SEMOGA PRESIDEN PAHAM PRAGMATIK TWIT MAHFUD MD YANG DIRETWEET 1800 KALI DAN DISUKAI 1600 NETIZEN INI
Siapa yg tak kenal dengan Mahfud MD. Praktisi hukum yang pernah menduduki jabatan trias politika. Seperti pendapat para pakar, negara demokrasi disokong tiga pilar primer pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Mahfud MD pernah menjabat menjadi Menteri Pertahanan pada era Gus Dur. Pada waktu itu, Mahfud MD menduduki posisi sebagai eksekutif. Selanjutnya, dia pernah menjabat anggota DPR RI, tepatnya di Komisi III. Berarti dia menduduki posisi sebagai legislatif. Jabatannya pada posisi yudikatif (peradilan) waktu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jabatan di luar tugas negara pula poly diemban oleh Mahfud MD, sebagai akibatnya dia dikenal menjadi negarawan. Di samping kredibilitasnya pada setiap tugas yang diembannya. Tak ayal pengikutnya pada media sosial twitter jua sangat poly. Mulai menurut sesama tokoh sampai orang biasa saja.
Dalam biografi akun twitternya, Mahfud menuliskan dirinya sebagai Pengajar Besar FH-UII Yogya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013. Ketua Presidium KAHMI. Ketua Dewan Kehormatan ISNU, Ketua PP IKA-UII, Ketua Dewan Pleno PressCode.
Pengikut akun Mahfud MD pada twitter sangat banyak. Akun @MohmahfudMD dikuti oleh 1,dua juta orang. Jumlah tepatnya merupakan sebesar 1.277.137 orang per lepas 29 Januari 2017.
Maka menurut itu, banyak netizen yg bertanya kepadanya melalui akun twitter menggunakan menyebut akun twitternya alias me-mention. Pertanyaan yang poly ditujukan pada Mahfud adalah pertanyaan seputar kasus-masalah hukum. Juga konflik politik yang berkaitan menggunakan hukum atau sebaliknya.
Twit Mahfud MD lebih poly menjawab pertanyaan-pertanyaan berdasarkan netizen yg mengajukan pertanyaan kepadanya. Sementara Mahfud MD sporadis memberikan kultwit terhadap syarat modern.
Maka, sekali Mahfud MD memberikan twit pernyataan, pribadi direspon sang netizen menggunakan meretweet dan menyukai. Bahkan bisa ribuan netizen yang menyukai twitnya tersebut.
Berikut twit Mahfud MD yg diretwet sampai ribuan kali.
"Yth. Bpk Presiden. Sy td bercuit kpd Men-PAN bhw poly PNS yg stlh keluar menurut penjara sebagai PNS lg. Sy sampaikan bhw itu melanggar UU."
Twit tadi ditulis oleh Mahfud MD dalam tanggal 28 Januari 2017, khususnya pada pukul 23.31.
Tidak hanya diretweet dan disukai, status tersebut juga dikomentari sang para netizen. Kebanyakan orang menaggapi pernyataan tadi. Ada juga yg me-mention akun presiden pada @Jokowi.
Sampai dalam pukul 22.14 tanggal 29 Januari, status Mahfud MD pada atas telah disukai 1.648 netizen serta diretweet sebanyak 1.831 kali.
Meskipun Mahfud MD nir me-mention eksklusif kepada Presiden Jokowi, niscaya twit tadi tersampaikan pada Presiden.
Bukan hanya tersampaikan. Lantaran pernyataan itu tidak butuh jawaban lisan dari Jokowi, melainkan jawaban tindakan. Baik dari Jokowi pribadi, serta teknisnya, jawaban berupa tindakan dari MenPAN-RB.
Pernyataan Mahfud MD seperti itu mengingatkan bahwa PNS yg menjabat lagi setelah dipenjara, alias terpidana berarti melanggar Undang-Undang. Yang melanggar Undang-Undang adalah PNS yg bersangkutan dan Menteri PAN-RB sebagai penanggung jawabnya. Otomatis Presiden menjadi pemimpin dari menteri jua wajib bertanggung jawab.
Mahfud MD hanya mengingatkan bahwa proses dan aktivitas itu melanggar Undang-undang. Padahal orang yang melanggar Undang-undang mampu dipidana atau disanksi sesuai menggunakan ketentuan pada undang-undang yang dilanggar.
Dilihat berdasarkan segi bahasa, goresan pena Mahfud MD tersebut harus ditelaah menurut ilmu pragmatik. Makna yg terkandung dalam tulisan tersebut sama halnya dengan ucapan dari seseorang bapak pada dalam kamar mandi yg memanggil anaknya serta mengatakan,
"Nak, Handuk bapak di mana?"
Jika si anak menjawab, "Di kamar, Pak" berarti si anak gagal paham menggunakan ucapan Bapaknya. Meskipun secara sintaksis jawabannya sahih.
Tetapi, ucapan Bapak harus dipahami secara pragmatik. Jawaban yang benar adalah tindakan anak mengambilkan handuk bapaknya. Karena yg dimaksud bapak adalah: Nak ambilkan handuk bapak.
