TUNTUTAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI
Tuntutan Pembangunan Masyarakat Madani
Pembicaraan tentang masyarakat madani terkait erat menggunakan pandangan baru besar tentang bagaimana mewujudkan masyrakat Indonesia Baru. Berkenaan menggunakan hal itu, barangkali benar bahwa pada hari-hari ini nir terdapat sesuatu yang lebih menyebukkan banyak kalangan warga kita daripada pemikiran tentang bagaimana mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia baru.
Sudah tentu perkataan “Indonesia baru” sendiri sarat dengan makna, sebagai akibatnya nir bisa dihindari adanya banyak disparitas dan pemahaman. Karena itu telah sepatutnya kita seluruh secara bersama-sama merembuk problem itu dan saling mengisi kekurangan masing-masing dalam pemahamannya sejalan menggunakan makna sebenarnya prinsip musyawarah (“saling memberi isyarat”, yakni, isyarat tentang hal yang sekiranya benar dan baik buat seluruh).
Sebenarnya “baru” ataupun “usang” sebagai kualifikasi mengenai apapun dapat sangat nisbi. Misalnya, tidak selalu kita wajib tahu sesuatu sebagai “baru” dalam artian sama sekali tidak tanggal dari masa lampau, yakni, berdasarkan keadaan “lama ”-nya. Sebab, keliru satu kenyataan mengenai sesuatu yang berkategorikan kedinamisan, yg selalu begerak dan berkembang, merupakan transedental. Lebih-lebih tentang agregat budaya, politik serta kemasyarakatan misalnya “Indonesia” kategori kedinamisan itu mengharuskan kita melihatnya pada rangkaian keutuhan kontenuitas yg panjang.
Dalam hal budaya, politik dan kemasyarakatan, pendekatan itu berarti mengharuskan kita melihat suatu duduk perkara nir berdiri sendiri secara terpisah berdasarkan masa kemudian dan masa depan, seolah-olah merupakan kenyataan dalam batasan waktu sesaat serta loka tertentu semata. Kita wajib melihatnya pada kaitannya menggunakan masa-masa sebelumnya, menggunakan dugaan mengenai pengaruhnya pada masa depan, semuanya itu dalam makna positif juga negatifnya.(....subjek ... :” Maka demikian juga tentang ilham “Indonesia Baru” dan rakyat madaninya, kita akan memperoleh pemahaman lebih sempurna dengan melihat linkage nya menggunakan masa lampau dan menciptakan asumsi mengenai implikasinya bagi masa depan. Pertama-tama frasa “. ( subjek, 2010: 24)
Maka demikian juga mengenai ide “Indonesia Baru” serta rakyat madaninya, kita akan memperoleh pemahaman lebih sempurna dengan melihat linkage nya menggunakan masa lampau dan membuat perkiraan tentang implikasinya bagi masa depan. Pertama-tama frasa “masyarakat madani” sendiri merupakan suatu istilah, (Arab: Ishthilah, yaitu “ungkapan konvensi”), suatu ungkapan output kesepakan warga , sebagian atau seluruhnya, dengan makna eksklusif. Karena kesepakatan itu nir pernah dilakukan secara konkret serta formal, maka suatu ungkapan istilah permanen mengandung kemungkinan perbedaan pengertian dan kontroversi. Apabila suatu kata telah benar-benar memasyarakat, maka kemantapan pengertiannya terjadi sang adanya konvensi pasif secara generik.
Selanjtunya, menurut hal tersebut kita masih memerlukan kejelasan tentang apa yg dimaksud, mungkin disepakati, menggunakan istilah “masyarakat madani.” Istilah itu dimaksudkan menjadi padanan kata Inggris civil society”, suatu istilah yg juga mengalami perkembangan pemaknaan. Istilah serta pengertian khusus civil society mula-mula timbul di Inggris dalam masa-masa awal perkembangan kapitalisme terbaru, yang syahdan merupakan inplikasi pertama penerapan teori ekonomi Adam Smith dengan karyanya The Wealth of Nation. Pandangan ekonomi Smith itu mendorong perkembangan kewirausahaan Inggris, yg pada prosesnya terbentur pada pembatasan-restriksi oleh pemerintah lantaran adanya merkantilisme negara. Para wirausahawan lalu menuntut adanya “ruang” di mana mereka bisa berkecimpung dengan bebas dan leluasa mengembangkan bisnis mereka. Ruang kebebasan itu adalah tempat terwujudnya civil society yg adalah ruang penegasan antara kekuasaan (pemerintah) dan rakyat generik. Jadi relatif jelas bahwa civil society senantiasa bercirikan kebesan serta keterlepasan dari pembatasan-restriksi sang kekuasaan.
