PENGERTIAN ARTI IDEOLOGI TERBUKA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Arti Ideologi terbuka Menurut Para Ahli 
Ideologi terbuka adalah ideologi yang bisa berinteraksi menggunakan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal (BPP4, 1995). Pandangan hayati bangsa yang memiliki nilai dasar yg bersifat tetap dan nilai instrumental yang dinamis (Kansil, 2000) Dari pengertian-pengertian di atas bisa ditarik suatu konklusi bahwa ideologi terbuka adalah bentuk ideologi yang menjadi etos bangsa dan memiliki nilai dasar dan nilai instrumentan yang bisa berinteraksi dengan perkembangan zaman serta adanya dinamika secara internal. 

Dengan demikian pada ideologi terbuka terdapat: 
1. Nilai-nilai dasar 
Yaitu hakikat nilai-nilai yg terkandung dalam sila-sila Pancasila yang masih ada pada kelima silanya. Nilai-nilai dasar tadi yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan. Nilai dasar tadi merupakan esensi berdasarkan sila-sila Pancasila yg sifatnya universal, sehingga pada nilai dasar tadi terkandung harapan, tujuan, dan nilai-nilai yg baik serta benar. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945, sehingga Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yg merupakan tertib aturan tertinggi serta sebagai asal hukum positif. Dalam pembukaan negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan menjadi “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental yang terletak pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar inilah yg bersifat permanen, tidak dapat berubah ataupun diubah. Pembukaan UUD 1945 terletak dalam kelangsungan hayati negara, sehingga mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya dengan pembubaran negara. Oleh karena itu, meskipun pasal-pasal dalam UUD 1945 selalu mengalami perubahan dan amandemen, namun Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Nilai-nilai dasar tersebut lalu dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yg didalamnya terkandung lembaga-forum penyelenggara negara, hubungan antar penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya. 

2. Nilai Instrumental 
Nilai ini merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran dan forum pelaksanaannya. Nilai ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian pada aplikasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. 

Nilai ini berlaku buat kurun saat serta kondisi eksklusif. Sifatnya telah lebih bersifat kontekstual, bahkan wajib disesuaikan menggunakan tuntutan zaman. Nilai fragmental tampil dalam bentuk kebijakan, taktik, organisasi, sistem planning, program. 

Contohnya : Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, GBHN. 

3. Nilai Praksis 
Adalah pembagian terstruktur mengenai nilai fragmental yg sifatnya konkret/nyata pada kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Nilai instrumental ini sifatnya sangat dinamis pada tempat serta situasi eksklusif. Dengan pengamatan praksis inilah maka akan nampak apakah pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai dasar ideologi Pancasila sinkron atau nir menggunakan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi dan dinamika warga . Contoh nilai praksis : demokrasi, toleransi, kerjasama, saling menghargai dan lain-lain. 

Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah etos bangsa Indonesia yg mempunyai nilai dasar yg bersifat permanen sepanjang jaman serta nilai fragmental yang bisa berkembang secara dinamis. 

Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat permanen adalah harapan dan tujuannya, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: 
1. Alinea I : keyakinan kepada kemerdekaan menjadi hak segala bangsa, kepada perikemanusiaan serta peri keadilan. 
2. Alinea II : harapan nasional/kemerdekaan, yaitu suatu negara yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur. 
3. Alinea III : tabiat aktif berdasarkan masyarakat indonesia menyatakan kemerdekaan, buat mencapai kehidupan bangsa yang bebas. 
4. Alinea IV : tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan sistem presidensil) serta dasar negara. 

Nilai-nilai instrumental Pancasila yg dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaitu penjabaran lebih lanjut berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menjadi arahan buat kehidupan nyata. Perubahan-perubahan tersebut tidak boleh menyimpang berdasarkan nilai-nilai dasarnya. Sifat bergerak maju dan inovatif nilai-nilai instrumental memungkinkan Pancasila bisa senantiasa beradaptasi serta mengikti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. 

Asal Mula Pancasila menjadi Ideologi Terbuka 
Istilah Pancasila menjadi ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia berasal menurut: 

1. Penjelasan Umum UUD 1945 
a. “...terutama bagi negara baru serta negara muda, lebih baik hukum dasar yg tertulis itu hanya memuat anggaran-aturan utama, sedang aturanaturan yg menyelenggarakan aturan ini diserahkan pada undangundang yang lebih mudah cara mengolahnya, mengubahnya serta mencabutnya”. 
b. “yg sangat krusial dalam pemerintahan dan pada hidupnya negara ialah semangat, semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin negara”. 

2. Dikemukakan sang Presiden Soeharto 
a. Pada tanggal 10 Nopember 1986 dalam program pembukaan Penataran Calon Manggala BP-7 Pusat. 
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 pada pidato kenegaraan 1989 sebagai berikut: 
“Itulah sebabnya, beberapa tahun lalu saya kemukakan, bahwa pancasila merupakan ideologi terbuka, maka kita pada membuatkan pemikiran baru yang tegar dan kreatif buat mengamalkan Pancasila pada menjawab perubahan dan tantangan zaman yg terus beranjak dinamis, yakni: 
1) nilai-nilai dasar Pancasila nir boleh berubah 
2) pelaksanaannya kita sesuaikan menggunakan kebutuhan serta tantangan konkret yang kita hadapi dalam tiap kurun ketika. 

Dimensi-dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 
Pancasila sebagai suatu ideologi (ideologi terbuka) mempunyai kekuatan yang sangat tergantung pada kualitas dari dimensi-dimensi yg dikandungnya. Dimensidimensi yang dikandung Pancasila merupakan: 

1. Dimensi Realita 
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi (Pancasila) itu secara riil berakar dan hidup dalam rakyat atau bangsanya (Indonesia), terutama lantaran nilai-nilai dasar tadi bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Pancasila menjadi ideologi harus mencerminkan empiris hayati yang terdapat pada masyarakat, dan nir boleh bertentangan menggunakan tradisi, istiadat-istiadat, kebudayaan serta tata hayati keagamaan yang ada dalam rakyat Indonesia. 

Dengan demikian, Pancasila menjadi ideologi terbuka nir bersifat utopis yg hanya berisi pandangan baru-ilham yg bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yg bersifat realistis yg bisa menjalankan diri pada segala aspek kehidupan konkret. 

2. Dimensi Idealitas 
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi (Pancasila) mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan yang memberi harapan mengenai masa depan yg lebih baik melalui perwujudan atau pengamalannya pada praktek kehidupan beserta mereka sehari-hari menggunakan banyak sekali dimensinya. Pancasila memiliki nilainilai yang dipercaya baik, sahih oleh rakyat Indonesia pada khususnya serta manusia dalam umumnya. Rumusan Pancasila bersifat istematis, rasional serta menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yg terkandung dalam Pancasila. Hakikat nilainilai Pancasila tadi bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yg terkandung dalam Pancasila) sebagai akibatnya kadar idealisme yg terkandung dalam Pancasila bisa memberikan harapan, optimisme serta sanggup menggugah motivasi para pendukungnya buat berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan. 

3. Dimensi Fleksibilitas 
Yaitu bahwa ideologi tadi memiliki keluwesan yg memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan hakekat atau jati dirinya yang terkandung pada nilainilai dasarnya.

Comments