PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MENURUT PARA AHLI

Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli
Menurut YYPMI (2002, p.21), Good Corporate Governance merupakan seperangkat peraturan yg mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan dan pemegang kepentingan intern serta ekstern lainnya yang berkaitan menggunakan hak- hak serta kewajiban mereka, atau menggunakan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Supriyatno (2000, p.17), The Indonesian Institute For Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance menjadi proses dan struktur yang diterapkan pada menjalankan perusahaan dengan tujuan primer menaikkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan permanen memperhatikan kepentingan stockholders yang lain.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance menjadi berikut: “Corporate governance is the system by wich business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, the mangers, shareholders and other stakeholders, and spell out rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”. Sesuai dengan definisi pada atas, menurut OECD corporate governance merupakan system yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan aktivitas usaha perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yg berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, serta semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.

Sedangkan Siswanto Sutojo serta E John Aldrige (2005, p.tiga), The Australian Stock Exchange (ASX) mendefinisikan “corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which companies are directed and managed. It influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is monitored and assessed, and how performances is optimized”. Sesuai menggunakan definisi di atas, ASX mengartikan Corporate Governance menjadi sistem yg digunakan buat mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan. Sistem tersebut memiliki pengaruh besar tadi. Corporate governance jua mempunyai imbas pada upaya mencapai kinerja bisnis yg optimal serta analisis dan pengendalian resiko bisnis yg dihadapi perusahaan. 

Menurut Sofyan Djalil (2005, p.4), Jill Solomon dan Aris dalam buku “Corporate Governance and Accountability” kedua pakar manajemen tadi mendefinikan corporate governance menjadi system yang mengatur hunbungan antara perusahaan menggunakan pemegang saham. Corporate Governance pula mengatur hubungan serta pertanggung jawab atau akuntabilitas perusahaan pada anggota stakeholders non-pemegang saham. Sedangkan Malaysian High Level Finance Commite on Good Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance menjadi suatu proses serta struktur yang dipakai buat mengarahkan serta mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan dalam rangka menaikkan kemakmuran bisnis serta akuntabilitas perusahaan dengan tujuan primer mewujudkan nilai pemegang saham pada jangka panjang dengan permanen memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.

Menurut Sutedi (2006, p.175), Corporate Governance dapat dedifinisikan menjadi “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern serta ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”. Suatu rapikan hubungan antara para stakeholders yg digunakan buat menentukkan serta mengendalikan arah taktik dan kinerja perusahaan.

Menurut Herwidyatmo (pada Majalah Manajemen Ushawan, 2000, p.69), menegaskan bahwa dalam intinya ”corporate governance” nir berbicara tentang kekuasaan, melainkan berkaitan dengan upaya pencarian cara-cara yang bisa menjamin keputusan-keputusan dibentuk secara efektif. Agar proses pembuatan keputusan perusahaan dapat berlangsung yang efektif, maka diperlukan hubungan yg kolaboratif diantara pihak manajemen dengan dewan komisaris (board of director). Dala hal ini, dewan komisaris (board of director) nir hanya sekedar berperan sebagai pengawas dari tindakan direksi (pihak manajemen) namun jua berperan menjadi “patner” direksi (pihak manajemen) di pada proses pembuatan keputusan perusahaan.

Menurut (//www.posindonesia.co.id/news, jam 14:41, tgl 8 Februari 2007), Good Corporate Governance (GCG), merupakan suatu proses dan struktur yg digunakan buat meningkatkan keberhasilan bisnis, serta akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan/menaikkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral serta etika.

Menurut (//www.bpkp.go.id/index, jam 14:46, tgl 8 Februari 2007) Secara generik kata good corporate governance adalah sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dipandang dari prosedur hubungan antara banyak sekali pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), juga dipandang dari "nilai-nilai" yang terkandung menurut prosedur pengelolaan itu sendiri (soft defnition).

Dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yg mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau menggunakan kata lain suatu sistem yg mengatur dan mengendalikan perusahaan buat mencapai kinerja bisnis yang optimal.

