PRINSIPPRINSIP MASALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan
Masalah atau duduk perkara pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya adalah issue tradisional, pada masa ini dan bahkan sebagai issue terbaru secara internasional. Hal ini lantaran issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah muncul dan menjadi problem aktual dan mendunia secara internasional serta bahkan buat masa yang akan tiba akan tetap menjadi issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yg beropini bahwa dilema atau masalah pelestarian fungsi lingkungan hayati pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya nir selesai hingga pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping karena sifat duduk perkara pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati tersebut yang sangat kompleks pula lantaran upaya-upaya buat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tadi senantiasa selalu berhadapan menggunakan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yg tak jarang diliputi keserakahan/ketamakan manusia baik insan secara alamiah juga insan pada bentuk non alamiah yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas menurut adanya pesimisme tadi diatas, banyak sekali upaya perlu ditetapkan serta dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan aturan (law enforcement) yang disinergikan menggunakan upaya-upaya lain.

Perhatian global terhadap kasus pelestarian fungsi hutan serta lingkungan hidup ini dimulai pada kalangan Dewan Ekonomi serta Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam saat diadakan peninjauan terhadap output-output gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan strategi terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yg diajukan pada Sidang Umum PBB dalam tahun 1969 menggunakan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada lepas 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “sikap serta tanggapan baru” terhadap lingkungan hayati untuk menangani kasus-perkara lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan ekonomi dan sosial khususnya tentang perencanaan, pengelolaan dan supervisi terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB menerima tawaran menurut pemerintah Swedia buat menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) di Stockholm-Swedia pada lepas 5-16 Juni 1972 yang diikuti 113 negara dan beberapa puluhan peninjau serta hasil output dari Konferensi tadi melahirkan suatu resolusi khusus memutuskan secara resmi setiap tgl 5 Juli adalah menjadi Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” dari menggunakan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) dalam tanggal 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri semenjak menyatakan kemerdekaannya dalam tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati. Hal ini bisa ditinjau dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan/diperuntukkan buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tertinggi dikuasai sang Negara (Pasal 33 ayat tiga UUD 1945).. Pernyataan ini lebih kentara dan tegas lagi diatur dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (yg selanjutnya disebut dengan UUPA) yg berbunyi : “ Seluruh bumi, air serta ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia menjadi karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan adalah kekayaan nasional (Pasal 1 ayat dua UUPA)

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat tiga Undang-Undang dasar 1945 serta hal-hal sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 1 ayat dua UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung pada dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara menjadi organisasi kekuasaan seluruh rakyat ( Pasal 2 ayat 1, UUPA).

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tadi.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-interaksi aturan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yg tentang bumi, air serta ruang angkasa (Pasal dua UUPA)

Wewenang yang bersumber dalam hak menguasai dari Negara dipakai buat mencapai sebanyak-besar kemakmuran rakyat pada arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam warga dan Negara aturan Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai berdasarkan Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada wilayah-daerah dan warga -warga aturan tata cara sekedar dibutuhkan serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dari ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai sang Negara serta digunakan buat sebesar-besarnya bagi kemakmuran warga serta pengaturannya dipengaruhi oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur dan menyebarkan kebijaksanaan pada rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan pulang sumber daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang serta/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan aturan terhadap sumber daya alam dan asal daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku (Pasal 8 ayat 1 serta 2, Bab IV mengenai Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya diklaim dengan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai berdasarkan Negara ini dipergunakan untuk sebanyak-besarnya bagi kemakmuran masyarakat dilakukan melalui proses dan tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di pada dirinya mengandung aneka macam perubahan akbar yg meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan asal daya alam serta lingkungan hidupnya, perubahan teknologi serta perubahan sistem nilai pada rakyat. Perubahan demi perubahan ini membawa efek positif serta efek negatif serta masalah pada aspek hidup dan kehidupan ummat insan.

