PENGERTIAN ANTARA KELEMBAGAAN DAN ORGANISASI

Pengertian Antara “Kelembagaan” dan “Organisasi” 
Kata “kelembagaan” adalah padanan berdasarkan istilah Inggris institution, atau lebih tepatnya social institution; sedangkan “organisasi” padanan berdasarkan organization atau social organization. Meskipun kedua kata ini sudah generik dikenal masyarakat, tetapi pengertian dalam sosiologi tidak sinkron. Sebagaimana kata Horton dan Hunt (1984: 211): What is an institution? The sociological concept is different from the common usage. Kedua istilah tersebut pada mulanya dipakai secara bolak pulang, baur dan luas, tetapi akhirnya lebih sebagai tegas dan sempit. Tujuannya adalah menciptakan suatu makna yg standar secara keilmuan, sebagaimana dipaparkan dalam bagian akhir bab ini. Keduanya mempunyai hubungan yang bertenaga, acapkali sekali muncul secara bersamaan, tetapi jua acapkali dipakai secara bolak pulang, lantaran menyangkut objek yang sama atau poly kesamaannya.

Kata “institution” sudah dikenal sejak awal perkembangan ilmu sosiologi. Frasa seperti capital institution dan family intitution telah masih ada pada tulisan soiolog August Comte menjadi bapak pendiri ilmu sosiologi, sejak abad ke 19. Di sisi lain, konsep organisasi pada pengertian yang sangat luas, pula merupakan istilah utama terutama dalam ilmu antropologi. Kedua kata ini sering sekali mengakibatkan perdebatan di antara para pakar. Persoalannya terletak dalam lantaran tekanan masing-masing orang yang berbeda-beda, atau sering mempertukarkan penggunaannya. “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986: 8).

Menurut Soemardjan serta Soemardi (1964: 61) “…belum masih ada istilah yg menerima pengakuan umum pada kalangan para sarjana sosiologi buat menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’… Ada yang menterjemahkannya menggunakan istilah ‘pranata’, ada juga yang ‘bangunan sosial’”. Ketidaksepakatan tersebut bukan sekedar apa padanan katanya yang cocok dalam bahasa Indonesia. Yang lebih penting merupakan, apa makna istilah itu sendiri seharusnya. Selama ini pengertiannya sering bhineka antar penulis, tergantung kitab mana yg kita baca. Horton serta Hunt (1984) misalnya, menempatkan social organization sebagai konsep yang lebih luas, yang pada dalamnya meliputi social institution.

Ada berbagai definisi kelembagaan yang disampaikan oleh pakar menurut aneka macam bidang. Lembaga merupakan: 
..... Anggaran di pada suatu grup rakyat atau organisasi yg menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka menggunakan harapan pada mana setiap orang bisa berafiliasi atau berafiliasi satu dengan yg lain untuk mencapai tujuan beserta yg diinginkan (Ruttan dan Hayami, 1984).

..... Anggaran serta rambu-rambu sebagai pedoman yang dipakai oleh para anggota suatu gerombolan warga buat mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institutional arrangements) dapat dipengaruhi oleh beberapa unsur: anggaran operasional buat pengaturan pemanfaatan sumber daya, anggaran kolektif buat menentukan, menegakan aturan atau aturan itu sendiri dan untuk merubah anggaran operasional serta mengatur interaksi kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986).

..... Suatu himpunan atau tatanan kebiasaan–norma serta tingkah laku yg mampu berlaku pada suatu periode tertentu buat melayani tujuan kolektif yg akan sebagai nilai bersama. Institusi ditekankan pada norma-kebiasaan prilaku, nilai budaya serta istiadat norma (Uphoff, 1986).

..... Sekumpulan batasan atau faktor pengendali yg mengatur hubungan konduite antar anggota atau antar grup. Dengan definisi ini kebanyakan organisasi umumnya merupakan institusi lantaran organisasi umumnya memiliki aturan yang mengatur interaksi antar anggota maupuna menggunakan orang lain pada luar organisasi itu (Nabli serta Nugent, 1989).

