TINDAK LANJUT UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2018

Uji Kompetensi Guru Online Tahun 2015 bukanlah yg pertama dilaksanakan sang pemerintah. Kemdikbud pernah mengadakan UKG Online pada tahun 2012, namun tidak semua pengajar mengikutinya. Hanya guru yg sudah mendapat tunjangan tunjangan profesi saja yang mengikuti UKG ketika itu.

Hasil berdasarkan UKG tahun 2012 ternyata tidak memuaskan. Nilai tertinggi 91,00, nilai terendah 1,00, dan nilai homogen-rata secara nasional 43,82, jauh menurut asa yaitu minimum nilai homogen-homogen nasional 70,00. Ketika itu banyak warta yg mengungkapkan bahwa pemeritah akan menindaklanjuti output UKG dengan mengadakan pelatihan bagi pengajar yang memperoleh output UKG kurang. Namun ternyata sampai ketika ini tindak lanjut itu tidak pernah terdapat serta entah dijadikan apa hasil UKG yg dilaksanakn tahun 2012 itu.

Untuk UKG tahun 2015 yang kini sedang dilaksanakan, diperkirakan  hasilnya nir akan jauh tidak selaras menggunakan UKG tahun 2012. Untuk tahun 2015 ini nilai minimum yang diharapkan dicapai sang pengajar merupakan 55. Kita nir memahami apa yg akan dilakukan pemerintah pada hal ini Kementrian Kebudayaan, Pendidikan dasar serta Menengah menanggapi hasil berdasarkan UKG tahun 2015 ini. Apakah hanya akan dilupakan seperti output UKG tahun 2012 atau terdapat tindakan konkrit untuk menindaklanjuti output UKG tersebut?

Bila melihat menurut kitab petunjuk pelaksanaan UKG tahun 2015, disana secara garis besar dikatakan bahwa pelaksanaan UKG ini bertujuan buat : 1) Memperoleh warta tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sinkron menggunakan baku yang sudah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi pengajar yg akan menjadi bahan pertimbangan pada menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru pada acara training serta pengembangan profesi pengajar pada bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3) Memperoleh output UKG yg adalah bagian berdasarkan evaluasi kinerja pengajar serta akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pada menaruh penghargaan serta apresiasi kepada guru.

Hasil UKG tahun 2015 ini pula ucapnya akan diintegrasikan menggunakan program Penilaian Kinerja Pengajar serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 menjadi persyaratan promosi dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui berdasarkan output UKG . UKG ini akan sebagai rencana rutin bagi guru buat mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan aktivitas peningkatan profesi pengajar. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG serta senantiasa menginginkan kompetensinya buat diukur secara bersiklus.

Mari kita lihat realisasi menurut apa yang telah direncakan sang Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga kependidikan  itu dilaksanakan atau nir. Bila tidak dilaksanakan, maka jelaslah bahwa UKG ini hanyalah acara yg membuang-buang porto saja.

Comments