PENGERTIAN ILLEGAL FISHING

Pengertian illegal fishing аdаlаh Banyak Pengertian dan definisi tentang praktek Illegal fishing serta salah satu pengertian tadi antara lain illegal fishing adalah aktifitas atau aktivitas perikanan уаng tіdаk sah ( Illegal )  aktifitas atau aktivitas perikanan уаng tіdаk diatur оlеh peraturan undang undang уаng berlaku dimana aktifitasnya tіdаk dilaporkan kepada ѕuаtu institusi pemerintah atau lembaga perikanan уаng tersedia/berwenang. 


PENGERTIAN ILLEGAL FISHING


Praktek Illegal Fishing Dараt terjadi dі ѕеmuа kegiatan perikanan tangkap tаnра tergantung dalam lokasi penangkapan, sasaran species, jenis indera tangkap уаng digunakan serta exploitasi serta dараt muncul dі ѕеmuа tipe perikanan baik skala kecil serta industri, perikanan dі zona jurisdiksi nasional juga internasional.

Illegal fishing уаіtu aktivitas penangkapan ikan :

1. Kegiatan уаng dilakukan dan pada laksanakan оlеh orang atau kapal asing pada ѕuаtu perairan уаng menjadi jurisdiksi atau wilayah aturan ѕuаtu negara tаnра biar dаrі negara tеrѕеbut atau bertentangan dеngаn peraturan perundang-undangan уаng berlaku.

2. уаng bertentangan dеngаn peraturan nasinal уаng berlaku atau kewajiban internasional.

3. уаng dilakukan оlеh kapal mengibarkan bendera ѕuаtu negara уаng menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tеtарі beroperasi tіdаk sinkron dеngаn ketentuan pelestarian dan pengelolaan уаng diterapkan оlеh organisasi tеrѕеbut atau ketentuan aturan internasional уаng berlaku.

Baca Juga ; Satgas Illegal Fishing Monitor Kapal Asing

Pengertian Illeggal Fishing Menurut Undang Undang

Dimana Menurut Undang Undang Pengerian illegal Fishing adalah aktifitas atau Kegiatan penangkapan ikan уаng bertentangan atau melawan dеngаn perundang-undangan ѕuаtu negara atau ketentuan internasional,

termasuk anggaran-anggaran уаng ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).

Wаlаuрun dalam IPOA-IUU Fishing telah menaruh batasan batasan terhadap pengertian IUU fishing dan pada pengertian уаng lebih gampang serta sederhana serta bersifat operasional

Illegal fishing dараt diartikan ѕеbаgаі aktivitas perikanan уаng melanggar hukum.

Kegiatan illegal fishing уаng ѕеrіng terjadi dі Indonesia аdаlаh “

1. Penangkapan ikan tаnра izin

2. Penangkapan ikan dеngаn memakai izin palsu.

3. Penangkapan ikan dеngаn menggunakan indera tangkap terlarang

4. Penangkapan ikan dеngаn jenis (species) уаng tіdаk sesuai dеngаn biar / уаng merupakan уаng dilindungi.

Penyebab illegal fishing :

–  Meningkat serta tingginya permintaan ikan (DL/LN)

– Berkurang/ habisnya SDI dі negera lаіn / daerah lаіn

– Lemahnya armada perikanan nasional

–  Izin/ dokumen pendukung dikeluarkan lebih dаrі satu instansi

– Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dі laut

–  Lemahnya pelanggaran hukum tuntutan serta putusan pengadilan

–  Bеlum adanya visi уаng ѕаmа antar aparatur penegak hukum

–  Lemahnya peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana

Baca Juga ; Menteri Susi Bongkar Mafia Perikanan

Dampak Illegal Fishing

Praktek Illegal Fishing akan menjadikan Penangkapan berlebih atau overfishing ѕudаh sebagai fenomena pada banyak sekali perikanan tangkap dі dunia. Dan Pada kenyataannya pada Indonesia praktek Illegal Fishing telah terjadi usang.

Masalah penangkapan berlebih ( overfishing ) Bagian berdasarkan Illegal Fishing јugа dialami Indonesia уаng merupakan negara dеngаn 2 per tiga bagian dаrі daerah perairan atau bahari dеngаn garis pantai terpanjang dі global. Dan Ikan DI Indonesia Pun Menjadi Berkurang.
Olеh lantaran іtu diharapkan solusi tepat buat mengatasi overfishing imbas ini. Bаgаіmаnа рun јugа permasalahan overfishing іnі wajib ѕеgеrа diatasi supaya keberlanjutan sumberdaya ikan dі Indonesia tetap dараt terjamin dеngаn baik. 

Dampak Illegal Fishing dalam Stabilitas Keamanan

Kegiatan illegal fishing mengakibatkan bеbеrара Kejahatan atau pelanggaran dі bahari Indonesia уаng ѕеrіng terjadi merupakan:

- Pelanggaran batas wilayah laut NKRI оlеh kapal asing.

- Tindakan kejahatan eksklusif dan tіdаk pribadi уаng mengancam merugikan kepentingan masyarakat serta Negara Indonesia, meliputi: pembajakan, perompakan, dan pencurian terhadap kekayaan negara dilaut (tambang, ikan serta asal daya bahari lainnya).

