KONSEP DASAR DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Cara flexi---Warga belajar dan anak didik sekalian, dalam pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pada materi Pelajaraj PKn, berikut adalah kita mulai tentang insan serta HAM. Manusia adalah makhluk paling paripurna. Setiap orang menjadi manusia mempunyai hak asasi, maka seharusnay setiap kita meiliki perlakuan dan menerima perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yg inheren pada diri setiap orang. Untuk mendapatkan citra agar perlakuan manusiawi betul-betul sempurna sinkron hak asasinya, maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu konsep dan batasan hak asasi manusia secara benar dan lengkap.
A. Konsep serta Batasan Hak Asasi Manusia
Warga belajar, Peserta didik serta murid sekalian. Pembahasan akan kita mulai dengan pertanyaan fundamental yg sering dipertanyakan poly orang, apakah sesungguhnya hak asasi insan itu? ; Jika kita membuka kamus atau berdasarkan wikipedia; Hak ini dimilki sang seluruh manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini diklaim menggunakan “ hak asasi manusia”. Hak individual disini menyangkut pertama-tama merupakan hak yg dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara nir boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yg beliau milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi sudah kita bahas hak-hak negative (Wikipedia.org).
Hak asasi manusia yang seing disingkat menggunakan HAM itu, sesungguhnya adalah 'frase' yg terbentuk dari tiga kata dasar, yaitu : 1) istilah hak, 2) kata asasi, serta 3) istilah manusia. Untuk mendapatkan pengertian yang utuh dan hakiki berdasarkan pengertian HAM, maka terlebih dahulu harus kita pahami berdasarkan setiap kata yg terkandung dari akronim HAM tersebut. Menjadi berikut;
1. Makna istilah Hak,
Pengertian istilah hak sepadan dengan kata 'right', yg bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata insan,
Padanan kata 'human' berarti manusia atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya merupakan makhluk yang berakal-budi, atau bila melihatnya menurut litertur keagamaan, maka manusia adalah makluk yang paling sempurna.
3. Makna istilah asasi.
Pengertian istilah asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yg dibawa sejak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan buat merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri serta peraturan yg mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak manusia menggunakan hak fauna atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti menurut kata-kata yang terkandung berdasarkan akronim HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia bisa diartikan menjadi hak yg melekat dalam diri setiam manusia sejak awal dilahirkan yg berlaku seumur hidup serta tidak bisa diganggu gugat siapa pun. Jadi HAM merupakan seperangkat hak yang melekat dalam hakikat serta keberadaan insan menjadi Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan adalah pemberian -Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah serta setiap orang, demi kehormatan serta proteksi dan martabat manusia. Oleh karena itu, sebagai warga negara yg baik kita wajib menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, serta lain sebagainya.
Pengertian istilah hak sepadan dengan kata 'right', yg bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata insan,
Padanan kata 'human' berarti manusia atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya merupakan makhluk yang berakal-budi, atau bila melihatnya menurut litertur keagamaan, maka manusia adalah makluk yang paling sempurna.
3. Makna istilah asasi.
Pengertian istilah asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yg dibawa sejak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan buat merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri serta peraturan yg mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak manusia menggunakan hak fauna atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti menurut kata-kata yang terkandung berdasarkan akronim HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia bisa diartikan menjadi hak yg melekat dalam diri setiam manusia sejak awal dilahirkan yg berlaku seumur hidup serta tidak bisa diganggu gugat siapa pun. Jadi HAM merupakan seperangkat hak yang melekat dalam hakikat serta keberadaan insan menjadi Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan adalah pemberian -Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah serta setiap orang, demi kehormatan serta proteksi dan martabat manusia. Oleh karena itu, sebagai warga negara yg baik kita wajib menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, serta lain sebagainya.
