ECOMMERCE DAN STANDARSTANDAR DALAM ECOMMERCE

E-Commerce Dan Standar-Standar Dalam E-Commerce 
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya global baru yg diklaim dunia maya. Di global maya,setiap individu mempunyai hak serta kemampuan untuk berinteraksi menggunakan individu lain tanpa batasan apapun yg dapat menghalanginya. Globalisasi yang sempurna sebenarnya sudah berjalan di dunia maya yg menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yg terkena pengaruh kehadiran internet, sektor usaha merupakan sektor yang paling terkena impak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Mobilitas insan yg tinggi menuntut dunia perdagangan sanggup menyediakan layanan jasa serta barang dengan cepat sinkron permintaan konsumen. Untuk mengatasi masalah tadi, sekarang ada transaksi yang memakai media internet buat menghubungkan produsen dan konsumen. Transaksi bisnis melalui internet lebih dikenal menggunakan nama e-business serta e-commerce. Melalui e-commerce, semua insan di muka bumi memiliki kesempatan serta peluang yg sama buat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya. Oleh karena itu, kami akan mencoba membahas apa serta bagaimana internet, e-business serta e-commerce tadi.

Definisi E-Commerce
E-commerce memfokuskan diri dalam transaksi bisnis berbasis individu menggunakan memakai internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) serta konsumen pribadi (business to consumer) melewati hambatan ruang dan ketika. Pada masa persaingan ketat pada era globalisasi ketika ini, persaingan yang sebenarnya terletak pada bagaimana sebuah perusahaan bisa memanfaatkan e-commerce untuk menaikkan kinerja serta eksistensi pada bisnis ini. Dengan aplikasi e-commerce, seharusnya hubungan antar perusahaan menggunakan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada pelaksanaan prinsip manajemen secara konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, namun jua terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yg mengubah cara pandang perusahaan pada melakukan aktivitas usahanya. Membangun serta mengimplementasikan sebuah sistem e-commerce bukan merupakan proses instant, tetapi merupakan transformasi taktik dan sistem usaha yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi

Aplikasi e-commerce yang pertama kali dikembangkan adalah Electronic Funds Transfer (EFT) dalam awal tahun 1970. Penggunaan pelaksanaan tadi dibatasi hanya dalam perusahaan-perusahaan besar dan lembaga keuangan. Aplikasi selanjutnya yg berkembang adalah Electronic Data Interchange (EDI), yaitu sebuah pelaksanaan transfer dokumen seperti invoice dan purchase order secara elektro. Pengguna menurut aplikasi EDI lebih banyak dibandingkan EFT, yakni mencakup manufaktur, retailer, dan service provider. Perkembangan e-commerce semakin meluas dari tahun 1990-an. Ketika itu, hampir semua perusahaan skala menengah juga akbar memiliki website untuk menjual produk/jasa mereka. AOL, eBay, VeriSign, serta Checkpoint adalah contoh-model pengembangan pelaksanaan e-commerce pure online yg sukses. GE, IBM, Intel, dan Schwab adalah model pengembangan aplikasi partial e-commerce yang jua sukses. Tetapi, kesuksesan ini diikuti sang kegagalan kebanyakan aplikasi e-commerce pada tahun 1999 walaupun ketika itu Amazon.com pula mulai bertumbuh pesat. 

E-commerce merupakan mekanisme berdagang atau prosedur jual-beli pada internet dimana pembeli serta penjual dipertemukan pada dunia maya. E-commerce juga bisa didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet pada mana masih ada website yang bisa menyediakan layanan “get and deliver“. 

Faktor kunci sukses pada e-commerce dalam sebuah perusahaan nir hanya mengandalkan kekuatan produk saja, namun menggunakan tim manajemen yang handal, pengiriman yang sempurna ketika, pelayanan yg cantik, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yg rupawan, beberapa faktor lainnya diantaranya :
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yg tanggap, cepat, dan ramah
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yg lengkap serta jelas
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, serta diskon
5. Memberikan perhatian spesifik misalnya usulan pembelian
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan berdasarkan pelanggan
7. Mempermudah aktivitas perdagangan