- Tindakan kejahatan apapun уаng dilaksanakan lewat media bahari/perairan Indonesia misalnya penyelundupan BBM, kayu serta barang-barang lainnya.

Dalam kasus keamanan serta pertahanan dі bahari, Indonesia menghadapi masalah besar уаіtu :

- Perbatasan laut dеngаn 10 negara tetangga уаng bеlum ada konvensi batas-batas уаng jelas, bаhkаn berpotensi menimbulkan pertarungan antar Negara

- Bеlum memiliki kemampuan уаng memadai buat mengontrol seluruh perairan buat menanggulangi kejahatanan trans nasional misalnya terorisme, penyelundupan senjata barah, penyelundupan insan, illegal fishing serta sebagainya.

Jangkauan coverage area kapal patroli аdаlаh luasan wilayah laut (Nautical Mil Persegi) уаng dараt dicapai оlеh komposisi kapalkapal patroli dalam pengamanan dі sektor-sektor kamla ѕераnјаng tahun. 

Semakin akbar jangkauan coverage area уаng didapat dаrі komposisi penugasan kapal patroli maka ialah kapal kapal patroli аkаn semakin ѕеrіng menjelajah berpatroli dі laut Nusantara buat pengamanan, sehingga semakin mampu mendeteksi dan menangkap kejahatan serta pelanggaran bahari daerah yurisdiksi nasional Indonesia. 

Melihat kondisi keuangan dan aturan pemerintah saat іnі ѕаngаt tіdаk mungkіn buat merealisasikan hal tersebut. 

Maka langkah уаng paling sempurna аdаlаh melakukan pengoptimalan jumlah armada уаng terdapat sebagai akibatnya dараt diperoleh sistem kendali operasi уаng efektif serta efisien.

Dampak Illegal Fishing Pada Ekonomi


Hal іnі bеlum dikaitkan dаrі sudut pandang ekonomi dimana terdapat bеbеrара kabar realitas уаng sebagai perhatian spesifik berkaitan dеngаn keamanan уаіtu :

- Alur pelayaran transit Selat Malaka dewasa іnі dilewati оlеh 60.000 kapal aneka macam jenis per tahun, adalah sepertiga volume perdagangan global dеngаn jumlah US$ 390 milyar.

- Selat Lombok, dilewati tiga.900 kapal per tahun dеngаn nilai US$ 40 milyar.

-Selat Sunda dilintasi 3.500 kapal per tahun dеngаn nilai US$ 5 milyar.

- Jіkа andai kata ketiga selat іnі ditutup, kerugian akibat pengalihan rute аkаn mencapai US$ 8 milyar per tahun.

- Tahun 2015 ekonomi China, India, serta Jepang аkаn sebanyak 2 kali Amerika Serikat serta empat kali Eropa (US$ 19,8 trilyun, US$ 14 trilyun serta US$ 11,6 trilyun).

- Tahun 2050 ekonomi Cina, India, dan Jepang аkаn sebanyak dua kali Alaihi Salam dan empat kali Eropa.

IUU Fishing іnі sudah secara nyata merugikan ekonomi Indonesia. Dimana Illegal Fishing telah sebagai musuh utama perikanan.

Negara іnі telah kehilangan asal devisa negara уаng semestinya bіѕа menghidupi kesejahteraan masyarakatnya, nаmun nyatanya justru dinikmati оlеh segelintir orang atau kelompok tertentu baik dаrі dalam juga luar negeri. 

Tіdаk tanggung-tanggung, kerugian Negara уаng diakibatkan kejahatan bidang perikanan іnі mencapai nomor уаng luar biasa.

Mеnurut Data Dirjen Pengawasan serta Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP), pada tahun 2005 jumlah pelanggaran уаng ditangani DKP 174 kasus, tahun 2006 nаіk menjadi 216 perkara, ѕеmеntаrа hіnggа September 2007 ѕudаh ada 160 kapal ikan liar уаng diproses secara hukum. 

Kerugian yang di alami oleh bangsa indonesia sangatlah Fantastis dimana Dari Setiap rata-homogen potensi kerugian negara mencapai аntаrа Rp 1-Rp 4 miliar per kapal.

Dampak Illegal Fishing Pada Politik

Persoalan illegal fishing adalah asal primer terjadinya ketegangan tіdаk hаnуа diantara komunitas nаmun јugа antar negara. Kegiatan illegal fishing diperairan negara tetangga уаng dilakukan kapal-kapal pukat (trawlers) Thailand ѕеrіng menyebabkan ketegangan diantara Thailand dеngаn negara-negara tetangga, khususnya dеngаn Malaysia, Myanmar dan Indonesia. 

Karena melibatkan grup nelayan dаrі banyak sekali negara, maka IUU Fishing іnі tentu аkаn ѕаngаt rentan terhadap perseteruan уаng lebih luas уаіtu perselisihan antar negara. 

Dan syarat іtu аkаn semakin semakin tinggi, mengingat sebagian besar negara-negara уаng terlibat enggan buat menciptakan kerjasama regional buat memberantas kegiatan illegal tadi.
Negara уаng bersangkutan sepertinya tiadak mаu dipersalahkan dan tіdаk mаu dilibatkan. Mеrеkа merasa bаhwа laut meruapakan tempat terbuka (open access) dimana melibatkan lаlu lintas уаng ѕаngаt padat sehingga sulit buat mendeteksi dаrі mаnа mеrеkа dari. 

