SEKILAS PELABUHAN PERIKANAN DI INDONESIA

Sebaran Pelabuhan Perikanan Di Indonesia - Sebagai Negara kepulauan yang begitu akbar serta peranan nelayan yang harus selalu di fasilitasi maka kehadiran pelabuhan perikanan menjadi absolut buat terdapat dan pada perbaiki serta di tingkatkan terus kualitasnya. Pelabuhan Perikanan di indonesia terbagi beberapa kriteria jenis pelabuhan perikanan dan pembagian tersebut sesuai menggunakan  atau Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan angka: per.16/men/2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan dibagi sebagai 4 kategori utama yaitu :

  • PPS (pelabuhan perikanan samudera )
  • PPN (pelabuhan perikanan nusantara)
  • PPP (pelabuhan perikanan pantai)
  • PPI (pangkalan pendaratan ikan)

Pengertian Pelabuhan

Pengertian pelabuhan secara umum merupakan sebuah fasilitas pada ujung samudera , sungai, atau danau buat menerima kapal serta memindahkan barang kargo juga penumpang ke dalamnya. Pelabuhan umumnya memiliki alat-indera yang didesain spesifik buat memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane serta gudang berpendingin jua disediakan sang pihak pengelola juga pihak partikelir yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang misalnya pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan serta fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan pula dapat di definisikan menjadi wilayah perairan yang terlindung dari gelombang bahari serta pada lengkapi menggunakan fasilitas terminal meliputi :
dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat buat bongkar muat barang.
crane, buat melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
gudang laut (transito), loka buat menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang buat masuk ke suatu daerah eksklusif serta menjadi prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)

Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah tempat yg terdiri atas daratan dan perairan pada sekitarnya menggunakan batas batas eksklusif sebagai tempat kegiatan pemerintahan serta aktivitas sistem bisnis perikanan yang dipakai sebagai loka kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yg dilengkapi menggunakan fasilitas keselamatan pelayaran serta kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan serta pengusahaan guna mendukung kegiatan yang herbi pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya ikan serta lingkungannya mulai berdasarkan pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
  1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. pelayanan bongkar muat;
  3. pelayanan pelatihan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  4. pemasaran dan distribusi ikan;
  5. pengumpulan data tangkapan dan output perikanan;
  6. tempat aplikasi penyuluhan serta pengembangan warga perikanan;
  7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
  8. tempat aplikasi supervisi dan pengendalian sumber daya ikan;
  9. pelaksanaan kesyahbandaran;
  10. tempat aplikasi fungsi karantina ikan;
  11. publikasi output pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan serta kapal pengawas kapal perikanan;
  12. tempat publikasi hasil riset kelautan serta perikanan;
  13. pemantauan daerah pesisir dan wisata bahari; serta / atau
  14. pengendalian  lingkungan.

Kalau Fungsi Pelabuhan Perikanan tersebut bisa di maksimakan bukan tidak mungkin negara kita akan menjadi negara yg benar benar negara maratim bahkan sebagai negara poros maritim.

Comments