Tujuan Aplikasi E-Commerce 
1. Agar orang yg ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet serta interface-nya menggunakan web browser
  1. Menjadikan portal e-commerce / e-shop nir sekedar portal belanja, akan tetapi sebagai loka berkumpulnya komunitas menggunakan membangun basis komunitas, menciptakan konsep pasar bukan sekedar loka jual beli dan sebagai pusat berita (release, product review, konsultasi, dll)
  2. Pengelolaan yg berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional serta impian : responsif (respon yg cepat serta ramah), dinamis, informatif dan komunikatif
  3. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
  4. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
Sistem Bisnis Internal
Sistem usaha internal digunakan buat melayani proses serta bisnis secara internal. Dengan menggunakan sistem misalnya ini, seseorang manajer yang sedang bepergian dapat mengakses basis data perusahaan yang masih ada dalam server menggunakan gampang. Beberapa hal lain yang mampu ditangani melalui sistem bisnis internal merupakan sebagai berikut :
  1. Pemrosesan transaksi secara internal, contohnya pesanan penjualan bisa dimasukkan oleh pemasar menurut jarak jauh.
  2. Portal perusahaan, yaitu wahana warta berbasis web yang ditujukan secara khusus buat pegawai perusahaan berangkutan.
  3. Pemantauan aktifitas pada perusahaan.
  4. Pengendalian proses
  5. Sistem pendukung manajemen, yg meliputi:
a. Organisasi Virtual
Organisasi virtual merupakan suatu jaringan organisasi yg independen yang dihubungkan melalui teknologi kabar menggunakan tujuan buat mengeksploitasi peluang pasar dengan mengembangkan ketrampilan, biaya , serta akses pasar. 

b. E – Intermediary
E-Intermediary adalah para anggota saluran distribusi internet yg melakukan keliru satu atau dua fungsi berikut :
1) mengumpulkan fakta mengenai para penjual serta menyajikannya pada bentuk yang simpel pada para konsumen
2) membantu menyalurkan produk-produk Internet ke konsumen.

c. Penjual Bersindikat
Penjual Bersindikat merupakan sebuah situs web yang menawarkan interaksi pada konsumen ke situs-situs web lain serta atas jasa ini web yg menghubungkan ke web lain akan mendapatkan komisi. 

d. Agen Pembelanjaan
Agen Pembelanjaan adalah suatu situs web yang membantu para konsumen menggunakan memberikan kemudahan buat mendapatkan informasi yg diharapkan konsumen dalam rangka menciptakan keputusan pembelian.

e. Makelar Bisnis ke Bisnis
Makelar bisnis-ke-usaha nir memiliki produk. Perantara ini menyediakan wahana komunikasi antarpebisnis. 

f. M-commerce serta Teknotogi WAP 
M-commerce adalah bentuk penjualan serta pembelian produk yang dilakukan melalui peranti misalnya telepon seluler atau PDA. Teknologi yang mendasari M-commerce adalah WAP (Wireless Application Protocol).

Klasifikasi E-Commerce
Kita mengenal adanya pure e-commerce dan partial e-commerce. Suatu e-commerce mengkategorikan pure atau partial menurut pada tingkat digitasi dari suatu produk yang diperdagangkan, proses, serta agen pengirimannya. Jika segala aspek pada sistem e-commerce itu digital maka dapat mengkategorikan menjadi pure e-commerce. Selain itu, karakteristik lain berdasarkan pure e-commerce merupakan organisasi penyelenggara sahih-sahih organisasi online, menggunakan model usaha new-economy organization, serta menjual produk atau jasanya hanya secara online. Sedangkan, partial e-commerce dicirikan dengan penggabungan antara aspek digital serta tradisional/fisik, penggunaan model usaha click-and-mortar organization (penggabungan antara offline serta online), serta melakukan kegiatan-kegiatan usaha utamanya pada dunia nyata.

E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa pembagian terstruktur mengenai yang memiliki ciri bhineka, diantaranya:

1. Business to Business (B2B)
B2B menyatakan bentuk jual-beli produk atau jasa yg melibatkan 2 atau beberapa perusahaan dan dilakukan secara elektronis. Dalam hal ini, baik pembeli juga penjual merupakan sebuah perusahaan dan bukan perorangan. Biasanya transaksi ini dilakukan karena mereka sudah saling mengetahui satu sama lain serta transaksi jual beli tadi dilakukan buat menjalin kerjasama antara perusahaan itu.

