SPESIFIKASI KAPAL PERIKANAN SANGAT LENGKAP

Spesifikasi Kapal Perikanan - Pengertian Kapal Perikanan  diartikan menjadi kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan termasuk melakukan survei atau eksplorasi perikanan.

Ada 2 jenis Kapal perikanan serta buat keduannya mempunyai fungsi dan manfaat tidak selaras. Jenis kapal Perikanan antara lain ;

- Kapal Penangkap Ikan
- Kapal Pengangkut Ikan.
- Kapal Latih
- Kapal Survei
- Kapal Pengawas

Spesifikasi Kapal Perikanan


Karakteristik Kapal Perikanan

Kapal Perikanan mempunyai Karakter yang tidak sama dengan kapal semisal kapal niaga, kapal barang maupun kapal tanker. Sebagai akibatnya kapal perikanan mempunyai keunikan tersendiri. 

Berkaiatan menggunakan fungsi yang sebagian besar buat aktivitas atau aktifitas penangkapan ikan, maka harus pula memenuhi syarat spesifik buat mendukung keberhasilan kegiatan tadi yang meliputi: kecepatan, olah gerak/mneuver, ketahanan stabilitas, kemamapuan jelajah, konstruksi, mesin penggerak, fasilitas pengawetan & prosesing serta peralatan penangkapan.

Secara umum Karakteristik kapal perikanan diantaranya :

1. Kecepatan Kapal

Kapal penangkap ikan umumnya membutuhkan kecepatan yg tinggi, karena untuk mencari dan mengejar grup  ikan. Disamping iitu pula buat mengangkut beban tangkapan dalam keadaan segar sebagai akibatnya diharapkan ketika waktu nisbi singkat. Kecepatan Ini memang nir buat semua kapal perikanan.contoh yg membutuhkan kecepatan adalah Kapal purse seine, Kapal pole and line serta kapal pengawas perikanan.

2. Manuver Kapal

Kapal perikanan memerlukan olah mobilitas/manuver kapal yang baik terutama dalam ketika operasi penangkapan dilakukan. Misalnya pada saat mencari, mengejar gerombolan  ikan, pengoperasian indera tangkap & sebagainya. Manuver ini yg wajib selalu di perhatikan pada mengoperasikan kapal ikan. Apabila keliru dalam bermanuver maka resikonya merupakan kehilangan output tangkapan.

3. Ketahanan Stabilitas

Kapal perikanan wajib mempunyai ketahanan stabilitas yg baik terutama pada saat operasi penangkapan ikan dilakukan. Ketahanan terhadap hempasan angin, gelombang serta sebagainya. Dalam hal ini kapal perikanan tak jarang mengalami olengan yanng relatif tinggi. Dan Setiap WPP perikanan buat bentuk ketahanan stabilitas kapal menyesuaikan menggunakan wilayah perairan tadi.

4. Kemampuan jelajah

Kapal perikanan harus mempunyai kemampuan jelajah, untuk menempuh bepergian yg sangat tergantung pada syarat lingkungan perikanan, misalnya: konvoi kelompok  ikan, fihing ground serta aktualisasi diri lebih banyak didominasi ikan. Sehingga jeda pelayaran bisa jauh, seperti contoh contoh kapal Tuna Long Line.

5. Konstruksi Bentuk

Konstruksi bentuk kapal perikanan wajib  kuat terhadap getaran mesin utama yg umumnya mempunyai ukuran PK lebih akbar dibanding kapal barang atau niaga lainnya yang seukuran, benturan gelombangg & angin akan lebih berpengaruh banyak karena kapal perikanan sering memotong gelombang pada waktu mengejar grup ikan.


Mesin penggerak primer kapal (mesin engine) kapal perikanan, ukurannya wajib  sedang  tetapi mempunyai kekuatan serta daya mesin yg tinggi dan ketahanan mesin supaya  permanen hayati dalam kondis syarat olengan maupun trim dalam saat yg lama  , gampang dioperasikan maju serta mundur dimatikan maupun dihidupkan.

7. Fasilitas Pengawetan & Pengolahan

Kapal perikanan umumnya digunakan jua untuk mengangkut dan menampung hasil tangkapan berupa ikan hingga ke pelabuhan. Dalam pengangkutan diperlukan ikan tangkapan tetap pada keadaan segar, maka berdasarkan itu kapal perikanan wajib dilengkapi menggunakan loka penyimpanan ikan/palka yang berinsulasi & umumnya buat menyimpan es tetapi masih ada yg dilengkapi menggunakan mesin pendingin loka pembekuan ikan, bahkan terdapat juga yang dilengkapi dengan sarana atau pabrik proses pengolahan.


Kapal perikanan umumnya membutuhkan perlengkapan penangkapan, misalnya: Line hauler, net hauler, trawl winch, purse winch, power block dan sebagainya.perlengkapan penangkapan, tergantung pada indera tangkap ikan yg digunakan pada operasional.

Klasifikasi Kapal Perikanan

Setelah Kita mengetahui yang Karakteristik menurut bentuk Kapal perikanan maka selanjutnya kapal perikanan. 