Model Corporate Governance bagi BUMN
Menurut Ariyoto (pada Majalah Manajemen Usahawan, 2000, p.9), Dikenal ada 3 (tiga) model corporate governance, yaitu:
1. Principal agents contoh, atau dikenal dengan agency theory, dimana korporasi dikelola untuk menaruh win-win solution bagi pemegang saham sebagai pemilik pada satu pihak, serta manajer sebagai agen dilain pihak. Dalam contoh ini, diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan akan direfleksikan secara baik pada bentuk sentiman pasar.

2. The myopic Market Model, masih memfokuskan perhatian kepentingan- kepentingan pemegang saham dan manajer, dimana sentiment pasar lebih poly dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar corporate governance. Oleh karenanya, principals serta agent lebih berorientasi pad laba jangka pendek.

3. Stakeholder Model, yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak yg terkait menggunakan korporasi secara luas. Artinya, pada mencapai tingkat pengembalian yg menguntungkan bagi pemegang saham, manajer wajib menampakan batasan-batasan yang muncul pada lingkungan dimana mereka beroperasi, diantaranya kasus etika serta moral, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hayati, sosial, budaya, politik serta ekonomi.

Bagi BUMN, dimana kepemilikannya berkaitan dengan dana publik (yaitu pemerintah), dan sering dibebani misi-misi khusus diluar pencapaian keuntungan maka contoh corporate governance yg sempurna bagi BUMN adalah Stakeholder Model.

Prinsip Good Corporate Governance
Menurut YPPMI (2002, pp. 4-19) terdapat 13 prinsip mengenai Good Corporate Governance, yaitu:

Pemegang Saham
1. Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilindungi, agar pemegang saham dapat melaksanakannya menurut mekanisme yg sahih yg ditetapkan sang Perusahaan, sinkron sesuai menggunakan peraturan yg berlaku.

2. Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap serta informasi yang seksama tentang mekanisme yg harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS supaya pemegang saham dapat berpartisipasi pada pengambilan keputusan tentang hal-hal yg menghipnotis keberadaan perusahaan serta pemegang saham.

3. Perlakuan yg setara terhadap para pemegang saham
Pemegang saham yang mempunyai saham dengan pembagian terstruktur mengenai yang sama harus diperlukan setara (equitable) menurut azas bahwa pemegang saham yg memiliki saham dengan klasifikasi yg sama memiliki kedudukan yg setara terhadap perusahaan.

4. Akuntabilitas pemegang saham
Pemegang saham yg memiliki kepentingan pengendalian pada dalam perusahaan harus menyadari tanggung jawab dalam ketika beliau memakai pengaruhnya atas manajemen perusahaan, baik dengan memakai hak bunyi mereka atau dengan cara lain . Campur tangan pada manajemen perusahaan yg melanggar hukum, wajib ditanggulangi dengan cara menaikkan keterbukaan perusahaan serta akuntabilitas manajemen perusahaan, serta pada akhirnya wajib diselesaikan melalui proses hukum yg berlaku. Pemegang saham minoritas pula memiliki tanggung jawab serupa, yakni mereka nir boleh menyalahgunakan hak mereka berdasarkan perundang- undangan yang berlaku.

5. Pengangkatan dan sistem penggajian dan anugerah tunjangan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Direksi

Dalam suatu RUPS, pemegang saham harus memutuskan sistem tentang:
a. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta Dewan Direksi, 
b. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan, serta 
c. Penilaian kerja mereka.

Dewan Komisaris
1. Fungsi Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang mengawasi tindakan Direksi, dan memberika nasehat pada Direksi jika dipandang perlu oleh Dewan Komisaris. Untuk membantu Dewn Komisaris dalam yang telah dipengaruhi sang Dewan Komisaris, dapat memakai jasa profesional yang mandiri dan atau membentuk komite spesifik. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib berwatak jujur dan memiliki pengalaman serta kecakapan yg diharapkan buat menjalankan tugasnya.

Setiap anggota Dewan Komisaris serta Dewan Komisaris selaku organ wajib melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, serta wajib pula memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yg berkepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.

2. Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi Dewan Komisaris wajib sedemikian rupa sebagai akibatnya memungkinkan pengambilan putusan yg efektif, sempurna, serta cepat dan dapat bertindak secara independen pada arti tidak mempunyai kepentingan yang bisa menggangu kemampuannya buat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis pada interaksi satu sama lain dan terhadap Direksi. Tergantung dari sifat khusus suatu perusahaan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) menurut anggota Dewan Komisaris harus dari menurut kalangan di luar. Anggota yang berasal menurut kalangan pada luar itu wajib dari efek Direksi serta Pemegang Saham Pengendali.

Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada melaksanakan tugasnya serta wajib mengawasi agar Direksi juga mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan serta peraturan perundang-undangan berlaku. Anggota Dewan Komisaris juga perlu tahu Anggaran Dasar Perseroan dan perundang-undangan yang berkaitan menggunakan tugas dan wewenang Dewan Komisaris yg berlaku berdasarkan ketika ke ketika.

4. Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris harus diadakan secara terjadwal, yaitu pada prinsipnya sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, tergantung sifat spesifik Perusahaan masing-masing. Dewan Komisaris wajib dapat tetapkan rapikan tertib rapat Dewan Komisaris dan mencantunmkannya dengan kentara dalam catatan kedap Dewan Komisaris dimana tata tertib tadi ditetapkan. Seorang Dewan Komisaris hanya dapat diwakili sang anggota Dewan Komisaris lainnya dalam suatu kedap Dewan Komisaris. Risalah kedap Dewan Komisaris wajib dibentuk buat setiap Rapat Dewan Komisaris. Dalam selebaran kedap tadi wajib dicantumkan pendapat yg berbeda (dissenting comment) menggunakan apa yang diputuskan pada Rapat Dewan Komisaris (jika ada). Setiap anggota Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah Rapat Dewan Komisaris, terlepas apakah pada Rapat Dewan Komisaris tadi.

Dalam jangka ketika 14 (empat belas) hari terhitung sejak lepas pengiriman selebaran kedap tadi, setiap anggota Dewan Komisaris yg hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris yg besangkutan harus membicarakan persetujuan atau keberatannya serta atau usul perbaikkanya, bila terdapat, atas apa yg tercantum pada Risalah Rapat Dewan Komisaris pada pimpinan Rapat Dewan Komisaris tadi.

Jika keberatan atau ada usul pemugaran tidak diterima dalamjangka saat tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa memang nir terdapat keberatan dan atau perbaikkan terhadap risalah asli dari setiap Rapat Dewan Komisaris yg bersangkutan. Risalah orisinil menurut setiap Rapat Dewan Komisaris harus dijilid dalam perpaduan tahunan serta disimpan sang perseroan dan harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris serta Dewan Direksi.

5. Informasi dari Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berhak memperoleh akses atas berita Perusahaan secara tepat saat serta lengkap. Berhubung Dewan Komisaris nir memiliki kewenangan buat mengurus perseroan, maka Direksi bertanggung jawab buat memastikan supaya informasi mengenai perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris secara sempurna ketika serta lengkap.

6. Hubungan usaha lain antara anggota Dewan Komisaris serta atau Direksi menggunakan Perseroan
Dalam Laporan Tahunan, Direksi wajib secara tegas mencantumkan bila terdapat hubungan bisnis antara anggota Dewan Komisaris serta atau Direksi menggunakan Perseroan dan penerangan tentang interaksi usaha tadi.

7. Larangan mengambil keuntungan eksklusif (“No Personal Gain”)
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil laba pribadi menurut kegiatan Perseroan selain honor serta tunjangan yg diterimanya sebagai naggota Dewan Komisaris.

8. Sistem pengangkatan para eksekutif yg tidak menjabat menjadi anggota Direksi, penentuan honor dan tunjangan para eksekutif tadi serta penilaian kinerja mereka.

Dewan Komisaris wajib memilih suatu sistem yang transparan buat;
a. Pengangkatan para eksekutif
b. Penentuan gaji serta tunjangan para eksekutif tersebut, dan c. Evaluasi kinerja mereka.

9. Komite yang bisa dibentuk Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib mempertimbangkan buat membentuk Komisaris yang anggotanya bersal menurut anggota Dewan Komisaris, guna menunjang aplikasi tugas Dewan Komisaris. Dewan yg dibentuk tersebut harus melaporkan aplikasi tugasnya termasuk rekomendasi yg berkaitan , bila ada, pada Dewan Komisaris. Pembentukkan Komite tadi serta output pelaksanaan tugasnya termasuk dalam Laporan Tahunan.