TIDAK dapat dibantah lagi bahwa itu semua merupakan ciri rakyat kelas menengah, yang memang sering dicermati menjadi unsur paling bergerak maju pada masyarakat. Namun, menggunakan begitu jua sulit terhindarkan kesan bahwa hal itu semua merupakan bagaian menurut wawasan burjuasi. Karena itu ketika Marxisme serta ede-ilham keadilan social muncul menggunakan bertenaga di Eropa, kata civil society ditinggalkan orang, akibat kesan negatif apasaja yang terkaitkan menggunakan burjuasi.
Istilah dan pengertian civil society menggunakan modifikasi positif tertentu ada balik menggunakan bertenaga sebagai dampak atau kelanjutan ide-ilham Gorbachev tentang keterbukaan serta restrukturisasi social politik Uni Suviet. Mungkin di luar dugaan penggagasan glasnost dan peristorik itu sendiri, ide serta gerakan dengan lebel civil society segera melanda Eropa Timur serta dunia komunis pada umumnya, buat akhirnya membawa semuanya pada kehancuran total. Disebabkan oleh semakin menguatnya dimensi global kehidupan insan kini ini, gagasan dan gerakan civil society yg merubuhkan global komunis sebenarnya adalah suatu gagasan dan gerakan berdimensi dunia. Menyambut ide-ilham Gurbachev yg bagi “Dunia Bebas” …== Kebebasan dan ketaatan pada hukum terdengar misalnya bertentangan. Akan tetapi, hakikat rakyat madani justru masih ada pada dalam kesatuan dan nilai itu dalam rakyat. Sangat positif itu,suatu konfrensi dengan tema-tema kurang lebih hak asasi serta kebebasan diselenggarakan pada Hesinki. Salah satu hasilnya adalah ekskavasi balik inspirasi awal mengenai civil society pada Inggris tersebut dan pemadatan makna dan pemusatan arah gerakannya kepada usaha perebutan balik kebebasan-kebebasan asasi menggunakan menghancurkan tirani pemerintahan komunis. Mungkin belum seluruh kebebasan asasi itu terwujud di negeri-negeri Eropa Timur, manum komunisme dan totalitarianismenya sahih-sahih sudah runtuh sang gelombang gerakan pembebasan dengan label civil society itu.
Melihat keberhasilannya di Eropa Timur, ide serta gerakan civil society menjalar ke semua muka bumi. Kedua, paling kuat setelah Eropa Timur, pada berbagi pandangan baru tentang civil society dengan gerakan pembebasannya adalah Amirika latin. Negeri-negeri yang secara budaya didominasi oleh budaya Ibiria (Spanyol dan Portugal) itu semenjak lama dikenal sebagai galat satu konsentrasi negara-negara dengan pemerintahan otoriter. Hasil gerakan civil society pada Amirika latin tidak sama spektakulernya dengan hasilnya di Eropa Timur, tetapi jelas gerakan itu punya peran krusial pada pertumbuhan kebebasan dan demokrasi pada sana.
Dari rentetan sejarah penggunaan kata civil society pada atas itu, kentara sekali bahwa beliau mengandung pengertian yang berkembang. Berbeda dengan pengertian awal civil society pada Inggris yang berkonotasi bertenaga menjadi rakyat burjuis (sebagai akibatnya dihindari sang kaum Marxis), pada Eropa Timur serta Amirikan Latin, begitu pula kecenderungannya di semua dunia kini ini, pengertian terkini society sangat bertenaga berkonotasi “lembaga luar pemerintahan”(non-governmental organization-NGO) atau, pada istilah yg lebih tepat lagi, “forum swadaya rakyat” (LSM).
Masyarakat madani dimaksudkan sebagai pengindonesiaan istilah Inggris civil society, namun jua dengan beberapa bentuk pengembangan pemaknaannya. Seluruh pengertian mengenai civil society seperti yang terdapat sekarang merupakan relevan dan penting sekali pada bisnis mewujudkan rakyat Indonesia baru, kecuali isyarat negatif pengertiannya sebagai rakyat burjuis masa awal perkembngan kapitalisme Inggris dahulu.
