Juknis Penulisan Blangko Ijazah serta SHUAMBN Tahun 2018
Bapak dan ibu guru khususnya Kepala Sekolah di jajaran kementerian Agama telah saatnya kita mempelajari bagaimana cara mengisi blangko ijasah yang bakal kita bagikan kepada peserta didik/siswa kita setelah menempuh Ujian Akhir Sekolah, sehingga pada kesempatan kali ini kami bagikan materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah serta SHUAMBN Tahun 2018 yang dapat didownload pada akhir posting ini. Silahkan simak penjelasan singkat berikut ini.
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
- Ijazah MI, MTs, serta MA diterbitkan sang satuan pendidikan yg telah memiliki biar operasional.
- ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-pulang, Ijazah pada laman depan serta output ujian/daftar nilai ujian di page belakang.
- Ijazah MI, MTs, serta MA, diisi oleh panitia yang menetapkan oleh kepala madrasah.
- ljazah ditulis tangan menggunakan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, serta bersih menggunakan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur serta nir mudah dihapus.
- Terdapat 2 jenis ljazah yaitu; ljazah buat madrasah yg memakai Kurikulum 2006 dan ljazah buat madrasah yg menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tadi bisa ditinjau dalam kode blangko ljazah yg terletak pada page muka bagian tengah bawah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah nir boleh dicoret, ditimpa, atau pada tipe-ex serta wajib diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang galat pada penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta rona hitam dalam kedua sudut yg antagonis pada halaman depan serta belakang, sebagai pernyataan blanko tadi tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi lalu dimusnahkan sang Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai warta program pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yg galat pada penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis serta diketahui sang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.Q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, serta MA, Kepala Madrasah wajib mengembalikan residu blangko Ijazah tadi ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota menggunakan disertai keterangan program yang ditandatangani sang Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Sisa blangko ljazah yg terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 sang Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis menggunakan informasi acara pemusnahan blangko Ijazah yg disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita program pemusnahan residu blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui sang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.Q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya lepas 30 November 2018
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan nir tersedia dan sudah melampaui batas saat yang sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama menggunakan Ijazah dari satuan pendidikan.
B. Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sinkron peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagian (dua) diisi menggunakan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sinkron dengan nomenklatur.
- Bagian (3) diisi menggunakan nomor utama sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
- Bagian (4) diisi menggunakan nama kabupaten/kota* (*coret yang nir perlu)
- Bagian (lima) diisi menggunakan nama provinsi.
- Bagian (6) diisi dengan nama murid pemilik Ijazah memakai HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yg sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang pada bawahnya.
- Bagian (7) diisi menggunakan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yg sah sinkron dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yg diperoleh berdasarkan satuan pendidikan jenjang pada bawahnya.
- Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali anak didik wajib sama dengan yg tercantum dalam Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh menurut satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (9) diisi menggunakan angka induk anak didik sinkron dengan buku induk di madrasah yg bersangkutan.
- Bagian (10) diisi dengan nomor induk anak didik nasional (NISN).
- Bagian (11) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional, sinkron menggunakan angka peserta yg tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama menggunakan yg tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Untuk ljazah MI, diisi dengan angka peserta ujian madrasah/USBN MI.
- Bagian (12) diisi dengan nama madrasah berasal pemilik Ijazah menempuh pendidikan.
- Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota loka penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (dua digit) dan bulan ditulis dengan memakai alfabet (nir boleh disingkat) sesuai menggunakan tanggal pengumuman kelulusan pada satuan pendidikan.
- Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila lantaran sesuatu serta lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ljazah dapat ditanda tangani sang Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat spesifik buat menandatangani Ijazah menurut Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yg berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPA/111/2017 lepas 1 Agustus 2017).
- Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yg menerbitkan ljazah sinkron menggunakan nomenklatur.
- Bagian (16) ditempelkan Pasfoto siswa yg modern ukuran tiga centimeter x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi paras menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, ditambahkan cap 3 jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah dan stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah merupakan sistem pengkodean pemilik ljazah yang meliputi kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang dipakai, kode provinsi dan nomor seri menurut setiap pemilik ljazah.
C. Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang
a.bagian (1) diisi menggunakan nama anak didik pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama wajib sama dengan yang tercantum dalam Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yg sah sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yg diperoleh menurut satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
b.bagian (dua) diisi dengan loka serta tanggal lahir anak didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum dalam Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yg absah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yg diperoleh berdasarkan satuan pendidikan jenjang pada bawahnya.
c.bagian (3) diisi menggunakan nomor induk siswa sesuai dengan kitab induk pada madrasah yang bersangkutan.
d.bagian (4) diisi dengan nomor induk anak didik nasional (NISN).
e.bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan adonan menurut nilai rata-homogen rapor menggunakan bobot 50% dan nilai ujian menggunakan bobot 50%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
- Nilai homogen-homogen rapor MI adalah nilai rata-homogen rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
- Nilai homogen-rata rapor MTs adalah nilai rata-homogen rapor semester 1, 2, tiga, 4 dan 5
- Nilai homogen-rata rapor MA adalah nilai rata-homogen rapor semester 1, 2, tiga, 4 dan 5
- Nilai homogen-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS 4 (empat) semester adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3
- Nilai homogen-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus) dengan sapta bundar tanpa nomor desimal. Contoh: 85,35 dibulatkan 85
- Nilai Ujian merupakan nilai hasil ujian tulis dan/ atau praktek tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus) dengan sapta bundar tanpa nomor desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81
- Nilai Ijazah, diisi angka menggunakan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus) menggunakan bilangan bundar disertai huruf. Contoh: 87 (delapan tujuh)
f.bagian (6) diisi menggunakan nama Kabupaten/Kota loka penerbitan, dilanjutkan menggunakan tanggal (dua digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (nir boleh disingkat) sinkron menggunakan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
g.bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan pertanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan Kepala Madrasah yg non pegawai negeri sipil diisi satu butir strip (-).
h.bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yg menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Link download lainnya:
Terima kasih atas segala partisipasinya, semoga kunjungan anda semua akan membawa banyak sekali kemudahan pada aktifitas dalam global pendidikan di negeri ini, serta kemudahan dalam mendidik anak bangsa.