Beberapa Komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris merupakan:

1. Komite Nominasi
Menyusun kriteria seleksi dan mekanisme nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi serta para eksekutif lainnya di dalam Perseroan, membuat sistem penilaian serta memberikan rekomendasi mengenai jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

2. Komite Remunerasi
Menyusun sistem penggajian dan anugerah tunjangan dan rekomendasi tentang:
a. Penilaian terhadap sistem tersebut;
b. Opsi yang diberikan, antara lain opsi atas saham;
c. Sistem purna tugas; dan
d. Sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.

3. Komite Asuransi
Melakukan evaluasi dan secara terpola dan memberikan rekomendasi tentang jenis dan jumlah asuransi yang ditutup sang Perseroan.

4. Komite Audit.

Direksi
1. Peran Direksi
Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi wajib mempertanggungjawabkan aplikasi tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. Untuk membantu aplikasi tugasnya, sinkron dengan prosedur yang sudah ditetapkannya. Direksi bisa memakai jasa professional yang berdikari menjadi penasehat.

Setiap anggota Dewan Direksi haruslah yg berwatak baik serta berpengalaman buat jabatan yg didudukinya. Direksi harus melaksanakan tugansnya menggunakan baik demi kepentingan Perseroan serta Direksi wajib memastikan supaya Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan dari banyak sekali pihak yg berkepentingan (stakeholder). Direksi harus senantiasa mengupayakan buat dipatuhinya pedoman ini.

2. Komposisi Direksi
Komposisi Direksi wajib sedemikian rupa memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, sempurna serta cepat dan bisa bertindak secara independen pada arti nir memiliki kepentingan yg bisa mengganggu kemampuannya buat melaksanakan tugasnya secara berdikari serta kritis.

Tergantung dari sifat khusus suatu Perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (2 puluh perseratus) menurut jumlah anggota Direksi wajib asal berdasarkan kalangan di luar Perseroan. Anggota yang dari berdasarkan kalangan pada luar Perseroan itu harus bebas menurut pengaruh anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi lainnya dan Pemegang Saham Pengendali.

Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi berdasarkan kalangan di luar Perseroan wajib diupayakan supaya pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan menjadi wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas serta pihak yang berkepentingan.

3. Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yg berlaku. Oleh karenanya, setiap anggota Direksi harus memahami Anggaran Dasar

Perseroan serta perundang-undangan yg berlaku yang berkaitan dengan tugas dan kewengan Direksi yang berlaku berdasarkan saat ke waktu.

4. Larangan mengambil laba langsung (”No Personal Gain”)
Para anggota Direksi tidak boleh merogoh keuntungan eksklusif dari kegiatan perseroan selain honor , tunjangan serta kompensasi berbasis saham yang diterimanya menjadi anggota Direksi dari keputusan RUPS.

5. Rapat Direksi
Rapat Direksi wajib dilakukan secara bersiklus, yaitu sekurang- kurangnya sekali sebulan, tergantung menurut sifat khusus perseroan. Direksi wajib memutuskan tata tertib Rapat Direksi dan mencantunkannya dengan kentara pada risalah Rapat Direksi dimana rapikan tertib tadi ditetapkan. Risalah Rapat Direksi harus dibentuk buat setiap Rapat Direksi. Dalam risalah kedap tadi harus dicantumkan pendapat yang tidak sinkron (dissenting comments) menggunakan apa yang diputuskan dalam Rapat Direksi (apabila ada). Setiap anggota Direksi berhak mendapat salinan selebaran Rapat Direksi, terlepas apakah anggota Dewan Komisaris yg bersangkutan hadir atau tidak hadir pada Rapat Direksi tersebut.

Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengiriman risalah kedap tadi, setiap anggota Direksi yg hadir dan atau diwakili pada Rapat Direksi yg bersangkutan harus menyampaikan persetujuan atau keberatannya dan atau ususl perbaikkannya, bila ada, atas apa yang tercantum dalam Risalah Rapat Direksi kepada pimpinan Rapat Direksi tersebut. Jika keberatan dan atau usaha pemugaran atas selebaran kedap nir diterima pada jangka ketika tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa memang tidak terdapat keberatan serta atau perbaikkan terhadap Risalah Rapat Direksi yg bersangkutan. Risalah asli dari setiap Rapat Direksi harus dijilid pada gugusan tahunan serta disimpan oleh Perseroan dan harus tersedia bila diminta sang setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

6. Pengawasan Internal
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif buat mengamankan investasi serta asset Perseroan. Direksi juga harus menciptakan suatu sistem pengendalian liputan internal, menggunakan tujuan:
a. Mengamankan keterangan Perseroan yang penting, dan
b. Supaya kabar Perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, apabila terdapat.

