SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN
Dalam rangkamemenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) supaya produk perikanan Indonesia harusmemenuhi baku Uni Eropa maka Indonesia akan menaikkan nilai tambah padahasil produk perikanan.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini pada buktikan dengankeluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminanmutu dan keamanan output perikanan dan Peningkatan nilai tambah produk hasilperikanan.
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN
Sedangkan untuk perikanan tangkap pada hal ini Dirjen tangkap jugamengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 tentangsertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan dan/ataukapal pengangkut ikan.
Kemudianimplenmentasi berdasarkan Peraturan Dirjen perikanan tangkap tersebut akan di buatkandan diterapkan sertifikat Cara Penanganan Ikan yg Baik ( CPIB ) dimana dalampersyaratan CPIB di perlukan adanya sertifikat mengenai Kelayakan Penanganandan penyimpanan ikan ( SKPPI ).
Upaya supaya aplikasi SKPPI berlangsungefektif serta effisien maka pada perlukan Standart Operational Prosedur ( SOP )sebagai acuan buat petugas pembuktian pada penerbitan SKPPI. Maka DirjenTangkap Melalui Direktur Kapal dan alat penangkapan ikan mengandakan BIMTEKSKPPI
Kegiatan Bimtektersebut berlangsung pada Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Pada harikamis serta jumat Tanggal 10 -11 November 2016 Kegiatan ini pada hadiri olehPetugas pembuktian SKPPI menurut banyak sekali pelabuhan perikanan.
Selain itu Bimtekini pula bertujuan agar para petugas pembuktian mampu mengetahui tentangPersyaratan apa saja yang perlu pada lengkapi bagi pemohon SKPPI pada hal inikapal perikanan serta kapal pengangkut ikan dan pada melakukan pembuktian agarmemperhatikan hal hal yg sinkron menggunakan SOP dan mengisi buku check list yangbenar.
Adapun hal yg perlu pada check list diantara nya :
Adapun hal yg perlu pada check list diantara nya :
Itulah sebagiankecil berdasarkan beberapa check list tentang SKPPI. BBPI semarang menjadi UPT dibawah Dirjen tangkap pun di harapkan supaya selalu mensosialisasikan tentang CPIBdan SKPPI.
Serta di harapkan mendapatkan penemuan agar sanggup pada gunakan oleh nelayanuntuk meningkatkan Nilai tambah pada produk perikanan tangkap. Itulah sedikit artikel tentang SKKPI Dan Baca juga ALur tentang SKKPI
Serta di harapkan mendapatkan penemuan agar sanggup pada gunakan oleh nelayanuntuk meningkatkan Nilai tambah pada produk perikanan tangkap. Itulah sedikit artikel tentang SKKPI Dan Baca juga ALur tentang SKKPI
Comments
Post a Comment