Oleh karenanya kita bisa mengasumsikan kesediaan buat menerima hampir in toto pengertian tentang civil society itu buat dikembangkan di Indonesia. Menonjol sekali kepentingan rakyat Indonesia pada inspirasi mengenai civil society menjadi gerakan pembebasa. Dengan latar belakang pengalaman berpemerintahan tanpa kebebasan memadai selama berpuluh-puluh tahun, gerakan pembebasan warga itu adalah agenda primer gerakan reformasi. Maka dilihat dari sudut ini, perolehan terpenting gerakan reformasi adalah adanya pengakuan serta pengukuhan terhadap kebebasan-kebebasan asasi, yaitu adanya kebebasa menyatakan pendapat, kebebasan berkumpul, serta kebebasan berserikat. Kebebasan adalah hak primordial manuisa, menjadi anugrah Ilahi yg pertama-tama pada manusia primordial (pada cerita buku suci dilambangkan pada kedirian Adam serta Hawa). Tidak ada yg lebih berharga dalam insan, dan yang lebih menentukan bahagia-sengsaranya, daripada kebebasan. Tembok Berlin yg sudah runtuh itu menjadi saksi bisu, bagaimana insan bersedia mengorbankan apasaja demi kebebasan. Dalam cerita buku kudus kepercayaan -kepercayaan Smitik, lambang tindakan merampas kebebasan manusia itu merupakan pemerintahan Fir’aun yang diberi kualifikasi sebagai demagog (Arab: Thaghut). Dan lambag pembebasan manusia dari penindasan tirani itu ialah Eksodus, perpindahan besar -besaran kaum Israel dari Mesir menuju Tanah Suci (al-ardl al-muqaddasah) pada bawah pimpinan nabi Musa. Kaum Israel meperingati hari pembebasan itu dengan berpuasa, yang pada kalender Arab jatuh pada lepas sepuluh (‘asyura) bulan Muharram (bulan pertama tahun hijr). Nabi Muhammadpun, berdasarkan sebuah hadis, pula menjalani puasa itu buat suatu masa tertentu, yg hingga waktu ini masih diteruskanoleh sebagian umat islam.
Selanjutnya krusial sekali direnungkan lebih mendalam bahwa nabi Musa mengukuhkan kebebasan yg dikukuhkan oleh kaumnya itu dengan mentaati perjanjian (mitsaq) mereka dengan Tuhan yang diwujudkan dalam bentuk rumusan perintah dan embargo, suatu ajaran tentang hukum Tuhan (Torat), yg pada dasarnya ialah “Sepuluh Perintah” (Decalogne, The Ten Commandments).
Nabi Musa mendidik kaumnya mentaati Hukum Tuhan (Torat) dengan mengajari mereka sembahyang menghadap Tabut sebagai kiblat, agar mereka selalu ingat butir-buah perintah dan larang yg adalah perjanjian mereka menggunakan Tuhan itu. Dalam jangka ketika empat puluh tahun, menggunakan disiplin yg keras, yg kadang-kadang harus mengorbankan mereka yg nir taat hukum, nabi Musa berhasil mengganti mentalitas budak Israel manjadi warga orang-orang yg merdeka penuh, dengan ciri taat kepada hukum serta anggaran. Agregat masyarakat serupa itu diklaim pada bahasa Ibrani Medinat, yang mengandung pengertian “warga mudun” karena taat kepada aturan dan anggaran. (Dalam perkembangannya, perkataan Ibrani medinat berarti negara, sebagai akibatnya nama resmi negara Israel sekarang ini, dalam bahasa Ibrani, merupakan Medinat Yishrael).
Bahasa Arab dan bahasa Ibrani adalah sama-sama rumpun bahasa Smith, karenanya poly perkataan kognat. Perkataan Ibrani medinat dalam arti (kini ) “negara” adalah kognat perkataan Arab “madinah” pada arti mota. Tetapi kedua-duanya mengacu pada semangat pengertian yg sama misalnya pengertian “negara kota” dalam masyarakat Yunani kuno, menjadi mana pandangan baru tentang kenegaraan dalam konsep republiknya Plato. Dasar-dasar pengertian itu dalam pengembangan serta perluasannya lebih lanjut kontiniu menggunakan dasar pengertian “negara kebangsaan” (nation state), yaitu suatu negara yg terbentuk demi kepentingan seluruh bangsa yg menjadi warganya, bukan untuk penguasa atau raja (maka pada kontek ini, penting sekali diingatkan dan ditegaskan bahwa pengertian “negara kebangsaan’ adalah lawan pengertian “negara kerajaan”, khususnya negara kerajaan antik dengan kekuasaan mutlak sang raja, yg biasa dianggap “monarki mutlak”).
