ISI PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR 1945


PEMBUKAAN
(Preambule) 


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa serta oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena nir sesuai menggunakan peri-humanisme serta peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan masyarakat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur."
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan sang asa luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu buat menciptakan suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban global yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu pada suatu UUD negara Indonesia, yg terbentuk pada suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan masyarakat menggunakan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, humanisme yang adil dan mudun, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Warga belajar sekalian diharapkan buat menghapal Isi Pembukaan UUD 1945 tersebut, bagi yang telah hapal agar bisa memahami serta menghayati makna yang terkandung pada dalamnya.
Sudah Hapal ke lima sila menurut Pancasila? Kalo belum hapal..."benar-benar terlalu".... Baca Tentang Pancasila disini !!