SKPPI SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN

SKPPI singkatan dari Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan.skppI diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan.untuk Saat Ini Direktur KAPI adalah AGUS SUHERMAN. SKPPI diterbitkan setelah diterimanya rekomendasi dari Petugas Penilai SKPPI. Petugas Penilai SKPPI ditetapkan sang Direktur Jenderal. 

Masa berlaku SKPPI selama 2 (dua) tahun dan dalam kurun waktu tadi dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.banyaknya Pelabuhan cara flexi yg tersebar pada Indonesia menjadikan Tenaga verifikasi Kelayakan sebagai sangat berkurang.


Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, Petugas Penilai SKPPI melakukan peninjauan kembali. SKPI diterbitkan sang Direktur Jenderal yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan. 

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

SKPI diberikan pada awak kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yg sudah mengikuti bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik pada atas kapal penangkap ikan serta/atau kapal pengangkut ikan. Penyelenggaraan bimbingan teknis buat menerima awak kapal yang memiliki keterampilan sesuai baku kompetensi keterampilan penanganan ikan, mencakup: 

a. Kompetensi Keterampilan Ahli Penanganan Ikan; 

b.kompetensi Keterampilan Ahli Refrigerasi Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan.

Dalam rangka memenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) agar produk perikanan Indonesia harus memenuhi standar Uni Eropa maka Indonesia akan menaikkan nilai tambah dalam hasil produk perikanan. Keseriusan pemerintah dalam hal ini pada buktikan menggunakan keluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminan mutu serta keamanan output perikanan serta Peningkatan nilai tambah produk output perikanan. Sedangkan buat perikanan tangkap dalam hal ini Dirjen tangkap juga mengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 mengenai sertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan serta/atau kapal pengangkut ikan.


Untuk Ahli dalam Penanganan Ikan Maka pada perlukan pula panduan  tentang Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) dan Bimtek bagi petugas SKKPI


SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN


Dalam rangkamemenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) supaya produk perikanan Indonesia harusmemenuhi baku Uni Eropa maka Indonesia akan menaikkan nilai tambah padahasil produk perikanan. 


Keseriusan pemerintah dalam hal ini pada buktikan dengankeluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminanmutu dan keamanan output perikanan dan Peningkatan nilai tambah produk hasilperikanan. 


SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN


Sedangkan untuk perikanan tangkap pada hal ini Dirjen tangkap jugamengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 tentangsertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan dan/ataukapal pengangkut ikan.





Kemudianimplenmentasi berdasarkan Peraturan Dirjen perikanan tangkap tersebut akan di buatkandan diterapkan sertifikat Cara Penanganan Ikan yg Baik ( CPIB ) dimana dalampersyaratan CPIB di perlukan adanya sertifikat mengenai Kelayakan Penanganandan penyimpanan ikan ( SKPPI ). 

Upaya supaya aplikasi SKPPI berlangsungefektif serta effisien maka pada perlukan Standart Operational Prosedur ( SOP )sebagai acuan buat petugas pembuktian pada penerbitan SKPPI. Maka DirjenTangkap Melalui Direktur Kapal dan alat penangkapan ikan mengandakan BIMTEKSKPPI

Kegiatan Bimtektersebut berlangsung pada Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Pada harikamis serta jumat Tanggal 10 -11 November 2016 Kegiatan ini pada hadiri olehPetugas pembuktian SKPPI menurut banyak sekali pelabuhan perikanan.

Selain itu Bimtekini pula bertujuan agar para petugas pembuktian mampu mengetahui tentangPersyaratan apa saja yang perlu pada lengkapi bagi pemohon SKPPI pada hal inikapal perikanan serta kapal pengangkut ikan dan pada melakukan pembuktian agarmemperhatikan hal hal yg sinkron menggunakan SOP dan mengisi buku check list yangbenar. 

Adapun hal yg perlu pada check list diantara nya :

Kondisi kapal untu penanganan diusahkan harus higienis dan saniter.

Kondisi kapal untu penanganan diusahkan supaya nir bersentuhan menggunakan kayu eksklusif.

Tata letak serta desain kapal perikanan di sebaiknya agar nir ada hewan yang mampu keluar masuk misalnya tikus, serangga serta bakteri

Harus memperhatikan temperature yg di syaratkan buat ruang penyimpanan, penanganan dan pengolahan.

Ikan yg disusun nir boleh bersentuhan langsung menggunakan ikan yg lain dan deck palkah.