Pengawasan internal merupakan suatu proses yang bertujuan buat mencapai kepastian berkenaan dengan:
a. Kebenaran informasi keuangan
b. Efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c. Kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

7. Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi harus memberitahukan Komite Audit jika Direksi memerlukan pendapat ke 2 (second opinion) tentang kasus akuntansi yg penting.

8. Penyelenggaraan daftar-daftar sang Direksi
Direksi harus menyelenggarkan dan menyimpan Daftar Pemengang Saham serta Daftar Khusus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Daftar Khusus harus disediakan pada kantor Perseroan. Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, serta Direksi Perseroan berhak membaca daftar tersebut. Daftar tersebut masing- masing harus dijilid. Semua pencatatan dalam Daftar wajib ditandatangani sesuai Anggaran Dasar.

Sistem Audit
1. Eksternal Auditor
Eksternal Auditor harus ditunjuk sang RUPS menurut calon yg diajukan sang Dewan Komisaris menurut usul Komite Audit melalui Dewan Komisaris harus menyampaikan pada RUPS alasan pencalonan tersebut serta besarnya gaji serta tunjangan yang diusulkan buat Eksternal Auditor tersebut. Eksternal uditor tersebut harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan pada perseroan (stakeholders).

Perseroan harus menyediakan bagi Eksternal Auditor semua catatan akuntansi serta data penunjang yg dibutuhkan sehingga memungkinkan Eksternal Auditor menaruh pendapatnya tentang kewajaran, ketaat-azasan, serta kesesuaian laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi keuangan Indonesia. Para Eksternal Auditor harus memberitahu Perseroan melalui Komite Audit mengenai kejadian pada Perseroan yg nir sesuai menggunakan peraturan perundang- undangan yang berlaku, (jika terdapat).

2. Komite Audit
Dewan Komisaris wajib membangun Komite Audit yg beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bisa meminta kalangan luar menggunakan banyak sekali keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yg diperlukan buat duduk menjadi anggota Komite Audit guna mencapai guna mencapai tujuan Komite Audit. Komite Audit harus bebas dari imbas Direksi, Eksternal Auditor dan dengan demikian hanya bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Penggantian anggota Komite Audit harus mendapat persetujuan lebih dari 50% (5 puluh perseratus) jumlah anggota Dewan Komisaris. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit wajib dirinci pada peraturan tersendiri. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit, antara lain mencakup:
a. Mendorong terbentuknya struktur supervisi internal yg memadai.
b. Mempertinggi kualitas keterbukaan dan pelaopran keuangan.
c. Menyelidiki ruang lingkup serta ketepatan Eksternal audit, kewajaran biaya eksternal audit serta kemandirian serta obyektivitas Eksternal auditor.
d. Mempersiapkan surat (yg ditandatangani sang ketua Komite Audit) yg menguraikan tugas dan tanggung jawab Komite Audit selama tahun buku yg sedang diperiksa oleh eksternal auditor, surat tadi wajib disertakan pada laporan tahunan yang disampaikan kepada pemegang saham Komite Audit wajib mempunyai fasilitas dan wewenang yg relatif buat bisa melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

3. Informasi
Dewan Komisaris serta Direksi wajib memastikan bahwa eksternal auditor, juga internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses kabar tentang Perseroan yg perlu buat melaksanakan tugas audit mereka.

4. Kerahasian
Kecuali diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yg berlaku, baik eksternal auditor dan internal auditor juga Komite Audit wajib merahasiakan warta yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.

5. Peraturan Audit
RUPS harus memutuskan peraturan internal yang bersifat mengikat dan mengatur aneka macam aspek audit termasuk kualifikasi, hak serta kewajiban, tanggung jawab dan kegiatan Ekternal auditor serta Internal auditor.