Pelestarian Fungsi Hutan serta Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi istilah, istilah pelestarian ini asal dari istilah “lestari” yang memiliki makna langgeng, tidak berubah, tak pernah mati, sinkron menggunakan keadaan seperti semula. Apabila istilah lestari ini dikaitkan menggunakan lingkungan hayati maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, wajib langgeng serta harus sinkron dengan keadaan misalnya semula atau tetap pada keadaan misalnya aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hayati diartikan menjadi rangkaian upaya buat memelihara kelangsungan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hayati merupakan rangkaian upaya buat melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan serta/atau dampak negatif yang ditimbulkan sang suatu kegiatan supaya tetap sanggup mendukung perikehidupan manusia serta makhluk hayati lainnya. Daya tampung lingkungan hayati adalah kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, tenaga serta/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hayati merupakan rangkaian upaya buat melindungi kemampuan lingkungan hidup buat menyerap zat, tenaga serta/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya (Pasal 1 butir lima,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan huma berisi asal daya alam hayati yang didominasi pepohonan pada komplotan alam lingkungannya yg satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan merupakan sistem pengurusan yg bersangkut paut dengan hutan, daerah hutan dan hasil hutan yg diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah daerah tertentu yg ditunjuk serta/atau ditetapkan sang Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya menjadi hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non biologi dan turunannya dan jasa yg asal menurut hutan (Pasal 1 buah a, b, c, k, dan m, Bab I tentang Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yg selanjutnya diklaim menggunakan UUK).

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk insan serta perilakunya yang mensugesti kelangsungan perikehidupan serta kesejahteraan insan dan makhluk hayati lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hayati, setiap bisnis serta/atau aktivitas dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hayati. Setiap planning uasaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan bisa menyebabkan impak akbar dan krusial terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yg disingkat menggunakan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati yg harmonis dan seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup”, sehingga kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu dengan yang lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup” yg bermakna melestarikan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, asal daya alam lingkungan hidup dan tempat suaka alam.

Pembangunan pada banyak sekali aspek hidup dan kehidupan bertujuan serta mempunyai arti buat mengadakan perubahan, membentuk merupakan merubah sesuatu buat mencapai tarap peningkatan serta tarap yg lebih baik. Jika pada proses pembangunan itu terjadi dampak yg kurang baik terhadap fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup, maka haruslah dilakukan upaya buat meniadakan atau mengurangi efek negatif tadi sehingga keadaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup menjadi harmonis dan seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan tetapi “kemampuan lingkungan hayati”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi serta seimbang inilah yang perlu dilestarikan sebagai akibatnya setiap perubahan yg diadakan selalu disertai menggunakan upaya mencapai keserasian dan ekuilibrium lingkungan pada tingkatan yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti sang rakyat internasional serta organisasi PBB terjadi dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB pada Rio de Janeiro Brazil dalam tanggal 3-14 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yg disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-ketua negara dan wakil-wakil pemerintah yg berkumpul di Rio de Janeiro serta dihadiri jua oleh wakil badan-badan lingkungan PBB serta forum-lembaga lainnya.