Adalah berdasarkan sudut pengertian mendasar itu kita harus menafsirkan tindakan Nabi Muhammad mengubah nama kota hijrah Yatsrib menjadi Madinah. Dengan tindakan itu, nabi mendeklarasikan terbentuknya suatu rakyat yg bebas dari kedzaliman tirani serta taat hanya kepada aturan serta anggaran, yang aturan dan anggaran itu tidak tergantung atau dibentuk secara sewenang-wenang oleh seseorang penguasa. Salah satu asal hukum itu ialah perjanjian (nustaq), konvensi mengikat, (mu’ahadah), kontrak (contract, aqd) dan janji setia (bay’at). Semua ikatan itu mengandung nilai kesucian, sebagai akibatnya ketaatan kepadanya merupakan sejajar menggunakan ketaatan pada perjanjian kepada Tuhan misalnya yg berbentuk pada Torat-nya Nabi Musa. Dan lantaran jiwa semuanya itu terletak pada pengertian ‘perjanjian’, maka dalam proses pembuatan semua itu mengantarkan adanya semangat saling rela, tanpa paksaan. Oleh karenanya semuanya harus melalui musyawarah, bukan lantaran “dekte” seoarng penguasa pendekte alias “tiran”. Hal ini bisa dipahami lebih jelas menurut ilham mengenai “bay’at” suatu istilah yang berakar sama dengan perkataan yang bermakna “jual-beli” (bay’at), jadi bersifat transaksi. Suatu trsansaksi tidak absah kecuali bila ada sikap saling rela dari pihak-pihak yg bersangkutan, serta tanpa paksaan menurut pihak manapun. Maka pada rakyat madani pola ketaatan yg berkembang wajib berupa pola ketaatan terbuka, rasional, kontraktual, dan transaksioanl, bukan pola ketaatan tertutup, nir rasional, tidak kritis, dan bersifat hanya satu arah. Semuanya wajib berdasarkan sikap suka rela, tanpa paksaan, dan tanpa tirani.
Ketaatan kepa aturan dan anggaran itu dibenarkan hanya bila aturan serta aturan itu mengacu kepada maslahat umum (al-maslahat al-‘ammah, general welfare) rakyat negara, tanpa subordinat atau bentuk-bentuk pengecualian lain yang tidak adil. Oleh karenanya, sesudah kebebasan, sendi rakyat madani, artinya persamaan antar insan (egalitariansime). Persamaan itu wajib diwujudkan dengan nyata secara absolut di depan hukum serta anggaran, betapun tingginya ‘gengsi” serta kedudukan orang tersebut.
Pandangan-konflik ini mengahasilkan pola partisipasi umum dari semua masyarakat negara, tanpa keceulai ataupun pembedaan diskriminatif. Karena itu pada masyarakat madani menggunakan sendirinya wajib berkembang faham kemajemukan (pluralisme), pada pada mana warga bisa bergaul menggunakan lapang dada dalam perebedaan-perbedaan yang tetap dibingkai sang keadaban (pluralism is engagement of diversities within the bonds of civility). Faham ini mensyaratkan adanya pandangan mantap buat menerima disparitas tidak semata-mata sebagai kenyataan belaka, melainkan menjadi kelebihan (asset), bahkan rahamat Tuhan, bukan beban (liability), apa lagi azab. Sebab disparitas bisa memper kaya serta memperkuat budaya bangsa, melalui pertukaran silang seperti dalam proses biologis cross breeding.
Pengalaman umat manusia dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan budaya dan peradabannya menerangkan bahwa semakin banyak terjadi pertukaran silang semakin kuat dan kaya budaya dan peradaban yang terbentuk, serta semakin kurang pertukaran silang itu dampak isolasi atau pengucilan maka semakin miskin juga budaya serta peradabannya. Oleh karena itu, pada masyarakat madani persatuan tidak dipahami sebagai monolitisme yang tidak aktif serta stiril, namun sebagai persatuan dalam keanekaan yg bergerak maju serta produktif. Kiranya inilah yg dengan penuh kearifan dipahami sang para pendiri negara., sebagaimana terungkap pada moto “ Bhinika Tunggal Ika”.
