KOMPENEN KOMPETENSI PROFESSIONAL SEORANG GURU

Kompenen Kompetensi Professional Seorang Guru
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yg membanggakan, maka menurut itu pengajar wajib mempunyai kompetensi serta professional pada dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional (2006 : dua) memberi pengertian kompetensi menjadi berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten menjadi perwujudan berdasarkan pengetahuan, sikap serta keterampilan yang dimiliki siswa. Dengan istilah lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi sang penguasaan pengetahuan, perilaku serta keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu dipengaruhi oleh kualitas dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, perilaku dan keterampilan, semakin tinggi jua unjuk kerjanya, serta sebaliknya. Jadi terdapat korelasi positif tinggi antara tingkat dominasi pengetahuan, perilaku serta keterampilan dengan kompetensi yg terbentuk. Maka dari itu pengajar harus memliki kompetensi dan professional yg baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah khususnya pada SD.

Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir serta bertindak secara konsisten sebagai perwujudan berdasarkan pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang dimiliki seorang. Kompetensi professional adalah kemampuan dominasi bahan ajar secara luas serta mendalam. 

Pengertian Kompetensi 
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten menjadi perwujudan menurut pengetahuan, sikap serta keterampilan yg dimiliki siswa. Dengan istilah lain kompetensi itu adalah kemampuan unjuk kerja (ability to do) yg dilatarbelakangi sang dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu dipengaruhi oleh kualitas dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, meningkat juga unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi terdapat korelasi positif tinggi antara tingkat dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan menggunakan kompetensi yang terbentuk.

Pengertian kompetensi diatas adalah pengertian kompetensi secara generik. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yg harus ada dalam diri pengajar supaya bisa mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai pengajar secara tepat.

Kompetensi Profesional Guru SD
Mengenai kompetensi-kompetensi apa saja yang harus ada pada diri pengajar SD, terdapat beragam pendapat. Tetapi, menurut beragam pendapat tersebut sebenarnya secara substansi nir terdapat perbedaan yang berarti.

Pendapat-pendapat tentang kompetensi professional guru SD.
a. Dirjen Diknasmen Depdikbud ( kini Depdiknas)
Menuruk Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yg sine qua non pada diri guru SD. 

1) Pengembangan kepribadian
· Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
· Berperan pada masyarakat menjadi masyarakat Negara yang berjiwa pancasila
· Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru

2) Penguasaan landasan kependidikan
· Mengenal tujuan pendidikan buat pencapaian tujuan pendidikan nasional
· Mengenal fungsi sekolah pada masyarakat
· Mengenal prinsif-prinsif psikologi pendidikan yang bisa dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar

3) Menguasai bahan pengajaran
· Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar
· Menguasai bahan pengajaran

4) Menyusun program pengajaran
· Menetapkan tujuan pengajaran
· Memilih serta mengembangkan pengajaran
· Memilih serta berbagi taktik belajar mengajar
· Memilih dan mengembangkan media pedagogi yang sesuai
· Memilih dan memanfaatkan asal belajar

5) Melaksanakan acara pengajaran
· Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
· Mengatur ruang belajar
· Mengelola interaksi belajar mengajar

6) Menilai output serta proses belajar mengajar yg sudah dilaksanakan
· Menilai prestasi buat kepentingan pengajaran
· Menilai proses belajar mengajar yg sudah dilaksanakan

7) Menyelenggarakan program bimbingan
· Membimbing siswa yg mengalami kesulitan belajar
· Membimbing siswa yg berkelainan serta berbakat khusus
· Membina wawasan murid untuk menghargai aneka macam aktivitas dimasyarakat.(x) Khusus buat SGB LB

8) Menyelenggarakan administrasi sekolah
· Mengenal aktivitas pengadministrasi sekolah
· Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah

9) Berinteraksi dengan sahabat sejawat serta masyarakat
· Berinteraksi dengan sahabat sejawat buat menaikkan kemampuan professional
· Berinteraksi menggunakan masyarakat buat menunaikan misi pendidikan

10) Menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pengajaran
· Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
· Melaksanakan penelitian sederhana

b. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi pengajar di kelompokkan sebagai 4 grup, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, serta kompetensi professional.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan mengelola pembelajaran siswa. Termasuk ke dalam kemampuan ini diantaranya sub-sub kemampuan.
a. Menata ruang kelas
b. Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c. Memotivasi anak didik agar bergairah belajar
d. Memberi penguatan ekspresi juga non verbal
e. Memberikan petunjik-petunjuk yg kentara pada siswa
f. Tanggap terhadap gangguan kelas
g. Menyegarkan kelas bila kelas mulai lelah

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif serta berwibawa dan sebagai teladan peserta didik. Termasuk pada kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
c. Memahami diri (mengetahui kekurangan serta kelebihan dirinya)
d. Mengembangkan diri
e. Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
f. Menunjukkan perilaku demokrasi, toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pengajar buat berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif serta efisien dengan menggunakan siswa., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan warga sekitar. Temasuk pada Kemampuan ini adalah.
a. Luwes bergaul dengan sisiwa, sejawat serta masyarakat
b. Bersikap ramah, akrab serta hangat terhadap siswa, sejawat serta masyarakat
c. Bersikap simpatik serta empatik
d. Mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan bahan ajar secara luas serta mendalam. Pengertian ini kita temui pada bagian penerangan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. Barang kali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi professional pengajar misalnya itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi pengajar itu hanya memberika layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru merupakan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Beranjak berdasarkan diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru. Khususnya guru Sekolah Dasar secara lebih luas serta lebih lengkap, misalnya berikut.

Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional pengajar terdiri atas kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a. Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
b. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran 5 mata pelajaran di SD baik dari segi subtansi serta metodologi bidang ilmu maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar pada kurikulum SD
c. Menyelenggarakan pembelajaran bersifat mendidik yg meliputi:
a) Perancangan program pembelajaran menurut serentetan keputusan situasional
b) Implementasi acara pembelajaran termasuk penyesuaian sambila jalan dari on-going transactional decisions berafiliasi reaksi unit menurut peserta didik terhadap tindakan guru
c) Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru serta Dosen bahwa yg dimaksud menggunakan: 
  • Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  • Dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan menggunakan tugas utama mentransformasikan, menyebarkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada warga . 
  • Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi baku mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. 
  • Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai sang pengajar atau dosen pada melaksanakan tugas keprofesionalan. 
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru adalah galat satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengajar dalam jenjang pendidikan apapun. 

Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian serta kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak sanggup terpisahkan, dimana kopetensi tadi berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laris guru. 

Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang pengajar antara lain:

a. Kopetensi Pengajar Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yg perlu pada penuhi menjadi kondisi agar seseorang bisa diterima menjadi guru. Dengan adanya kondisi sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator pada pemilihan nama pengajar yg di perlukan buat satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini merupakan bahwa setiap calon guru yang memenuhi kondisi tadi, diperlukan atau dipikirkan bahwa guru tadi akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah. 

Dengan demikian pemilihan pengajar tidak didasarkan suka maupun nir senang, atau karena alasan yg bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yg berlaku secara umun untuk semua calon pengajar.

b. Kompetensi Guru Penting pada Rangka Pembinaan Guru
Jika telah dipengaruhi jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat pada obsevasi dan ditemukan guru yang sudah memiliki kopetensi penuh serta yg kurang memadai kopetensinya. Para pengajar yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus supaya kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yg menaruh tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya telah bisa direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan pada berikan agar pengajar tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi pengajar yang mempunyai kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar pengajar tersebut mempunyai kompetensi yang sama atau seimbang menggunakan kompetensi yg dimiliki pengajar yang lainya. 

c. Kompetensi Pengajar Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara serta hasil belajar para murid bukan saja dipengaruhi sang sekolah, pola, struktur, serta isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh kompetensi pengajar yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yg kompeten akan lebih mampu membangun lingkungan belajar yg efektif, menyenangkan , serta akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar anak didik berada pada tingkat yg optimal. 

d. Kriteria Profesional 
Guru merupakan jabatan profesional yang memerlukan aneka macam keahlian spesifik. 

Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pelatihan Kurikulum Pendidikan Pengajar UPI Bandung) sebagai berikut.

1) Fisik 
· Sehat jasmani serta rohani
· Tidak mempunyai stigma tubuh yg bias mengakibatkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan menurut anak didik.

