CARA REGISTRASI ULANG KARTU XL LEWAT SMS DAN WEB
Registrasi kartu sim - Bagaimana cara pendaftaran kartu sim XL prabayar lewat sms atau web sekarang ini ? Melihat liputan yang terdapat dimana kita wajib melakukan registrasi ulang kartu sim sesuai ktp dan kk pada semua operator seluler tentu membuat kita menjadi resah. Bagaimana nir, kita wajib daftar ulang kartu sim padahal nomor tersebut telah lama kita pakai. Registrasi kali ini tidak selaras dengan yg dahulu dimana kita harus melalui proses verifikasi serta validasi kartu identitas yang terdaftar pada database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil), baik bagi pelanggan Prabayar maupun pelanggan Pascabayar.
Namun bagaimana lagi, mendaftarkan kembali sim card yg telah pernah kita daftarkan tersebut adalah suatu kewajiban bagi pengguna kartu sim prabayar yang baru saja pada atur oleh peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Kita harus registrasi kartu sim prabayar mulai lepas 31 Oktober 2017 hingga menggunakan 28 Febuari 2018, yang mana bila kita langgar kita maka kartu perdana tidak akan dapat aktif meskipun telah aktivasi menggunakan kode outlet XL. Selain itu bagi pengguna lama apabila nir segera melakukan registrasi atau daftar ulang kartu perdana XL jaringan 4g yang kita miliki maka sangsi yg kita bisa merupakan kartu sim akan diblokir. Untuk itu segera lakukan pendaftaran angka kartu SIM XL sinkron dengan data bukti diri yg terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Oleh karenanya pada kesempatan kali ini kami CARA FLEXI akan menaruh cara daftar ulang kartu perdana XL terbaru tahun ini sinkron menggunakan peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016. Untuk melakukan aktivasi kartu XL agar tidak terblokir ataupun dapat dipakai internet bagi pengguna baru kartu sim XL masih ada dua cara, yaitu cara pendaftaran ulang kartu XL melalui sms dan jua cara registrasi ulang kartu XL melalui web pada situs resmi XL. Mari langsung saja kita simak ulasan selengkapnya tentang cara aktivasi ulang sim kartu prabayar XL menggunakan sms serta web di bawah ini.
Wajib registrasi ulang kartu sim prabayar mulai menurut lepas 31 Oktober 2017 hingga 28 Febuari 2018 adalah Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016. Yang mana peraturan tadi berisikan kita wajib mendaftarkan balik kartu sim prabayar bagi pengguna usang serta pendaftaran bagi pengguna baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penyalah gunaan nomer pelanggan operator seluler di indonesia ke dalam kriminalitas juga terorism merupakan dengan mengadakan peraturan "Wajib Registrasi Kartu Sim Prabayar". Yang pada intinya pemerintah Republik Indonesia ini ingin menaruh proteksi kepada konsumen XL menurut hal-hal yg dapat merugikan pengguna kartu sim XL. Oleh karena itu pemerintah akan menaruh sangsi tegas kepada pengguna handphone, smartphone juga tablet android yg nir segera melakukan registrasi ulang kartu perdana yg digunakan berupa kartu sim nir bisa aktif dan nomer usang akan di blokir.
Sebelum kita melakukan registrasi ulang kartu xl, usahakan kita mempersiapkan beberapa hal sevagai berikut :
Berikut ini akan kami sampaikan cara daftar ulang kartu XL sesuai KTP serta KK lewat hp android ataupun personal komputer . Untuk mengaktifkan kartu perdana tersebut kita cukup mengisi formulir yang sudah disiapkan misalnya langkah - langkah, di bawah ini :
Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS
Cara Registrasi Kartu XL Lewat Web
Demikian cara registrasi ulang pelanggan kartu Xl baik itu pengguna baru ataupun lama dalam rendezvous kita kali ini. Semoga dengan kesempatan kali ini kami dapat memberikan manfaat kepada kita semua, sekian serta terima kasih ..