Semoga Presiden Jokowi membaca twit Mahfud MD dengan ilmu pragmatik, bukan sekadar sintaksis saja.
Mahfud MD pernah menjabat menjadi Menteri Pertahanan pada era Gus Dur. Pada waktu itu, Mahfud MD menduduki posisi sebagai eksekutif. Selanjutnya, dia pernah menjabat anggota DPR RI, tepatnya di Komisi III. Berarti dia menduduki posisi sebagai legislatif. Jabatannya pada posisi yudikatif (peradilan) waktu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jabatan di luar tugas negara pula poly diemban oleh Mahfud MD, sebagai akibatnya dia dikenal menjadi negarawan. Di samping kredibilitasnya pada setiap tugas yang diembannya. Tak ayal pengikutnya pada media sosial twitter jua sangat poly. Mulai menurut sesama tokoh sampai orang biasa saja.
Dalam biografi akun twitternya, Mahfud menuliskan dirinya sebagai Pengajar Besar FH-UII Yogya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013. Ketua Presidium KAHMI. Ketua Dewan Kehormatan ISNU, Ketua PP IKA-UII, Ketua Dewan Pleno PressCode.
Pengikut akun Mahfud MD pada twitter sangat banyak. Akun @MohmahfudMD dikuti oleh 1,dua juta orang. Jumlah tepatnya merupakan sebesar 1.277.137 orang per lepas 29 Januari 2017.
Maka menurut itu, banyak netizen yg bertanya kepadanya melalui akun twitter menggunakan menyebut akun twitternya alias me-mention. Pertanyaan yang poly ditujukan pada Mahfud adalah pertanyaan seputar kasus-masalah hukum. Juga konflik politik yang berkaitan menggunakan hukum atau sebaliknya.
Twit Mahfud MD lebih poly menjawab pertanyaan-pertanyaan berdasarkan netizen yg mengajukan pertanyaan kepadanya. Sementara Mahfud MD sporadis memberikan kultwit terhadap syarat modern.
Maka, sekali Mahfud MD memberikan twit pernyataan, pribadi direspon sang netizen menggunakan meretweet dan menyukai. Bahkan bisa ribuan netizen yang menyukai twitnya tersebut.
Berikut twit Mahfud MD yg diretwet sampai ribuan kali.
"Yth. Bpk Presiden. Sy td bercuit kpd Men-PAN bhw poly PNS yg stlh keluar menurut penjara sebagai PNS lg. Sy sampaikan bhw itu melanggar UU."
Twit tadi ditulis oleh Mahfud MD dalam tanggal 28 Januari 2017, khususnya pada pukul 23.31.
Tidak hanya diretweet dan disukai, status tersebut juga dikomentari sang para netizen. Kebanyakan orang menaggapi pernyataan tadi. Ada juga yg me-mention akun presiden pada @Jokowi.
Sampai dalam pukul 22.14 tanggal 29 Januari, status Mahfud MD pada atas telah disukai 1.648 netizen serta diretweet sebanyak 1.831 kali.
Meskipun Mahfud MD nir me-mention eksklusif kepada Presiden Jokowi, niscaya twit tadi tersampaikan pada Presiden.
Bukan hanya tersampaikan. Lantaran pernyataan itu tidak butuh jawaban lisan dari Jokowi, melainkan jawaban tindakan. Baik dari Jokowi pribadi, serta teknisnya, jawaban berupa tindakan dari MenPAN-RB.
Pernyataan Mahfud MD seperti itu mengingatkan bahwa PNS yg menjabat lagi setelah dipenjara, alias terpidana berarti melanggar Undang-Undang. Yang melanggar Undang-Undang adalah PNS yg bersangkutan dan Menteri PAN-RB sebagai penanggung jawabnya. Otomatis Presiden menjadi pemimpin dari menteri jua wajib bertanggung jawab.
Mahfud MD hanya mengingatkan bahwa proses dan aktivitas itu melanggar Undang-undang. Padahal orang yang melanggar Undang-undang mampu dipidana atau disanksi sesuai menggunakan ketentuan pada undang-undang yang dilanggar.
Dilihat berdasarkan segi bahasa, goresan pena Mahfud MD tersebut harus ditelaah menurut ilmu pragmatik. Makna yg terkandung dalam tulisan tersebut sama halnya dengan ucapan dari seseorang bapak pada dalam kamar mandi yg memanggil anaknya serta mengatakan,
"Nak, Handuk bapak di mana?"
Jika si anak menjawab, "Di kamar, Pak" berarti si anak gagal paham menggunakan ucapan Bapaknya. Meskipun secara sintaksis jawabannya sahih.
Tetapi, ucapan Bapak harus dipahami secara pragmatik. Jawaban yang benar adalah tindakan anak mengambilkan handuk bapaknya. Karena yg dimaksud bapak adalah: Nak ambilkan handuk bapak.
Semoga Presiden Jokowi membaca twit Mahfud MD dengan ilmu pragmatik, bukan sekadar sintaksis saja.
Comments
Post a Comment