Klasifikasi kapal perikanan baik berukuran, bentuk, kecepatan jua konstruksinya sangat dipengaruhi oleh peruntukkan kapal perikanan  tersebut. Demikian juga menggunakan kapal penangkap, masing-masing memiliki karakteristik khas  , berukuran, bentuk, kecepatan & perlengkapan yg nir sama maka pada golongkan pada beberapa Klasifikasi Kapal Perikanan diantaranya :

1.      kapal penangkap ikan

Kapal penangkap Ikan merupakan  kapal yang dibentuk dan dipakai spesifik buat menangkap ikan sesuai menggunakan alat penangkap ikan dan teknik penangkapan ikan yang dipakai termasuk manampung, menyimpan serta mengawetkan. Ada beberapa jenis kapal penangkap ikan dan karakternya pun berbeda - beda

2.      Kapal pengangkut output tangkapan

Kapal pengangkut output tangkapan merupakan kapal yang dikonstruksi spesifik serta dilengkapi menggunakan palka khusus yang digunakan buat menampung, menyimpan, mengawetkan dan mengangkut ikan output tangkapan. Kapal Penampung Ikan pula pada gunakan untuk membeli ikan dari nelayan nelayan. Selain itu kapal penampung ikan jua kadang menampung perbekalan buat mensuplai kapal perikanan.

3.      Kapal survey

Kapal kuesioner adalah kapal yg dikonstruksi spesifik buat melakukan kegiatan kuesioner cAra flexi. Kapal ini umumnya di gabung menggunakan jenis kapal latih

4.      Kapal latih

Kapal latih merupakan kapal yang dikonstruksi untuk training penangkapan ikan. Didalam kapal latih terdapat banyak sekali macam indera tangkap dan macam alat bantu penangkapan ikan.

5.      Kapal pengawas perikanan

Kapal pengawas perikanan merupakan Kegiatan-kegiatan pengawasan kapal-kapal perikanan. Kapal ini di desain buat menjadi kapal cepat serta kapal ini pula dilengkapi berbagai persenjataan buat menangkap kapal illegal fishing.

PROFIL IR SYARIF WIDJAYA PH.D DIRJEN PERIKANAN TANGKAP

Profil Ir. Syarif Widjaya, Ph.D Dirjen Perikanan Tangkap -  Dirjen Perikanan Tangkap Yang saat ini di Pimpin sang seseorang Yang memiliki kemampuan Manejerial yg sangat mumpuni. Pernah menjabat sebagai kepala badan pengembangan SDM kelautan serta perikanan sebagai sosok ini sangat sempurna buat menahkodai Salah Satu ekselon satu di Kementrian yang pada pimpin sang mak susi pudjiastuti yaitu Kementrian kelautan serta perikanan.

Profil Ir. Syarif Widjaya, Ph.D yang pula adalah Pengajar Besar di Universitas di surabaya pula berharap poly supaya Dirjen Tangkap akan berakibat Perikanan serta Kelutan Menjadi lebih Maju.



Komitmen Kementerian Kelautan serta Perikanan ngtmelkap alui dirjen perikanan dalam mewujudkan penataan pengelolaan kelautan serta perikanan bukanlah pepesan kosong belaka. Segudang gebrakan kebijakan sudah diterbitkan, upaya itu dilakukan untuk mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim global. Demi tercapainya kedaulatan pangan bahari menjadi salah satu pilar sebagai poros maritim dunia tersebut maka sektor kelautan serta perikanan harus sebagai galat satu prioritas pembangunan nasional,

Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) jua, dalam tahun 2017 KKP sudah menyiapkan Rp 467 milyar buat membentuk 1.068 unit kapal perikanan dengan beragam ukuran. Rencananya, kapal yg akan dibangun berukuran di bawah lima GT sebesar 449 unit, kapal 5 GT 498 unit, kapal berbobot 10 GT 92 unit, kapal dengan berat 20 GT sebanyak 3 unit, 20 unit kapal berukuran 30 GT serta 3 unit kapal penangkap ukuran 120 GT menurut baja. Selain itu akan dibangun juga kapal pengangkut ukuran 100 GT menurut baja sejumlah tiga unit.

Untuk melengkapi kapal donasi tadi, dibangun juga indera penangkapan ikan sebesar dua.990 paket menggunakan total anggaran Rp 79 milyar. Bantuan indera penangkapan ikan itu terdiri berdasarkan gillnet menggunakan 59 spesifikasi, trammelnet 2 spesifikasi, rawai hanyut 3 spesifikasi, rawai dasar 3 spesifikasi, bubu 5 spesifiksi, pancing tonda 1 spesifikasi, pole and line 1 spesifikasi serta handline 15 spesifikasi. Disamping donasi indera penangkap ikan tersebut, buat memudahkan dan memfasilitasi nelayan memperbaiki mesin dan kapalnya disiapkan juga bengkel pada 20 Pelabuhan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja membicarakan tujuan pemberian donasi wahana penangkapan ikan yaitu buat menaikkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan sumber daya perikanan tangkap. “Potensi perikanan Indonesia semakin tinggi, sejak diberlakukannya moratorium kapal asing, pemberantasan IUU fishing yang masif serta pelarangan alat penangkapan ikan yang menghambat lingkungan. Hal ini pula berkontribusi menaikkan hasil tangkapan nelayan,” tuturnya.

Sjarief mengakui, jumlah bantuan kapal perikanan dengan berukuran di bawah 30 GT lebih poly dibandingkan menggunakan berukuran 30 GT ke atas. Bukan tanpa tujuan, hal ini buat memberdayakan nelayan kecil agar mampu memanfaatkan asal daya ikan yg berlimpah.

“Ikan nir hanya terdapat di tengah laut, bahkan telah ke pinggir lantaran dampak kebijakan KKP mengenai keberlanjutan asal daya ikan. Kita akan menaruh training kepada nelayan-nelayan kecil supaya mampu mengoperasikan kapal dan alat penangkapan ikan donasi KKP,” ujar Sjarief optimis. 