Konferensi ini sudah melahirkan sebuah mufakat dokumen perjanjian yg dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini menciptakan prinsip-prinsip kehutanan serta merupakan konsensus internasional yang terdiri menurut 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek perlindungan dan aspek pemanfaatan serta pengembangan, bersifat nir mengikat secara hukum dan berlaku untuk seluruh jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa pada Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan menjadi berikut :
  1. persoalan kehutanan terkait menggunakan holistik jangkauan perkara serta kesempatan lingkungan dan pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
  2. tujuan arahan dari prinsip-prinsip ini adalah buat memberikan saham pada pengelolaan, perlindungan dan pembangunan hutan berkelanjutan dan buat menjamin fungsi serta pemanfaatannya yg beragam dan saling melengkapi.
  3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dipandang menggunakan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan hayati dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi serta pemanfaatan hutan yg beragam termasuk pemanfaatan tradisional, serta tekanan ekonomi serta sosial yg mungkin timbul apabila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pula potensinya bagi pembangunan yang bisa diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
  4. prinsip-prinsip ini mencerminkan konsensus dunia pertama tentang hutan. Dalam memberikan komitmennya buat melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan sempurna, negara-negara jua menetapkan buat senantiasa menciptakan evaluasi mengenai prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan menggunakan pengembangan kolaborasi internasional dalam perkara-perkara hutan.
  5. prinsip-prinsip ini berlaku buat seluruh jenis hutan, baik hutan alam juga hutan flora di seluruh daerah geografis serta zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis serta tropis .
  6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yang kompleks dan unik yg adalah dasar bagi kapasitasnya kini serta kapasitas potensialnya buat menyediakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan manusia maupun nilai-nilai lingkungan dan dengan demikian pengelolaan dan konservasinya yg tepat merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yg mempunyai hutan tersebut serta memiliki nilai bagi warga setempat serta bagi lingkungan secara menyeluruh.
  7. hutan merupakan esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
  8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi serta pembangunan berkelanjutan di poly negara dialokasikan pada antara tingkat pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi serta lokal, maka setiap negara sesuai menggunakan konstitusi serta atau perundang-undangan nasionalnya harus mengikuti prinsip-prinsip ini dalam taraf pemerintahan yang sesuai (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 
Di Indonesia perhatian utama terhadap masalah pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup diatur pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yg ditetapkan dalam lepas 19 Januari 2005 pada dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di dalam Peraturan Presiden tersebut dikemukakan permasalahan utama sebagai berikut : 
a. Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
b. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. Habitat ekosistem pesisir dan bahari semakin rusak.
d. Citra pertambangan yang lingkungan hayati.
e. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman biologi (biodiversity).
f. Pencemaran air semakin semakin tinggi.
g. Kualitas udara, khususnya pada kota-kota besar semakin menurun.
h. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. Pembagian wewenang serta tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. Lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. Rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. Belum berkembangnya pemanfaatan output hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan.
m. Belum terselesaikannya batas wilayah bahari menggunakan negara tetangga.
n. Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan yg Mengganggu lingkungan hayati.
p. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. Sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. Ketidakpastian aturan pada bidang pertambangan.
s. Tingginya taraf pencemaran serta belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu serta sistematis.
t. Adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) serta pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
u. Cara lain pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. Issu lingkungan dunia belum diteriama dan diterapkan pada pembangunan nasional serta wilayah.
w. Belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hayati.
x. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup (Bab 32 mengenai Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yg serasi serta seimbang buat menunjang pembangunan yg berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan insan. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup yang harmonis serta seimbang serta peningkatan kemampuan tersebut. Hanya pada lingkungan yang serasi dan seimbang bisa dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi serta Ekosistem Hutan serta Lingkungan Hidup
Segala sesuatu di dunia alam semesta ini erat hubungannya satu dengan yg lain. Antara makhluk hayati manusia dengan makhluk hayati manusia lainnya, antara makhluk hidup insan menggunakan makhluk hayati hewan atau fauna, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup tumbuh-flora serta bahkan antara makhluk hayati manusia dengan benda-benda mangkat sekalipun. Begitu jua sebaliknya hubungan antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hayati manusia, antara makhluk hidup hewan atau binatang dengan makhluk hayati tumbuh-flora, antara makhluk hayati hewan atau fauna dengan benda-benda mati yg terdapat disekelilingnya serta pula hubungan antara makhluk hidup tumbuh-tanaman dengan makhluk hayati insan, antara makhluk hidup tumbuh-tanaman dengan makhluk hidup fauna atau hewan yg terdapat serta antara mahkluk hidup tumbuh-tanaman menggunakan benda-benda tewas yang terdapat disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini beragam bentuk serta sifatnya. Begitu jua aksi serta reaksi sesuatu golongan atas dampak menurut yang lainnya jua tidak sama.

