SEJARAH PASAR MODAL

Sejarah Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya sudah dimulai dalam abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini adalah bursa tertua keempat di Asia, sesudah Bombay, Hongkong serta Tokyo. Bursa yg dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi pada Indonesia, obligasi yg diterbitkan pemerintah (propinsi serta kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan sang tempat kerja administrasi di negeri Belanda serta imbas perusahaan Belanda lainnya. 

Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa pada kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar kapital pada waktu itu, terlihat berdasarkan nilai imbas yg mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar kapital ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda merogoh kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya pada Batavia serta menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada lepas 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan impak ditutup.

Di masa kemerdekaan, dalam tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yg menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada lepas 31 Juni 1952, Bursa Efek pada Jakarta dibuka balik . Penyelenggaraan tersebut lalu diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat pertikaian pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha buat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus buat menciptakan pasar kapital. Pada tahun 1976, pemerintah menciptakan Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. 

Hal tersebut menampakan keseriusan pemerintah buat menciptakan Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada lepas 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar kapital selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini merupakan: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), serta Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang

1.ruanG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar kapital (capital market) adalah pasar buat berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang sanggup diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif juga instrumen lainnya. Pasar modal merupakan wahana pendanaan bagi perusahaan juga institusi lain (contohnya pemerintah), dan menjadi wahana bagi aktivitas berinvestasi. Dengan demikian, pasar kapital memfasilitasi aneka macam sarana dan prasarana kegiatan jual beli serta aktivitas terkait lainnya.

Pasar Modal merupakan loka perusahaan mencari dana segar buat mengingkatkan kegiatan bisnis sebagai akibatnya bisa mencetak lebih poly keuntungan. Dana segar yg terdapat di pasar modal asal menurut warga yang dianggap pula sebagai investor. Para investor melakukan banyak sekali tehnik analisis pada menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan membentuk keuntungan serta semakin mini resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor buat menanamkan modalnya di perusahaantersebut. Pada pasar kapital pelakunya bisa berupa perseorangan juga organisasi / perusahaan.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal adalah instrumen jangka panjang (jangka saat lebih dari 1 tahun) misalnya saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan aneka macam instrumen derivatif seperti option, futures, serta lain-lain.

Struktur pasar kapital pada Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang memilih Bapepam menjadi lembaga pemerintah yg melakukan pelatihan, pengaturan serta supervisi pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak menjadi pihak yg menyelenggarakan serta menyediakan sistem atau sarana buat mempertemukan penawaran jual dan beli imbas pihak lain menggunakan tujuan buat memperdagangkan pengaruh pada antara mereka. 

Marak serta rumitnya aktivitas pasar modal, menuntut adanya perangkat aturan sebagai akibatnya pasar lebih teratur, adil, serta sebagainya. Jadi aturan pasar kapital mengatur segala segi yang berkenaan menggunakan pasar modal. Di Indonesia, masih ada UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal menjadi “aktivitas yg bersangkutan dengan Penawaran Umum serta perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan menggunakan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki kiprah penting bagi perekonomian suatu negara lantaran pasar modal menjalankan 2 fungsi, yaitu pertama menjadi sarana bagi pendanaan usaha atau menjadi sarana bagi perusahaan buat menerima dana menurut warga pemodal (investor). Dana yg diperoleh berdasarkan pasar kapital bisa dipakai buat pengembangan usaha, perluasan, penambahan modal kerja dan lain-lain, ke 2 pasar kapital menjadi wahana bagi masyarakat buat berinvestasi pada instrument keuangan misalnya saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, rakyat dapat menempatkan dana yg dimilikinya sinkron menggunakan ciri keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal pada Indonesia terdiri atas lembaga-forum sebagai berikut:
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa imbas, waktu ini terdapat 2: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya tetapi semenjak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sebagai akibatnya sebagai Bursa Efek Indonesia dan 
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring serta Penjaminan, ketika ini dilakukan sang PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) 
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, waktu ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) 
2. INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL 
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan mengenai usul investasi yang berada pada suatu portofolio, dimana proyek baru yg diusulkan itu dikaitkan menggunakan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.