..... Anggaran main di pada suatu kelompok sosial serta sangat dipengaruhi sang faktor-faktor ekonomi, sosial dan politik. Institusi bisa berupa aturan formal atau pada bentuk kode etik informal yang disepakati beserta. North membedakan antara institusi menurut organisasi dan mengungkapkan bahwa institusi merupakan anggaran main sedangkan organisasi adalah pemainnya (North, 1990).

..... Mencakup penataan institusi (institutional arrangement) buat memadukan organisasi serta institusi. Penataan institusi merupakan suatu penataan interaksi antara unit-unit ekonomi yg mengatur cara unit-unit ini apakah dapat berafiliasi serta atau berkompetisi. Dalam pendekatan ini organisasi merupakan suatu pertanyaan mengenai aktor atau pelaku ekonomi pada mana ada kontrak atau transaski yg dilakukan serta tujuan utama kontrak adalah mengurangi biaya transaksi (Williamson, 1985).

Umumnya definisi forum mencakup konsep pola konduite sosial yang sudah mengakar dan berlangsung terus menerus atau berulang. Dalam hal ini sangat krusial diperhatikan bahwa perilaku sosial nir membatasi lembaga pada peraturan yang mengatur konduite tersebut atau mewajibkan orang atau organisasi untuk harus berpikir positif ke arah kebiasaan-kebiasaan yang mengungkapkan perilaku mereka namun jua pemahaman akan lembaga ini memusatkan perhatian dalam pengertian mengapa orang berprilaku atau bertindak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan yang terdapat.

Merangkum berdasarkan aneka macam pengertian yang dikemukakan sebelumnya, maka yang dimaksud kelembagaan dalam Bahan Ajaran ini merupakan: ”suatu tatanan serta pola interaksi antara anggota rakyat atau organisasi yg saling mengikat yang dapat memilih bentuk interaksi antar insan atau antara organisasi yg diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor pembatas serta pengikat berupa norma, kode etik anggaran formal juga informal buat pengendalian prilaku sosial dan insentif buat berhubungan dan mencapai tujuan beserta.”

Unsur-Unsur Kelembagaan
Dari berbagai definisi yang ada, dapat kita rangkum banyak sekali unsur krusial berdasarkan kelembagaan, pada antaranya adalah:
Ø Institusi adalah landasan buat membangun tingkah laku sosial masyarakat;
Ø Norma tingkah laris yangmengakar dalam rakyat serta diterima secara luas untuk melayani tujuan bersama yg mengandung nilai eksklusif dan menghasilkan interaksi antar manusia yg terstruktur;
Ø Peraturan dan penegakan aturan/hukum;
Ø Aturan pada warga yg memfasilitasi koordinasi dan kerjasama menggunakan dukungan tingkah laku , hak serta kewajiban anggota;
Ø Kode etik;
Ø Kontrak;
Ø Pasar;
Ø Hak milik (property rights atau tenureship);
Ø Organisasi;
Ø Insentif buat membentuk tingkah laris yg diinginkan.

Dari banyak sekali elemen pada atas dapat kita lihat bahwa definisi institusi atau kelembagaan didominasi oleh unsur-unsur aturan, tingkah laris atau kode etik, norma, hukum dan faktor pengikat lainnya antar anggota warga yang membuat orang saling mendukung serta sanggup berproduksi atau membuat sesuatu karena terdapat keamanan, agunan akan dominasi atas sumber daya alam yg didukung oleh peraturan serta penegakan aturan serta insentif buat mentaati anggaran atau menjalankan institusi. Tidak ada insan atau organisasi yg sanggup hayati tanpa interaksi dengan warga atau organisasi lain yg saling mengikat.

