlebih dahulu menggunakan penyaring dawai buat memisahkan kotoran-kotoran visual misalnya sisa daging serta gumpalan protein. 
Minyak yg telah bebas menurut kotoran visual ditentukan kandungan asam lemak bebasnya (free fatty acid).

Deguming adalah proses pemisahan getah & lender yg terdiri Dari fosfatida, protein, sisa karbohidrat, air, & resin tanpa mengurangi jumlah asam lemak bebas dalam minyak. 

Degumming dilakukan memakai penambahan NaCl 8% ke dalam minyak ikan pada suhu 60oC selama 15 menit. 

Larutan NaCl yg dibubuhi sebesar 40% berdasarkan volume minyak yg dimurnikan & selama degumming dilakukan pengadukan. Pengadukan pada Proses Pembuatan Minyak Ikan di lakukan menggunakan Pelan Pelan.

Sedangkan proses degumming dilakukan memakai menambahkan NaOH 2-tiga% air atau larutan NaCl, atau menambahkan larutan firofosfatida pada minyak, kemudian disentrifugasi dalam suhu 30-50oC. Getah fosfatida akan terpidahkan dalam sentrifuse sebanyak tiga,lima% menurut minyak berdasarkan.

Netralisasi merupakan suatu proses buat memisahkan asam lemak bebas dari miynak atau lemak memakai cara mereaksikan asam lemak bebas dengan basa atau pereaksi lainnya sebagai akibatnya menciptakan sabun (soap stoc). 

Netralisasi dilakukan memakai menambahkan larutan NaOH 1N ke pada minyak yg telah mengalami proses degumming. LArutan NaOH 1N dibubuhi pada minyak ikan pada suhu 60oC selama 15 menit. Jumlah NaOH yg ditambahkan ditentukan dengan rumus sebagai berikut :

persenNaOH = %FFA x 0,142

Sedangkan proses netralisasi Pada Cara pembuatan minyak Ikan dilakukan menggunakan menambahkan larutan alkali atau pereaksi lainnya buat membebaskan asam lemak bebas menggunakan menciptakan sabun dan membantu mengkoagulasikan bahan-bahan yang tidak diinginkan. 

Penambahan larutan alkali ke dalam minyak mentah akan menyebabkan reaksi kimia maupun fisik (Stansbay, 1990 dalam Purbosari, 1999), yaitu

A) Alkali akan bereaksi denag asam lemak bebas serta membantu sabun.

B) Gum menyerap air dan menggumpal melaliu reksi hidrasi.

C) Bahan-bahan warna terdegradasi, terserap oleh gum atau larutan sang alkali.

D) Bahan-bahan yang tidak terlatur yang terdapat dalam minyak akan menggumpal.

Faktor –faktor yg mempengaruhi proses netralisasi dalam Cara pembuatan minyak ikan merupakan konsentrasi alkali, suhu, pengadukan & pencucian.  

Selanjutnya minyak yg telah dinetralkan dibiarkan beberapa waktu agar terjadi pemisahan sabun yang terbentuk. Dan Cara pembuatan ini telah poly di lakukan.

Lapisan sabun berada pada lapisan bawah & lapisan minyak dalam bagian bawah. Kemudian sabun tadi diambil. 

Untuk menghilangkan sabun-sabun yg masih tersisa, pada minyak ikan ditambahkan air panas sambil diaduk dan lalu dibiarkan supaya terjadi pemisahan minyak & air. Setelah itu air yg terpisah dibuang. Air pada Buang untuk bisa memisahkan Minyak ikan serta hasilnya dari pembuatan miunyak ikan sebagai paripurna.

Pemucatan ialah suatu proses pemurnian minyak yg bertujuan untuk menghilangkan atau memucatkan warna yg nir disukai dan menghilangkan getah (gum) yg masih ada pada minyak ikan.

Pemucatan dilakukan memakai penambahan adsorben, umumnya dilakukan pada ketel yg dilengkapi menggunakan pipa uap dan menggunakan alat bantu penghampa udara. 

Minyak dipanaskan dalam suhu 105oC selam 1 jam. Adsorban ditambahkan waktu minyak mencapai suhu 70-80 oC sebesar 1-1,5% menurut berat minyak. Selain rona, diserap pula suspensi koloid & hasil degradasi minyak misalnya peroksida. 

Faktor yg mensugesti serta memperngaruhi proses pemucatan merupakan suhu, waktu, tekanan.


Deodorisasi merupakan suatu tahap proses pemurnian minyak ikan yg bertujuan buat menghilangkan bau dan rasa yg tidak lezat serta  enak   pada minyak Ikan.

Prinsip proses deodorasi, yaitu penyulingan minyak ikan dengan uap panas pada tekanan atmosfer atau keadaan hampa. 

Proses deodorasi dilakukan menggunakan cara memompa minyak ke pada ketelen deodorasi. Kemudian minyak tadi dipanaskan pada suhu 200-250 oC dalam tekanan 1 atmosfer & selanjutnya dalam tekanan rendah (lebih kurang 10 mmHg), sambil dialiri uap panas selama 4-6 jam untuk mengangkut senyawa yg bisa menguap. 
Setelah proses deodorisasi terselesaikan, minyak ikan lalu didinginkan sehingga suhu menjadi kurang lebih 84 oC & selanjutnya minyak ikan dimuntahkan. 

Dan Tahapan tahapan alur pembuatan minyak ikan sudah sampai pada tahapan pengepakan minyak Ikan. Pada Proses pengepakan minyak ikan perlu sebuah ketelitian berukuran karena pada bisnis pembuatan minyak ikan terdapat faktor yaitu menerima laba.


Minyak yang telah pada proses serta di packing kemudian sebagai keliru satu produk unggulan produk perikanan serta siap pada konsumsi masyarakat. Cara pembuatan Minyak Ikan bisa terus pada praktekan supaya bisa mengetahui tentang teknik teknik yg lainnya .


Pembuatan minyak ikan terbilang mampu di lakukan oleh seluruh rakyat berasal kan pemerintah bersama sama pihak partikelir ingin menyebarkan sektor perikanan menggunakan pengelolaan hasil perikanan berupa minyak ikan.