2) Mental/kepribadian
· Berkepribadian/berjiawa pancasila.
· Mampu menghayati GBHN.
· Mencintai bangsa serta sesame manusia dan rasa afeksi pada siswa.
· Berbudi pekerti yang luhur. 
· Ketaatan akan disiplin.

3) Keilmiahan /pengetahun
· Memahami ilmu yang bisa melandasi pembendukan eksklusif.
· Memahami iilmu pendidikan serta keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
· Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
· Senang membaca kitab -buku ilmiah.
· Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.

4) Keterampilan 
· Mampu berperan menjadi organisator proses belajar mengajar.
· Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, serta teknologi.
· Mampu menyusun garis akbar acara pedagogi.
· Mampu memecahkan serta melaksanakan teknik-teknik mengajar yg baik pada mencapai tujuan pendidikan. 
· Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
· Memahami dan sanggup melaksanakan aktivitas serta pendidikan diluar sekolah. 

Pembentukan Kompetensi Profesional Guru
1. Mengenal Secara Mendalam Peserta Didik SD
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yg perlu dipahami yaitu.

a. Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock dalam Indung Absulah Saleh (1975: 8). Dilihat berdasarkan perkembangannya, siswa Sekolah Dasar yang berusia 6-12 tahun berada dalam tahap kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg pada Elida Prayitno (1991 / 1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik Sekolah Dasar berada dalam termin kanak-kanak pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11 tahun serta pra-remaja 9-13 tahun.

Pemahaman ciri siswa Sekolah Dasar misalnya tadi diatas sangat bermanfaat bagi pengajar dalam: 

1) Menentukan aktivitas belajar siswa,
Kegiatan belajar yg sesuai dengan ciri diatas adalah kegiatan belajar yg bersifat manipulatif, yaitu aktivitas yg membarui-ubah variable belajar.

2) Mengemas aktivitas pembelajaran sebagai akibatnya menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana menyenangkan.

b. Perkembangan Kognitifnya
Menurut Piaget pada Elida Priyanto (1991/1992 : 50) perkembangan kognitof siswa Sekolah Dasar berada dalam tahap berpikir nyata menggunakan karakteristik.
1. Peserta didik Sekolah Dasar hanya mampu memecahkan dilema-persoalan yang bersifat nyata (konkret), yaitu persoalan-problem yang dapt pada inderai (ditinjau, didengar, diraba, dirasa, serta dicium) peserta didik Sekolah Dasar sulit tahu sesuatu yang tidak sinkron dengan yg ia alami.
2. Peserta didik Sekolah Dasar lebih gampang tahu duduk perkara yg divisualkan menurut pada problem yang disampaikan secara lisan. 
3. Peserta didik SD, lebih kelas awal masih mengalami kesulitan buat memilah milah pengalaman belajarnya. Ia menghayati pengalaman belajarnya sebagai suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto serta Ida Siti Herawati, 2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati menjadi sesuatu kebulatan atau keseluruhan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri siswa SD sehubungan menggunakan perkembangan kognitifnya adalah:
a) Berpikir konkret
b) Praktis tahu problem yg divisualkan
c) Menghayati pengalaman belajar secara holistik terutama pada kelas-kelas awal.
c. Tingkat Kecerdasan

Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan siswa bisa diketahui. Leser D.crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan insan menjadi 9 grup yaitu:
1. Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas
2. Very superior, 130-139
3. Superior, 120-129
4. Above average, 110-119
5. Normal or average, 90-109
6. Below average, 80-89
7. Dull or borderline, 70-79
8. Feeble minded, 50-69
9. Imbecile, Idiot, 49 kebawah

Mengetahui kecerdasan peserta didik secara akurat, dibutuhkan pengajar untik:
1. Menentukan tingkat kesukaran bahan yg akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yg taraf kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
2. Menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-homogen pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang tidak sama apabila dibandingkan dengan kelas yang homogen-rata peserta didiknya lambat belajar.

d. Perkembangan Sosialnya
Peserta didik SD yg berusia 6-12 tahun sang ahli psikologi disebut sebagai usia berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki mengelompok menggunakan pria dan anak wanita mengelompok menggunakan wanita. Kelompok-gerombolan itu semata-mata buat bermain serta menyalurkan talenta. Mereka memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam bermain menggunakan sahabat-teman sebayanya.