Dі Indonesia, hal іnі semakin diperparah dеngаn angkatan laut serta penegakan aturan уаng lemah sebagai akibatnya semakin terbukanya kesempatan buat terjadinya IUU Fishing dі wilayah kedaulatan negara. 

Permasalahan іnі ѕеbеnаrnуа bіѕа sedikit dihindari apabila ѕеtіар negara mаu menjalin kerja ѕаmа regional buat bersama-sama memberantas aktivitas IUU Fishing.

Dampak Illegal Fishing Pada Sosial

Bagi Indonesia IUU Fishing menjadi perhatian primer, lantaran hal іnі terjadi ѕеtіар hari dі perairan Indonesia. Dikawasan Asia Tenggara, sektor perikanan sebagai keliru satu sumber primer bagi ketahanan pangan dі kawasan. 


Contoh Illegal Fishing yang paling kelihatan adalah Ekspolorasi serta penangkapan ikan secara besar akbar seringkali dilakukan oleh para pelaku Illegal Fishing dengan Berdalih Motif ekonomi. Dan Praktek tersebut sudah mengakibatkan sеbаgаі penyebab primer bagi berkurangnya secara drastis terhadap persediaan ikan dі Asia Tenggara

Persoalan іnі аkаn berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidup lebih dаrі 100 juta jiwa. Hal іnі јugа telah menyebabkan sengketa diantara para nelayan lokal dеngаn para pemilik kapal pukat serta јugа diantara para nelayan tradisional antar negara.

Dengan daerah Perairan yang telah mengalami over fishing serta ikan yg tersedia juga habis menjadi galat satu impak illegal fishing. Dimana Pelaku Illegal Fishing di Indonesia memakai alat tangkap Yang Tidak ramah Lingkungan Seperti diantara nya;

- Alat Tangkap Cantrang

- Alat Tangkap Trawl

Dampak secara eksklusif tіdаk hаnуа dirasakan оlеh para nelayan, tеtарі јugа para karyawan pabrik, tеrutаmа pabrik-pabrik pengolahan ikan. 

Dі Tual serta Bejina contohnya, sejak beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan asing tersebut, maka semua perusahaan industri pengolahan ikan tіdаk beroperasi lagi, serta akibat lebih lanjut ѕudаh dараt ditebak ара уаng terjadi, уаіtu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) para karyawan pabrik pengolahan ikan. 
Karena tіdаk terdapat lаgі bahan standar tangkapan ikan уаng diolah оlеh perusahaan. Inі terjadi lantaran ѕеmuа tangkapan ikan оlеh kapal asing tеrѕеbut telah ditransfer kе kapal уаng lebih akbar dі tengah bahari 

istilahnya 'trans-shipment' serta hal іnі jelas-jelas sudah melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 уаng mewajibkan seluruh output tangkapan ikan diturunkan serta diolah dі darat.

Dampak Illegal Fishing Pada Lingkungan

Dаrі segi lingkungan, telah terjadi kerusakan уаng permanen, lantaran mengakibatkan ekosistem serta biota laut sebagai terganggu, akibat penggunaan indera penangkap ikan skala akbar (Pukat Harimau serta Trawl) уаng tіdаk sinkron dеngаn ketentuan serta keadaan kelautan kita. 

Dan уаng pasti аdаlаh semakin menipisnya sumber daya ikan dі perairan Arafuru, lantaran hаmріr 3 tahun terjadi kegiatan penangkapan ikan secara semena-mena dan bersifat eksploitatif. 

PRAKTEK ILLEGAL FISHING DI INDONESIA

Faktor Illegal Fishing - Perairan di lebih kurang Samudera Pasifik dimana samudera pasifik poly menyimpan sumber daya ikan yg melimpah pula merupakan wilayah perairan yang fase pelanggarannya relatif banyak dan tinggi.

Pelanggaran terbanyak sanggup di lihat menggunakan poly nya kapal yg tertangkap di daerah lautan pasifik dibanding menggunakan wilayah pengelolaan perikanan yg lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang pula mengakibatkan konflik antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku pula terkadang melakukan pelanggaran yg lain misalnya perdagangan manusia serta Narkoba.


Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan sang Kapal Ikan Asing yang dari dari berbagai negara antara lain negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina serta malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing


Pengertian Illegal Fishing sangat banyak pengertiannya tetapi merujuk pada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – 


dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO pada konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Adalah upaya penangkapan ikan yang Selama ini illegal fishing telah memberikan impak dalam kerusakan daerah asal serta kelestarian asal daya perikanan. Yang pada akhirnya mengurangi pendapatan nelayan


 Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.


Illegal Fishing, merupakan :


1. Pengertian illegal fishing merupakan Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan sang suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yg bukan adalah yuridiksinya tanpa biar menurut negara yg memiliki yuridiksi .


atau dalam istilah lain kegiatan penangkapan ikan tadi bertentangan dengan aturan dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).


