PENGERTIAN ARTI IDEOLOGI TERBUKA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Arti Ideologi terbuka Menurut Para Ahli 
Ideologi terbuka adalah ideologi yg bisa berinteraksi menggunakan perkembangan zaman serta adanya dinamika secara internal (BPP4, 1995). Pandangan hayati bangsa yg memiliki nilai dasar yg bersifat tetap serta nilai instrumental yg dinamis (Kansil, 2000) Dari pengertian-pengertian pada atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa ideologi terbuka adalah bentuk ideologi yang menjadi etos bangsa serta mempunyai nilai dasar dan nilai instrumentan yang bisa berinteraksi menggunakan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. 

Dengan demikian pada ideologi terbuka terdapat: 
1. Nilai-nilai dasar 
Yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila yang terdapat dalam kelima silanya. Nilai-nilai dasar tadi yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar tadi adalah esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sebagai akibatnya dalam nilai dasar tadi terkandung hasrat, tujuan, dan nilai-nilai yang baik serta sahih. Nilai-nilai tadi tertuang pada pembukaan UUD 1945, sehingga Pembukaan UUD 1945 adalah kebiasaan dasar yang adalah tertib hukum tertinggi dan sebagai sumber hukum positif. Dalam pembukaan negara, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan menjadi “Staatsfundamentalnorm” atau utama kaidah negara yg mendasar yg terletak pada kelangsungan hayati negara. Nilai dasar inilah yang bersifat permanen, nir dapat berubah ataupun diubah. Pembukaan UUD 1945 terletak pada kelangsungan hayati negara, sehingga mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya dengan pembubaran negara. Oleh karena itu, meskipun pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 selalu mengalami perubahan serta amandemen, tetapi Pembukaan UUD 1945 permanen dipertahankan. Nilai-nilai dasar tadi kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yg didalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, interaksi antar penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya. 

2. Nilai Instrumental 
Nilai ini merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta forum pelaksanaannya. Nilai ini adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian pada aplikasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. 

Nilai ini berlaku buat kurun waktu dan kondisi tertentu. Sifatnya telah lebih bersifat kontekstual, bahkan harus disesuaikan menggunakan tuntutan zaman. Nilai fragmental tampil pada bentuk kebijakan, taktik, organisasi, sistem planning, program. 

Contohnya : Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, GBHN. 

3. Nilai Praksis 
Adalah klasifikasi nilai instrumental yang sifatnya konkret/konkret pada kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Nilai fragmental ini sifatnya sangat dinamis pada tempat dan situasi tertentu. Dengan pengamatan praksis inilah maka akan nampak apakah pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai dasar ideologi Pancasila sinkron atau nir menggunakan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi dan dinamika warga . Contoh nilai praksis : demokrasi, toleransi, kerjasama, saling menghargai dan lain-lain. 

Pengertian Pancasila menjadi Ideologi Terbuka 
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mempunyai nilai dasar yang bersifat permanen sepanjang jaman serta nilai fragmental yg bisa berkembang secara dinamis. 

Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat tetap adalah impian serta tujuannya, yaitu pembukaan UUD 1945: 
1. Alinea I : keyakinan pada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, pada perikemanusiaan dan peri keadilan. 
2. Alinea II : cita-cita nasional/kemerdekaan, yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
3. Alinea III : watak aktif dari warga indonesia menyatakan kemerdekaan, untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas. 
4. Alinea IV : tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan sistem presidensil) dan dasar negara. 

Nilai-nilai fragmental Pancasila yg bisa berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaitu pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut berdasarkan pembukaan UUD 1945, menjadi arahan buat kehidupan nyata. Perubahan-perubahan tersebut nir boleh menyimpang berdasarkan nilai-nilai dasarnya. Sifat bergerak maju serta inovatif nilai-nilai fragmental memungkinkan Pancasila bisa senantiasa menyesuaikan diri dan mengikti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. 

Asal Mula Pancasila menjadi Ideologi Terbuka 
Istilah Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia dari menurut: 

1. Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 
a. “...terutama bagi negara baru serta negara muda, lebih baik aturan dasar yang tertulis itu hanya memuat anggaran-aturan utama, sedang aturanaturan yang menyelenggarakan aturan ini diserahkan kepada undangundang yg lebih gampang cara mengolahnya, mengubahnya dan mencabutnya”. 
b. “yang sangat penting dalam pemerintahan dan pada hidupnya negara adalah semangat, semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin negara”. 

2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto 
a. Pada tanggal 10 Nopember 1986 dalam program pembukaan Penataran Calon Manggala BP-7 Pusat. 
b. Pada lepas 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan 1989 menjadi berikut: 
“Itulah sebabnya, beberapa tahun lalu aku kemukakan, bahwa pancasila adalah ideologi terbuka, maka kita dalam berbagi pemikiran baru yang tegar dan kreatif buat mengamalkan Pancasila pada menjawab perubahan dan tantangan zaman yg terus berkiprah bergerak maju, yakni: 
1) nilai-nilai dasar Pancasila nir boleh berubah 
2) pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yg kita hadapi pada tiap kurun ketika. 

Dimensi-dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 
Pancasila sebagai suatu ideologi (ideologi terbuka) mempunyai kekuatan yg sangat tergantung dalam kualitas dari dimensi-dimensi yg dikandungnya. Dimensidimensi yang dikandung Pancasila merupakan: 

1. Dimensi Realita 
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi (Pancasila) itu secara riil berakar dan hayati dalam masyarakat atau bangsanya (Indonesia), terutama karena nilai-nilai dasar tadi bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Pancasila menjadi ideologi wajib mencerminkan realitas hayati yang terdapat pada masyarakat, dan tidak boleh bertentangan menggunakan tradisi, norma-istiadat, kebudayaan serta rapikan hidup keagamaan yg terdapat dalam warga Indonesia. 

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopis yang hanya berisi ide-inspirasi yg bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis yang mampu menjalankan diri pada segala aspek kehidupan konkret. 

2. Dimensi Idealitas 
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi (Pancasila) mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan yang memberi asa tentang masa depan yg lebih baik melalui perwujudan atau pengamalannya pada praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila memiliki nilainilai yg dianggap baik, sahih sang warga Indonesia dalam khususnya serta insan dalam umumnya. Rumusan Pancasila bersifat istematis, rasional serta menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila. Hakikat nilainilai Pancasila tadi bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yg terkandung pada Pancasila) sebagai akibatnya kadar idealisme yg terkandung pada Pancasila sanggup memberikan harapan, optimisme serta bisa menggugah motivasi para pendukungnya buat berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan. 

3. Dimensi Fleksibilitas 
Yaitu bahwa ideologi tadi memiliki keluwesan yg memungkinkan serta bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan mengenai dirinya, tanpa menghilangkan hakekat atau jati dirinya yang terkandung pada nilainilai dasarnya.

Comments