TEORI HUKUM ABAD KE6 M ZAMAN KLASIK
Teori Hukum Abad Ke-6 M (Zaman Klasik)
1. Teori Socrates (470 SM - 399 SM)
Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat insan bahwa hukum adalah tatanan kebajikan serta keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yg dibuat buat melanggengkan, bukan pula aturan untuk memenuhi insting hura-hura diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif buat mencapai kebajikan dan keadilan generik tersebut. Yang itu adalah filsafat berdasarkan kebijaksanaan Socrates.
2. Teori Plato (427 SM - 347 SM)
Pengungkapan kebaikan hanya diterima sang kaum aristokrat (para filsuf). Sebab mereka merupakan orang-orang bijaksana. Maka pada bawah pemerintahannya, dimungkinkan adanya partisipasi semua orang pada gagasan keadilan. Keadilan sanggup tercipta tanpa aturan. Karena yg sebagai penguasa merupakan kaum cerdik pandai , kaum arif bijaksana yg niscaya mewujudkan theoria (pengetahuan serta pengertian terbaiknya) dalam tindakan.
Sebagai pelaksanaan hukum yg dipegang sang kaum Aristokrat (filsuf), Plato merumuskan standarisasi menjadi berikut:
a. Hukum buat menangani kenyataan pada dunia yang penuh menggunakan ketidakadilan.
b. Aturan hukum dihimpun dalam kitab , agar tidak muncul kekacauan hukum.
c. Setiap UU harus didahului preambule tentang motif serta tujuan dari UU itu.
d. Membimbing manusia ke arah hayati yg saleh serta paripurna.
e. Orang yg melanggar UU wajib dieksekusi, yang bertujuan memperbaiki perilaku moral pelaku.
3. Teori Aristoteles (384 SM – 322 SM)
Inti manusia moral yang rasional menurut Aristoteles merupakan memandang kebenaran (theoria, kontemplasi) sebagai keutamaan hayati (summum bonum). Hal ini manusia dipandu 2 peran, yaitu logika serta moral. Akal (ratio, akal) memandu pada pengenalan hal yang sahih serta yang salah secara akal murni. Sedang moral memandu insan untuk menentukan jalan tengah antara 2 ekstrim yang antagonis, termasuk dalam memilih keadilan (perilaku moderat).
Dasar teori Aristoteles menempatkan “perasaan sosial etis” dalam ranah keadilan yg bertumpu kepada 3 prinsip keadilan generik, yaitu honeste vivere, alterum non laedere, sum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain dan memberi pada tiap orang bagiannya). Prinsip ini patokan berdasarkan apa yg sahih, baik dan sempurna dalam hidup sebagai akibatnya mengikat semua orang, baik warga juga penguasa.
4. Teori Epicurus (341 SM - 270 SM)
Terputusnya interaksi individu insan menggunakan negara, sehingga individu tidak lagi mengabdi pada komunitas, termasuk negara. Sehingga afiliasi apapun (negara) artinya kepentingan-kepentingan perorangan. Karena sifat dasar manusia adalah individualistis. Jadi, hukum (aturan publik) dipandang menjadi tatanan buat melindungi kepentingan-kepentingan perorangan. Termasuk didalamnya gagasan kontrak sosial, ditetapkannya UU serta persetujuan diantara rakyat negara dan buat menghindari munculnya ketidakadilan. Yang kesemuanya itu bermuara kepada kepentingan individu-individu, demi membangun ketertiban dan keamanan bagi mereka.
Comments
Post a Comment