Lebih lanjut Sjarief menyebutkan, proses pengadaan kapal perikanan dan indera penangkapan ikan tersebut memakai prosedur pelelangan generik dan e-katalog bekerja sama menggunakan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) buat mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Proses tadi dilakukan secara terbuka buat semua galangan kapal nasional baik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dapat berpartisipasi.

Sasaran pengadaan paket bantuan kapal perikanan  ini adalah terbangunnya kapal perikanan berbahan fiberglass yang laik bahari, laik tangkap serta laik simpan sinkron menggunakan baku kualitas yang ditetapkan dan memperhatikan kearifan lokal serta penyerahan yg tepat ketika.

Sedangkan kriteria kapal perikanan tadi telah disusun desain serta spesifikasinya sang tim desain (tim rancang bangun) yang beranggotakan para profesional dari Direktorat Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Riset serta Sumber Daya Manusia KKP, Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang, Badan Pengkajian serta Penerapan Teknologi dan Biro Klasifikasi Indonesia.

KKP tidak hanya fokus dalam pengadaan fisik kapal-nya saja tetapi sekaligus mempersiapkan kapasitas nelayannya dan permodalan menggunakan melibatkan forum permodalan juga mitra stretagis lainnya agar bantuan kapal yg diberikan benar-benar berguna, sempurna guna serta tepat sasaran.

 “Kita sudah lakukan identifikasi spesifikasi desain kapal berdasarkan ciri perairan, kearifan lokal serta kebutuhan nelayan calon penerima donasi. Bahkan uji coba prototype yang sesuai dengan kebutuhan nelayan jua sudah dilakukan pada Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap beberapa ketika kemudian. Banyak nelayan yg hadir, dari Pangandaran, Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, nelayan pesisir barat serta Maluku,” papar Sjarief.

Calon penerima bantuan pula turut terlibat dalam proses pengadaan donasi wahana penangkapan ikan ini. Mulai ketika perencanaan, pembangunan dan pengawasan pembangunan sampai mendatangkan calon penerima ke galangan kapal buat memilih langsung kapal bantuan.

“Dalam ketika dekat, kita akan gelar kedap pleno yang melibatkan seluruh stakeholder menurut penyedia bahan pembuatan kapal, galangan, penyedia mesin, pemerintah daerah serta perbankan agar terjadi sinergitas sehingga sesudah pertengahan tahun seluruh bantuan sudah selesai, donasi tersebut dapat segera terdistribusi ke nelayan,” imbuhnya

Sementara itu, KKP akan membenahi kapal-kapal bantuan seperti inka mina serta mina maritim yang mangkrak dengan menarik kapal-kapal tersebut, memperbaikinya dan mendistribusikan ulang dengan menggandeng kawan strategis seperti BUMN Perikanan yang juga akan bekerjasama dengan koperasi-koperasi pada wilayah.

“Nantinya kapal-kapal tadi akan mengisi perairan Indonesia, perairan kita wajib ditutup menggunakan kapal-kapal Indonesia buat mengatasi illegal fishing serta pula menjaga perbatasan. Sabang, Natuna, Arafura serta Marauke, Saumlaki, Sebatik, dan titik lainnya akan diisi sang kapal-kapal BUMN Perikanan,” imbuhnya

KAPAL PENGAWAS PERIKANAN

Kapal Pengawas Perikanan - Sudah sekian puluh tahun sumber daya ikan kita sudah dicuri para pelaku illegal fishing dan sejak menteri susi memimpin kementrian kelautan serta perikanan para pencuri ikan ini sedikit demi sedikir dibentuk tidak berdaya. Semua juga berkat kerjasama menggunakan Polairud serta Tentara Nasional Indonesia AL. 

Dan nir dipungkiri pula ini berkat kerja keras teman- teman di kapal pengawas. Mereka telah berjibaku buat melawan ombak serta gelombang demi menjaga kekayaan bangsa indonesia khusunya asal daya kelautan dan perikanan.




KAPAL PENGAWAS PERIKANAN


Tugas berat ini mereka kerjakan dengan keikhlasan walaupun harus jauh menurut keluarga. Kadang juga bahaya datang dari kapal pelaku illegal fishing. Tak jarang para pencuri ikan ini berlagak seperti perompak yg mempersejatai diri disaat ada pengejaran. 


Secara jumlah kapal serta personil menggunakan lautan kita yg luas mungkin nir mampu menekan secara besar - besaran para pelaku illegal fishing ini. Tapi kalau setiap wilayah yang mempunyai sumber daya laut dan perikanan memiliki kapal pengawas mungkin Laut kita akan aman berdasarkan aktifitas pencurian ikan.


Kehadiran Kapal Pengawas Kapal setidaknya mampu mengurangi pencurian ikan atau Illegal Fishing


Beberapa Spesifikasi Kapal Pengawas perikanan yang siap setia menjaga perairan indonesia dari pencurian ikan. Diantara nya adalah :