Sesuatu insiden yang menimpa diri seorang bisa disimpulkan menjadi resultante aneka macam dampak pelestarian fungsi hutan serta lingkungan hidup di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong insan kedalam sesuatu kondisi tertentu sebagai akibatnya merupakan wajar apabila manusia tadi kemudian jua berusaha buat mengerti apakah sebenarnya yg mempengaruhi dirinya serta sampai berapa besarkah imbas-efek tersebut terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Secara etimologi kata “ekologi” dari berdasarkan istilah oikos yg berarti rumah serta logos berarti ilmu pengetahuan yg diperkenalkan pertama kali pada bidang ilmu pengetahuan hayati oleh seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel pada tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : dua).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi adalah ilmu pengetahuan mengenai hubungan timbal balik antara makhluk hidup menggunakan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa ada beberapa studi-studi ekologi meliputi banyak sekali bidang diantaranya :
a. Studi ekologi sosial, menjadi suatu studi terhadap rekanan sosial yg berada di tempat eksklusif serta dalam ketika eksklusif dan yang terjadinya oleh tenaga-energi lingkungan yang bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi insan sebagai suatu studi tentang mengenai interaksi antara kegiatan insan serta syarat alam.
c. Studi ekologi kebudayaan sebagai suatu studi mengenai interaksi timbal balik antara variable daerah asal yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hayati dan asal daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi menjadi suatu studi mengenai interaksi timbal balik antara makhluk hidup terutama fauna dan tumbuh-tanaman dan lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi masih ada masyarakat organisme hidup (biotic community) yg menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hayati pada dalamnya saling berhubungan dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan tumbuhan atau tumbuh-tanaman pada hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yang umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, pada bawahnya akan terdapat pohon-pohon yg mini namun lebih poly tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu perpaduan pohon-pohon yg lebih kecil misalnya tumbuhan bunga-bungaan serta akhirnya menjadi dasar merupakan flora rerumputan yg banyak sekali namun umurnya amat pendek. Di pada dan di tengah-tengah hutan ditemui pula kehidupan makhluk hayati binatang-binatang atau hewan yang hayati disana mulai menurut binatang gajah yg umurnya ratusan tahun namun jumlah taraf populasinya sedikit hingga dalam binatang semut atau binatang yg lebih kecil lagi yang umurnya sangat pendek namun jumlah tingkat populasinya amat banyak (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-tiga).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang interaksi timbal pulang antara makhluk hayati manusia menggunakan makhluk hidup insan lainnya, makhluk hidup manusia menggunakan tumbuh-tanaman (tanaman -tumbuhan), makhluk hayati insan dengan binatang atau fauna, makhluk hayati insan menggunakan benda-benda mangkat di sekelilingnya dan sebaliknya hubungan timbal pulang terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu syarat di suatu wilayah eksklusif komunitas benda-benda tewas (abiotic community) dimana pada dalamnya tinggal serta masih ada suatu komposisi komponen organisme hayati (biotic community) yaitu makhluk hidup manusia, makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dan makhluk hayati binatang atau fauna yg diantara abiotic serta biotic community keduanya terjalin suatu hubungan yang harmonis stabil serta saling membutuhkan terutama pada jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : tiga).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menyebutkan bahwa ada dua (dua) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) dan ekosistem protesis (artficial ecosystem) yang adalah output daya kreasi, cipta dan daya kerja manusia terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah masih ada heterogenitas yang tinggi berdasarkan organisme hayati disana sehingga bisa mempertahankan proses kehidupan di dalamnya dengan sendirinya. Sedangkan ekosistem protesis akan memiliki ciri kurang ke heterogenitasannya sebagai akibatnya bersifat labil serta buat membuat ekosistem tersebut permanen stabil perlu diberikan bantuan tenaga berdasarkan luar yg jua wajib diusahakan sang manusia sebagai penciptanya supaya berbentuk suatu bisnis maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yg dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : tiga ) 