Kebebasan dan ketaatan kepada aturan terdengan seperti pertentangan. Akan tetapi, hakekat rakyat madani justru terdapat dalam kesatuan dan nilai itu pada masyarakat. Kebebasan terwujud dengan baik hanya dalam tertip hukum. Sebab tanpa tertip aturan itu maka yg akan terjadi merupakan hubungan antar eksklusif dan gerombolan yang ditandai sang dominasi yg bertenaga terhadap yg lemah, menggunakan kemungkinan penindasan dan perampasan haknya tanpa tertip aturan, rakyat akan terjerembab ke pada jurang tatanan rakyat aturan rimba, suatu warga tanpa keadaban atau civility, di mana disparitas mudah tumbuh manjadi kontradiksi serta pertentangan gampang mengundang kekerasan serta penyelesaian-penyelesaiaanya. Suatu rakyat madani manyelesaikan perkara yang tibmbul karena padan pertentangan dan disparitas dengan permanen berpegang kepada berukuran-ukuran keadaban. Oleh karena itu perihal umum tukar fikiran dan pendapat sebagai suatu kemestian.
Masyarakat akan selamanya dirundung pertentangan, kecuali bila terdapat interaksi saling menghargai dansaling percaya antara sesama anggotanya. Karena itu, masyarakat madani nir mungkin tanpa perilaku sssikap saling menghargai serta mempercaya itu. Inilah yang dimaksud dengan Ide toleransi kita wajib bersedia belajar serta merogoh pelajaran berdasarkan mana saja, atas dasar pandangan kesucian insan universal pada pengertiannya yg lebih positif. Yatitu pengertian toleransi yg nir semata-mata terbatas pada perilaku membiarkan orang lain seperti orang itu mau dan kehendaki, namun berkembang kepada perilaku kesediaan memandang orang itu sebagai pribadi yg punya potensi kebaikan sesuai menggunakan fitrahnya sebagai manusia. Oleh karena itu, toleransi yg berkembang dalam warga madani merupakan sikap interaksi antar eksklusif dan grup yang disemangati sang berpretensi baik, bebas berdasarkan sikap-sikap curiga tanpa alas an. Secara falsafah keagamaan, toleransi itu adalah korelasi, bahkan konsekuensi dari keyakinan bahwa yg absolut hanyalah Tuhan, sedang segala yang ada selain Tuhan merupakan nisbi belaka.
Sebetulnya pandangan itulah yang menjadi pangkal semua agama ajaran para nabi, suatu kredo yg terjemahan generiknya akan berbunyi, “tiada sesuatu yang mutlak kecuali Yang Mutlak itu sendiri”, yg kita sebut Tuhan. Konsekuensi paling eksklusif dari ungkapan keyakinan itu merupakan kenisbian diri insan sendiri, dan kemustahilan insan yg nisbi itu mengetahui yg absolut (karena akan pertentangan pada peristilahan). Yng Mutlak menggunakan sendirinya tidak mungkin diketahui, karena nir semisal apapun, serta tidak sebanding dengan apapun, sehingga nir bisa diasosiasikan menggunakan suatu apapun pada bentuk manusia. Tehadap Yang Mutlak itu, yg bisa dilakukan seseorang ialah “berjalan” menapak garis lurus sesuai menggunakan bisikan lembut hati nurani yang paling ikhlas serta higienis,buat mendekat, tanpa berarti sampai, kepada yang sahih. Yang dituntut menurut setiap peri badi merupakan berpegang kepada “kebenaran” hasil bisikan lembut nurani yg lapang dada dan higienis itu, tetapi tanpa memutlakan “temuan’ atau”pendapat” eksklusif, yg senantiasa akan kemungkinan bahwa “temuan”, atau “pendapat” itu tidak lain hanyalah “harapan diri sendiri” (hawa al-nafs, hawa nafsu).
Oleh karena itu, dalam rakyat madani setiap orang wajib cukup rendah hati buat melihat dirinya sebagai insan yg berkemungkinan melakukan kesalahan, bak sengaja ataupun nir. Ia tanpil serta berjalan di bumu menggunakan rendah hati, tanpa perilaku-sikap penuh kebanggaan diri. Alternatif menurut kerendahan hati itu, adalah kesombongan Iblis, saat orang memandang segala perbuatannya menjadi pasti baik padahal penuh dengan kejahatan, dan ketika seorang memandang kejahatan dirinya itu seperti estetika lantaran sudah sebagai hiasan kalbunya yang telah . Lantaran kebiasaan tak jarang tumbuh menajdi alamiah kedua, (hibit is second nature), yang selalu mengancam manusia untuk menjadi nir sanggup lagi menyadari kekurangan dirinya, maka masyarakat madi menuntut adanya kesediaan setiap anggotanya buat hayati pada suasana saling mengingatkan serta menegor.