Keuntungan yg dihasilkan : 
a. Mempercepat transaksi antara penjual dan pembeli.
b. Menurunkan biaya transaksi ke 2 belah pihak.
c. Menciptakan pasar baru tanpa dibatasi sang wilayah geografis.
d. Meningkatkan komunikasi serta kerja sama antara penjual serta pembeli.

Business to Business E-Commerce memiliki ciri:
a. Trading partners yang telah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup usang. Informasi hanya dipertukarkan menggunakan partner tadi. Dikarenakan telah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai menggunakan kebutuhan serta agama (trust).
b. Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara terjadwal, contohnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati beserta. Dengan istilah lain, servis yang dipakai telah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data buat dua entiti yang menggunakan baku yg sama.
c. Salah satu pelaku bisa melakukan inisiatif buat mengirimkan data, tidak wajib menunggu partnernya.
d. Model yg generik digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence bisa didistribusikan pada ke 2 pelaku bisnis.

Business to Business E-Commerce umumnya menggunakan prosedur Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang terdapat saat ini diantaranya: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yg disebutkan di atas, masih ada format- format lain yg sifatnya proprietary. Jika anda mempunyai beberapa partner usaha yg telah memakai standar yg tidak sama, maka anda harus memiliki sistem buat melakukan konversi menurut satu format ke format lain. Saat ini telah tersedia produk yg bisa melakukan konversi misalnya ini.

Pendekatan lain yg sekarang cukup populer pada standarisasi pengiriman data merupakan memakai Extensible Markup Language (XML) yg dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data pada pada dokumennya dalam bentuk tags misalnya HTML tags sebagai akibatnya sangat efektif dipakai buat sistem yang tidak sinkron. Kelompok yg mengambil jalan ini diantaranya adalah XML/EDI group.. Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yg tak jarang dianggap VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal menggunakan nama EDI over Internet.

Topik yang juga mungkin termasuk di pada business-to-business e-commerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini merupakan implementasi penggunaan teknologi fakta dalam perusahaan serta dalam manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan memakai teknologi kabar sebagai akibatnya bisa menjalankan just-in-time manufacturing buat produksi produknya.

2. Business to Consumer (B2C)
B2C merupakan bentuk jual-beli produk yg melibatkan perusahaan penjual dan konsumen akhir yg dilakukan secara elektronis. Perusahaan-perusahaan terkenal yang melayani B2C antara lain adalah Dell (www.dell.com), Cisco (www.cisco.com), serta Amazon (www.amazon.com).

Business to Consumer eCommerce memiliki ciri sebagai berikut: 
  • Terbuka buat umum, dimana berita disebarkan ke generik. 
  • Servis yg diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yg bisa dipakai sang khalayak ramai. Sebagai model, lantaran sistem web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis web. 
  • Servis diberikan dari permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser wajib siap memberikan respon sinkron menggunakan permohonan. 
  • Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) memakai sistem yg minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. 
Business to Consumer eCommerce memiliki konflik yg tidak sama. Mekanisme buat mendekati consumer dalam waktu ini memakai beragam pendekatan seperti misalnya menggunakan menggunakan “electronic shopping mall” atau memakai konsep “portal”.

Electronic shopping mall memakai web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk serta servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk serta servis yg tersedia seperti halnya pada kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja serta darimana saja beliau berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko. Contoh penggunaan web site buat menjajakan produk dan servis diantaranya: 
  • Amazon //www.amazon.com
  • Amazon adalah toko kitab virtual yg menjual buku melalui web sitenya. 
  • eBay //www.ebay.com, adalah loka lelang on-line. 
  • NetMarket //www.netmarket.com, 
Yang merupakan direct marketing menurut Cendant (hasil merge dari HFC, CUC International, Forbes projects). NetMarket akan sanggup menjual 95% berdasarkan kebutuhan tempat tinggal tangga sehari-hari.

