CARA MEMBUAT DAN MENDAPATKAN SIM SURAT IZIN MENGEMUDI

Cara flexi---Warga belajar serta anak didik sekalian, bagi kalian yg sudah berusia 17 tahun ke atas dan mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi yg diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memiliki SIM kita wajib mengajukan permohonan dan memenuhi kondisi serta juga mengikuti mekanisme Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru yang telah ditetapkan. Nah berikut adalah buat tahu mengenai cara membuat dan mendapatkan SIM, kita ulas secara ringkas mengenai pengertian SIM dan proses Mekanisme Penerbitan SIM tadi menjadi berikut :  


Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti pendaftaran serta identifikasi yg diberikan oleh Polisi Republik Indonesia pada seseorang yg sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani serta rohani, tahu peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan tunggangan bermotor.


Dasar Hukum serta fungsi SIM

Dasar Hukum SIM
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (dua) c
Pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Setiap Pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai SIM

Pasal 77 (1) Nomor 22 tahun 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yg dikemudikan."

Perhatian : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang nir mempunyai Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana menggunakan pidana kurungan paling usang 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).


Fungsi SIM

Sebagai bukti kompetensi mengemudi
Sebagai pendaftaran Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat informasi bukti diri lengkap Pengemudi
Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyelidikan serta identifikasi forensik kepolisian.


Penggunaan Golongan SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)

GOL. SIM A
Golongan SIM A buat Ranmor (tunggangan bermotor) menggunakan berat yang diperbolehkan tidak lebih berdasarkan 3.500 kg.

GOL. SIM BI
Golongan SIM BI buat Ranmor (kendaraan bermotor) menggunakan berat yang diperbolehkan lebih berdasarkan tiga.500 kg.

GOLONGAN SIM B II
Golongan SIM B II buat Ranmor (tunggangan bermotor) yg memakai kereta tempelan dengan yg diperbolehkan lebih berdasarkan 1.000 kg.

GOLONGAN SIM C
Golongan SIM C Untuk mengemudikan sepeda motor

GOLONGAN SIM D
Golongan SIM D buat Ranmor (tunggangan bermotor) spesifik bagi penyandang stigma.



Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)

1. Permohonan Tertulis
2. Bisa Baca Tulis
3. Memiliki Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan serta teknik dasar tunggangan bermotor
4. Batas usia :
- 17 Tahun buat SIM Golongan A, C & D
- 20 Tahun buat SIM Golongan B I
- 21 Tahun buat SIM Golongan B II 


Persyaratan Pemohonan Peningkatan SIM (Pasal 83 No.22 Tahun 2009).

SIM A Telah 12 Bulan untuk SIM BI/SIM A Umum
SIM BI / AU  Telah 12 Bulan buat SIM BII/SIM BI Umum
SIM BII / BIU  Telah 12 Bulan buat SIM BII Umumum



SIM Dapat dicabut (Pasal 314 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).

Selain pidana penjara, kurungan, atau hukuman, pelaku tindak pidana Lalu lintas bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan sang tindak pidana lalu lintas.


Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C dan D

Adapun Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C dan D dapat ditinjau dalam gambar diagram mekanisme ini dia:




Ujian Keterampilan Mengemudi / Ujian praktek:

Dalam ujian keterampilan mengemudi dan ujian praktek mengemudi, ada beberapa langkah dan prosedure yang harus dilakukan Pemohon SIM. Seperti contoh gambar ujian praktik Pembuatan SIM pada bawah ini :




Sumber/Gambar: Mekanisme Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas.

Comments