PENGERTIAN TELEVISI MENURUT PARA AHLI

Pengertian televisi Menurut Para Ahli
Televisi adalah indera penangkap siaran bergambar, yang berupa audio visual serta penyiaran videonya secara broadcasting. Istilah ini dari berdasarkan bahasa yunani yaitu tele (jauh) serta vision (melihat), jadi secara harfiah berarti “melihat jauh”, lantaran pemirsa berada jauh menurut studio tv. (Ilham Z, 2010:255)

Sedangkan menurut Adi Badjuri (2010:39) Televisi merupakan media pandang sekaligus media pendengar (audio-visual), yg dimana orang tidak hanya memandang gambar yg ditayangkan televisi, tetapi sekaligus mendengar atau mencerna narasi berdasarkan gambar tadi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa televisi adalah keliru satu media massa elektronik yang bisa menyiarkan siarannya pada bentuk gambar atau video dan suara yg berfungsi menaruh fakta serta hiburan pada khalayak luas.

Karakteristik Televisi
Didalam kitab Elvinaro (2007:137-139) masih ada tiga macam ciri televisi, yaitu: 

1. Audiovisual
Televisi memiliki kelebihan dibandingkan dengan media penyiaran lainnya, yakni bisa didengar sekaligus dilihat. Jadi apabila khalayak radio siaran hanya mendengar kata-kata, musik dan impak suara, maka khalayak televisi dapat melihat gambar yang berkiprah. Maka berdasarkan itu televisi diklaim sebagai media massa elektronika audiovisual. Tetapi demikian, tidak berarti gambar lebih penting dari istilah-kata, keduanya sine qua non kesesuaian secara harmonis.

2. Berpikir dalam gambar
Ada 2 termin yang dilakukan proses berpikir dalam gambar. Pertama merupakan visualisasi (visualization) yakni menerjemahkan kata-istilah yang mengandung gagasan yg sebagai gambar secara individual. Kedua, penggambaran (picturization) yakni kegiatan merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa sebagai akibatnya kontinuitasnya mengandung makna eksklusif.

3. Pengoprasian lebih kompleks
Dibaningkan dengan radio siaran, pengoprasian televisi siaran jauh lebih kompleks, dan lebih banyak melibatkan orang. Peralatan yang dipakai pun lebih poly serta buat mengoprasikannya lebih rumit serta harus dilakukan sang orang-orang yg terampil serta terlatih.

Kekuatan dan kelemahan televisi
Menurut skomis (1985) kekuatan televisi keliru satunya merupakan memberikan gambaran bila dibandingkan dengan dengan media massa lainnya (radio, surat keterangan, majalah, kitab dan sebagainya), televisi tampaknya menaruh sifat yang istimewa. Ia merupakan adonan dari media menggunakan dan gambar. Bisa bersifat informatif, hiburan, juga pendidikan bahkan gabungan antara ketiga unsur tersebut.

Ada 4 kekuatan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Menguasai jarak serta waktu, lantaran teknologi televisi memakai elektromagnetik, kabel-kabel dan fiber yg dipancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yang dicapai buat menjangkau massa cukup besar , nilai aktualitas terhadap suatu informasi atau pemberitaan relatif cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi relatif tinggi. Hal ini ditimbulkan sang kekuatan suara serta gambarnya yang berkecimpung (ekspresif).
4. Informasi atau keterangan-liputan yg disampaikan lebih singkat, kentara serta sistematis.


Sedangkan kelemahan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Media televisi terikat saat tontonan.
2. Televisi nir bisa melakukan kritik sosial dan pengawasan sosial secara eksklusif dan vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transitory”, karena sifat ini membuat isi pesannya nir bisa dimemori sang pemirsanya. Lain halnya dengan media cetak, informasi dapat disimpan dalam bentuk kliping.


Program Acara Televisi
Secara teknis acara televisi diartikan sebagai penjadwalan atau perencanaan siaran televisi berdasarkan hari ke hari (horizontal programming) serta dari jam ke jam (vertical programming) setiap harinya (Soenarto, 2007:1).

