ARTI PELAKOR SINONIM DAN ANTONIMNYA
Belakang ini, postingan artikel tentang arti artikel pada blog ini poly yang melihat. Banyak yang mencari menggunakan kata kunci pelakor. Mungkin lantaran dunia maya sedang dihebohkan dengan berita mengenai seseorang seniman yg dituduh menjadi pelakor.
Bukan perkara siapa pelakornya, bukan kasus korban pelakornya? Karena blog ini merupakan blog bahasa tentu pelakor dijelaskan dari segi bahasa. Yang menjadi masalah (menurut aku ) merupakan pelakor diantonimkan menggunakan 'istri absah'.
Hal ini tampak dalam ilustrasi foto sebuah portal kabar online ini dia:
Dalam gambaran pada atas, ditulis antara 'Pelakor' dan 'Istri Sah'. Jadi, seolah-olah, pelakor merupakan lawan kata alias antonim dari 'istri absah'. Maka, bisa disimpulkan bahwa 'pelakor' memiliki sinonim 'selingkuhan' bahkan bisa jadi disebut 'istri tidak absah'.
Lalu, apakah sahih bahwa pelakor itu merupakan 'selingkuhan' dan 'istri tidak absah'? Menurut saya arti pelakor yang demikian kurang tepat. Sesuai menggunakan arti dalam kepanjangannya, pelakor adalah perebut laki orang, atau perempuan perebut suami orang. Tapi bukan selingkuhan. Bukan jua 'istri tidak sah'.
Selingkuhan merupakan orang yang ditutupi keberadaannya tapi masih menjalin hubungan. Maksudnya begini, seseorang suami telah memiliki istri, akan tetapi mempunyai selingkuhan. Memang sebagian cintanya direbut, akan tetapi si suami masih sebagai suami bagi istrinya, tanpa meninggalkan si istri.
Sementara apabila dianggap versus berdasarkan istri yang absah, berarti istri yg tidak absah, belum tentu pula. Istri absah mampu dimaknai menurut dua sisi, dari aturan perkawinan negara pula berdasarkan hukum perkawinan kepercayaan . Apabila sebuah pernikahan dicatatkan di tempat kerja urusan agama, maka itu merupakan istri sah. Begitu jua seseorang istri ke 2, ketiga, keempat, atau selingkuhan apabila dicatatkan di KUA maka itu istri sah, meskipun pula disebut pelakor.
Selanjutnya, istri hanya satu pun, jika tidak dicatatkan pada KUA, dan tidak melalui akad nikah, melainkan hanya hidup beserta serta berkeluarga, pula sanggup disebut istri tidak absah. Apakah pasangan suami istri yg begini mampu diklaim menjadi pelakor? Apabila pelakor adalah adalah istri nir absah.
Pelakor, berdasarkan ekonomis saya, adalah seseorang wanita yg menggunakan sengaja menyayangi suami orang. Kemudian, si suami meninggalkan istri pertamanya lalu memilih hayati dan sebagai suami orang lain.
Entahlah, yg kentara pelakor dan selingkuhan itu sama. Sama-sama menyakitkan bagi keluarga dan istri absah yang pertama. Sekali lagi, jangan hingga ada pelakor di antara kita.
Bukan perkara siapa pelakornya, bukan kasus korban pelakornya? Karena blog ini merupakan blog bahasa tentu pelakor dijelaskan dari segi bahasa. Yang menjadi masalah (menurut aku ) merupakan pelakor diantonimkan menggunakan 'istri absah'.
Hal ini tampak dalam ilustrasi foto sebuah portal kabar online ini dia:
Lalu, apakah sahih bahwa pelakor itu merupakan 'selingkuhan' dan 'istri tidak absah'? Menurut saya arti pelakor yang demikian kurang tepat. Sesuai menggunakan arti dalam kepanjangannya, pelakor adalah perebut laki orang, atau perempuan perebut suami orang. Tapi bukan selingkuhan. Bukan jua 'istri tidak sah'.
Selingkuhan merupakan orang yang ditutupi keberadaannya tapi masih menjalin hubungan. Maksudnya begini, seseorang suami telah memiliki istri, akan tetapi mempunyai selingkuhan. Memang sebagian cintanya direbut, akan tetapi si suami masih sebagai suami bagi istrinya, tanpa meninggalkan si istri.
Sementara apabila dianggap versus berdasarkan istri yang absah, berarti istri yg tidak absah, belum tentu pula. Istri absah mampu dimaknai menurut dua sisi, dari aturan perkawinan negara pula berdasarkan hukum perkawinan kepercayaan . Apabila sebuah pernikahan dicatatkan di tempat kerja urusan agama, maka itu merupakan istri sah. Begitu jua seseorang istri ke 2, ketiga, keempat, atau selingkuhan apabila dicatatkan di KUA maka itu istri sah, meskipun pula disebut pelakor.
Selanjutnya, istri hanya satu pun, jika tidak dicatatkan pada KUA, dan tidak melalui akad nikah, melainkan hanya hidup beserta serta berkeluarga, pula sanggup disebut istri tidak absah. Apakah pasangan suami istri yg begini mampu diklaim menjadi pelakor? Apabila pelakor adalah adalah istri nir absah.
Pelakor, berdasarkan ekonomis saya, adalah seseorang wanita yg menggunakan sengaja menyayangi suami orang. Kemudian, si suami meninggalkan istri pertamanya lalu memilih hayati dan sebagai suami orang lain.
Entahlah, yg kentara pelakor dan selingkuhan itu sama. Sama-sama menyakitkan bagi keluarga dan istri absah yang pertama. Sekali lagi, jangan hingga ada pelakor di antara kita.
Comments
Post a Comment