Betapapun macam serta bentuk ekosistem itu tercipta yang penting bagaimana ekosistem tadi menjadi stabil, sebagai akibatnya manusianya bisa tetap hidup menggunakan teratur menurut generasi pertama ke generasi seterusnya selama serta sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek menurut ekosistemnya. Perubahan-perubahan yg terjadi pada dalam daerah lingkungan hidupnya mau tidak mau akam mensugesti eksistensi manusianya, karena insan akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hayati dalam umumnya serta fungsi hutan pada khususnya sangat penting nir hanya ditimbulkan menyangkut arti serta fungsi hutan keterkaitannya menggunakan pelestarian lingkungan hidup, secara khusus pula pada aspek pembangunan perumahan serta permukiman ada beberapa prinsip yg perlu diperhatikan pada melaksanakan pembangunan perumahan serta permukiman tadi. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan serta Permukiman butir C, yg selanjutnya dianggap menggunakan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan serta pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sebagai akibatnya merupakan satu kesatuan fungsional pada wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya buat mendukung ketahanan nasional, sanggup menjamin kelestarian lingkungan hayati dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia Indonesia pada berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan serta permukiman, ada beberapa prinsip yg perlu diperhatikan pada melaksanakan pembangunan perumahan serta permukiman berkelanjutan diantaranya :
a. Prinsip perlindungan (Principle of Conservation) mengarahkan pada pemeliharaan sumber daya alam yg telah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui dan menghindari terjadinya penelantaran sumber daya alam yg nir bisa diperbaharui. Prinsip perlindungan ini bertujuan buat melindungi kualitas mutu lingkungan hidup.
b. Prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan buat peningkatan kualitas fungsi lingkungan hayati.
c. Prinsip kehati-hatian dan pencegahan (precaution and prevention principles) merupakan prinsip tindakan hati-hati dan pencegahan terhadap asal terjadinya pencemaran serta/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip proteksi (protection principle) mencakup pencegahan kegiatan berbahaya serta melakukan tindakan-tindakan yang tegas guna mengklaim tidak terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hayati. Prinsip ini membuat perencanaan ekologis serta manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, mekanisme serta kelembagaan pada skala nasional. Sehingga itu diharapkan suatu pendekatan.yg terintegrasi dalam perlindungan sumber daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hayati secara terpadu menggunakan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup dalam ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yg merupakan perintah bahwa pencemar harus membayar buat memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hayati, pemerintah memautuskan buat memelihara standar mjutu lingkungan hidup (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi serta Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan menjadi kapital pembangunan nasional mempunyai manfaat yg nyata bagi kehidupan serta penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang serta bergerak maju.untuk itu hutan wajib diurus serta dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat atau masyarakat Indonesia baik generasi kini juga generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya menjadi keliru satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan sudah menaruh manfaat yang akbar bagi ummat manusia, oleh karena itu dijaga kelestariannya. Hutan memiliki peranan sebagai penyerasi serta penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan global internasional sebagai sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air serta kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai sang negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan serta berkelanjutan. Oleh karenanya penyelengaraan kehutanan wajib dilakukan dengan azas manfaat serta lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan menggunakan dilandasi akhlak mulia serta bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan adalah pemilikan namun negara memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, tempat hutan dan output hutan. Menetapkan tempat hutan serta atau membarui status daerah hutan, mengatur serta menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan dan mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan biar serta hak kepada pihak lain buat melakukan aktivitas dibidang kehutanan. Tetapi demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, terencana dan berdampak luas dan bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah memutuskan serta mempertahankan kecukupan luas daerah hutan pada daerah aliaran sungai serta atau pulau menggunakan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan memiliki pera krusial dalam penyediaan hutan bahan baku industri, sumber pendapatan, membangun lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan adalah komoditi yg dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya menerima nilai tambah dan membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan output hutan tadi tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan menjadi asal bahan standar industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku menggunakan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan nir terbatas hanya produksi kayu serta output hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas menggunakan pemanfaatan lainnya misalnya plasma nutfah dan jasa lingkungan sehingga manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat menurut sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada warga banyak adalah kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karenanya praktek-praktek pengolahan hutan yg hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak serta melibatkan rakyat, perlu diubah sebagai pengolahan yg berorientasi pada seluruh potensi asal daya kehutanan dan berbasis dalam pemberdayaan rakyat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal menurut hasil hutan serta tempat hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka dalam prinsipnya seluruh hutan dan kawasan hutan bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karekteristik serta kerentaannya serta nir dibenarkan mengganti fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan daerah hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi utama hutan serta syarat hutan, dilakukan jua upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan serta lahan yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga menaikkan pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat, sebagai akibatnya kiprah serta warga merupakan inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat bergerak maju dan yang paling krusial adalah supaya dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konservasi dari output hutan alam yang masaih produktif sebagai hutan tumbuhan. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat yang berkeadilan, maka usaha mini , menengah serta koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh biar bisnis dibidang kehutanan harus bekerja sama dengan koperasi warga setempat dan secara sedikit demi sedikit memberdayakan buat menjadi unit usaha koperasi yg andal, berdikari serta profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama menggunakan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar rakyat yg tinggal di dalam dan di lebih kurang hutan merasakan serta menerima manfaat hutan secara eksklusif, sehingga bisa mempertinggi kesejahteraan dan kualitas hayati mereka dan sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tadi kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yg terkandung pada budaya rakyat dan telah mengakar dapat dijadikan anggaran yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD serta BUMS Indonesia berhubungan dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi warga setempat supaya secara sedikit demi sedikit dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional. Koperasi warga setempat yg telah menjadi koperasi yang tangguh, berdikari dan profesional diperlakukan setara menggunakan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi rakyat setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD serta BUMS Indonesia tadi bisa turut mendorong terbentuknya koperasi tadi.

Untuk menjamin status, fungsi, syarat hutan dan daerah hutan dilakukan upaya proteksi hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan insan, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit. Termasuk pada pengertian perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, rakyat dan perorangan atas hutan, daerah hutan dan hasil hutan dan investasi dan perangkat yg herbi pengelolaan hutan.

