PERWUJUDAN PANCASILA DALAM PELAKSANAAN FUNGSINYA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Perwujudan Pancasila pada aplikasi kegunaannya menjadi Ideologi Nasional
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku serta tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis serta terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, bergerak maju, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan menggunakan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan serta teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yg terkandung pada dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga mempunyai kemampuan yang reformatif buat memcahkan masalah-perkara aktual yg senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.

Dalam ideologi terbuka terdapat impian dan nilai-nilai yg mendasar yang bersifat permanen dan tidak berubah sehingga tidak pribadi bersifat operasional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada banyak sekali masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sebagai akibatnya terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian penjabaran ideologi dilaksanakan menggunakan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai suatu model dalam kaitannya dengan ekonomi yaitu diterapkannya ekonomi kerakyatan, demikian jua pada kaitannya dengan pendidikan, aturan, kebudayaan, iptek, hankam, serta bidang lainnya.

Berdasarkan pengertian mengenai ideologi terbuka tadi nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan sebagai berikut:
  • Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, humanisme, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan merupakan esensi berdasarkan sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tadi terkandung asa, tujuan serta nilai-nilai yg baik dan sahih. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang pada Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, menjadi sumber hukum positif sebagai akibatnya dalam negara memiliki kedudukan sebagai ”Sttatsfundamentalnorm” atau utama kaidah negara yang mendasar. Sebagai ideologi terbuka, nilai dasar inilah yang bersifat tetap serta terletak pada kelangsungan hidup negara, sehingga membarui Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya menggunakan pembubaran begara. Adapun nilai dasar tadi lalu dijabarkan pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yg didalamnya terkandung forum-forum penyelenggaraan negara, hubungan antara forum penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
  • Nilai Instrumental, yang adalah arahan, kebijakan, strategi, target dan forum pelaksanaannya. Nilai instrumental ini adalah eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut menurut nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang 5 tahun senantiasa disesuaikan menggunakan perkembangan zaman serta aspirasi Masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai forum aplikasi dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa bisa dilakukan perubahan (reformatif).
  • Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai fragmental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, pada kehidupan sehari-hari pada bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realissi praksis inilah maka pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan serta teknologi serta aspirasi rakyat.
Suatu ideologi selain mempunyai aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa keinginan, pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai yg dipercaya baik, jua harus mempunyai norma yang jelas lantaran ideologi harus mampu direalisasikan pada kehidupan praksis yg merupakan suatu aktualisasi secara kongkret. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai tiga dimensi yaitu:
  • Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yg terkandung pada Pancasila yg bersifat sistematis, rasional serta menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yg terkandung pada sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tadi bersumber pada filsafat Pancasila. Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Kadar serta idealisme yang terkandung pada Pancasila sanggup memberikan harapan, optimisme serta sanggup menggugah motivasi para pendukungnya buat berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
  • Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem kebiasaan, sebagaimana tekandung dalam normr-normr, kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yg adalah norma tertib hukum tertinggi pada negara Indonesia serta merupakan Pokok kaidah Negara yg fundamental. Dalam pengertian ini ideologi Pancasila agar bisa dijabarkan ke pada langkah operasional, maka perlu memiliki kebiasaan yg jelas.
  • Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus sanggup mencerminkan realitas yang hayati berkembang di warga . Olek karena itu, Pancasila selain mempunyai dimensi nilai-nilai ideal dan normatif, maka Pancasila wajib bisa dijabarkan dalam kehidupan warga secara nyata (kongkrit) baik pada kehidupan sehari-hari juga dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat ”utopis” yang hanya berisi ilham-pandangan baru yang bersifat mengawang-awang, melainkan suatu ideologi yang bersifat ”realistis” merupakan mampu dijabarkan pada segala aspek kehidupan konkret.
Berdasarkan dimensi yg dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi tebuka, maka sifat ideologi Pancasila tidak bersifat ”Utopis” yaitu hanya adalah sistem ilham-pandangan baru belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Demikian jua ideologi Pancasila bukanlah merupakan suatu ”doktrin” belaka yang bersifat tertutup yg merupakan kebiasaan-norma yg beku, melainkan disamping memiliki idealisme, Pancasila pula bersifat konkret dan reformatif yang sanggup melakukan perubahan. Akhirnya Pancasila pula bukan adalah suatu ideologi yang ”pragmatis” yang hanya menekankan segi-segi mudah belaka tanpa adanya aspek idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap, adapun pembagian terstruktur mengenai realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara bergerak maju reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai menggunakan dinamika aspirasi masyarakat. Hal inilah yg adalah perwujudan Pancasila dalam pelaksanaan manfaatnya sebagai ideologi nasional.  

Comments