Namun bagaimana lagi, mendaftarkan kembali sim card yg telah pernah kita daftarkan tersebut adalah suatu kewajiban bagi pengguna kartu sim prabayar yang baru saja pada atur oleh peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Kita harus registrasi kartu sim prabayar mulai lepas 31 Oktober 2017 hingga menggunakan 28 Febuari 2018, yang mana bila kita langgar kita maka kartu perdana tidak akan dapat aktif meskipun telah aktivasi menggunakan kode outlet XL. Selain itu bagi pengguna lama apabila nir segera melakukan registrasi atau daftar ulang kartu perdana XL jaringan 4g yang kita miliki maka sangsi yg kita bisa merupakan kartu sim akan diblokir. Untuk itu segera lakukan pendaftaran angka kartu SIM XL sinkron dengan data bukti diri yg terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Oleh karenanya pada kesempatan kali ini kami CARA FLEXI akan menaruh cara daftar ulang kartu perdana XL terbaru tahun ini sinkron menggunakan peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016. Untuk melakukan aktivasi kartu XL agar tidak terblokir ataupun dapat dipakai internet bagi pengguna baru kartu sim XL masih ada dua cara, yaitu cara pendaftaran ulang kartu XL melalui sms dan jua cara registrasi ulang kartu XL melalui web pada situs resmi XL. Mari langsung saja kita simak ulasan selengkapnya tentang cara aktivasi ulang sim kartu prabayar XL menggunakan sms serta web di bawah ini.
Cara Registrasi Ulang Kartu XL Lewat SMS Dan Web Terbaru
Wajib registrasi ulang kartu sim prabayar mulai menurut lepas 31 Oktober 2017 hingga 28 Febuari 2018 adalah Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016. Yang mana peraturan tadi berisikan kita wajib mendaftarkan balik kartu sim prabayar bagi pengguna usang serta pendaftaran bagi pengguna baru XL sesuai dengan data identitas yang tertera dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penyalah gunaan nomer pelanggan operator seluler di indonesia ke dalam kriminalitas juga terorism merupakan dengan mengadakan peraturan "Wajib Registrasi Kartu Sim Prabayar". Yang pada intinya pemerintah Republik Indonesia ini ingin menaruh proteksi kepada konsumen XL menurut hal-hal yg dapat merugikan pengguna kartu sim XL. Oleh karena itu pemerintah akan menaruh sangsi tegas kepada pengguna handphone, smartphone juga tablet android yg nir segera melakukan registrasi ulang kartu perdana yg digunakan berupa kartu sim nir bisa aktif dan nomer usang akan di blokir.
Cara pendaftaran ulang kartu perdana XL memakai hp android atau komputer
Sebelum kita melakukan registrasi ulang kartu xl, usahakan kita mempersiapkan beberapa hal sevagai berikut :
- Nomor Pelanggan Prabayar XL
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP atau KK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berikut ini akan kami sampaikan cara daftar ulang kartu XL sesuai KTP serta KK lewat hp android ataupun personal komputer . Untuk mengaktifkan kartu perdana tersebut kita cukup mengisi formulir yang sudah disiapkan misalnya langkah - langkah, di bawah ini :
Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS
- Masuk dalam Pesan kemudian ketik NIK#NomerKK# buat pelanggan baru
- Dan masuk dalam Pesan lalu ketik ULANG#NIK#NomerKK# untuk pelanggan lama
- Setelah itu kirim SMS ke 4444
Cara Registrasi Kartu XL Lewat Web
- Langkah buat pendaftaran ulang pelanggan Prabayar XL via web ternyata cukup mudah, kita hanya perlu masuk situs resmi xl terlebih dahulu pada //pendaftaran .xl.co.id/ulang
- Setelah itu masukan nomer xl yg kita pasang pada smartphone android kita
- Kemudian klik "Verifi" serta ikuti langkah - langkah yg terdapat hingga selesai
baca juga :
Demikian cara registrasi ulang pelanggan kartu Xl baik itu pengguna baru ataupun lama dalam rendezvous kita kali ini. Semoga dengan kesempatan kali ini kami dapat memberikan manfaat kepada kita semua, sekian serta terima kasih ..