Konsep portal relatif sedikit tidak selaras dengan electronic shopping mall, dimana pengelola portal menyediakan seluruh servis pada portalnya (yang umumnya berbasis web). Sebagai model, portal menyediakan eMail gratis yg berbasis Web bagi para pelanggannya sebagai akibatnya diperlukan oleh pelanggan selalu balik ke portal tadi. Contoh portal diantaranya: 
  • Netscape Home  
  • My Yahoo 
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam e-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronika. Kolaborasi semacam ini tak jarang terjadi antara serta pada kawan bisnis di sepanjang rantai pasokan. 

4. Consumen to consumen(C2C)
Model perdagangan yang terjadi antara konsumen menggunakan konsumen, yg dilakukan secara elektronis. Situs seperti eBay (www.ebay.com) menyediakan sarana yang memungkinkan orang-orang dapat menjual atau membeli barang pada antara mereka sendiri. Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga diklaim sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk serta jasa ke satu sama lain.

a. Lelang C2C
Dalam lusinan negara, penjualan serta pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan sang perantara, misalnya eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus misalnya buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu poly pelanggan yg melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak buat membangun komunitas lelang terbalik C2C online.

b. Iklan Kecik
Orang menjual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran serta majalah. Iklan kecik berbasis internet mempunyai satu keunggulan akbar daripada berbagai jenis iklan kecik yg lebih tradisional. Iklan ini memberikan pembaca nasional bukan hanya lokal. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet misalnya AOL, MSN, dll.

c. Layanan Personal
Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, namun lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis serta terdapat juga yang berbayar

5. Comsumen to Business(C2B)
C2B adalah transaksi jual beli yang terjadi antara individu menjadi penjual dengan sebuah perusahaan menjadi pembelinya. Beberapa situs telah berinisiasi buat mendukung bisnis yg berbasiskan konsumen ke pebisnis (Consumer-to-business atau C2B). Contoh, Priceline.com

Dalam C2B konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa eksklusif serta pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan mengungkapkan produk dan harga yang diinginkan dan priceline mencoba menemukan pemasok yg memenuhi kebutuhan tadi.

6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan e-commerce secara internal buat memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini dianggap menjadi e-commerce B2E(business to its employees)

7. Pemerintah ke Warga (Goverment to Citizen G2C)
Dalam syarat ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah bisa melakukan usaha menggunakan aneka macam unit pemerintah lainnya dan dengan banyak sekali perusahaan (G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara generik serta e-commerce secara spesifik buat mengirimkan berita serta layanan publik ke rakyat, mitra usaha, serta pemasok entitas pemerintah, dan mereka yg bekerja pada sektor publik.

E-goverment memberikan sejumlah manfaat potensial : E-goverment menaikkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk hadiah layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat serta perusahaan dengan memberikan lebih poly akses warta pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi warga untuk memberikan umpan pulang ke berbagai forum pemerintah dan berpartisipasi dalam banyak sekali forum dan proses demokrasi.

E-goverment dapat dibagi sebagai 3 kategori :
a. Pemerintah ke Warga (Goverment to Citizen). Lembaga pemerintah makin poly yg memakai internet buat menyediakan layanan pada masyarakat.
b. Pemerintah ke Perusahaan (Goverment to Business). Pemerintah memakai internet buat menjual dan membeli dari perusahaan. 
c. Pemerintah ke Pemerintah (Goverment to Government). Meliputi e-commerce intrapemerintah (transaksi antar pemerintah yang berbeda) serta aneka macam layanan antar lembaga pemerintah yg tidak sama.

Transformasi berdasarkan hadiah layanan pemerintah tradisional ke implementasi penuh layanan pemerintah online bisa menjadi proses yg memakan ketika. Terdapat enam tahap pada transformasi ke e-goverment : termin 1. Publikasi penyebaran liputan; termin 2. Transaksi dua arah “secara resmi”, menggunakan sebuah departemen pada ketika yg sama; termin tiga. Portal multiguna; termin 4. Personalisasi portal; termin 5. Pengelompokkan layanan umum; tahap 6. Integrasi penuh dan transformasi badan.

8. Perdagangan Mobile (mobile commercem-commerce)
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan menggunakan telepon selluler buat mengakses internet serta berbelanja, maka hal ini dianggap m-commerce.

