PEMBUATAN KARTU KUNING ONLINE

Kartu Kuning AK/1 atau Kartu Pencari Kerja adalah adalah kondisi harus bagi pelamar kerja, pemerintah telah memudahkan masyarakat dalam menciptakan kartu kuning, periode sebelum nya kartu kuning dibuat langsung pada kantor kecamatan dan disnaker, lalu sekarang membuat kartu kuning sudah secara online. Meski sebenarnya pembuatan kartu kuning online ini belum relatif efektif lantaran meski pun disebutkan "kartu kuning online" tetap saja kita harus datang ke kantor kecamatan setempat menggunakan membawa syarat-syarat pembuatan kartu kuning (Kartu Pencari Kerja) lengkap menggunakan pas photo.
Yang dimaksud menggunakan "kartu kuning online" merupakan, proses pendaftaran menciptakan kartu kuning pada daftarkan secara online oleh masing-masing orang. Kemudian buat mendapatkan kartu kuning tadi kita tetap tiba ke kantor kecamatan atau disnaker. Bagi masyarakat awam pembuatan kartu kuning online ini tentu menyusahkan (semakin menyulitkan) dari prosedur sebelum -nya karena kita permanen tidak dapat meng-akses thumbnail dan mem-print sendiri kartu kuning online. Mudah-mudahan pemerintah mau belajar lagi mengenai "konsep online" lantaran berdasarkan pendapat aku konsep online harus-nya mewajibkan 2 syarat yaitu "Mempermudah serta Praktis".

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Online

  1. Scan file-file eksklusif serta data diri misalnya ijazah, kartu keluarga, ktp (kartu indikasi penduduk) dan pas photo kemudian disimpan ke disk (flashdisk) dalam format JPEG (Bentuk Gambar).
  2. Datang kewarnet atau daftar pribadi melalui smartphone engkau serta buka situs //apok.batam.go.id (Aplikasi Pelayanan Online Kecamatan adalah situs resmi pemerintahan buat pembuatan kartu kuning online).
  3. Pada pilihan "Kartu Pencari Kerja" atau biasa diklaim kartu kuning, klick daftar, lalu isi Form Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (kartu kuning), sesuai menggunakan permintaan situs.
  4. Upload pas photo,ktp serta ijazah kamu pada kolom yang tertera di "Form Pendaftaran Kartu Kuning AK/1".
  5. Jangan lupa dalam kolom e-mail harus diisi karena data yg upload akan pada Verifikasi melalui e-mail tersebut.
  6. Terakhir, isi kode capcha (Kode Verifikasi) serta klick Daftar dalam bagian bawah form pendaftaran kartu kuning online. Tunggu proses upload hingga terselesaikan lalu pilih tombol kirim serta buka periksa email kamu buat mem-pembuktian (membenarkan data) yg kamu kirim.
Pada tahap itu proses registrasi kartu kuning online sudah terselesaikan, kartu kuning mampu langsung diambil pada kantor kecamatan (kantor lurah) atau mampu jua pada disnaker. Jika kartu kuning nir diambil pada 30 hari maka diharuskan buat melalukan Pendaftaran Ulang kartu kuning online.

Kesalahan yg umum terjadi pada pendaftaran kartu kuning online merupakan dalam bagian upload ijazah, bila proses upload ijazah gagal maka abaikan saja (nir mempengaruhi). Selain itu mungkin kamu jua galat pada mengisi nomor ijazah pendidikan terakhir, kamu harus bisa membedakan angka induk dan angka ijazah atau lihat selengkap-nya disini.

Syarat Membuat kartu kuning (Pengambilan kartu kuning)

  • Photo Copy KTP Pemohon
  • Pas Photo 3x4 dua lembar
  • Ijazah Pendidikan Terakhir (ASLI atau Fotokopi Legalisir).
Bawa ketiga persyaratan diatas kekantor kecamatan buat pengambilan kartu kuning, demikian saja article mengenai "Cara Membuat Kartu Kuning Online" ini. Semoga ini bisa memberi manfaat dan sedikit memandu engkau dalam melakukan pendaftaran online kartu kuning (Kartu Pencari Kerja AK/1). Sebagai liputan tambahan, biaya pengambilan kartu kuning online dikantor kecamatan tidak dipungut biaya (Geratis). Kartu kuning online di kota batam berlaku hingga dua tahun jika pemilik/pemegang kartu AK/1 belum mendapatkan pekerjaan, dengan syarat pemegang kartu kuning AK/1 harus melapor setiap 6 bulan sekali.
Dukung situs ini dengan men-share atikel "Pembuatan Kartu Kuning Online" spesifik pulau batam ini ke teman-teman engkau atau like fanspage kami di //www.facebook.com/tukanglistrikpanggilanbatam.