PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana serta prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sinkron menggunakan pertumbuhan serta perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, serta kejiwaan peserta didik.

Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O05 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana serta prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yg teratur serta berkelanjutan pada rangka mempertinggi mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses serta mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan baku wahana dan prasarana pendidikan adalah galat satu prioritas pembangunan nasional pada bidang pendidikan, sebagai akibatnya perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan konkret dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diselenggarakan sang Daerah.

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan buat mendanai aktivitas pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sinkron prioritas nasional menjadi upaya pemenuhan standar wahana serta prasarana pendidikan buat mencapai standar nasional pendidikan.
Baca pula: Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu pada SD
Tujuan aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan buat pemenuhan sarana serta prasarana pendidikan dalam satuan pendidikan formal serta nonformal dalam rangka menaikkan akses dan mutu layanan pendidikan. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga yang diselenggarakan sang masyarakat, yang berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/SMP Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).


Demikian ulasan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 semoga berguna bagi kita seluruh.