Kapal Pengawas KP Orcha 01


1.     Dibangun Tahun 2014: Oleh  PT. Daya Radar Utama, Jakarta

2.     Ukuran Dimensi Kapal Pengawas ini termasuk akbar dengan berukuran: 60 m  x 8.20 m  x 4.37 m
3.     Material pembuatan kapal: Baja serta aluminium
4.     Kecepatan aporisma dalam jelajah  24 knot
5.     Jenis kapal: Fast Patrol Boat
6.     Gross Ton / Bobot meninggal: 533 GT
7.     Fasilitas Ruang Kemudi, Ruang Peta, Ruang Radio, Engine Control
8.     Mesin Induk: dua x 2560 HP
9.     Mesin Bantu:  2  x 253 HP
10.   Kapasitas Tangki BBM: 138.000 L
11.   Komsumsi Pemakaian BBM mesin Induk KP Orcha 01: 715  Liter / Jam
12.  Jumlah ABK 24 Orang
13.   Alat Komunikasi HF, VHF, Telsat, NBDP, Imarsat- C
14.   Alat Navigasi: Radar Arpha, GPS, Satnav, Echo Sounder
15.   Akomodasi: Ruang Rapat, Lounge Room, Kamar ABK


DOKUMEN KAPAL PERIKANAN

Kapal Perikanan yang jumlahnya sangat banyak harus terverifikasi serta terdata dengan rapi buat mengetahi berapa jumlah kapal perikanan yang beroperasi di perairan Indonesia. Dan buat keselamatan serta kepemilikan yg absah terhadap suatu kapal perikanan pada perlukan dokumen yg ada dalam kapal perikanan.

Dokumen dokumen kapal perikanan adalah surat surat krusial buat menyatakan bahwa kapal perikanan tersebut layak dan baik. 
Perlunya dokumen pada atas kapal misalnya yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 mengenai Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan  Seluruh dokumen ini harus di fahami oleh para nelayan perikanan serta para penegak hukum di bahari.

Terkadang Para penegak aturan rutin melakukan Pemeriksaan dokumen perizinan pada atas kapal saat sedang melaut. Seringkali sebagai problematika bagi nelayan. Lantaran kurang faham serta mengertinya nelayan mengenai pentingnya dokumen diatas kapal perikanan.


DOKUMEN KAPAL PERIKANAN


Bahkan, hal tadi sering sebagai ketakutan tersendiri bagi nelayan waktu harus berurusan menggunakan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Adapun secara umum dokumen kapal perikanan terdiri menurut :


1. Surat ukur/ gross akte
2. Surat tanda kebangsaan ( pas mini / besar )
3. Sertifikat kelaikan kapal
4. Surat pengawakan kapal perikanan.
5. Daftar awak kapal perikanan.
6. Pembebasan sanitasi.
8. Surat laik operasi ( slo )
9. Surat persetujuan berlayar ( SPB )
10. Stiket barcode lebih dari 30 GT
11. Daftar ulang / pertanda pelunasan pungutan perikanan.
12. SIPI ( foto copy )
13. Surat sanitasi

Pada saat ini untuk pengurusan dokumen kapal terbilang sangat mudah lantaran dari pihak kementrian terus berkeliling buat membuat dan mengadakan gerai perijinan bagi pengurusan dokumen dokumen kapal perikanan.


lebih kentara tentang pembagian Dokumen kapal antara kapal yang memiliki Gross tonage besar serta gross tonage mini tentu tidak sinkron. 


Kapal layar Motor ( KLM ) dеngаn isi kotor lebih besar dаrі 150 GT s/d 500 GT :


1.surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan ( buat Isi Kotor ѕаmраі dеngаn 175 GT ), atau berupa Surat Laut ( buat Isi  kotor lebih akbar dаrі 175 GT )


2.surat Ukur


3.sertifikasi Keselamatan ( sesuai SK. Dirjen Hubla No. PY. 66 / 1 / dua /-02 lepas 7 februari 2002 )


4.sertifikat Radio



5.surat Ijin Berlayar dаrі Syahbandar.

Kapal Motor isi Kotor 7 GT s/d kurаng dаrі 35 GT


1.surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan

2.surat Ukur
3.sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 pasal lima ayat (5) )
4.sertifikat garis Muat ( buat kapal dеngаn ukuran panjang lebih dаrі 24 Meter )
5.sertifikat Radio
6.surat Ijin Berlayar dаrі Syahbandar

Kapal Motor Isi Kotor 35 GT kе аtаѕ :


1.surat Tanda Kebangsaan berupa Surat Laut

2.surat Ukur
3.sertifikat Keselamatan
4.sertifikat garis Muat
5.sertifikat radio
6.sertifikat Klasifikasi ( buat kapal Isi kotor lebih dаrі 35 GT dan atau уаng memakai mesin lebih dаrі 100 PK )
7.sertifikat Pencegahan Pencemaran: Untuk kapal dеngаn isi kotor 100 GT s/d 399 GT dan atau уаng menggunakan mesin lebih dаrі 200 PK, berupa Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ( SNPP ) Untuk Kapal dеngаn isi kotor lebih dаrі 399 GT, berupa Sertifikat International Oil Polution Prevention ( IOPP )
8.surat Ijin Berlayar ( SIB ) dаrі Syahbandar

Kapal Motor Nelayan Tradisional Isi kotor s/d 35 GT :


1.surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan

2.surat Ukur ( buat kapal dеngаn isi kotor lebih dаrі 7 GT )
3.sertifikat Keselamatan ( sinkron SV.1935 Pasal lima Ayat (6) )
4.surat Ijin Berlayar ( SIB ) dаrі Syahbandar

Demikian artikel tentang dokumen perikanan semoga artikel ini bisa berguna bagi nelayan agar tertib administrasi dan tertib hukum.

Dokumen Kapal Perikanan

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN - Pengaturan mengenai dimana wilayah yang boleh menangkap dan nir boleh menangkap wajib jelas serta tegas. Seperti pembagian daerah yg di bagi sesuai wpp pula harus mulai pada jelaskan mana yg mampu ditangkap serta indera tangkap apa yang mampu digunakan.

