PENGERTIAN PENDIDIKAN PADA HAKEKATNYA

Pengertian Pendidikan Pada Hakekatnya 
Pendidikan dalam hakekatnya merupakan bisnis membudayakan manusia atau memanusiakan manusia, pendidikan amat strategis buat mencerdaskan kehidupan bangsa dan dibutuhkan guna menaikkan mutu bangsa secara menyeluruh. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa serta negara. 

Penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia adalah suatu sistem pendidikan nasional yg diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, serta sebagai warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).

Fungsi pendidikan harus betul-betul diperhatikan pada rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebab tujuan berfungsi sebagai pemberi arah yang jelas terhadap kegiatan penyelenggaraan pendidikan sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan kepada (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta nir diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, (2) pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka serta multimakna, (3) pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan siswa yang berlangsung sepanjang hayat, (4) pendidikan diselenggarakan menggunakan memberi keteladanan, membentuk kemauan, dan menyebarkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, (5) pendidikan diselenggarakan dengan berbagi budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap masyarakat masyarakat, (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen warga melalui peran dan pada penyelenggaraan serta pengendalian mutu layanan pendidikan.

Peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya insan yang terlibat pada proses pendidikan. Pengajar adalah galat satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu menaruh perhatian besar pada peningkatan pengajar baik pada segi jumlah maupun mutunya.

Guru adalah figur insan sumber yg menempati posisi dan memegang kiprah penting pada pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan figur guru mesti terlibat pada agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal pada sekolah. Pendidik atau pengajar merupakan energi profesional yg bertugas merencanakan serta melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan training, serta melakukan penelitian serta darma pada warga , terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal tadi tidak bisa disangkal kerana forum pendidikan formal merupakan dunia kehidupan pengajar. Sebagai besar ketika pengajar ada di sekolah, sisanya terdapat pada tempat tinggal serta pada warga (Djamarah, 2000). 

Guru merupakan faktor yg sangat mayoritas serta paling krusial pada pendidikan formal pada umumnya lantaran bagi murid pengajar acapkali dijadikan tokoh teladan bahkan sebagai tokoh identifikasi diri. Di sekolah pengajar merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainya tujuan pendidikan selain unsur siswa dan fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan pengajar dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis guru buat menaikkan mutu output pendidikan sangat ditentukan sang kemampuan profesional guru dan mutu kinerjanya. 

Guru adalah ujung tombak pendidikan sebab secara pribadi berupaya mempengaruhi, membina serta berbagi siswa, sebagai ujung tombak, pengajar dituntut buat memiliki kemampuan dasar yang diharapkan menjadi pendidik, pembimbing serta guru serta kemampuan tadi tercermin dalam kompetensi pengajar. Berkualitas tidaknya proses pendidikan sangat tergantung dalam kreativitas serta penemuan yang dimiliki guru. Gunawan (1996) mengemukakan bahwa Pengajar merupakan perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator pembelajaran di kelas, maka siswa merupakan subjek yang terlibat langsung pada proses buat mencapai tujuan pendidikan. 

Kehadiran pengajar pada proses pembelajaran pada sekolah masih tetap memegang peranan yg krusial. Peran tadi belum bisa diganti serta diambil alih sang apapun. Hal ini ditimbulkan lantaran masih poly unsur-unsur manusiawi yg tidak dapat diganti oleh unsur lain. Pengajar adalah faktor yang sangat dominan dan paling penting pada pendidikan formal dalam umumnya karena bagi anak didik guru acapkali dijadikan tokoh teladan bahkan sebagai tokoh identifikasi diri. (Wijaya serta Rusyan, 1994). 

Guru dituntut mempunyai kinerja yang sanggup memberikan dan merealisasikan asa serta hasrat seluruh pihak terutama rakyat generik yg telah mempercayai sekolah serta guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi sang kinerja guru pada melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru sebagai tuntutan krusial buat mencapai keberhasilan pendidikan. Secara generik mutu pendidikan yg baik sebagai tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yg ditunjukkan pengajar. 

Guru sebagai pekerja wajib berkemampuan yang mencakup dominasi materi pelajaran, dominasi profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian buat melaksanakan tugasnya, disamping itu guru wajib merupakan eksklusif yang berkembang serta bersifat bergerak maju. Hal ini sesuai menggunakan yg tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, bergerak maju, dan dialogis, (dua) mempunyai komitmen secara profesional untuk menaikkan mutu pendidikan dan (tiga) memberi teladan dan menjaga nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yg diberikan kepadanya. Harapan pada Undang-Undang tersebut memberitahuakn adanya perubahan paradigma pola mengajar pengajar yang pada mulanya menjadi sumber fakta bagi murid serta selalu mendominasi aktivitas pada kelas berubah menuju kerangka berpikir yang memposisikan pengajar menjadi fasilitator pada proses pembelajaran serta selalu terjadi interaksi antara guru menggunakan siswa maupun murid dengan siswa pada kelas. Kenyataan ini mengharuskan pengajar buat selalu mempertinggi kemampuannya terutama memberikan keteladanan, menciptakan kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 

Menurut Pidarta (1999) bahwa setiap pengajar adalah adalah eksklusif yang berkembang. Bila perkembangan ini dilayani, telah tentu bisa lebih terarah dan meningkatkan kecepatan laju perkembangan itu sendiri, yg dalam akhirnya menaruh kepuasan pada pengajar-guru dalam bekerja di sekolah sebagai akibatnya sebagai pekerja, pengajar harus berkemampuan yang mencakup unjuk kerja, dominasi bahan ajar, dominasi profesional keguruan serta pendidikan, penguasaan cara-cara mengikuti keadaan dan berkepribadian buat melaksanakan tugasnya. 

Guru dalam prinsipnya memiliki potensi yang cukup tinggi buat berkreasi guna mempertinggi kinerjanya. Tetapi potensi yang dimiliki pengajar buat berkreasi menjadi upaya mempertinggi kinerjanya nir selalu berkembang secara masuk akal serta lancar ditimbulkan adanya impak berdasarkan berbagai faktor baik yg timbul pada langsung pengajar itu sendiri maupun yang masih ada diluar pribadi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa syarat dilapangan mencerminkan keadaan pengajar yang nir sinkron menggunakan asa misalnya adanya guru yg bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya juga diluar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan dari pada kegiatan utamanya sebagai guru pada sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang banyak sekali pertanyaan mengenai konsistensi pengajar terhadap profesinya. Disisi lain kinerja guru pun dipersoalkan saat memperbicangkan kasus peningkatan mutu pendidikan. Kontroversi antara kondisi ideal yg wajib dijalani pengajar sinkron asa Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dengan fenomena yang terjadi dilapangan adalah suatu hal yg perlu dan patut buat dipandang secara mendalam tentang faktor penyebab keluarnya problem tersebut, sebab hanya dengan tahu faktor yang berpengaruh terhadap kinerja pengajar maka bisa dicarikan alternatif pemecahannya sebagai akibatnya faktor tadi bukan menjadi hambatan bagi peningkatan kinerja guru melainkan sanggup menaikkan dan mendorong kinerja pengajar kearah yg lebih baik karena kinerja menjadi suatu perilaku serta perilaku dapat meningkat dari saat ke waktu. 

Untuk itu, faktor-faktor yg mensugesti kinerja pengajar dilihat perlu buat dipelajari, ditelaah dan dikaji secara mendalam agar bisa menaruh citra yg kentara faktor yg lebih berperan dan urgen yang mensugesti kinerja pengajar.

Comments