PENGERTIAN PENDIDIKAN PADA HAKEKATNYA

Pengertian Pendidikan Pada Hakekatnya 
Pendidikan dalam hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan insan, pendidikan amat strategis buat mencerdaskan kehidupan bangsa dan dibutuhkan guna mempertinggi mutu bangsa secara menyeluruh. Pendidikan merupakan usaha sadar serta terpola buat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif membuatkan potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diharapkan dirinya, rakyat, bangsa dan negara. 

Penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yg diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yg beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi rakyat negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).

Fungsi pendidikan wajib betul-betul diperhatikan pada rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebab tujuan berfungsi sebagai pemberi arah yang jelas terhadap kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagai akibatnya penyelenggaraan pendidikan wajib diarahkan pada (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis serta berkeadilan dan nir diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa, (dua) pendidikan diselenggarakan menjadi satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, (3) pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yang berlangsung sepanjang hayat, (4) pendidikan diselenggarakan menggunakan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan menyebarkan kreativitas siswa pada proses pembelajaran, (lima) pendidikan diselenggarakan menggunakan membuatkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen rakyat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan asal daya insan yang terlibat dalam proses pendidikan. Pengajar merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu output pendidikan memiliki posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu menaruh perhatian akbar kepada peningkatan pengajar baik pada segi jumlah maupun mutunya.

Guru merupakan figur insan asal yg menempati posisi dan memegang peran krusial dalam pendidikan. Ketika seluruh orang mempersoalkan perkara dunia pendidikan figur guru mesti terlibat pada rencana pembicaraan terutama yg menyangkut dilema pendidikan formal pada sekolah. Pendidik atau guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai output pembelajaran, melakukan pembimbingan serta pelatihan, dan melakukan penelitian serta darma kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal tadi tidak dapat disangkal kerana forum pendidikan formal merupakan global kehidupan pengajar. Menjadi akbar ketika guru terdapat pada sekolah, sisanya ada di tempat tinggal serta pada masyarakat (Djamarah, 2000). 

Guru adalah faktor yg sangat secara umum dikuasai dan paling penting pada pendidikan formal pada umumnya lantaran bagi anak didik guru seringkali dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Di sekolah guru merupakan unsur yang sangat menghipnotis tercapainya tujuan pendidikan selain unsur anak didik dan fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat dipengaruhi kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis pengajar buat menaikkan mutu hasil pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan profesional pengajar serta mutu kinerjanya. 

Guru merupakan ujung tombak pendidikan karena secara pribadi berupaya mempengaruhi, membina dan berbagi peserta didik, menjadi ujung tombak, pengajar dituntut buat memiliki kemampuan dasar yang dibutuhkan sebagai pendidik, pembimbing serta pengajar dan kemampuan tersebut tercermin dalam kompetensi guru. Berkualitas tidaknya proses pendidikan sangat tergantung dalam kreativitas dan inovasi yang dimiliki pengajar. Gunawan (1996) mengemukakan bahwa Pengajar adalah perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator pembelajaran pada kelas, maka peserta didik adalah subjek yang terlibat pribadi dalam proses buat mencapai tujuan pendidikan. 

Kehadiran guru pada proses pembelajaran pada sekolah masih tetap memegang peranan yg penting. Peran tadi belum dapat diganti dan diambil alih oleh apapun. Hal ini disebabkan lantaran masih poly unsur-unsur manusiawi yang nir dapat diganti oleh unsur lain. Pengajar merupakan faktor yg sangat lebih banyak didominasi dan paling penting dalam pendidikan formal dalam umumnya karena bagi anak didik pengajar sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. (Wijaya serta Rusyan, 1994). 

Guru dituntut mempunyai kinerja yang bisa memberikan dan merealisasikan asa serta keinginan seluruh pihak terutama masyarakat umum yg telah mempercayai sekolah dan pengajar pada membina siswa. Dalam meraih mutu pendidikan yg baik sangat ditentukan sang kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru sebagai tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara generik mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yg ditunjukkan guru. 

Guru sebagai pekerja wajib berkemampuan yg mencakup dominasi bahan ajar, penguasaan profesional keguruan serta pendidikan, dominasi cara-cara mengikuti keadaan dan berkepribadian buat melaksanakan tugasnya, disamping itu guru wajib adalah eksklusif yg berkembang serta bersifat bergerak maju. Hal ini sinkron dengan yg tertuang pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik serta energi kependidikan berkewajiban (1) membentuk suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) memiliki komitmen secara profesional untuk menaikkan mutu pendidikan serta (tiga) memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan agama yang diberikan kepadanya. Harapan dalam Undang-Undang tersebut menampakan adanya perubahan paradigma pola mengajar guru yg dalam mulanya menjadi sumber informasi bagi anak didik serta selalu mendominasi aktivitas pada kelas berubah menuju kerangka berpikir yg memposisikan guru sebagai fasilitator pada proses pembelajaran serta selalu terjadi interaksi antara guru menggunakan murid juga siswa dengan anak didik dalam kelas. Kenyataan ini mengharuskan pengajar buat selalu menaikkan kemampuannya terutama menaruh keteladanan, membentuk kemauan, serta membuatkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 

Menurut Pidarta (1999) bahwa setiap guru adalah adalah eksklusif yg berkembang. Jika perkembangan ini dilayani, sudah tentu bisa lebih terarah serta meningkatkan kecepatan laju perkembangan itu sendiri, yg pada akhirnya menaruh kepuasan pada guru-pengajar dalam bekerja di sekolah sebagai akibatnya sebagai pekerja, guru harus berkemampuan yg meliputi unjuk kerja, penguasaan bahan ajar, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, dominasi cara-cara menyesuaikan diri serta berkepribadian buat melaksanakan tugasnya. 

Guru pada prinsipnya memiliki potensi yg relatif tinggi buat berkreasi guna menaikkan kinerjanya. Tetapi potensi yang dimiliki guru untuk berkreasi sebagai upaya menaikkan kinerjanya nir selalu berkembang secara wajar dan lancar disebabkan adanya impak berdasarkan berbagai faktor baik yang ada dalam langsung guru itu sendiri maupun yg terdapat diluar eksklusif pengajar. Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi dilapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan asa misalnya adanya guru yang bekerja sambilan baik yg sinkron menggunakan profesinya maupun diluar profesi mereka, terkadang terdapat sebagian guru yg secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan dari dalam kegiatan utamanya menjadi guru pada sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang banyak sekali pertanyaan tentang konsistensi pengajar terhadap profesinya. Disisi lain kinerja pengajar pun dipersoalkan saat memperbicangkan kasus peningkatan mutu pendidikan. Kontroversi antara syarat ideal yg wajib dijalani guru sinkron asa Undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menggunakan kenyataan yg terjadi dilapangan merupakan suatu hal yg perlu dan patut buat dicermati secara mendalam mengenai faktor penyebab keluarnya masalah tersebut, sebab hanya menggunakan tahu faktor yg berpengaruh terhadap kinerja guru maka bisa dicarikan cara lain pemecahannya sebagai akibatnya faktor tersebut bukan sebagai hambatan bagi peningkatan kinerja guru melainkan bisa meningkatkan dan mendorong kinerja pengajar kearah yg lebih baik karena kinerja menjadi suatu sikap dan konduite dapat meningkat berdasarkan ketika ke saat. 

Untuk itu, faktor-faktor yg mensugesti kinerja guru dipandang perlu buat dipelajari, ditelaah serta dikaji secara mendalam agar dapat menaruh gambaran yg kentara faktor yang lebih berperan serta urgen yg menghipnotis kinerja guru.

Comments