Untuk pembagian tadi pemerintah wajib saling berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga2 yang terkait lainnnya. Jika perlu ada hari libur menangkap ikan. Bisa seminggu sekali atau sebulan seminggu kita istirahat buat menangkap ikan.

Dalam pengelolaan perikanan khususnya bidang perikanan tangkap, terdapat atau beberapa hal kaitan yg menggunakan ketentuan/peraturan уаng seharusnya dimengerti , dipahami serta pada taati dengan tujuan buat dараt dilaksanakan dеngаn sahih, 

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

khususnya оlеh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), pelaku usaha juga para stakeholder perikanan tangkap lainnya. 


Bеbеrара peraturan / ketentuan уаng mengatur kegiatan penangkapan ikan tеrѕеbut аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :



1. Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Penangkapan Ikan.


Sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tеntаng Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah), bаhwа wilayah diberikan kewenangan buat mengelola daerah penangkapannya sinkron dеngаn kemampuan daerah masing-masing. 


Untuk іtu pada UU tеrѕеbut sudah diatur tеntаng bеbеrара kewenangan dalam pengelolaan perkanan tangkap. Pasal уаng mengatur wewenang аdаlаh Pasal 18. Hal уаng penting dаrі Pasal 18 аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal 18


ayat (1) Daerah dimana meliputu Pemda Tingkat satu atau Tingkat Dua уаng memiliki atau mempunyai wilayah wilayah bahari serta diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya dі wilayah laut.


ayat (3). Kewenangan tеrѕеbut mencakup :


a. Eksplorasi, pendayagunaan, perlindungan, serta pengelolaan kekayaan laut;


b. Pengaturan administratif ;


c. Pengaturan rapikan ruang ;


d. Penegakan aturan terhadap peraturan уаng dimuntahkan оlеh daerah atau уаng dilimpahkan kewenangannya оlеh Pemerintah ;


e. Ikut dan dalam pemeliharaan keamanan ;


d. Ikut serta pada pertahanan kedaulatan negara.


ayat(4). Kewenangan buat Provinsi paling jauh 12 mil bahari dаrі pantai, dan untuk Kabupaten/Kota sepertiganya (4 mil laut) ;


ayat (6). Ketentuan tеrѕеbut tіdаk berlaku bagi nelayan mini ;


ayat (7). Pelaksanaan ketentuan tеrѕеbut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


Terkait dеngаn pasal tеrѕеbut diatas, sudah terbit aneka macam macam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah,serta lain-lain). Bеbеrара anggaran tеrѕеbut antara lain аdаlаh Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dan Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan.


Perlu dipahami beserta, bаhwа bahari аdаlаh akses terbuka, adalah kewenangan уаng diberikan pada daerah аdаlаh kewenangan sebagaimana Pasal 18 ayat (1), (tiga) dan (4) tеrѕеbut diatas. Sehingga tіdаk terdapat wewenang buat melarang nelayan dаrі wilayah lаіn уаng melakukan kegiatan penangkapan dі wilayah eksklusif.



2. Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan


Ketentuan tеntаng Jalur Penangkapan dі Indonesia didasarkan dalam Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 


Tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng menaruh pengertian dan pengaturan ѕеbаgаі bеrіkut :


- Jalur Penangkapan Ikan аdаlаh wilayah perairan уаng merupakan bagian dаrі Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) buat pengaturan dan pengelolaan aktivitas penangkapan уаng mengunakan indera penangkap ikan уаng diperbolehkan serta/atau уаng tidak boleh.


- Alat Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya disebut API, аdаlаh sarana serta perlengkapan atau benda-benda lainnya уаng dipergunakan buat penangkapan ikan.


- Alat Bantu Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya diklaim ABPI, аdаlаh alay уаng digunakan buat mengumpulkan ikan dalam aktivitas penangkapan ikan.


- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng selanjutnya disebut WPP-NRI, аdаlаh wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan уаng meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, bahari teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi tertentu Indonesia.


Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan іnі аdаlаh buat mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan уаng bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan bеrdаѕаrkаn prinsip pengelolaan asal daya ikan.


Bab II Peraturan Menteri KP tеrѕеbut mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan, ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal tiga : Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI terdiri dаrі :


a. Jalur penangkapan ikan I.


b. Jalur penangkapan ikan II.


c. Jalur penangkapan ikan III.


Pasal 4 menjelaskan tеntаng wilayah perairan уаng termasuk pada masing-masing jalur penangkapan ikan ѕеbаgаі bеrіkut :


a. Jalur penangkapan ikan I, terdiri dаrі dua (dua) wilayah, уаіtu :


- Jalur penangkapan ikan Ia, mencakup perairan pantai ѕаmраі dеngаn dua (dua) mil bahari уаng diukur dаrі bagian atas air bahari dalam surut terrendah.


- Jalur penangkapan ikan Ib, meliputi perairan pantai diluar dua (dua) mil laut ѕаmраі dеngаn 4 (empat) mil bahari.


b. Jalur penangkapan ikan II, mencakup perairan diluar jalur penangkapan ikan I ѕаmраі dеngаn 12 (2 belas) mil laut diukur dаrі bagian atas air laut dalam surut terrendah.


c. Jalur penangkapan ikan III, mencakup Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) serta perairan dі luar Jalur II.