e. Persepsi yg Dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan menggunakan pola-pola kehidupan masyarakat dimana dia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,ekspresi dominan ikan,dan sebagainya. Guru perlu mempunyai persepsi yang dimiliki siswa dan memanfaatkannya buat pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari anak didik. Bahan yg dikemas sinkron menggunakan persepsi peserta didik akan lebih gampang dipahami serta dikuasi.

f. Kemampuan awal prasarat
Sebelum membelajarkan siswa menggunakan pokok bahasan eksklusif, pengajar perlu mempelajari apakah murid telah memiliki kemampuan yg diharapkan untuk dapat mengusut utama bahasan yang akan diajarkan pengajar. Terutama pada pelajaran matematika, inspeksi kemampuan awal siswa mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun rapi berdasarkan yg sederhana hingga yg kompleks, berdasarkan yang gampang hingga yang sulit.

2. Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajaran Lima Mata Pelajaran pada SD.
Dengan cara yg lebih sederhana bisa dikatakan bahwa pengajar SD wajib menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu meliputi: 

a. Menguasai substansi bahan ajaran.
Substansi merupakan The important part of something (Halsey William, 1987 : 625). Jadi substansi bahan ajaran adalah bagian penting dari bahan ajaran itu.

Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table yang berisi bahan ajaran yang berisi 5 mata pelajaran, lalu tentukan substansi dari masing-masing bahan ajar.

b. Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu kepada siswa. Termasuk didalam kemampuan mempunyai metode yg sempurna untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda mempunyai Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a) Buatlah table yg berisi bahan ajaran, lalu tentukan metode pembelajaran yg tepat buat tiap-tiap bahan ajaran.
b) Berlatihlah memakai metode pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja pengajar) buat melatih menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yg lebih senior.

c. Menguasai pengemasan bidang ilmu sebagai materi ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki pengajar memiliki kemampuan mengemas bahan ajar. Mengemas materi ajar mengandung arti mengolah, memaknai materi ajar tadi sebagai akibatnya menjadi sajian yg mengandung selera peserta didik buat mengusut serta menguasai. 

3. Menyelenggarakan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik memiliki makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap serta keterampialan kepada siswa, namun lebih berdasarkan itu.

Yang termasuk pada kompetensi ini merupakan sub-sub kompetensi berikut:
a. Perancangan acara pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program semester, silabus serta planning aplikasi pembelajaran.

b. Implementasi program pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru buat menguasai sejumlah kemampuan, misalnya kemampuan:
1) Menata ruang kelas
2) Memotivasi siswa
3) Membuat kaitan antar bahan ajaran
4) Menjelaskan bahan ajaran
5) Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6) Menuntun siswa yg nir dapat menjawab pertanyaan guru
7) Memberikan acuan
8) Mengadakan variasi
9) Memberi penguatan.
10) Mengelola kelas
11) Memberi petunjuk yang jelas
12) Membimbing diskusi kelompok
13) Melakukan supervisi pembelajaran
14) Menutup pembelajaran

c. Meng-ases proses serta output pembelajaran
Termasuk pada Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1) Membuat kisi-kisi tes.
2) Menyusun soal tes.
3) Mengadministrasikan.
4) Menganalisis buah soal
5) Membuat alat evaluasi non tes
6) Menentukan nilai peserta didik

d. Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.

Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1) Menganalisis hasil evaluasi
2) Menentukan siswa yg sudah tuntas dan belum tuntas.
3) Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4) Menyusun acara pemugaran dan pengayaan
5) Melaksanakan pembelajaran remedial

4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha buat meningkatkankadar keprofesionalan yang telah dimiliki, sehingga penampilan pengajar menurut hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan aktivitas-aktivitas yg berdampak dalam pengembangan profesi.

Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional guru merupakan sejumlah kompetensi yg herbi profesi yg menuntut berbagai keahlian pada bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar pengajar dalam pengetahuan mengenai belajar serta tingkah laris insan, bidang studi yang dibinanya, sikap yang sempurna tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
  • Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep. 
  • Pengelolaan kelas. 
  • Pengelolaan serta penggunaan media serta asal belajar. 
  • Memberikan donasi serta bimbingan kepada peserta didik. 
  • Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pedagogi 
  • Mampu memahami ciri peserta didik

Comments