Dalam tegor-menegor itu, setiap anggota harus bersedia meliahat orang lain sebagai makhluk kesucian yg berkecenderungan kebaikan, sehingga setiap orang berhak menyatakan pendapat serta melakukan tegoran, dan berhak buat didengar. Demikian jua kebalikannya, karena setiap orang merupakan eksklusif makhluk yang lemah, yang selalu rawan buat membuat kesalahan (erare humanum est),maka ia wajib relatif rendah hati buat m,endengarkan pendapat, saran dan teguran yang dating menurut sekelilingnya, lalu menentukan secara kritis mana yang terbaik serta melaksanakannya. Kearifan pada pandangan hidup serta keluasan wawasan itu menjadi tonggak bagi kukuhnya bangunan rakyat madani.
Dari uraian pada atas itu, tampak jelas bahwa rakyat madani menuntut adanya hubungan saling cinta antara sesama insan. Yang dimaksud di sini bukan sekedar cinta biologis (erotis, cinta syahwat) yg memang sudah merupakan hakekat alamiah makhluk hayati, namun cinta kearah yg lebih tinggi, yaitu cinta kearifan (mawaddah, philos) lantaran memandang sesama manusia, menggunakan keutuhan harkat serta martabanya. Itu pun masih wajib ditingkatkan kepada cinta Ilahi (marhamah, agape), suatu cinta kepada sesma manusia misalnya cinta kepa diri sendiri, disertai dengan ikatan batin yang nrimo buat berbuat baik pada sesama manusia itu.
Dalam deretan perkembangan agama Semitik, cinta agape itu inti dari ajaran Allah melalui Nabi Isa Almasih, sebagaimana terungkap dalam khutbah menurut atas Bukit Zaitun. Demikian pula segi ketaatan pada aturan serta aturan adalah ajaran Allah melalui Nabi Musa, sebagaimana terungkap melalui pertemuannya menggunakan Tuhan pada atas Gunung Sinai. Semaunya itu membimbing kita pada pengertian rakyat madani yg lengkap serta sempurna, menggunakan perlindungan absolut kepada kesucian hayati, harta, serta kehormatan manusia (al-dima, alamwal, al-a’radl), sebagaimana diungkapkan sang Nabi Muhammad pada Pidato Persiapan di Arafah. Nialai-nilai humanisme universal yang dikukuhkan sejak dari Bukit Sinai, terus ke Bukit Zaitun dan lalu padang Arafah ituu kini sudah sebagai milik insan terbaru nir akan melupan Thomas Jefferson yang menyampaikan kembali nila-nilai kesucian manusia itu pada frasa Inggris, live, liberty, pursuit, of happiness pada bagian awal deklarasi kemerdekaan Amirika, atau frasa lives, fortunes, sacred honor dalam bagian paling ujung dekalrasi itu. Dan sejalan menggunakan prinsip-prinsip sebagaimana dipaparkan secara singkat pada atas, kita harus bersedia belajar serta mengambil pelajarandari mana saja, atas dasar pandangan kesucian kemanusia universal.
Dan, itulah seluruh impian kita menciptakan mnusia Indonesia Baru yang adil, terbuka serta demokratis. Lantaran nir terdapat yg instan dalam usaha akbar misalnya itu, maka kita dituntut buat sabar, konsisten, dan tidak terkena perilaku negatif tergesa-gesa yg nir dalam tempatnya (unduly haste).
Dalam rakyat Indonesia baru nir boleh lagi ada gerombolan warga yang terpinggirkan. Semuanya wajib ikut dan dan diikutsertakan, menggunakan hak serta kewajiban yang sama. Penderitaan harus dipikul bersama, dan keberhasilan harus dibagi homogen. Kita harus bertekad menyelesaikan masalah kita menjadi bangsa sekali ini serta buat selamanya, insya Allah. Hal itu, dapat dicapai apabila kita menjunjung tinggi nilsai-nilai humanisme universal, menghormati kesepakan-konvensi nasional misalnya konstitusi, undang-undang , hukum, dan anggaran, bahkan kesepakatan -konvensi. Kita wajib setia kepada raison d’etre kita rendiri sebagai bangsa, terutama sebagaimana tercantum sebagai nilai-nilai kebangsaan dallam mukadimah UUD 1945, serta jua moto kita Bhinika Tunggal Ika, Insya Allah.
Comments
Post a Comment