Standar Teknologi E-Commerce
Di samping aneka macam standar yg dipakai pada internet, e-commerce pula menggunakan baku yg digunakan sendiri, umumnya dipakai dalam transaksi usaha-ke-bisnis. Beberapa diantara yang seringkali digunakan merupakan:

1. Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan ketika ini dipakai sang lebih berdasarkan 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI merupakan sebuah baku struktur dokumen yang dibuat buat memungkinkan organisasi akbar buat mengirimkan keterangan melalui jaringan private. EDI saat ini jua digunakan pada corporate website.

2. Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah sebuah baku yang dibentuk sang Internet Purchasing Roundtable yg akan menjamin bahwa banyak sekali sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI //www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yg memimpin pada bidang teknologi misalnya Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.

3. Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan buat menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi buat pembelian, serta pembayaran. OTP sebetulnya merupakan baku kompetitor OBI yg dibangun sang beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, serta British Telecom.

4. Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah baku yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly //www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi berdasarkan selera masing-masing pengguna yang bisa beliau share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan buat transaksi informasi buat proses marketing dsb.

5. Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini pada disain buat menciptakan sebuah saluran yg aman ke server. SSL memakai teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang pada kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape akan tetapi sekarang telah pada publikasikan di public domain.

6. Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang pada simpan pada server merchant. Standar ini di buat oleh Visa serta MasterCard, sebagai akibatnya akan eksklusif di dukung sang warga perbankan. Ujicoba pertama kali menurut SET di e-commerce dilakukan di Asia.

7. Truste
Adalah sebuah partnership menurut berbagai perusahaan yang mencoba menciptakan kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara menaruh cap Good Housekeeping yang memberikan approve dalam situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.

Keuntungan Dan Kerugian E-Commerce
1. Keuntungan e-commerce pada antaranya: 
Revenue Stream (genre pendapatan) baru yg mungkin lebih menjanjikan yg nir mampu ditemui pada sistem transaksi tradisional. 
Dapat menaikkan market exposure (pangsa pasar). 
Menurunkan biaya operasional (operating cost). 
Melebarkan jangkauan (global reach). 
Meningkatkan customer loyality. 
Meningkatkan supplier management. 
Memperpendek saat produksi. 
Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan). 

Jika dicermati dari pelaku-pelaku pada e-commerce, manfaatnya yaitu:
a. Bagi Perusahaan, memperpendek jeda, ekspansi pasar, ekspansi jeringan mitra bisnis serta efisiensi, menggunakan istilah lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, serta pelayanan lebih responsif, dan mengurangi biaya -biaya yg berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya sebagai akibatnya bisa mempertinggi pendapatan. 
b. Bagi Konsumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
c. Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi serta pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan global akademis, menaikkan kualitas SDM

Selain itu dengan adanya teknologi internet, kelebihan nilai bisnis ini diantaranya:
a. Menghasilkan pendapatan baru melalui penjualan online.
b. Memperkecil porto melalui penjualan serta dukungan pelanggan secara online.
c. Menarik pelanggan baru melalui pemasaran dan iklan web dan penjualan secara online. 
d. Membuat produk-produk baru agar segera sanggup diakses melalui web. 

2. Kerugian e-commerce pada antaranya:
a. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau beliau sudah mengubah seluruh data finansial yg ada.
b. Pencurian kabar misteri yg berharga. Gangguan yang ada sanggup menyingkap seluruh warta rahasia tadi pada pihak-pihak yg nir berhak serta dapat menyebabkan kerugian yang akbar bagi si korban.
c. Kehilangan kesempatan usaha karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis misalnya aliran listrik datang-datang padam.
d. Penggunaan akses ke sumber sang pihak yang nir berhak. Misalkan seseorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu beliau memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
e. Kehilangan agama menurut para konsumen. Ini lantaran banyak sekali macam faktor misalnya usaha yg dilakukan dengan sengaja sang pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
f. Kerugian yang nir terduga. Disebabkan sang gangguan yang dilakukan dengan sengaja , ketidakjujuran , praktek bisnis yang tidak benar , kesalahan faktor insan , kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.

