SKPPI SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN
Masa berlaku SKPPI selama 2 (dua) tahun dan dalam kurun waktu tadi dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.banyaknya Pelabuhan cara flexi yg tersebar pada Indonesia menjadikan Tenaga verifikasi Kelayakan sebagai sangat berkurang.
Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, Petugas Penilai SKPPI melakukan peninjauan kembali. SKPI diterbitkan sang Direktur Jenderal yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan.
SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan serta Penyimpanan Ikan )
SKPI diberikan pada awak kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yg sudah mengikuti bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik pada atas kapal penangkap ikan serta/atau kapal pengangkut ikan. Penyelenggaraan bimbingan teknis buat menerima awak kapal yang memiliki keterampilan sesuai baku kompetensi keterampilan penanganan ikan, mencakup:a. Kompetensi Keterampilan Ahli Penanganan Ikan;
b.kompetensi Keterampilan Ahli Refrigerasi Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan.
Dalam rangka memenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) agar produk perikanan Indonesia harus memenuhi standar Uni Eropa maka Indonesia akan menaikkan nilai tambah dalam hasil produk perikanan. Keseriusan pemerintah dalam hal ini pada buktikan menggunakan keluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminan mutu serta keamanan output perikanan serta Peningkatan nilai tambah produk output perikanan. Sedangkan buat perikanan tangkap dalam hal ini Dirjen tangkap juga mengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 mengenai sertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan serta/atau kapal pengangkut ikan.
Untuk Ahli dalam Penanganan Ikan Maka pada perlukan pula panduan tentang Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) dan Bimtek bagi petugas SKKPI
SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan serta Penyimpanan Ikan )