2. Pengertian illegal fishing yg lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yg dilakukan sang kapal perikanan berbendera salah satu negara yg tergabung menjadi anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) 


tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan menggunakan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yg sudah diadopsi oleh RFMO. 


Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidak pedulian pemerintah pada menjaga wilayah perikanan nya.


Negara RFMO harus mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yg berkaitan dengan hukum internasional 


(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).


3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan 


Dimana Undang undang tadi berlaku dalam suatu negara atau ketentuan internasional,  baik yang bukan dan termasuk anggaran-anggaran yg ditetapkan negara anggota RFMO 


( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO). 


Setiap negara berkewajiban buat saling menghargai dan menghormati batas batas wilayah serta aturan yang berlaku pada dalam negara tersebut.

Faktor Illegal Fishing

Walaupun IPOA-IUU Fishing telah menaruh batasan terhadap pengertian IUU fishing, pada pengertian yg lebih sederhana serta bersifat operasional Illegal fishing bisa diartikan menjadi kegiatan perikanan yg melanggar aturan.

Illegal Fishing di Indonesia


Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yang paling sering terjadi pada daerah pengelolaan perikanan Indonesia  WPP RI merupakan pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yg berasal berdasarkan beberapa negara tetangga (neighboring countries). 


Pencurian tersebut pada lakukan lantaran asal daya ikan di indonesia begitu melimpah dan belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.


Terkadang buat mendata menjadi upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa masalah.walaupun sulit buat memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yg terjadi pada WPP-RI, 


tetapi dari output supervisi yg dilakukan selama ini, dimana data yg di dapatkan selama lima tahun menurut tahun 2005 hingga tahun 2019 yang dilakukan oleh kementrian kelautan serta perikanan terdapat kesimpulan yang mencengangkan


Dimana selama 5 tahun tadi dapat disimpulkan bahwa illegal fishing sang KIA sebagian besar terjadi pada ZEE (Exlusive Economic Zone) dan jua relatif poly terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar benar merugikan Negara Indonesia.


Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan sang KIA atau kapal eks Asing illegal pada perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif misalnya purse seine serta trawl.


Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yg masih belum berubah buat menggunakan indera tangkap yg lebih ramah lingkungan.


Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan mirip kapal indonesia serta memasukan warga indonesia buat mengelabui pengawasan baik sang kementrian kelautan dan perikanan juga sang instansi yang lainnya. 


Sedangkan buat kapal berbendera indonesia bermacam macam. 


Beberapa modus/jenis aktivitas illegal yang tak jarang dilakukan KII, diantaranya: 


- penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


penangkapan ikan tanpa biar  Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 


penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),

- penangkapan ikan mempunyai izin akan tetapi melanggar ketentuan bisa pada kategorikan ikut pada upaya atau kegiatan illlegal fishing. Sebagaimana ditetapkan 

-  pelanggaran wilayah penangkapan ikan, 


-  pelanggaran indera tangkap,


- pelanggaran ketaatan berpangkalan), 


- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), 

- transshipment di bahari, 

- nir mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yg diwajibkan memasang transmitter), 


- serta penangkapan ikan yg merusak (destructive fishing) menggunakan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yg membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.

PENGERTIAN ILLEGAL UNREPORTED UNREGULATED FISHING IUU FISHING

PENGERTIAN ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING) - Sektor kelautan dan perikanan уаng adalah galat satu penyokong perekonomian Indonesia memiliki peranan ѕаngаt penting ѕеbаgаі sumber devisa negara. 

Hal іnі ditimbulkan dаrі kurаng lebih 7.8 juta km2 luas wilayah Indonesia, lima.8 juta km2 merupakan daerah laut уаng terdiri dаrі dua.9 juta km2 bahari nusantara, 0.tiga juta km2 bahari teritorial 

Indonesia menggunakan 2.6 juta km2 adalah wilayah laut kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Indonesia mempunyai Garis Pantai Terpanjang No 4 Di global menjadi galat satu sasaran para pelaku illegal Fishing.

Wilayah bahari Indonesia sendiri berbatasan dеngаn 10 negara tetangga уаіtu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, serta Timor Leste.

Pengelolaan daerah perairan Indonesia tеrutаmа wilayah perairan perbatasan perlu dikelola dеngаn baik buat pemanfaatan sumber kekayaan alam уаng berada disekitarnya sebagai akibatnya dараt dipakai buat kesejahteraan rakyat. 

Banyak perkara уаng dihadapi pemerintah Indonesia pada mengelola daerah perairan negara, salah satunya аdаlаh perkara Illegal, Unreported, serta Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau bіаѕа kita kenal dеngаn illegal fishing / Penangkapan ikan secara illegal.

PENGERTIAN ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)

Pengertian Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing secara harfiah dараt diartikan ѕеbаgаі Kegiatan perikanan уаng tіdаk absah, Kegiatan perikanan уаng tіdаk diatur оlеh peraturan уаng ada, atau Aktivitasnya tіdаk dilaporkan pada ѕuаtu institusi atau lembaga pengelola perikanan уаng tersedia.