Security Beberapa metode pengamanan data dalam transaksi E-Commerce serta E-Bussines : Kriptografi Public Key : adalah sistem asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key buat pengenkripsian yaitu public key buat enkripsi data serta private key buat dekripsi data. Public key disebarkan ke seluruh global ad interim private key tetap disimpan. Siapapun yang memiliki public key tersebut bisa mengenkripsi berita yg hanya bisa dibaca sang seorang yg mempunyai private key walaupun anda belum pernah mengenal bahkan nir memahami sama sekali siapa yg memiliki public key tadi. Contoh : Elgamal , RSA , DSA. Keuntungan : memberikan agunan keamanan pada siapa saja yg melakukan pertukaran liputan meskipun diantara mereka nir ada persetujuan tentang keamanan data terlebih dahulu juga saling nir mengenal satu sama lain.
g. Meningkatkan INDIVIDUALISME, dalam perdagangan elektronika seorang dapat bertransaksi serta mendapatan barang/jasa yg diperlukan tanpa bertemu menggunakan siapapun.
h. Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor personal komputer kadang tidak selaras dengan apa yang ditinjau secara kasat mata
i. Tidak MANUSIAWI, sering sekali seorang pulang ke toko & MALL tidak sekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu, akan tetapi sanggup jua untuk refreshing, ketemu sahabat serta keluarga dan sebagainya.

Contoh Aplikasi E-Commerce
E-commerce akan merubah semua aktivitas marketing dan jua sekaligus memangkas porto-biaya operasional buat aktivitas trading (perdagangan). Beberapa pelaksanaan e-commerce, antara lain:

Industri pariwisata dan biro perjalanan, contoh: www.expedia.com, internet job market, contoh: www.monster.com, real estate, contoh: www.ired.com, perdagangan saham online, contoh: www.etrade.com, internet banking, contoh: www.bii.co.id, lelang online, contoh: www.bekas.com, online publishing, model: www.kompas.com, virtual universities atau e-university contoh: www.cityu.edu.hk, online consulting, model: www.knowledgespace.com , e-insurance, contoh: www.insurerate.com, electronic stamp, contoh: www.estamp.com, serta sebagainya.

Proses yang terdapat dalam E-commerce merupakan menjadi berikut :
a. Presentasi elektronis (Pembuatan website) buat produk dan layanan.
b. Pemesanan secara pribadi dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account pelanggan secara kondusif (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara pribadi (online) dan penanganan transaksi.

Kelemahan dan Kendala E-Commerce
Menurut survei yg dilakukan oleh CommerceNet //www.commerce.net/ para pembeli atau pembelanja belum menaruh kepercayaan pada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yg mereka cari pada e-commerce, belum terdapat cara yang mudah dan sederhana buat membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar benar .

Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, misteri keterangan personal mereka sebagai terbuka, serta kinerja jaringan yg kurang baik. Umumnya pembeli masih belum konfiden bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan lalu harus takut apakah angka kartu kredit mereka di ambil sang hacker.

Tampaknya buat meyakinkan pelanggan ini, e-merchant wajib melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, ketua lembaga penelitian pada CommerceNet //www.commerce.net/ meramalkan sebagian akbar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.

Grant mengatakan bila saja dalam page Web dapat dibentuk label yang memberikan keterangan tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan buat search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian akbar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka akan tetapi bukan kompetitornya apalagi apabila ternyata harga yg diberikan kompetitor lebih murah.

Untuk sistem bisnis-ke-usaha, info yang ada memang nir sepelik di atas, akan namun permanen terdapat isu-berita serius. Seperti para pengusaha belum punya model yg baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan buat melakukan sharing antara informasi yg diperoleh online menggunakan pelaksanaan bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi hambatan utama merupakan wangsit buat sharing fakta bisnis pada pelanggan serta supplier hal ini adalah taktik utama pada sistem e-commerce bisnis ke usaha.