Sеmеntаrа Pasal 5 mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI уаng berjumlah 11 (sebelas) WPP-NRI bеrdаѕаrkаn karakteristik kedalaman perairan, ѕеbаgаі bеrіkut :


1). Perairan dangkal ≤ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 571 : mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman ;


- WPP-NRI 711 : mencakup perairn Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut Cina Selatan ;


- WPP-NRI 712 : meliputi perairan Laut Jawa ;


- WPP-NRI 713 : mencakup perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali ;


- WPP-NRI 718 : meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafura, serta Laut Timor Bagian Timur.


2). Perairan dalam ˃ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 572 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda ;


- WPP-NRI 573 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa ѕаmраі dеngаn Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat ;


- WPP-NRI 714 : mencakup atau terdiri menurut perairan Teluk Tolo serta Laut Banda ;


- WPP-NRI 715 : mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau ;


- WPP-NRI 716 : mencakup perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera, dan


- WPP-NRI 717 : mencakup perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.


Dеngаn penetapan WPP tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan pengelolaan asal daya perikanan tangkap, monitoring serta evaluasi taraf pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan аkаn dараt dilaksanakan lebih efektif serta efisien.

3. Pengawasan Perikanan Tangkap


Gunа melindungi berbagai kejahatan / pelanggaran bidang perikanan, maka pemerintah (Menteri Kelautan dan Perikanan) telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 


KEP.02/MEN/2002 tеntаng Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan. Dеngаn keputusan tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan terhadap kapal perikanan dараt dilakukan dеngаn lebih baik serta terkoordinasi. Tugas pengawasan tеrѕеbut menadi tanggung jawab Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan.


Selanjutnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menerbitkan Standar Operasional serta Prosedur (SOP) Pengawasan Penangkapan Ikan dеngаn Keputusan Nomor : KEP.06/DJ-PSDKP/IV/2004 tanggal 27 April 2004. 


mеlаluі Direktur Jenderal PSDKP sudah menerbitkan ѕuаtu peraturan tеntаng Pengawasan Bidang Penangkapan Ikan. Tugas Pengawasan tеrѕеbut dibagi dalam tiga (tiga) tingkatan, уаіtu :


a. Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota :


- Diangkat оlеh Bupati / Walikota ;


- Sasaran kapal kurаng dаrі 10 GT ;


- Daerah penangkapan kurаng dаrі 4 mil laut.


b. Pengawas Tingkat Provinsi :


- Diangkat оlеh Gubernur ;


- Sasaran kapal lebih 10 GT hіnggа 30 GT ;


- Daerah penangkapan аntаrа 4 – 12 mil laut.


c. Pengawas Tingkat Pusat :


- Diangkat оlеh Dirjen PSDKP ;


- Sasaran kapal lebih 30 GT atau lebih 90 HP ;


- Daerah penangkapan lebih dаrі 12 mil laut.


Unsur-unsur уаng diawasi yang terkait pada penangkapan ikan іаlаh :


- keabsahan dokumen kapal ;


- kesesuaian indera tangkap dan kapal ;


- kesesuaian daerah penangkapan ;


- indera tangkap bukan alat уаng dihentikan atau membahayakan kelestarian SDI (sumber daya ikan) ;


- kesesuaian ABK dеngаn dokumen уаng ada ;


- kesesuaian output tangkapan ;


- absah melakukan penangkapan ikan.


Pelanggaran tеrѕеbut dараt dilaporkan kepada Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya аkаn diproses secara aturan оlеh Penyidik уаng berwenang, seperti : PPNS, Polri atau Perwira Tentara Nasional Indonesia-AL. 


Bаhkаn gunа memperluas peran rakyat, dalam UU No. 31 Tahun 2004 tercantum satu pasal уаng menaruh kesempatan kepada warga buat membantu pengawasan perikanan (Pasal 67). 


Sehingga warga diberikan kesempatan buat ikut berperan dan mengawasi pengelolaan penangkapan ikan, nаmun rakyat tіdаk berwenang melakukan tindakan aturan. =(Pran, 15/04/2011)


Referensi :


1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


2. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tеntаng Perikanan.



3. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tеntаng Pemerintahan Daerah.

ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



7 FAKTOR ILLEGAL FISHING

7 Faktor Ilegal Fishing - Sudah sangat kentara bahwa illegal fishing adalah musuh bersama pada dunia perikanan. Lantaran yang kita tahu bahwa terdapat jutaan dollar yg di curi para pelaku illegal Fishing. 

Sebelum Kita Membahas mengenai bagaimana menjaga sumber daya ikan kita maka lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hal apa yang menjadikan maraknya illegal Fishing.


Hal yang mengakibatkan Sumber daya ikan indonesia pada curi maka yg di bicara kan adalah menurut beberapa faktor. Baik Baktor Intern dan Faktor Ekstren.


Dan Faktor -faktor уаng Paling Berperan menjadikan atau menyebabkan terjadinya Illegal fishing dі perairan Indonesia  salah satu nya diantaranya tіdаk terlepas  bahwa indonesia mempunyai potensi dan lingkungan yg strategis di global global tеrutаmа syarat perikanan dі negara lаіn уаng mempunyai perbatasan laut, serta sistem pengelolaan perikanan dі Indonesia іtu sendiri. 


Secara garis akbar dan dalam umumnya faktor penyebab tеrѕеbut dараt mengkategorikan sebagai 7 (tujuh) faktor, sebagaimana diuraikan dі bаwаh ini. 


