MAHFUD MD DUKUNG KPK DALAM KASUS OTT PATRIALIS AKBAR

Hari ini, 28 Januari 2017 Mahfud MD menulis pernyataan pada twitter melalui akunnya @mohmahudmd. 
"Kita dukung KPK dan seluruh lembaga serta orng yg mau menumpas korupsi." tulis Mahfud MD menanggapi pertanyaan mengenai penangkapan Patrialis Akbar dari pemilik akun @masindartono.
Mahfud MD mendukung penuh KPK dan mengajak para penanya buat tidak mendebatkan masalah OTT yg tidak sedang membawa atau mendapat uang. Justru ditangkap terpisah. Mahfud MD mengajak seluruh orang buat bersabar serta menunggu proses aturan. Selain itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak orang buat sabar mempercayai KPK.

Menurutnya selama ini yang terjadi memang seperti itu. Orang yg ditangkap oleh KPK secara OTT mengelak menggunakan aneka macam alasannya.
Seperti telah diungkapkan sang Mahfud MD dalam wawancara menggunakan galat satu televisi partikelir, beliau mengungkapkan, pola penetapan tersangka selalu sama:
Pertama, orang akan mengelak, kemudian menyangkal dengan alasan dijebak oleh versus politik. Setelah itu KPK akan menunjukkan bukti-bukti berupa rekaman dialog dan rekaman dialog melalui pesan singkat dan sebagainya baru orang tersebut akan bungkam.
Mahfud juga tidak memercayai bahwa operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar merupakan rekayasa. Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan KPK selalu menyadap dan membuntuti hingga terdapat bukti yang kuat untuk menangkap,
Meskipun nir sebersih malaikat, Mahfud memercayai OTT KPK selalu bisa dibuktikan dalam 3 strata pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam hal OTT Mahfud selalu memercayai KPK. Sejak zaman Taufiqurahman Ruki, KPK selalu sanggup membuktikannya.
Mahfud MD juga bersyukur kepada netizen yang menaruh curiga pada KPK. Itu artinya banyak orang yang masih peduli terhadap KPK. Namun, Mahfud pula mengingatkan bahwa KPK nir akan membuka bukti ke publik sebelum persidangan.
KPK pasti akan membuka bukti-bukti serta keterlibatan serta peran masing-masing tersangka di persidangan.
Sebagai mantan ketua MK, Mahfud MD mengetahui betul bahwa keputusan pada MK tidak mampu dikendalikan oleh seseorang hakim saja. Jadi, Patrialis Akbar nir sanggup membuat keputusan sendiri. Menurutnya, modus yg dilakukan sang Patrialis Akbar mampu jadi menjual keterangan.
Seperti yg telah dikatakan sang Ketua Mahkamah Konstitusi, putusan MK tentang Uji Materi UU Ternak telah diputuskan sang MK sebelum Patialis Akbar ditangkap lantaran mendapat suap. Jadi, yang dijual merupakan informasinya.
Sementara itu, Mahfud berkata bahwa kita seluruh sedang berhadap-hadapan dengan banyak koruptor.

Comments