Sedangkan menurut Naratama dalam buku “Sutradara Televisi: Dengan Angle Dan Multi Camera” (2004:63), menyampaikan bahwa acara televisi merupakan sebuah perencanaan dasar berdasarkan suatu konsep program televisi yang akan sebagai landasan kreatifitas dan desain produksi yg akan terbagi dalam banyak sekali kriteria utama yg disesuaikan menggunakan tujuan serta target pemirsa acara tadi.

Maka berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa acara televisi sangat berpengaruh pada keberhasilan sebuah acara televisi yang akan diproduksi. Program acara televisi pula memilih siapa sasaran yg akan menonton program televisi tersebut serta bagaimana cara menyajikannya supaya dapat diterima serta dinikmati oleh penonton yg menjadi target acara tersebut.

Jenis Program Televisi
Menurut morissan (2008:207) program televisi dibagi sebagai dua, yaitu:

1. Program Informasi
Program kabar adalah segala jenis siaran yg tujuannya menambah pengetahuan (informasi) kepada khalayak audien. Dalam hal ini acara keterangan terbagi menjadi 2 bagian yaitu berita keras (hard news) dan keterangan lunak (soft news).

- Berita keras (Hard news) 
Sebuah fakta yg sajiannya berisi tentang segala fakta krusial serta menarik yang harus disiarkan sang media penyiaran lantaran sifatnya yang segera buat diketahui khalayak.

- Berita lunak (Soft news) 
Sebuah program liputan yang menyajikan warta krusial serta menarik ysng disampaikan secara mendalam (indepth) tetapi tidak bersifat wajib segera ditayangkan. Berita yang masuk kategori ini ditayangkan dalam satu acara tersendiri di luar program berita. 

2. Program Hiburan
Program hiburan merupakan segala bentuk siaran yg dibertujuan buat menghibur audien pada bentuk music, lagu, cerita serta permainan. Program yang termasuk pada kategori ini merupakan drama, music, serta permainan (game).

Infotainment
Kata “infotainment” merupakan singkatan menurut information dan entertainment yg berarti suatu kombinasi hidangan siaran liputan dan hiburan atau hidangan warta yg bersifat menghibur (Morissan, 2005:284).

Infotainment adalah liputan yang menyajikan fakta tentang kehidupan orang-orang yang dikenal masyarakat (celebrity), dan lantaran sebagian besar berdasarkan mereka bekerja pada industri hiburan seperti pemain film/sinetron, penyanyi, serta sebagainya, maka informasi tentang mereka dianggap jua dengan infotainment (Morissan, 2008:27).

Didalam kitab Iswandi Syahputra yang berjudul Jurnalistik Infotainment (2006:153) memberitahuakn bahwa infotainment menjadi semacam lembaga yg siap menampung siapa saja yg ingin menyodorkan tontonan publik. 

Infotainment berhak meggunakan kata-istilah publik karena infotainment telah menjalankan misinya sebagai media massa yang berpihak serta mengabdi buat kepentingan publik (Syahputra, 2006:122).

Namun tanpa sadar, infotainment telah berbagi “sebuah jurnalisme yang membenarkan mengatasnamakan publik, namun publik tak memainkan kiprah apapun selain menjadi audiens”. (Syahputra, 2006:154)
Kode Etik Jurnalistik
Menurut Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Kode adalah sistem aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang telah disetujui serta diterima oleh rakyat atau kelas tertentu atau kelompok eksklusif (Soehoet, 2002:9).

Secara harafiah istilah “etika” asal berdasarkan bahasa yunani, yaitu ethos yg berarti bantuan moral atau tradisi yg mengatur sebuat budaya. Jadi etika mampu diklaim sebagai peraturan atau standar yg mengatur prilaku seseorang (Biagi, 2010:418).

Sedangkan jurnalistik adalah suatu pengelolaan laporan harian yg menarik minat khalayak mulai berdasarkan peliputan hingga penyebarannya kepada warga (Effendy 2006:151).