Agar aplikasi pengurusan hutan bisa mencapai tujuan dan target yang ingin dicapai, maka pemerintah sentra serta pemerintah daerah harus melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta pada pengawasan aplikasi pembangunan kehutanan baik langsung juga nir pribadi sebagai akibatnya rakyat bisa mengetahui planning peruntukan hutan, pemanfaatan output hutan serta fakta yang menyangkut mengenai kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan wajib memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi warga , dan memperhatikan hak-hak masyarakat dan oleh karena itu wajib melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan dalam dasarnya menjadi wewenang pemerintah pusat serta pemerintah wilayah. Mengingat aneka macam kekhasan wilayah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan warga luas yg membutuhkan kemampuan pengelolaan secara spesifik maka aplikasi pengelolaan hutan di daerah tertentu bisa dilimpahkan kepada BUMN yang berkiprah dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) juga Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yg lestari diperlukan forum-forum penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian serta pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan serta forum penyuluhan.

Hutan menjadi sumber daya nasional wajib dimanfaatkan sebanyak-besarnya bagi warga sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, grup atau golongan tertentu. Oleh karenanya pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan kiprah serta masyarakat sebagai akibatnya warga semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yg optimal mampu terwujud jika aktivitas pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan mencakup aktivitas :
a. Tata hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan daerah hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan perlindungan alam.

Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan mencakup pengelompokan asal daya hutan sinkron menggunakan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya menggunakan tujuan buat memperoleh manfaat yg sebesar besarnya bagi warga secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yg lebih intensif buat memperoleh manfaat yang lebih akbar (optimal) dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian tempat hutan pada blok-blok menurut ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi dalam petak-petak menurut intensitas serta efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tadi disusun planning pengelolaan hutan buat jangka saat tertentu.

Tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan serta penggunaan tempat hutan merupakan bagian menurut kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan rapikan hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan pada bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi aktivitas pengeloalaan ini menjadi wewenang pemerintah sentra serta/atau pemerintah daerah serta bisa dilimpahkan sang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkiprah pada bidang kehutanan. 

Pelaksanaan kegiatan tata hutan serta penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan pada semua tempat hutan yg meliputi :
a. Hutan konservasi yaitu daerah hutan dengan ciri khas eksklusif yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman flora dan satwa (binatang) dan ekosistemnya. Hutan perlindungan ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, daerah hutan pelestarian alam serta taman buru.
b. Hutan lindung yaitu tempat hutan yg mempunyai fungsai utama menjadi perlindungan sistem penyangga kehidupan buat mengatur rapikan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan dalam hutan lindung dilaksanakan dalam setiap unit pengelolaan yg melakukan aktivitas penentuan batas-batas hutan yg diatata, inventarisasi, identifikasi serta perisalahan syarat tempat hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya pada hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok proteksi, blok pemanfaatan dan blok lainnya), registrasi serta pengukuran dan pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu tempat hutan yang memiliki fungsi utama memproduksi hasil-output hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yg ditata, inventarisasi potensi serta syarat hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke pada blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok serta petak-petak tersebut, pembukaan daerah serta sarana pengelolaan, pendaftaran dan pengukuran dan pemetaan.

Berdasarkan output penataan hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah planning pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan buat memberikan pedoman serta arah yang mengklaim tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan buat sebesar-besar kemakmuran masyarakat yg berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu dan memperhatikan kekhasan serta aspirasi daerah.

Perencanaan kehutanan mencakup kegiatan :
a. Inverntarisasi hutan.
b. Pengukuhan/pengukuran tempat hutan.
c. Penatagunaan daerah hutan
d. Pembentukan daerah pengelolaan hutan.
e. Penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV mengenai Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan menjadi dasar aktivitas pengelolaan hutan. Penyusunan planning pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang panduan arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka saat 20 tahun, disusun oleh instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi serta disahkan sang Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yg berisi penjabaran planning pengelolaan hutan jangka menengah 5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi serta disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat planning operasional secara lebih jelasnya yg merupakan pembagian terstruktur mengenai planning pengelolaan hutan pada jangka waktu 1 tahun yg disusun sang instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan serta disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan dua, Bab II mengenai Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan merupakan bentuk kegiatan pemanfaatan tempat hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan pemungutan output hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan buat kesejahteraan masyarakat menggunakan permanen menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan buat memperoleh manfaat yg optimal bagi kesejahteraan seluruh warga secara berkeadilan menggunakan permanen menjaga kelestariannya. Pemanfaatan tempat hutan bisa dilakukan dalam semua kawasan hutan kecuali dalam hutan cagar alam dan zona inti dan zona rimba dalam taman nasional.