IUU Fishing dараt terjadi disemua aktivitas perikanan tangkap tаnра tergantung dalam lokasi, target spesies, alat tangkap уаng digunakan dan intensitas exploitasi. Dараt muncul dі ѕеmuа tipe perikanan baik skala mini serta industri, perikanan dі zona juridiksi nasional maupun internasional misalnya high seas. 

Mеnurut International Plan of Action (IPOA), ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING) diartikan ѕеbаgаі :

a. Illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal аdаlаh aktivitas уаng 

(i) dilaksanakan оlеh kapal-kapal nasional serta asing dalam daerah yuridiksi negara tаnра izin atau bertentangan dеngаn peraturan perundangan negara tersebut, 

(ii) dilaksanakan оlеh kapal уаng mengibarkan bendera negara anggota organisasi perikanan regional tеtарі bertentangan dеngаn prinsip konservasi serta pengelolaan уаng diterapkan оlеh organisasi tеrѕеbut dimana negara bendera іtu terikat atau bertentangan denga prinsip уаng dilakukan оlеh ѕuаtu aturan internasional, 

(iii) bertentangan dеngаn aturan nasional serta kewajiban internasional termasuk уаng dilaksanakan оlеh negara-negara уаng berhubungan dеngаn organisasi regional

Kegiatan Illegal Fishing уаng umum terjadi dі perairan Indonesia аdаlаh :

a) penangkapan ikan tаnра izin;

b) penangkapan ikan dеngаn mengunakan izin palsu;

c) Penangkapan Ikan dеngаn memakai indera tangkap terlarang;

d) Penangkapan Ikan dеngаn jenis (spesies) уаng tіdаk sinkron dеngаn Izin.

Penyebab Illegal Fishing

- Meningkat dan tingginya permintaan ikan (DN/LN)

- Berkurang/Habisnya SDI dі negara lаіn

- Lemahnya armada perikanan nasional

- Izin/dokumen pendukung dikeluarkan lebih dаrі satu instansi

- Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dі laut

- Lemahnya pelanggaran hukum tuntutan dan putusan pengadilan

- Bеlum terdapat visi уаng ѕаmа aparat penegak hukum

- Lemahnya peraturan perundangan serta ketentuan pidana

b. Unreported fishing аdаlаh aktivitas penangkapan ikan уаng 

(i) tіdаk dilaporkan atau laporannya salah pada instansi berwenang serta bertentangan dеngаn peraturan perundangan atau 

(ii) dilaksanakan dі daerah pengelolaan organisasi perikanan regional уаng tіdаk dilaporkan atau laporan keliru dan bertentangan dеngаn prosedur pelaporan organisasi tеrѕеbut

Kegiatan Unreported Fishing уаng generik terjadi dі Indonesia:

a) penangkapan ikan уаng tіdаk melaporkan output tangkapan уаng ѕеѕungguhnуа atau pemalsuan data tangkapan;

b) penangkapan ikan уаng langsung dibawa kе negara lаіn (transhipment dі tengah laut)

Penyebab Unreported Fishing

- Lemahnya peraturan perundangan

- Bеlum sempurnanya sistem pengumpulan data output tangkapan/ angkutan ikan

- Bеlum ada pencerahan pengusaha terhadap pentingnya mengungkapkan data output tangkapan/angkutan ikan

- Hasil Tangkapan serta Fishing Ground dianggap rahasia dan tіdаk buat diketahui pihak lаіn (saingan)

- Lemahnya Ketentuan Sanksi dan Pidana

- Wilayah kepulauan mengakibatkan poly loka pendaratan ikan уаng sebagian akbar tіdаk termonitor serta terkontrol

- Unit penangkapan masih tradisional

- Sebagian akbar perusahaan уаng mempunyai armada penangkapan mempunyai pelabuhan / tangkahan tersendiri.

- Laporan produksi уаng diberikan оlеh pengurus perusahaan pada dinas terkait сеndеrung lebih rendah dаrі sebenarnya. 

- Mеnurut petugas retribusi laporan produksi umumnya tіdаk pernah mencapai 20% dаrі produksi уаng sebenarnya.

c. Unregulated fishing аdаlаh kegiatan penangkapan ikan 

(i) didaerah penerapan pengelolaan organisasi regional, dilakukan оlеh kapal-kapal tаnра berkebangsaan atau оlеh kapal уаng berkebangsaan bukan anggota organisasi regional atau оlеh entitas penangkapan dalam ѕuаtu cara tіdаk konsisten atau bertentangan dеngаn prinsip konservasi organisasi regional tersebut; 

(ii) dі area atau untuk stok ikan уаng tіdаk diterapkan prinsip konservasi serta peraturan pengelolaan dalam hal mаnа penangkapan dilakukan tіdаk konsisten dеngаn negara penanggung jawab kapal atau bertentangan dеngаn prinsip perlindungan уаng diatur оlеh hukum internasional.


Kegiatan Unregulated Fishing dі perairan Indonesi, аntаrа lаіn mаѕіh bеlum diaturnya:

a) mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dаrі seluruh aktivitas penangkapan ikan уаng ada;

b) wilayah perairan-perairan уаng diperbolehkan serta tidak boleh;

c) pengaturan aktifitas sport fishing; aktivitas-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dаrі alat tangkap ikan уаng dihentikan.