Perpaduan antara aneka macam pendekatan ini mampu menghasilkan analisis kelembagaan (institutional analysis) yang memadai. Apa akibat berdasarkan pembangunan atau penguatan kelembagaan bagi pengembangan bisnis masyarakat? Kelembagaan (institusi) sanggup berkembang baik jika ada infrastruktur kelembagaan (institutional infrastructure), terdapat penataan kelembagaan (institutional arrangements) serta prosedur kelembagaan (institutional mechanism).

Memperhatikan latar belakang teori di atas, maka kita ingin mendekati analisis kelembagaan dari 2 sudut utama yaitu forum sebagai organisasi dan lembaga sebagai aturan main sebagaimana tersebut pada atas. Berbeda menggunakan pengembangan kelembagaan pada usaha, perdagangan serta industri, pengembangan kelembagaan dalam bisnis masyarakat relatif sulit mengingat kompleksnya komponen-komponen pada pengembangannya. Ada aspek ekologi, teknologi, sistem produksi pertanian, pengelolaan hutan, sosial, ekonomi serta politik. Terlepas menurut kompleksitas pertarungan yang terdapat, kelembagaan serta kebijakan yang berkaitan menggunakan bisnis-bisnis rakyat nir terlepas menurut sejarah terbentuknya kelembagaan yg relevan menggunakan komponen penyusun bisnis tadi, utamanya kelembagaan sosial serta politik. Analisis kelembagaan perlu dibedakan berdasarkan analisi para pihak (stakeholder analysis) yg akhir-akhir ini poly dibicarakan.

Obyek dan Kajian Kelembagaan
Ketidaksepahaman tadi bisa diurai, dengan pertama-tama melihat, apa sesungguhnya objek yg sebagai perhatian. Pada hakikatnya, objek ini menyelidiki dua hal yang tidak sama menggunakan 2 kata yang satu sama lain nir konsisten. Dua istilah yang dimaksud adalah ‘kelembagaan’ serta ‘organisasi’, serta dua aspek tadi merupakan ‘aspek kelembagaan’ dan ‘aspek keorganisasian’.

Jika melihat pada konsep sosiologi akhir abad 19 sampai awal abad 20, para pakar menggunakan entry kata yg tidak selaras, namun membicarakan hal yang sama (lihat misalnya Ralph et al., 1977). Sebagian ahli mendefiniskan kelembagaan yang mencakup aspek organisasi, kebalikannya ada yang memasukkan aspek-aspek kelembagaan dibawah topik organisasi sosial. Sesungguhnya ada 2 objek pokok yang tidak sama yg dibicarakan dalam hal ini. Pertama merupakan apa yang diklaim Koentjaraningrat menggunakan ‘wujud ideel kebudayaan” atau Colley menyebutnya dengan public mind (Soemardjan serta Soemardi, 1964: 75), atau Gillin dan Gillin menyebutnya dengan cultural; ad interim yg ke 2 adalah “struktur”.

Dalam penelusuran secara kronologis terlihat bagaimana kedua objek tersebut yg dalam awalnya selalu berbaur, kemudian sebagai terpisah (Mitchel, 1968: 172-tiga). Hal ini disebabkan karena sosiolog tersebut hanya mengenal satu kata saja dalam menunjukkan fenomena sosial: institution saja atau organization saja. Pada akhirnya, kira-kira mulai tahun 1950-an, terjadi perubahan yg fundamental, dimana kata institution semakin terfokus pada aspek-aspek nilai, kebiasaan serta konduite; sedangkan organization terfokus kepada struktur. Perhatikan 2 definisi berikut antara yang menggunakan social institution menggunakan Cooley yang menggunakan social organization. Sumner memasukkan aspek struktur ke dalam pengertian kelembagaan (dalam Soemardjan dan soemardi, 1964: 67): “An institution consist s of a concept (idea, notion, doctrine, interest) and structure. The structure is a framework, or apparatus, or perhaps only a number of functionaries set to-operate in prescribed ways at a certain conjuncture. The structure holds the concepts and furnishes instrumentalis for bringing it into the world of facts and action in a way to serve the interaest of men in society”.