Kunci primer buat memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa menggunakan cara menopangkan diri dalam Java applets maka semua perkara akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant wajib me-restrukturisasi operasi mereka untuk merogoh laba maksimal menurut e-commerce. Grant berkata, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”

Hubungan Hukum Antarpelaku E-Commerce
Dalam bidang aturan misalnya, hingga saat ini Indonesia belum mempunyai perangkat aturan yg mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata aturan merupakan keliru satu ornamen primer dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian impian, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh aturan perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat buat menciptakan suatu perjanjian buat menentukan sendiri bentuk dan isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri interaksi hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce mengakibatkan perikatan antara para pihak buat menaruh suatu prestasi. Implikasi berdasarkan perikatan itu adalah timbulnya hak serta kewajiban yg wajib dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan aturan pelengkap. Ketentuan tadi tersedia buat digunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian jika ternyata perjanjian yg dibentuk tentang sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan aturan pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum serta ketentuan khusus untuk jenis perjanjian eksklusif.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce dalam dasarnya merupakan contoh transaksi jual-beli terkini yang mengimplikasikan penemuan teknologi misalnya internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama nir diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan serta perjanjian jual-beli yg diatur pada Buku III KUHPerd berlaku menjadi dasar hukum aktifitas e-commerce pada Indonesia. Apabila pada pelaksanaan transaksi e- commerce tadi muncul sengketa, maka para pihak bisa mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tadi.

Akan namun permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce adalah model perjanjian jual- beli menggunakan karakteristik serta aksentuasi yg tidak selaras menggunakan contoh transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal akan tetapi jua bersifat dunia. Adaptasi secara pribadi ketentuan jual-beli konvensional akan kurang sempurna dan tidak sesuai menggunakan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada pada KUHPerd dan KUHD telah relatif relevan dan akomodatif menggunakan hakekat e-commerce atau perlu regulasi spesifik yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa konflik hukum yg ada dalam bidang hukum dalam kegiatan e-commerce, diantaranya:
1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. Saat perjanjian berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;
3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. Mekanisme peralihan hak;
5. Hubungan hukum serta pertanggungjawaban para pihak yg terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, juga para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), serta lain-lain;
6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai indera bukti;
7. Mekanisme penyelesaian sengketa;
8. Pilihan aturan dan lembaga peradilan yg berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Praktisi teknologi warta (TI) Roy Suryo pernah menjelaskan sejumlah warnet di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat digunakan para pelanggannya buat berbelanja pada toko maya tadi. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yg dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, dia mengaku telah membayar jasa hosting tadi menggunakan memakai kartu kredit. Ia pun meminta pihak issuer buat nir melakukan pembayaran itu karena merasa nir melakukan transaksi jasa hosting lebih berdasarkan satu kali.

Dari aneka macam masalah penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant pula akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal sudah melakukan transaksi memakai charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer nir akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services.

Perlindungan Pembali Dan Penjual.
1. Perlindungan Pembeli
a. Cari merek yg bonafide misalnya Wal-Mart Online, Disney Online, Amazon.com. Pastikan bahwa situs tadi orisinil dengan masuk secara langsung ke situs itu serta bukan dari link yg tidak dapat diverifikasi.
b. Cari alamat serta nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta angka faksnya. Hubungi dan lakukan tanya jawab menggunakan para karyawannya
c. Periksalah penjual dari kamar dagang setempat atau Better Business Bureau (bbbonline.org). Carilah segel autentifikasi misalnya TRUSTe.
d. Selidiki seberapa kondusif situs penjual menggunakan memeriksa prosedur keamanan dan dengan membaca kebijakan privacy yg dimasukkan
e. Pelajari jaminan buat uang kembali, garansi, dan perbaikan.
f. Bandingkan harga menggunakan toko biasa.
g. Tanyalah sahabat mengenai apa yang diketahuinya.
h. Kolsultasi dengan forum perlindungan konsumen dan National Fraud Information Center (fraud.org).
i. Periksa consumerworld.org buat daftar asal yang dapat berguna.

2. Perlindungan Penjual
Para penjual online pula membutuhkan proteksi. Mereka wajib dilindungi berdasarkan pelanggan yang menolak buat membayar, membayar dengan cek kosong, klaim pembeli bahwa barang dagangan nir sampai, penggunaan nama mereka oleh pihak lain, penggunaan istilah dan frase, jargon, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang). Fitur keamanan misalnya autentikasi, nonrepudiasi, dan layanan escrow (wasiat yg disimpan pihak ketiga) menaruh perlindungan yang diperlukan. Penjual mempunyai hak buat menuntut secara aturan atas pelanggan yang dengan tanpa izin men-download piranti lunak serta atau pengetahuan yang berhak cipta serta menggunakannya atau menjualnya ke orang lain.

Comments