KOMPETENSI SUPERVISI KEPALA SEKOLAH MASIH PERLU DITINGKATKAN
Penelitian Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) mengenai kompetensi yg wajib dimiliki kepala sekolah, hasil kerjasama pemerintah Indonesia, Australia, Eropa, serta Asian Development Bank, terhadap 4070 ketua sekolah pada 55 kabupaten/kota menurut tujuh provinsi di Indonesia, membicarakan supervisi adalah kompetensi terminim yg dimiliki kepala sekolah di Indonesia, dibandingkan dengan kompetensi lain.
Nilai tersebut merupakan sebesar tiga.00 dari skala 1.00-4.00, dengan nilai sebanyak 4.00 buat kompetensi lain. Adapun kompetensi ketua sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian menjadi ketua sekolah, manajerial, kewirausahaan, mengajar, serta kompetensi memberikan penyuluhan terhadap guru. Ketujuh provinsi tersebut merupakan provinsi Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Akibatnya, evaluasi, dan peningkatan terhadap kualitas belajar mengajar nir bisa akurat dilakukan. Lantaran, kepala sekolah tidak melakukan pengawalan terhadap tugas harian pengajar. Demikian pernyataan tadi disampaikan perwakilan pemerintah Australia John Pettit, waktu membuka komisi pertama Konferensi Internasional Best Practice Bagi Pengembangan Kepemimpinan Kepala Sekolah (The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development), pada Yogyakarta, Selasa kemarin (11/6).
Masih di ketika yg sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDM dan PMP Kemdikbud), Syawal Gultom menyampaikan perlunya diingatkan balik para ketua sekolah untuk menjalankan tugas pengawasan. Sehingga, kompetensi supervisi pun dapat ditingkatkan.
Menurut Syawal, penyebab kelemahan kompetensi pengawasan berada pada perlakuan prioritas yang diberikan ketua sekolah, terhadap urusan bersifat administratif, dibandingkan dengan supervisi terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah. “Kepala sekolah itu ya pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepsek, maka kita kembalikan ke posisi awal wajib bisa supervisi pengajar di sekolahnya,”ujar mantan rektor Universitas Negeri Medan itu.
Nilai tersebut merupakan sebesar tiga.00 dari skala 1.00-4.00, dengan nilai sebanyak 4.00 buat kompetensi lain. Adapun kompetensi ketua sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian menjadi ketua sekolah, manajerial, kewirausahaan, mengajar, serta kompetensi memberikan penyuluhan terhadap guru. Ketujuh provinsi tersebut merupakan provinsi Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Akibatnya, evaluasi, dan peningkatan terhadap kualitas belajar mengajar nir bisa akurat dilakukan. Lantaran, kepala sekolah tidak melakukan pengawalan terhadap tugas harian pengajar. Demikian pernyataan tadi disampaikan perwakilan pemerintah Australia John Pettit, waktu membuka komisi pertama Konferensi Internasional Best Practice Bagi Pengembangan Kepemimpinan Kepala Sekolah (The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development), pada Yogyakarta, Selasa kemarin (11/6).
Masih di ketika yg sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDM dan PMP Kemdikbud), Syawal Gultom menyampaikan perlunya diingatkan balik para ketua sekolah untuk menjalankan tugas pengawasan. Sehingga, kompetensi supervisi pun dapat ditingkatkan.
Menurut Syawal, penyebab kelemahan kompetensi pengawasan berada pada perlakuan prioritas yang diberikan ketua sekolah, terhadap urusan bersifat administratif, dibandingkan dengan supervisi terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah. “Kepala sekolah itu ya pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepsek, maka kita kembalikan ke posisi awal wajib bisa supervisi pengajar di sekolahnya,”ujar mantan rektor Universitas Negeri Medan itu.
Pada taraf ASEAN, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Pusbangtendik Kemdikbud) menggelar The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development, pada Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, menurut tanggal 10-14 Juni 2013. Sebanyak 11 negara Asia Tenggara menggunakan total 120 orang peserta, yg terdiri berdasarkan 90 orang peserta pada negeri, dan 30 orang peserta luar negeri berpartisipasi pada perhelatan tahunan ini. Harapannya, para kepala sekolah menurut perwakilan masing-masing negara dapat saling mengembangkan pengalaman, pengetahuan. Sehingga, tidak masih ada kesenjangan warta tentang pengawasan antar negara partisipan.
Sumber:
//www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/informasi/1430
Comments
Post a Comment