Sebaliknya Cooley pada kitab Social Organization yang terbit tahun 1909, memasukkan objek mental pada pembahasannya mengenai gerombolan primer. Ia menyatakan (pada Mitchell, 1968: 173): “…. His view of social organization as the ‘diferentiated unity of mental or social life’….. Mind and one’s conception of self are shaped through social interaction, and social organization is nothing more than the shared activities and understanding which social interaction requires”.

Nilai serta kebiasaan juga merupakan aspek yang dikaji pada organisasi sosial sang Emile Durkheim (dalam Le Suicide yang terbit tahun 1897) Ia menyatakan bahwa: “ …. Social integration and individual regulation through consensus about morals and values”. Demikian jua dengan Soekanto yg melihat kebiasaan pada oragnisasi soial. Ia berpendapat bahwa organisasi sosial adalah norma-norma yg diwujudkan dalam interaksi antar insan (Soekanto, 1999: 218). Jelaslah, apa yg dimaksudnya dengan ‘organisasi sosial’ disini tidak berbeda dengan apa yg dimaksud dengan social institution oleh Sumner atau Cooley dengan tekanan pada established norm.

Jika dicermati, maka sesungguhnya ada 2 hal yg sebagai kajian pada kelembagaan sosial (ataupun organisasi sosial). Menurut Knight (1952: 51): “The term institution has two meanings …. One type … may be said to be created by the ‘inveisible hand’. …….the other type is of course the deliberately made….”. Kelembagaanmemiliki dua bentuk, yaitu sesuatu yang dibuat sang masyarakat itu sendiri, serta yang datang berdasarkan luar yg sengaja dibuat. Meskipun beliau membedakannya berdasarkan dari terbentuknya, namun pada sana inheren aneka macam disparitas utama. Apa yg yang menurut Knight terbentuk dengan sendirinya (invisible hand), bagi sosiolog Sumner hal itu bisa dijelaskan denga gamblang, yaitu berawal menurut folkways yg semakin tinggi menjadi custom, lalu berkembang sebagai mores, serta matang ketika sebagai norm. Sementara, bagi Norman Uphoff, apa yang tiba dari luar ini dianggap menggunakan organisasi.

Pernyataan bahwa kelembagaan (atau organisasi) memiliki dua bentuk, jua dinyatakan sang Uphoff (1986: 9), bahwa: “Some kinds of institutions have an organizational form with roles and structures, whereas others exist as pervasive influenced on behaviour”. Dua hal yg dimaksudnya disini adalah organisasi pada bentuk roles (peran) serta structur, dan sesuatu yg mempengaruhi konduite. Sesuatu yg terakhir ini merupakan ‘norma’ yang diturunkan berdasarkan ‘nilai’ yang hayati dalam suatu gerombolan rakyat.

Lebih jauh Uphoff menyatakan, bahwa intitusi mempunyai dua orientasi, yaitu roleoriented serta rule-oriented; namun kelembagaan lebih penekanan kepada rules. Secara kentara Uphoff mengakui adanya aspek organisasi pada kelembagaan; tetapi “pengembangan kelembagan” (institutional development) hanya difokuskan kepada kelembagaan yang mempunyai struktur, dan organisasi yg potensial buat dikembangkan.

Selaras menggunakan itu, Beals (1977: 423-4) yg masuk melalui social organization menyatakan bahwa suatu organisasi dapat dilihat menurut sisi struktural dan proses. Melihat secara struktural, adalah bagaimana interaksi atau cara-cara bagaimana anggota diorganisasikan, yg menyangkut posisi masing-masing anggota. Sedangkan secara proses pada arti aneka macam aktifitas atau perilaku yang dibutuhkan dari anggota, yaitu batasan berperilaku yg boleh atau nir boleh.
Sambungannya :

Pembedaan Kelembagaan dan Organisasi

Comments