Sekretaris Perusahaan
1. Fungsi Sekretaris Perusahaan
Dengan memperhatikan sifat spesifik masing-masing perusahaan, dalam dasarnya Direksi dianjurkan supaya mengangkat seseorang Sekretaris Perusahaan yang bertindak sebagai pejabat penghubung serta bisa ditugaskan sang Direksi buat menatausahakan dan menyimpan dokumen perseroan tetapi nir terbatas, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perseroan serta risalah rapat Direksi Maupun RUPS.

2. Kualifikasi
Sekretaris Perusahaan harus memiliki kualifikasi akademis yg memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dijalankan sang seorang anggota Direksi Perusahaan.

3. Akuntabilitas
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab pada Direksi perseroan.

4. Peran Sekretaris Perusahaan dalam Pengungkapan hal-hal tertentu
Sekretaris Perusahaan wajib memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan mengenai persyaratan keterbukaan yg berlaku. Sekretaris Perusahaan wajib menaruh liputan yang berkaitan menggunakan tugasnya pada Direksi secara terjadwal pada Dewan Komisaris jika diminta Dewan Komisaris

Pihak-pihak Yang Berkepentingan (Stakeholder)
1. Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak yg berkepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta atau kontrak yg dibentuk oleh perseroan menggunakan karyawan, pelanggan, pemasok, serta kreditur juga masyarakat lebih kurang tempat uasaha Perseroan, dan pihak yg berkepentingan lainnya, wajib dihormati perseroan. Selanjutnya pada Pihak Yang Berkepentingan diupayakan suatu cara yang memadai untuk memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.

2. Keiikutsertaan pihak yg berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan peraturan perundang-undangan oleh Direksi.
Pihak yang berkepentingan diberi kesempatan buat mematuhi pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku sang Direksi dan membicarakan masukan tentang hal tersebut pada Direksi. Sedangkan Perseroan wajib menaruh kepada pihak yg berkepentingan kabar terkait yg diperlukan buat melindungi hak mereka. Perseroan akan bekerjasama menggunakan pihak yang berkepentingan demi kepentingan beserta.

Keterbukaan
1. Keterbukaan yang sempurna saat serta akurat
Perseroan wajib mengungkapkan informasi krusial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sinkron dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara tepat saat, akurat, jelas dan secara obyektif.

2. Hal-hal penting pada pengambilan keputusan
Selain berdasarkan yang tercantum dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan sebagaimana diisyaratkan sang peraturan perundang- undangan yg berlaku, perseroan wajib merogoh inisiatif buat membicarakan nir hanya perkara yg diisyarkatkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, serta pihak yang berkepentingan lainnya.

3. Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan wajib secara aktif menyampaikan bagaimana persroan sudah menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang dimuat dalam Pedoman ini dan adanya penyimpangan berdasarkan serta atau ketidakpatuhan terhadap prinsip tadi, termasuk karena. Hal ini wajib mencakup pernyataan tentang corporate governance yang khususnya dihadapi sang perseroan sehingga pemodal bisa memahami bagaimana suatu perseroan eksklusif menghadapi kasus tersebut.

4. Pengungkapan keterangan yang bisa mensugesti harga
Perseroan wajib memastikan bahwa seluruh keterangan yg bisa menghipnotis harga saham perseroan serta atau suatu produk perseroan dirahasiakan sampai pengumuman tentang harga tadi dilakukan kepada warga . Namun, apabila kerahasiaan tidak bisa dipertahankan sampai transaksi atau hal yang bersangkutan terjadi, suatu pengumuman peringatan mungkin diharapkan buat mencegah terciptanya warta yang menyesatkan, menggunakan memperhatikan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Kerahasiaan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mempunyai saham dalam perseroan dan setiap ”orang dalam” (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar kapital yg berlaku), dihentikan menyalahgunakan kabar krusial yg berkaitan dengan Perseroan. Informasi sehubungan dengan planning pengambilaalihan, penggabungan bisnis serta pembelian pulang saham dalam biasanya dipercaya menjadi ”liputan orang pada”. Anggota Dewan Komisaris, Direksi serta para eksekutif perseroan yang bersangkutan dalam aplikasi planning tersebut, wajib memberlakukan seluruh pemegang saham secara adil.

Comments