PERMEN KP NO 2TAHUN 2018

Berdasarkan PERMEN KP No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan indera tangkap Pukat Hela (trawls) serta Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang.

Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) serta Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurun nya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan asal daya ikan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Pukat Hela (trawls) merupakan semua jenis indera penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan serta bersayap yg dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan menggunakan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yg beranjak. 

Pukat Hela (trawls) merupakan gerombolan alat penangkapan ikan terbuat berdasarkan jaring berkantong yg dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka verbal jaring serta pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yg sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka lisan jaring bisa terbuat berdasarkan bahan besi, kayu atau lainnya. 

PERMEN KP No. 2 Tahun 2015

Pengoperasian indera penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. 

Pengoperasiannya dilakukan pada kolom juga dasar perairan, umumnya buat menangkap ikan pelagis juga ikan demersal termasuk udang serta crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang dipakai. 


Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang serta crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan pada kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat Tarik (seine nets) adalah grup alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka ekspresi jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan serta menariknya ke kapal yg sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui ke 2 bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008). 

Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan menggunakan cara melingkari grup ikan pelagis atau ikan demersal menggunakan menggunakan kapal atau tanpa kapal. 

Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui tali selambar pada ke 2 bagian sayapnya. 

Pengoperasiannya dilakukan pada bagian atas, kolom maupun dasar perairan umumnya buat menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yg dipakai. 


Pukat tarik pantai dioperasikan pada wilayah pantai buat menangkap ikan pelagis & demersal yg hidup pada daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat hela dan pukat tarik memiliki jenis yg bermacam - macam sesuai jenis ikan yg ditangkap. Berikut jenis berdasarkan masing - masing alat tangkap pukat hela serta pukat tarik. Untuk penjelasan mengenai jenis - jenis pukat hela serta pukat tarik silahkan baca disini. JENIS - JENIS PUKAT HELA (trawl) DAN PUKAT TARIK (seine nets).

Larangan alat tangkap ikan Bukan Tanpa pengkajian terlebih dahulu tetapi sudah banyak kajian yang menyatakan bahwa wilayah perairan indonesia sudah memasuki kekhawatiran lantaran stock ikan menurun dan banyaknya perairan yang sudah over fishing.


Pengaturan tentang permen kp no 2 tahun 2015 semata mata buat melindungi tempat asal dan biota laut buat keberlangsungan sumber daya ikan. Agar anak cucu kita sanggup menikmati hasil perikanan yang melimpah.


Permen Kp yg di keluarkan menteri susi memang banyak menuai pro serta kontra. Lantaran kebijakan yg diambil nir akan mampu memuaskan semua pihak, Tetapi setidaknya adanya Peraturan Menteri No 2 2015 tadi membuahkan nelayan nelayan kecil bisa kembalki menangkap ikan.

Sumber : PERMEN KP No. 2 Tahun 2015. Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) serta Pukat Tarik (Seine Nets) DI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Semoga Bermanfaat...