Harapan laba suatu portofolio merupakan rata-homogen tertimbang menurut harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan pada portofolio tadi. Para pemain primer yg terlibat pada pasar modal dan forum penunjang yang terlibat eksklusif dalam proses transaksi antara pemain utama menjadi berikut :
1. Emiten. Perusahaan yg akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi pada bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki banyak sekali tujuan dan hal ini umumnya sudah tertuang dalam kedap generik pemegang saham (RUPS), diantaranya : 
a) Perluasan bisnis, kapital yg diperoleh menurut para investor akan digunakan buat meluaskan bidang bisnis, perluasan pasar atau kapasitas produksi
b) Memperbaiki struktur kapital, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c) Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru

2. Investor. Pemodal yg akan membeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yg melakukan emisi (diklaim investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor umumnya melakukan penelitian dan analisis eksklusif. Penelitian ini meliputi bonafiditas perusahaan, prospekusahaemitendananalisislainnya.
Tujuan primer para investor dalam pasar kapital diantaranya :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yg akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin poly saham yg dimiliki maka semakin akbar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali dalam ketika harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yg benar-sahih bisa menaikkan manfaatnya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut dan mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor pada melakukan aneka macam kegiatan yg berkaitan menggunakan pasar modal.

Lembaga penunjang yang memegang peranan krusial pada dalammekanisme pasar modaladalahsebagaiberikut :
  • Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yg mengklaim terjualnya saham/obligasi hingga batas ketika tertentu serta bisa memperoleh dana yang di inginkan emiten. 
  • Perantara perdagangan imbas (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli dampak, yaitu mediator antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). 
  • Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan menggunakan si penerima kepercayaan . Lembaga yang dianggap sang investor sebelum menanamkan dananya. 
  • Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat dibutuhkan sebagai wali berdasarkan si pemberi amanat (investor). 
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri pada perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa pengaruh. Kegiatan g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yg akan menguntungkan sinkron menggunakan cita-cita investor, terdiri dari dua unit yaitu menjadi pengelola dana serta penyimpan dana. 
3. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar sekunder : 
1. Pasar Perdana (Primary Market).pasar Perdana merupakan penawaran saham pertama kali menurut emiten pada para pemodal selama waktu yang ditetapkan sang pihak penerbit (issuer) sebelum saham tadi belum diperdagangkan pada pasar sekunder. Biasanya pada jangka ketika sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yg go public dari analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diharapkan. Perusahaan bisa menggunakan dana hasil emisi buat berbagi dan memperluas barang modal buat menghasilkan barang dan jasa. Selain itu bisa jua dipakai buat melunasi hutang serta memperbaiki struktur pemodalan bisnis. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang merupakan penjamin emisi serta makelar, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yg dilakukan melalui agen penjualan. 

2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder adalah loka terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, pada waktu selambat-lambatnya 90 hari sesudah ijin emisi diberikan maka imbas tersebut harus dicatatkan pada bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli serta menjual efek setiap ketika. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder bermanfaat menjadi tempat buat menghimpun investo rlembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sinkron menggunakan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang merupakan makelar, adanya beban komisi buat penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya nir terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di 2 tempat, yaitu: Bursa reguler. Bursa reguler merupakan bursa efek resmi misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa paralel.bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan imbas yang terorganisir di luar bursa dampak resmi, dengan bentuk pasar sekunder yg diatur serta diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE), diawasi serta dibina sang Bapepam..

Tempat bertemunya pihak yang mempunyai dana lebih (lender) menggunakan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal memiliki dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di pada ekonomi, pasar kapital menyediakan fasilitas buat memindahkan dana berdasarkan lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return menurut penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar bisa digunakan buat usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana berdasarkan hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, menggunakan cara menyediakan dana yang diharapkan sang borrower serta para lender tanpa harus terlibat pribadi pada kepemilikan aktiva riil

4. MANFAAT PASAR MODAL 
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan asal pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia bisnis sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. 
  • Memberikan wahana investasi yg beragam bagi investor sebagai akibatnya memungkinkan buat melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi laba dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan. 
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. 
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan serta profesionalisme menciptakan iklim berusaha yg sehat dan mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

Comments