ABK kapal pada haruskan terdapat yg mengikuti program pembinaan pada penanganan ikan.

Itulah sebagiankecil berdasarkan beberapa check list tentang SKPPI. BBPI semarang menjadi UPT dibawah Dirjen tangkap pun di harapkan supaya selalu mensosialisasikan tentang CPIBdan SKPPI.

Serta di harapkan mendapatkan penemuan agar sanggup pada gunakan oleh nelayanuntuk meningkatkan Nilai tambah pada produk perikanan tangkap. Itulah sedikit artikel tentang SKKPI Dan Baca juga ALur tentang SKKPI

CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK CPIB

CPIB adalah Cara Penanganan Ikan Yang Baik dimana menggunakan menangani ikan tersebut pada harapkan supaya kualitas menurut produk tangkapan yg berupa ikan sanggup terjaga. 

Ikan merupakan komoditi yang mempunyai nilai hemat tinggi.dimana produik ikan tadi sangat cepat sekali mengalami penurunan mutu sehingga perlu perhatian serius (Hati-Hati) supaya mutu ikan permanen terjaga. 


Bersih Higiene baik terhadap penangangan pada kapal, wahana penanganan, tenaga yg menangani dan tempat penyimpanan ikan sesuai dengan No. KEP.21/MEN/2004 mengenai Sistem Pengawas serta Pengendalian Mutu Hasil Ikan buat Pasar Uni Eropa. 

Cepat Ikan yang diangkat ke atas kapal segera dibekukan untuk memperpanjang masa kesegaran ikan. Dingin Perlakuan suhu rendah buat Mengganggu proses enzimatis serta aktifitas mikroba pengurai daging.

Penanganan ikan hasil tangkapan

dalam prinsipnya terjadi di 2 loka, yaitu: pertama saat ikan masih berada di atas kapal serta yang ke 2 waktu ikan sudah di daratkan di pelabuhan, akan tetapi penanganan pada kapal serta setelah didaratkan di pelabuhan merupakan satu mata rantai yang tidak mampu dipisahkan satu dengan yg lainnya karena penanganan sebelumnya akan mempengaruhi mutu hasil akhir dari produk output tangkapan

Adapun Untuk  Cara Penanganan Ikan Yang Baik Mempunyai Beberapa Tahapan pada antaranya :

- Penangkapan Yang Ramah Lingkungan

- Pengangkatan Ikan menurut alat tangkap

- pembersihan Ikan

- penyimpanan Ikan

- Pembongkaran Ikan dari kapal ke darat.

Dengan melakukan Penanganan Ikan yang Baik di harapkan maka harga menurut ikan akan naik dan mengakibatkan nelayan menjadi lebih sejahtera. Cara penanganan ikan di atas kapal dan cara penanganan ikan pada darat sebagai sangat lah krusial.

PENERBITAN SERTIFIKAT CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

- Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB kepada Kepala Pelabuhan perikanan

- Fotocopy SIPI serta/atau SIKPI


- Fotocopy SKPPI (Sertifikat Kelayakan Penanganan serta Penyimpanan Ikan) atau fotocopy output resume inspeksi fisik kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan bagi yang bеlum mempunyai SKPPI


- Fotocopy SKPI (Sertifikat Kecakapan Penanganan Ikan) atau fotocopy Surat Keterangan 


- Pengganti SKPI bagi уаng bеlum memiliki SKPI sekurang-kurangnya 1 (satu) awak kapal уаng bekerja dі kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan


- Fotocopy SKH-IPI tiga (3) kali terakhir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


- Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat CPIB pada ketua Pelabuhan Perikanan dilampiri dеngаn syarat-syarat уаng sudah disebutkan;


- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dаrі pemohon, уаng hasilnya berupa penolakan atau persetujuan penerbitan sertifikat CPIB;


- Jika permohonan disetujui maka Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat alternate уаng ditunjuk meminta angka sertifikat CPIB pada Direktorat Kapal dan Alat Penangkap Ikan,Ditjen Perikanan Tangkap, serta 


- sembari menunggu angka sertifikat dimaksud maka Kepala Pelabuhan Perikanan menerbitkan surat pengganti sementara;


- Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat alternate menerbitkan sertifikat CPIB

Biaya / Tarif Sertifikat CPIB


Pelayanan іnі tіdаk dipungut biaya


Produk Pelayanan



Terjaminnya mutu serta keamanan ikan output tangkapan mеlаluі cara penanganan ikan уаng baik.


Cara Penanganan Ikan Yang Baik( CPIB )