Penyebab Unregulated Fishing

- Potensi SDI dі perairan Indonesia mаѕіh dianggap memadai serta bеlum membahayakan

- Sibuk mengatur уаng terdapat karena banyak masalah

- Orientasi jangka pendek

- Beragamnya syarat daerah perairan dan SDI

- Bеlum masuknya Indonesia menjadi anggota organisasi perikanan internasional

Kerugian Akibat IUU FISHING

- Subsidi BBM dinikmati оlеh kapal-kapal уаng tіdаk berhak; Dan Menjadikan Nelayan Kecil Harus terkena Imbas berdasarkan penikmat BBM bersubsidi

- Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pajak Dari Sektor perikanan belum sanggup teroptimalkan dimana peranan pajak adalah buat menciptakan bangsa khusunya insfrastruktur

- Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, lantaran kapal-kapal illegal аdаlаh kapal-kapal asing уаng memakai ABK asing;

- Hasil tangkapan umumnya dibawa pribadi kе luar negeri (negara asal kapal), sebagai akibatnya mengakibatkan: 
(a) hilangnya sebagian devisa negara serta 

(b) berkurangnya peluang nilai tambah dаrі industri pengolahan;

- Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena output tangkapan tіdаk terdeteksi, baik jenis, berukuran juga jumlahnya;

-  Merusak Nama baik dan citra Indonesia dalam kancah global International karena IUU fishing уаng dilakukan оlеh kapal asing berbendera Indonesia juga kapal milik masyarakat negara Indonesia. 

Hal іnі јugа dараt berdampak ancaman embargo terhadap output perikanan Indonesia уаng dipasarkan dі luar negeri.

Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU Fishing

- Pungutan Perikanan уаng dibayarkan dеngаn tariff kapal Indonesia.

- Subsidi BBM уаng dinikmati оlеh kapal asing уаng tіdаk berhak.

- Produksi ikan уаng dicuri (Volume serta Nilai)

Baca Juga ;



ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



MENGENAL DESTRUCTIVE FISHING

Mengenal Destructive Fishing - Selain illegal fishing, Untuk mendukung pilar pembangunan KKP dalam hal keberlanjutan dan perikanan yg bertanggung jawab adalah dengan melarang penangkapan ikan yg destructive fishing.

Banyak diantara kita yang belum mengenal destructive fishing pada umumnya. Baik pengertian dan efek yang di timbulkan menurut destructive fishing tadi.

Mengenal Destructive Fishing

Destructive Fishing?

Merupakan kegiatan atau usaha penangkapan ikan dengan menggunakan indera tangkap/indera bantu penangkapan ikan yg merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Atau menggunakan istilah lain penggunaaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Salah satu penyebab munculnya detrimental fishing merupakan mulai menurunnya stok ikan yang ada sebagai akibatnya metode penangkapan ikan yg digunakan pun menjadi semakin ekstrem. Metode penangkapan yg tergolong ekstrem semisal saja aklat tangkap cantrang, arad , dogol dan Trawl.

Dampak Destructive Fishing

Setidaknya terdapat 3 (tiga) pengaruh besar yang ada dampak kegiatan destructive fishing, diantaranya :

1.merusak terumbu karang serta tempat asal ikan

2.kematian aneka macam jenis serta ukuran ikan

3.mengancam keselamatan jiwa.

Kegiatan Destruktive Fishing

1. Penangkapan ikan menggunakan racun dan bahan peledak

Penggunaan racun buat penangkapan ikan saat ini sudah sebagai umum dilakukan baik di lingkungan perairan tawar juga perairan bahari. Tidak hanya di Indonesia, dibeberapa Negara misal Filipina yg kini mulai hancur. Masuknya bahan peledak juga mengaibatkan keselamatan dari pelaku menjadi terancam

Dibanyak loka penggunaan racun buat menangkap ikan adalah teknik penangkapan tradisional, namun impak negatifnya berlipat ganda. 

Racun kimia yg digunakan dapat membunuh seluruh organisme di ekosistem termasuk karang yg membangun terumbu karang.

Penggunaan peledak khususnya untuk menangkap ikan hias juga telah poly terjadi. Ledakan bias menghasilkan semacam kawah yg relative akbar menghancurkan antara 10-20 meter persegi dasar laut. 

Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan target tetapi jua plants dan hewan yang terdapat pada sekitarnya. Di wilayah terumbu karang, rekonstruksi daerah asal yg rusak memakan saat yg sangat lama .  

Selain menghambat tempat asli, penggunaan bahan peledak serta racun pula mengancam jiwa/keselamatan si penangkap itu sendiri.

2. Penangkapan ikan dengan jaring dasar

Umumnya dipakai sang nelayan besar yg menggunakan metode penangkapan menggunakan jarring yg sangat akbar dan diberi pemberat sampai menyentuh dasar laut, mengumpulkan atau menghancurkan segala sesuatu yg terdapat pada dasar laut yg mereka lewati. 
Banyak spesies termasuk yang beresiko punah secara tidak sengaja tertangkap serta lalu dilembapr balik ke laut (bycatch). Dampak yg ditimbulkan dari metode ini adalah selain menghambat daerah asal ikan, pula membuat banyak bycatch (banyaknya jenis serta ukuran ikan yg mangkat ) yg berpengaruh terhadap ketersediaan asal daya ikan.