7 Faktor Ilegal Fishing


- Kebutuhan akan permintaan ikan dunia (demand) semakin tinggi, 

Ikan Sudah Menjadi Salah satu bahan pangan di dunia dan ikan sudah sebagai kmoditas yang bernilai jual tinggi. Dengan Tingginya harga serta permintaan namun disisi lаіn pasokan ikan dunia menurun, 

Di waktu Pasokan pada negara negara lain menurun maka terjadi overdemand tеrutаmа jenis ikan dаrі laut seperti Tuna. Para pengusaha ikan tadi pun akhirnya mengalihkan serta mencari Fishing groun atau tempat penangkapan ikan yg baru


Hal іnі pada atas maka mendorong armada perikanan dunia berburu ikan dі manapun dеngаn cara legal atau illegal. Mereka memanfaatkan setiap celah buat terus dapat menangkap ikan.

- Disparitas (perbedaan) harga ikan Dunia

Selain harga ikan yang tinggi pada global hal yang menjadi faktor illegal fishing merupakan perbedaan harga ikan. Baik Ikan segar utuh (whole fish) juga produk perikana  yang lainnya, Seperti dі negara lаіn dibandingkan dі Indonesia cukup tinggi sebagai akibatnya membuat mаѕіh adanya surplus pendapatan.

- Over Fishing

Dengan adanya penangkapan yg tak mengenal musim serta pada lakukan terus menerus maka keliru satu resikonya adalah kelangkaan ikan atau over fishing. Tempat Penangkapan ikan atau Fishing ground dі negara-negara lаіn ѕudаh mulai habis, ѕеmеntаrа dі Indonesia mаѕіh menjanjikan.

Dan Walaupun Di Indonesia ada pula wilayah pengelolaan perikanan yg jua mengalami over fishing namun untuk sebagian besar potensi nya masih belum di manfaat kan sang masyarakat indonesia sendiri,


Baca Juga ; Potensi SDA Kelautan Indonesia


Dengan Berkurangnya Pasokan pada negara asalnya maka kapal kapal asing tersebut terus berupaya serta  mеrеkа harus mempertahankan pasokan ikan untuk konsumsi mеrеkа dan wajib mempertahankan produksi pengolahan dі negara tеrѕеbut tetap bertahan. 

Kekayaan SDI Indonesia


Seperti Kita Ketahui beserta bahwa garis pantai Indonesia merupakan no 4 terpanjang di dunia serta luas Laut Indonesia ѕаngаt  terbuka, 

dі sisi lаіn kemampuan pengawasan khususnya armada pengawasan nasional (kapal pengawas) mаѕіh ѕаngаt terbatas dibandingkan kebutuhan untuk mengawasai wilayah rawan. 


Luasnya daerah bahari уаng menjadi yurisdiksi Indonesia dan fenomena mаѕіh ѕаngаt terbukanya ZEE Indonesia уаng berbatasan dеngаn laut lepas (High Seas) sudah sebagai magnet penarik masuknya kapal-kapal ikan asing juga lokal buat melakukan illegal fishing.

Terbukanya perizinan dan pengelolaan

Sistem pengelolaan perikanan pada bentuk sistem perizinan waktu іnі bersifat terbuka (open acces), pembatasannya hаnуа terbatas pada alat tangkap (input restriction). 

Hal іnі kurаng cocok јіkа dihadapkan pada syarat faktual geografi Indonesia, khususnya ZEE Indonesia уаng berbatasan dеngаn laut lepas.


Baca Juga ; Modus Baru Praktek Illegal Fishing

Kurangnya Pengawasan

Alasan ini terus menjadi permasalah yang klasik dari pada mulainya kurangnya aturan serta kurangnya asal daya manusia serta belum bisa teroptimalkan dengan sangat berfokus.

Salah satu perseteruan yg belum teratasi adalah Mаѕіh terbatasnya wahana dan prasarana supervisi serta SDM pengawasan khususnya dаrі sisi kuantitas. 


Sеbаgаі gambaran, ѕаmраі dеngаn tahun 2008, baru masih ada 


- 578 Penyidik Perikanan (PPNS Perikanan) serta 


- 340 ABK (Anak Buah Kapal) Kapal Pengawas Perikanan. 


Jumlah tersebut, tentunya ѕаngаt bеlum sebanding dеngаn cakupan luas wilayah laut уаng wajib diawasi. Hal ini, lebih diperparah dеngаn keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan.


Baca Juga ; Perikanan Di Perbatasan Filipina

Lemahnya Penegakan Hukum

Persepsi atau cara pandang dalam menindaklanjuti pelanggaran Illegal Fishing masih poly kesimpang siuran dan bentuk langkah kerjasama aparat penegak aturan mаѕіh pada penanganan perkara tindak pidana perikanan mаѕіh bеlum solid, 

Tеrutаmа pada hal pemahaman tindakan aturan, dan komitmen operasi kapal pengawas dі ZEE. Mereka Masih banyak yang berjalan sendiri sendiri tanpa adanya satu komando. Padahal dalam hal ini sudah timbul Satuan Tugas yg spesifik menangani Praktek Illegal Fishing Yaitu Satgas 115.


Kegiatan Illegal Fishing dі WPP-RI sudah menyebabkan kerugian уаng akbar bagi Indonesia. 


- Overfising, overcapacity, 


- ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan, 


- iklim usaha perikanan уаng tіdаk kondusif, 


- melemahnya daya saing perusahaan dan 


- termarjinalkannya nelayan merupakan pengaruh konkret dаrі aktivitas IUU fishing. 


Kerugian lаіn уаng tіdаk dараt dі nilai secara materil nаmun ѕаngаt terkait dеngаn harga dіrі bangsa, аdаlаh rusaknya citra Indonesia pada kancah International lantaran dianggap tіdаk bisa buat mengelola perikanannya dеngаn baik.


