PEMBUATAN KARTU KUNING ONLINE
Yang dimaksud menggunakan "kartu kuning online" merupakan, proses pendaftaran menciptakan kartu kuning pada daftarkan secara online oleh masing-masing orang. Kemudian buat mendapatkan kartu kuning tadi kita tetap tiba ke kantor kecamatan atau disnaker. Bagi masyarakat awam pembuatan kartu kuning online ini tentu menyusahkan (semakin menyulitkan) dari prosedur sebelum -nya karena kita permanen tidak dapat meng-akses thumbnail dan mem-print sendiri kartu kuning online. Mudah-mudahan pemerintah mau belajar lagi mengenai "konsep online" lantaran berdasarkan pendapat aku konsep online harus-nya mewajibkan 2 syarat yaitu "Mempermudah serta Praktis".
Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Online
- Scan file-file eksklusif serta data diri misalnya ijazah, kartu keluarga, ktp (kartu indikasi penduduk) dan pas photo kemudian disimpan ke disk (flashdisk) dalam format JPEG (Bentuk Gambar).
- Datang kewarnet atau daftar pribadi melalui smartphone engkau serta buka situs //apok.batam.go.id (Aplikasi Pelayanan Online Kecamatan adalah situs resmi pemerintahan buat pembuatan kartu kuning online).
- Pada pilihan "Kartu Pencari Kerja" atau biasa diklaim kartu kuning, klick daftar, lalu isi Form Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (kartu kuning), sesuai menggunakan permintaan situs.
- Upload pas photo,ktp serta ijazah kamu pada kolom yang tertera di "Form Pendaftaran Kartu Kuning AK/1".
- Jangan lupa dalam kolom e-mail harus diisi karena data yg upload akan pada Verifikasi melalui e-mail tersebut.
- Terakhir, isi kode capcha (Kode Verifikasi) serta klick Daftar dalam bagian bawah form pendaftaran kartu kuning online. Tunggu proses upload hingga terselesaikan lalu pilih tombol kirim serta buka periksa email kamu buat mem-pembuktian (membenarkan data) yg kamu kirim.
Pada tahap itu proses registrasi kartu kuning online sudah terselesaikan, kartu kuning mampu langsung diambil pada kantor kecamatan (kantor lurah) atau mampu jua pada disnaker. Jika kartu kuning nir diambil pada 30 hari maka diharuskan buat melalukan Pendaftaran Ulang kartu kuning online.
Kesalahan yg umum terjadi pada pendaftaran kartu kuning online merupakan dalam bagian upload ijazah, bila proses upload ijazah gagal maka abaikan saja (nir mempengaruhi). Selain itu mungkin kamu jua galat pada mengisi nomor ijazah pendidikan terakhir, kamu harus bisa membedakan angka induk dan angka ijazah atau lihat selengkap-nya disini.
Syarat Membuat kartu kuning (Pengambilan kartu kuning)
- Photo Copy KTP Pemohon
- Pas Photo 3x4 dua lembar
- Ijazah Pendidikan Terakhir (ASLI atau Fotokopi Legalisir).
Dukung situs ini dengan men-share atikel "Pembuatan Kartu Kuning Online" spesifik pulau batam ini ke teman-teman engkau atau like fanspage kami di //www.facebook.com/tukanglistrikpanggilanbatam.
Comments
Post a Comment