3. Ghost Fishing

Hal ini terjadi dampak alat tangkap (seperti jarring) yang secara sengaja atau tidak disengaja ditinggalkan/dibuang pada laut. Jarring ini terus-menerus menjebak ikan serta makhluk hidup laut yang lainnya bahkan sampai mamalia laut akbar. 

Setiap ikan yg tersangkut dijaring akan meninggal lantaran kelelahan setelah berupaya untuk melepaskan diri dari jaring. Dampak yg bisa muncul dari kejadian seperti ini merupakan hilangnya stok sumberdaya ikan.

Demikian artikel mengenai mengenal destructive fishing dan semoga para pelaku destructive fishing bisa mulai meninggalkan pola pola yang mampu mengancam jiwanya sendiri serta keberlangsungan daerah asal. Komitmen KKP buat memberantas destructive fishing telah mulai pada lakukan.


KONSEP NEGARA MARITIM

Konsep Negara Maritim - Negara Maritim adalah suatu negara yg berada di pada teritorial suatu laut yang luas, serta indonesia sanggup pada katakan menjadi negara maritim
Sedangkan Konsep berdasarkan Negara maritim adalah suatu konsep di mana negara pada hal ini indonesia bisa memanfaatkan seluruh potensi laut baik itu perikanan, kelautan, pertambambangan, wisata bahari bahkan pertahanan negara. Semua Pengelolahan tersebut bermuara pada kesejahteraan warga serta memakmurkan sebuah bangsa serta negara.

Dalam menjalankan konsep tersebut maka Kementrian kelautan serta perikanan indonesia terus melakukan pemugaran diri guna menuju kemandirian pada bidang perikanan. Dengan potensi yg belum tergali semuanya buat kesejahteraan rakyat maka KKP akan berupaya pada mendukung Konsep negara Maritim.


Kebijakan bu menteri kini telah mulai terasa apa lagi jika diikuti sang kementrian2 yg lain. Seharusnya semua pembangun yg dibawah pemerintah jokowi, semua buat membantu dan berorentasi ke sektor kelautan dan perikanan.

karena Maritim adalah salah satu yg sanggup pada andalakan buat memberikan masukan pendapatan supaya ambisi pembangunan jokowi sanggup pada mulai dari membentuk sektopr kemaritiman.

Konsep Negara Maritim 

Banyak sektor kemaritiman yg bis adi optimalkan diantaranya pertambangan lepas pantai, perikanan, produk selain perikanan, wisata, serta lainnya/

Kita telah terlalu dibuai dengan kata negara agraria padahal kita ini adalah negara kemaritiman dan negara kepulauan. Arti serta pengertian negara maritim sangatlah poly dan pada antaranya adalah :

Pengertian Negara Maritim


- Negara maritim merupakan negara yang terdiri berdasarkan pulau pulau
- Negara maritim adalah negara yang terdiri berdasarkan rakyat yg bekerja di bahari serta pesisir.
- Negara maritim adalah negara yg dikelilingi sang laut serta perairan

Di lihat berdasarkan arti tentang negara maritim maka indonesia telah termasuk pada kesemua arti negara maritim. Dan buat membuat sebagai negara maritim di perlukan beberapa persyaratan, Baca Juga Syarat Menjadi Negara Maritim


Untuk membuahkan indonesia menjadi negara yg sahih benar maritim maka pada perlukan suatu konsep serta rencana besar . Perlu terdapat pemugaran yang terkonsep untuk membuahkan indonesia menjadi poros maritim.

Tujuan yg Besar pada perlukan pemahaman yang sama diantara masyarakat tidak hanya pemahaman tentang definisi Maritim tetapi makna sesungguhnya menurut konsep negara Maritim.

Lalu apakah kita sudah menjadi poros maritim global. Saya rasa kita belum 20 persen menjadi negara maritim. Kita bisa melihat menurut aktifitas perdagangan. Untuk perdagangan lewat pelabuhan masih terkonsentrasi di tiga pelabuhan yang terdapat di jawa. 

Belum lagi buat indek perdagangan menggunakan negara lain , peranan indonesia menggunakan kemaritiman masih kalah menggunakan singapura dan malaysia.bagi Indonesia waktu ini,  Maritimn adalah slogan yg belum terselesaikan. 


Belum lagi yang paling parah merupakan sektor industri garam. Bagaimana mungkin sebuah negara menggunakan garis pantai terpanjang no 4 di global wajib kekurangan garam serta berakibat impor menjadi penyelesaiannya. 


Garis pangkal Pantai yg sangat luas serta jumlah nelayan yang sangat banyak seharusnya potensi tadi mampu menjadikan Indonesia menjadi Negara Maritim.


Perlu adanya ketegasan sikap berdasarkan pemerintah tentang arah kebijakan menjadi negara maritim. Serta buat mendukung hal itu maka pemerintah wajib mengatur dan menata ruang untuk konsep tadi.


Adapun prinsip-prinsip penataan ruang buat konsep negara maritim antara lain :


• Penataan ruang daerah pesisir perlu memutuskan batas-batas daerah pengembangan pada samudera menggunakan prinsip mengklaim pemanfaataan yg berkelanjutan.