Dari pengertian diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa kode etik jurnalistik merupakan kebiasaan atau landasan moral yang mengatur tindak-tanduk seseorang wartawan pada melaksanakan tugasnya dalam mencari, mengumpulkan serta menyajikan liputan. Kode etik jurnalistik memberi arahan tentang apa yg seharusnya dilakukan dan hal-hal yang nir boleh dilakukan oleh seorang jurnalis.


Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Dalam menjalankan aktivitas kewartawanannya, para jurnalis dituntut buat mematuhi kode etik jurnalistik yg telah ditetapkan sang dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 mengenai Pers, bab 1 ketentuan generik pasal 1 point 14 menyebutkan bahwa kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik jurnalistik ini merupakan panduan oprasional pada melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Adapun kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang menyangkut tentang rapikan cara pemberitaan yg berkaitan dengan penelitian ini adalah pasal lima.

Pasal lima Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menyatakan bahwa:
“Wartawan menyajikan warta secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan dan nir mencampuradukkan warta serta opini. Tulisan yg berisi interpretasi serta opini, disajikan dengan menggunakan nama kentara penulisnya.”

Dari ketentuan yg ditetapkan oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bahwa dalam menyajikan sebuah liputan haruslah cermat serta tepat atau pada bahasa jurnalistik harus seksama. Selain itu keterangan jua wajib berimbang (balance) serta adil (fair), serta warta nir boleh mencampurkan sebuah liputan serta opini si pembuat informasi (wartawan). Berikut penjelasan tentang Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia:

1. Yang dimaksud informasi secara berimbang dan adil ialah menyajikan liputan yang bersumber menurut banyak sekali pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing masalah secara proporsional.

2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan kabar hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau perkara yang diberitakan.

3. Tidak mencampuradukkan informasi dan opini, merupakan seseorang wartawan nir menyajikan pendapatnya sebagai kabar atau berita.

Apabila suatu kabar ditulis atau disiarkan dengan opini, maka kabar tadi wajib disajikan menggunakan menjelaskan nama penulisnya.


Kode Etik Jurnalistik Televisi
Dengan adanya kode etik jurnalistik, para wartawan atau seseorang jurnalis mempunyai tanggung jawab pada mengungkapkan keterangan haruslah dari warta dan seksama dan wartawan nir boleh menyampaikan berita yg bersifat bohong atau fitnah, melebih-lebihkan suatu insiden, serta berbagi keterangan yg tidak seksama kepada rakyat. Seperti yg tertera dalam Kode Etik Jurnalistik Televisi yg dibuat oleh “IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA” yaitu buat menyampaikan beritanya haruslah mematuhi pasal lima pada hal cara pemberitaannya, adalah sebagai berikut:

Pasal 5
Dalam menayangkan asal dan bahan warta secara seksama, jujur dan berimbang, jurnalis televisi Indonesia:
1. Selalu mengevakuasi informasi semata-mata dari kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutarbalikkan informasi, rekaan, cabul, serta sadis.

2. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yg menyesatkan pemirsa.

3. Tidak merekayasa peristiwa, gambar juga bunyi buat dijadikan fakta.

4. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yg berkaitan menggunakan masalah SARA.

5. Menyatakan secara jelas informasi-keterangan yang bersifat kabar, analisis, komentar, serta opini.

6. Tidak mencampur-adukkan berita menggunakan advertorial.

7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang nir akurat, dan memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.

8. Menyajikan kabar menggunakan menggunakan bahasa serta gambar yg santun dan patut, serta nir melecehkan nilai-nilai humanisme.

9. Menghormati embargo serta 0ff the record.

Dari Kode Etik Jurnalistik Televisi yg tercantum dalam pasal lima diatas, peneliti hanya merogoh 5 ayat yg terdapat didalamnya, yaitu pada ayat 1, dua, 3, 4, 7 serta 8.

Comments