PENGERTIAN DESA DAN CIRICIRI DESA


Cara flexi---Wargabelajar serta anak didik sekalian, kita akan membahas mengenai apa itu desa, tentunya kita seluruh tak jarang mendengar kata desa, bahkan kita  memahami poly dari kita yang sebelumnya dari berdasarkan desa. Nah buat tahu lebih jauh tentang pengertian desa serta ciri-karakteristik desa tadi, yuk kita ikut pembahasan pada bawah ini :

A. Pengertian Desa

1. Menurut R. Bintarto
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang masih ada pada suatu daerah pada hubungan serta pengaruhnya secara timbal balik menggunakan wilayah lain.

2. Menurut Suratdjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum

3. Menurut Bambang Utoyo
Desa merupakan loka sebagian akbar penduduk yg bermata pencarian pada bidang pertanian serta membuat bahan makanan

4. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan aturan tempat tinggal suatu warga yang berhak menyelenggarakan tempat tinggal tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah pada bawah camat.

5. Menurut William Ogburn serta MF Nimkoff
Desa merupakan kesatuan organisasi kehidupan sosial pada pada daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa merupakan suatu formasi tempat tinggal serta perpaduan wilayah pertanian dengan batas-batas eksklusif yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

6. Menurut Paul H Landis
Desa merupakan suatu daerah yg jumlah penduduknya kurang berdasarkan dua.500 jiwa menggunakan cirri-karakteristik menjadi berikut :

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  • Ada pertalian perasaan yg sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  • Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yg paling generik yg sangat dipengaruhi alam kurang lebih misalnya iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yg bukan agraris adalah bersifat sambilan.

7. Menurut UU no. 22 tahun 1999 
Desa adalah kesatuan warga hukum yg memiliki kewenangan buat mengatur serta mengurus kepentingan rakyat setempat menurut asal usul serta tata cara tata cara setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan Nasional serta berada pada wilayah Kabupaten

8. Menurut UU, Nomor 5 Tahun 1979
Desa merupakan suatu daerah yang ditempati sang sejumlah penduduk menjadi kesatuan rakyat hukum, yang memiliki organisasi pemerintahan terendah, langsung pada bawah camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri-sendiri pada ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Menurut UU no. 6 tahun 2014 
Desa merupakan desa serta desa istiadat atau yg disebut menggunakan nama lain, selanjutnya dianggap Desa, merupakan kesatuan warga aturan yang memiliki batas wilayah yg berwenang buat mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa rakyat, hak asal usul, serta/atau hak tradisional yg diakui serta dihormati pada sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cukup kentara bukan? Dari pandangan serta para pakar tadi di atas, ada yang menyoroti berdasarkan aspek geografi, aturan. Kira-kira bisakah Anda menciptakan pengertian sendiri? Selain desa, kita jua pernah mendengar istilah kelurahan. Samakah arti serta penjelasannya menggunakan desa?

Istilah kelurahan tercantum pada pasal 1 huruf B. UU No.5 Tahun 1979. Yaitu 
"Kelurahan merupakan suatu daerah yg ditempati sang sejumlah penduduk yg memiliki organisasi pemerintah terendah, eksklusif di bawah camat yang nir berhak menyelenggarakan rumah tangganya".

Dari penerangan di atas, relatif kentara memang disparitas pengertian desa menggunakan kelurahan. Desa adalah daerah pedesaan (rural areas).  Pegawai desa nir memperoleh gajih setiap bulannya namun carik/bengkok (tanah yg hanya mampu diolah). Kepala desa dipilih pribadi oleh masyarakat desa. Sedangkan kelurahan merupakan wilayah perkotaan (urban areas). Pegawai kelurahan memperoleh honor dari pemerintah lantaran dalam umumnya Pegawai Negeri sedangkan Kepala Kelurahan diangkat serta diberhentikan sang Pemerintah yang ada pada atasnya.


