MENGHITUNG DENDA KETERLAMBATAN PAJAK TAHUNAN KENDARAAN BERMOTOR
Setiap orang yang memiliki tunggangan, baik motor juga mobil tentu tidak asing lagi menggunakan pajak tunggangan bermotor yang wajib dibayar tiap tahun sinkron menggunakan masa berlaku pajak yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKBdan SWDKLLJ serta PNB. Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung jenis tunggangan serta tahun pendaftaran tunggangan. Makin belia umur kendaraan makin mahal pajaknya.
Apapun alasannya adalah, pajak wajib dibayar meskipun terlambat. Selain karenanya memang telah menjadi kewajiban kita menjadi pemilik tunggangan bermotor, terdapat alasan lain yaitu kenyamanan. Bagaimanapun membawa kendaraan bermotor yang nir dibayar pajaknya hati sangat tidak hening. Melihat polisi yg berdiri di pingir jalan saja serasa hati berdebar-debar takut ditilang. Padahal menurut peraturan sebenarnya polisi tak berhak menilang tunggangan yang terlambat pajaknya. Jadi daripada hati tidak tenang lebih baik bayar pajak meskipun terlambat.
Kadang orang mengungkapkan ah....denda pajak satu bulan itu sama saja dengan satu tahun, jadi nanti saja habiskan satu tahun baru bayar pajak. Padahal sebenarnya nir seperti itu. Menurut peraturan yg berlaku, denda keterlambatan pajak pada satu tahun adalah 25% berdasarkan nilai pokok PKB. Bila keterlambatan pajak baru satu bulan maka perhitungannya merupakan "Nilai Pokok PKB X 25persenX 1/12. Angka merah merupakan menunjukan hitungan bulan keterlambatan bayar pajak. Bila terlambat dua bulan angka pengalinya adalah dua/12, jika 3 bulan nomor pengalinga 3/12 serta seterusnya. Jadi jelas tidak sama denda pajak 1 tahun menggunakan hukuman pajak satu bulan. Sedangkan nilai denda buat SWDKLJJ adalah Rp. 32.000 buat satu tahun tanpa memperhitungkan bulan (terlambat 1 bulan atau 2 bulan tetap dianggap terlambat satu tahun)
Untuk lebih jelasnya perhatikan penerangan pada bawah ini dari pengalaman konkret aku membayar hukuman pajak yg terlambat dua bulan:
Istri saya mempunyai sebuah motor yang masa berlaku pajaknya sampai tanggal 25 Oktober 2015. Karena lupa , istri aku baru membayar pajaknya tanggal 14 Desember 2015. Artinya pajak motor sudah terlambat 2 bulan. Nilai utama PKB Rp 210.000 serta SWDKLJJ Rp. 35.000. Perhitungannya merupakan sebagai berikut:
1. Nilai utama PKB Rp. 210.000
2. SWDKLJJ Rp. 35.000
3. Denda PKB ( 210.000 x 25% X dua/12) RP. 8.750
4. Denda SWDKLJJ Rp. 32.000
Jumlah 285.750
Catatan: ternyata terdapat selisih sekitar 350 antara hitungan simulasi pada atas dengan kenyataan yg tertera pada PKB, entah orang samsat galat hitung atau mungkin terdapat sedikit diskon .
Nah, apabila asumsi biaya pajaknya telah dihitung, tinggal pergi ke Kantor Samsat buat bayar pajak. Lebih baik jangan menahan-nunda pembayaran pajak lantaran biasanya kalau ditunda- tunda akan terasa semakin berat. Adapun syarat yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah :
1. STNK asli beserta faktur pajaknya (difotocopy rangkap 1)
2. KTP asli sesuai STNK (difotocopy rangkap 1)
3. Uang asli secukupnya, tidak perlu difotocopy...he..he.he.