Implikasi berdasarkan rumusan makna HAM di atas, berarti jika melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan aturan yang berlaku, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau gerombolan orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun nir disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seorang atau gerombolan orang yang dijamin oleh undang-undang, serta nir mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yg adil serta sahih menurut prosedur aturan yang berlaku. Untuk mengklaim proteksi HAM serta tegaknya norma-kebiasaan terkait HAM, biasanyanya pada suatu negara masih ada organisasi yang mengurus perseteruan seputar hak asasi insan. Di Indonesia organisasi KOMNAS HAM, kepanjangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar nir keliru pada dalam memilih dimensi-dimensi yg terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara generik bidang yg termasuk ke pada HAM serta diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu menjadi berikut;
- Hak kebebasan buat beranjak, perjalanan serta berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan buat menentukan, memeluk, dan menjalankan kepercayaan dan agama yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut;
- Hak untuk memilih serta dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta pada kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dam mendirikan parpol/partai politik serta organisasi politik lainnya
- Hak buat membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak asasi aturan/legal equality rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi hukum merupakan sebagai berikut;
- Hak menerima perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak buat menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak menerima layanan serta proteksi aturan.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah menjadi berikut;
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan buat memiliki sesuatu
- Hak mempunyai serta menerima pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan pada mata aturan.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya merupakan sebagai berikut
- Hak menentukan, memilih serta menerima pendidikan
- Hak menerima pengajaran
- Hak buat menyebarkan budaya yang sesuai menggunakan bakat dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi manusia mengacu kepada Pancasila, UUD 1945 serta TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XVII/MPR/1998; yg dalam perumusannya pula mengacu dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk subordinat terhadap wanita, konvensi PBB mengenai hak-hak anak serta aneka macam instrumen internasional lain yg mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut pula disesuaikan menggunakan kebutuhan rakyat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan sebagai undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia UU tadi mengungkapkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan pada Indonesia mencakup : 1) Hak buat Hidup; dua) Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan; tiga) Hak membuatkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; dan 10) Hak anak.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar nir keliru pada dalam memilih dimensi-dimensi yg terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara generik bidang yg termasuk ke pada HAM serta diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu menjadi berikut;
- Hak kebebasan buat beranjak, perjalanan serta berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan buat menentukan, memeluk, dan menjalankan kepercayaan dan agama yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut;
- Hak untuk memilih serta dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta pada kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dam mendirikan parpol/partai politik serta organisasi politik lainnya
- Hak buat membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak asasi aturan/legal equality rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi hukum merupakan sebagai berikut;
- Hak menerima perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak buat menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak menerima layanan serta proteksi aturan.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah menjadi berikut;
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan buat memiliki sesuatu
- Hak mempunyai serta menerima pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan pada mata aturan.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya merupakan sebagai berikut
- Hak menentukan, memilih serta menerima pendidikan
- Hak menerima pengajaran
- Hak buat menyebarkan budaya yang sesuai menggunakan bakat dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi manusia mengacu kepada Pancasila, UUD 1945 serta TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XVII/MPR/1998; yg dalam perumusannya pula mengacu dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk subordinat terhadap wanita, konvensi PBB mengenai hak-hak anak serta aneka macam instrumen internasional lain yg mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut pula disesuaikan menggunakan kebutuhan rakyat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan sebagai undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia UU tadi mengungkapkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan pada Indonesia mencakup : 1) Hak buat Hidup; dua) Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan; tiga) Hak membuatkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; dan 10) Hak anak.
Demikian goresan pena tentang konsep dasar serta batasan hak asasi manusia, semoga bermanfaat, terimakasih
Sumber :
- //id.wikipedia.org/
- Edi, Asbjorn. (2001). Hak Atas Tandar Hidup yang layak termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Esai-esai Pilihan Ifdhal Kasih dan Johanes da Masenus Arus (Ed), Jakarta.
- Yusuf, Ester Indhayani.(2005). Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Kajian Hukum mengenai Penerapannya pada Indonesia, Bahan Bacaan, Kursus HAM buat pembela terdakwa resmi X, Elsam.
Comments
Post a Comment