Pemanfaatan daerah pada hutan lindung merupakan bentuk usaha memakai daerah dalam hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui anugerah izin bisnis pemanfaatan tempat, biar bisnis pemanfaatan jasa lingkungan dan biar pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan daerah pada hutan produksi merupakan bentuk usha buat memanfaatkan ruang tubuh sebagai akibatnya dapat diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal menggunakan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Pemanfaatan output hutan kayu merupakan segala bentuk usaha yg memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu menggunakan nir merusak lingkungan dan nir mengurangi fungsi utama hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk bisnis yang memanfaatkan serta mengusahakan hasil hutan bukan kayu menggunakan tidak merusak lingkungan hidup serta tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemungutan hasil hutan kayu serta/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan buat mengambil hasil berupa kayu serta/atau bukan kayu menggunakan nir Mengganggu lingkungan hidup dan nir mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan pada luar aktivitas kehutanan hanya bisa dilakukan pada pada tempat hutan produksi dan tempat hutan lindung serta bisa dilakukan tanpa membarui fungsi utama tempat hutan.. Penggunaan tempat hutan buat kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalaui anugerah biar pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas serta jangka waktu eksklusif serta kelestarian lingkungan. Pada daerah hutan lindung tidak boleh melakukan penambangan menggunakan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan huma dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan serta menaikkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan permanen terjaga.rehabilitasi hutan serta huma diselenggarakan melalui kegiatan :
a. Reboisasi,
b. Penghijauan,
c. Pemeliharaan,
d. Pengayaan flora atau
e. Penerapan teknik perlindungan tanah secara vegetatif serta sipil teknis dalam lahan kritis serta tidak produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam serta zona inti taman nasional. 

Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan dari syarat spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan serta huma diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif pada rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang mempunyai, mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif harus melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam aplikasi rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan pada lembaga swadaya rakyat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan serta huma dilakukan secara sedikit demi sedikit, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan serta lahan baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi perlindungan. Upaya mempertinggi daya dukung aserta produktifitas hutan serta huma dimaksudkan supaya hutan dan lahan bisa berperan menjadi sistem penyangga kehidupan termasuk perlindungan tanah serta air dalam rangka pencegahan banjir serta pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi serta penghijauan adalah bagian rehabilitas hutan dan lahan, aktivitas reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan sedangkan aktivitas penghijauan dilaksanakan pada luar kawasan hutan. 

Rehabilitasi hutan serta huma diprioritaskan dalam lahan kritis terutama yang terdapat dibagian hulu wilayah aliran sungai agar fungsi rapikan air dan pencegahan terhadap banjir serta kekeringan bisa dipertahankan secara maksimal . Rehabilitasi hutan bakau serta hutan rawa perlu menerima perhatian yg sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam dan zona inti taman nasional nir boleh dilakukan aktivitas rehabilitasi, hal ini dimaksudkan buat menjaga kekhasan, keaslian, keunikan serta keterwakilan berdasarkan jenis tumbuhan serta fauna serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu kegiatan yang meliputi usaha buat memperbaiki atau memulihkan kembali huma serta vegetasi hutan yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal sesuai menggunakan peruntukannya. Jenis aktivitas yang terkait dengan reklamasi hutan mencakup inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan serta aplikasi reklamasi.

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan pada luar aktivitas kehutanan hanya dapat dilakukan pada dalam kawasan hutan produksi dan daerah hutan lindung bisa dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok tempat hutan. Apabila penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan hayati hutan, maka harus dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sinkron dengan pola yg ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi dalam tempat hutan bekas areal pertambangan, harus dilaksanakan sang pemegang biar pertambangan sinkron menggunakan tahapan kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang memakai daerah hutan buat kepentingan di luar aktivitas kehutanan yg mengakibatkan perubahan bagian atas serta penutupan tanah, harus membayar dana agunan reklamasi dan rehabilitasi.

Comments