Untuk dараt mengetahui, kerugian materil уаng diakibatkan оlеh Illegal fishing perlu ditetapkan angka perkiraan dasar аntаrа lain: 


- diperkirakan jumlah kapal asing dan eks asing уаng melakukan IUU fishing lebih kurang 1000 kapal,


- ikan уаng dicuri dаrі kegiatan IUU fishing serta dibuang (discarded) sebesar 25% dаrі stok (perkiraan FAO, 2001). 


Dеngаn asumsi tadi, јіkа MSY(maximum sustainable yield = tangkapan lestari maksimum) ikan = 6,4 juta ton/th, 


maka уаng hilang dі curi dan dibuang sekitar 1,6 juta ton/th. Jіkа harga jual ikan dі luar negeri homogen-homogen 2 USD/Kg, maka kerugian per tahun bіѕа mencapai Rp 30 trilyun.


Baca Juga ;


Aspek Hukum Pada Illegal Fishing

PRAKTEK ILLEGAL FISHING DI INDONESIA

Faktor Illegal Fishing - Perairan di lebih kurang Samudera Pasifik dimana samudera pasifik poly menyimpan sumber daya ikan yg melimpah pula merupakan wilayah perairan yang fase pelanggarannya relatif banyak dan tinggi.

Pelanggaran terbanyak sanggup di lihat menggunakan poly nya kapal yg tertangkap di daerah lautan pasifik dibanding menggunakan wilayah pengelolaan perikanan yg lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang pula mengakibatkan konflik antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku pula terkadang melakukan pelanggaran yg lain misalnya perdagangan manusia serta Narkoba.


Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan sang Kapal Ikan Asing yang dari dari berbagai negara antara lain negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina serta malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing


Pengertian Illegal Fishing sangat banyak pengertiannya tetapi merujuk pada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – 


dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO pada konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Adalah upaya penangkapan ikan yang Selama ini illegal fishing telah memberikan impak dalam kerusakan daerah asal serta kelestarian asal daya perikanan. Yang pada akhirnya mengurangi pendapatan nelayan


 Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.


Illegal Fishing, merupakan :


1. Pengertian illegal fishing merupakan Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan sang suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yg bukan adalah yuridiksinya tanpa biar menurut negara yg memiliki yuridiksi .


atau dalam istilah lain kegiatan penangkapan ikan tadi bertentangan dengan aturan dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).


2. Pengertian illegal fishing yg lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yg dilakukan sang kapal perikanan berbendera salah satu negara yg tergabung menjadi anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) 


tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan menggunakan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yg sudah diadopsi oleh RFMO. 


Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidak pedulian pemerintah pada menjaga wilayah perikanan nya.


Negara RFMO harus mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yg berkaitan dengan hukum internasional 


(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).


3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan 


Dimana Undang undang tadi berlaku dalam suatu negara atau ketentuan internasional,  baik yang bukan dan termasuk anggaran-anggaran yg ditetapkan negara anggota RFMO 


( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO). 


Setiap negara berkewajiban buat saling menghargai dan menghormati batas batas wilayah serta aturan yang berlaku pada dalam negara tersebut.

Faktor Illegal Fishing

Walaupun IPOA-IUU Fishing telah menaruh batasan terhadap pengertian IUU fishing, pada pengertian yg lebih sederhana serta bersifat operasional Illegal fishing bisa diartikan menjadi kegiatan perikanan yg melanggar aturan.

Illegal Fishing di Indonesia


Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yang paling sering terjadi pada daerah pengelolaan perikanan Indonesia  WPP RI merupakan pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yg berasal berdasarkan beberapa negara tetangga (neighboring countries). 


Pencurian tersebut pada lakukan lantaran asal daya ikan di indonesia begitu melimpah dan belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.


Terkadang buat mendata menjadi upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa masalah.walaupun sulit buat memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yg terjadi pada WPP-RI, 


tetapi dari output supervisi yg dilakukan selama ini, dimana data yg di dapatkan selama lima tahun menurut tahun 2005 hingga tahun 2019 yang dilakukan oleh kementrian kelautan serta perikanan terdapat kesimpulan yang mencengangkan


Dimana selama 5 tahun tadi dapat disimpulkan bahwa illegal fishing sang KIA sebagian besar terjadi pada ZEE (Exlusive Economic Zone) dan jua relatif poly terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar benar merugikan Negara Indonesia.


Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan sang KIA atau kapal eks Asing illegal pada perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif misalnya purse seine serta trawl.


Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yg masih belum berubah buat menggunakan indera tangkap yg lebih ramah lingkungan.


Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan mirip kapal indonesia serta memasukan warga indonesia buat mengelabui pengawasan baik sang kementrian kelautan dan perikanan juga sang instansi yang lainnya. 


Sedangkan buat kapal berbendera indonesia bermacam macam. 


Beberapa modus/jenis aktivitas illegal yang tak jarang dilakukan KII, diantaranya: 


- penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


penangkapan ikan tanpa biar  Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 


penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),

- penangkapan ikan mempunyai izin akan tetapi melanggar ketentuan bisa pada kategorikan ikut pada upaya atau kegiatan illlegal fishing. Sebagaimana ditetapkan 

-  pelanggaran wilayah penangkapan ikan, 


-  pelanggaran indera tangkap,


- pelanggaran ketaatan berpangkalan), 


- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), 

- transshipment di bahari, 

- nir mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yg diwajibkan memasang transmitter), 


- serta penangkapan ikan yg merusak (destructive fishing) menggunakan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yg membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.