Yang akan kita pelajari di sini merupakan desa yg terdapat daerah pedesaan. Ada beberapa istilah di beberapa daerah pada Indonesia yang maknanya sama menggunakan desa antara lain :
1. Jawa = Desa
2. Minangkabau = Nagara
3. Aceh = Gampong
4. Bali = Banjar
5. Kalimantan = Banjar
6. Sumatera Utara = Huta/Kuta
7. Sulawesi Utara = Wanus
8. Kalimantan Timur = Kampung

Selain menurut definisinya, buat memahami pola keruangan wilayah desa. Anda juga perlu mengetahui unsur-unsur desa. Menurut Bintaro, pada bukunya Geografi Desa (halaman 15,17 tahun 1977), terdapat 3 unsur desa yg wajib Anda fahami, yaitu :
a. Daerah, pada arti tanah-tanah yg produktif serta yg tidak, bersama penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi serta luas serta batas yg adalah lingkungan geografi setempat.
b. Penduduk, unsur penduduk yang perlu diperhatikan pada tahu suatu desa diantaranya jumlah, penambahan, kepadatan, penyebaran, mata pencaharian, struktur penduduk menurut umur, sex ratio, taraf kematian, pertumbuhan serta tingkat kelahiran.
c. Tata Kehidupan, dalam hal pola rapikan pergaulan serta ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi seluk beluk kehidupan masyarakat desa (Rural Society). Tata kehidupan yang baik akan memberikan jaminan ketentraman serta keserasian hayati beserta pada desa. Corak kehidupan desa berdasarkan pada ikatan kekeluargaan yang erat, masyarakatnya adalah suatu "Gemeinsshaff" yg mempunyai unsur gotong-royong yang bertenaga, tatap muka (face to face) yang kental. Mengapa demikian? Lantaran pada desa ikatan kehidupan relatif erat menjadi dampak dari kebiasaan, agama serta tradisi yg sama istilah lainnya "consensius" (berdasarkan Auguste Comte). 


 B. Pengertian Desa

Anda perlu memahami bahwa desa menjadi suatu kesatuan geografis tentu mempunyai ciri spesial jika dibandingkan menggunakan wilayah di sekitarnya. Coba Anda perhatikan desa loka tinggalmu!, ciri spesial tadi bisa berupa aspek fisik atau aspek sosial.

1. Ciri daerah desa berdasarkan geografis
Secara geografis, karakteristik-ciri wilayah pedesaan adalah :
a. Pemukiman penduduk cenderung tidak padat
b. Fasilitas transportasi yg cukup langka
c. Lahan digunakan menjadi persawahan dalam umumnya.

2. Ciri daerah desa menurut Dirjen Bangdes antara lain :
a. Perbadingan lahan dengan insan (man land ratio) cukup akbar ialah bahwa lahan pada daerah pedesaan masih nisbi luas dibandingkan dengan jumlah penduduk yg menempatinya.
b. Lapangan kerja yang lebih banyak didominasi adalah pertanian (agraris)
c. Hubungan antara warga akrab, dan
d. Sifat-sifat warga masih memegang teguh tradisi yang berlaku.

Sekarang kita lihat ciri-karakteristik masyarakat desa itu apa saja. Apakah kalian tahun karakteristik-cirinya? Syukur kalau kalian tahu serta mampu menjelaskannya, jika belum mari kita pelajari sama-sama dari ahli sosiologi pedesaan di bawah ini :

Rouceck serta Warren memperincikan karakteristik-karakteristik masyarakat desa menjadi berikut :
  1. Kelompok utama (yang bermata pencaharian utama dikawasan eksklusif) berperan besar .
  2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam serta informal
  3. Kelompok (asosiasi) dibentuk atas dasar faktor geografis pada kota berdasarkan ikatan kepentingan
  4. Hubungan bersifat mendalam, awet, kekeluargaan, tatap muka  (face to face) serta langsung langgeng adanya.
  5. Keseragaman (homogenitas) merupakan ciri kehidupan sehari-hari serta menyebabkan mobilitas sosial cukup rendah (bersifat horizontal), misalnya anak seorang petani lagi, anak dukun jadi dukun, serta lain-lain.
  6. Keluarga lebih ditekankan manfaatnya menjadi unit ekonomi famili nampak jelas pada produksi pertanian.

Demikian tentang pengertian desa serta ciri-ciri desa, semoga bermanfaat untuk bahan belajar serta menambah pengetahuan tentang wilayah khususnya pedesaan. Terimakasih.

Comments