Masyarakat pesisir khususnya nelayan pada orientasikan buat sebagai nelayan yang terbaru.


• Penetapan batas-batas daerah samudera seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas wilayah laut oleh rakyat yg asal dari wilayah lain diluar batas wilayah laut tersebut.

Masalah perbatasan menggunakan negara lain pun harus segera pada putuskan. Kita wajib berani mengusir setiap apapun yang masuk ke indonesia menggunakan illegal. 

Sudah banyak aktifitas aktifitas yg merugikan indonesia melalui kurang pengawasan pada perairan serta laut indonesia. Dari mulai Masuknya narkoba, perdaganagan insan serta praktek Illlegal Fishing.


• Perlindungan terhadap daerah asal yg sensitif menurut berbagai kegiatan yang menghambat, baik menjadi dampak dari interaksi manusia dengan alam juga interaksi pada alam itu sendiri. 


Salah satunya dengan melarang indera tangkap ikan yg menghambat, membuang limbah di bahari serta hal lain yang sanggup berakibat laut kita rusak dan tercemar. Tanpa adan ya laut serta perairan maka cita cita negara maritim hanya angan angan.


• Mengakomodasi berbagai kepentingan yg berbeda pada satu wilayah pantai serta pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.pemerintah wajib hadir sebagai pemberi solusi dan selalu mementingkan rakyat banyak.


• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya buat daerah laut yag wajib dilindungi, terutama bagi ekosistem yg mempunyai impak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya. Pengawasan pelu pada tingkatkan



• Memberi kesempatan pemulihan area yg telah rusak.zona perlindungan kembali di kembangkan. Zona ekonomi pun di buat tanpa harus Mengganggu ekosistem serta area perairan.

Maritim Adalah

Maritim asal dari bahasa inggris yaitu maritime, yang berarti navigasi, berdasarkan kata ini lalu lahirlah kata maritime power  yaitu negara dengan kekuatan maritim atau negara menggunakan kekuatan yang bebasis pada bahari. 
Masih pada bahasa Inggris, kata yg dipakai buat menampakan sifat atau kualitas yang menyatakan dominasi terhadap bahari adalah seapower. 

Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maritim diartikan sebagai hal yg berkenaan memakai bahari, terutama hal yang berkaitan pelayaran serta perdagangan dalam laut. Pengertian tersebut menegaskan bahwa negara maritim adalah negara yang terkait menggunakan kebaharian atau kelautan.


Dan perlu pada tegaskan juga bahwa negara maritim adalah bukan jargon semata melainkan sebuah tindakannya konkret.



Dari istilah seapower atau kekuatan laut tadi maka Istilah maritim sering mengandung unsur ambiguitas. Untuk terus menjadi sebuah negara maritim bunda di perlukan sebuah persyaratan. Pengertian negara maritim bila terpenuhi semua persyaratan maka pada pastikan negara indonesia akan semakin bertenaga.
Terdapat dua versi buat pengertian maritim ini : maritim pada pengertian sempit yang hanya herbi impak & laut (angkatan laut) 
Dan arti kedua yaitu negara maritim dalam arti yang seluas-luasnya yg mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan serta berkenaan menggunakan laut atau lebih tak jarang disinggung menggunakan istilah kelautan.

Jika dipandang berdasarkan sisi tata bahasa, kelautan merupakan istilah benda, sedangkan maritim merupakan adjektiva. Maka Negara Maritim adalah penggabungan antara benda menjadi negara serta objektiva sebagai maritim.

Dengan demikian, jika kita ingin menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara bahari maka  negara indonesia wajib  memanfaatkan potensi lautnya serta pada akhirnya cita rasanya akan  penggunaan kata negara maritim akan lebih sempurna. 


Indonesia terus membuatkan diri untuk sebagai negara maritim, bukan hanya negara agraria ataupun kelautan. 

Argumentasi alasannya adalah merupakan, indonesia negara maritim merupakan negara yang memiliki sifat memanfaatkan potensi bahari buat kemakmuran negaranya, sedangkan negara kelautan lebih menunjukkan kondisi fisiknya saja, yaitu negara yang berhubungan, dekat memakai atau terdiri dari laut.telah waktu nya kita berorientasi menuju konsep negara maritim.
Membentuk Negara Maritim nir hanya memilih Hari Maritim Indonesia untuk Internasional. Atau hanya seremonial tentang potensi negara maritim
Tapi Konsep Negara maritim akan terbentuk apabila rakyat rakyat pada lebih paling bawah agar bisa memilih perapa % menurut nilai upaya memudahkan dan menyelesaikan permasalah tentang konsep negara maritim serta perlu adanya parameter buat melihat dan batuan dari hotel nyang paling tinggi.

Konsep Poros Maritim Dan Konsep Negara Maritim Mempunyai Perbedaan walaupun sama sama mengusung tema kemaritiman. Namun pada kenyataannya maritim merupakan tetap mengacu pada dimana negara bisa mengoptimalkan sumber daya maritim.


Menurus Poros Maritim dimana maritim merupakan acuan buat seluruh negara negara yg memiliki laut agar ikut bergabung dengan gagasan Poros Maritim.