PERWUJUDAN PANCASILA DALAM PELAKSANAAN FUNGSINYA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Perwujudan Pancasila dalam aplikasi manfaatnya menjadi Ideologi Nasional
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku serta tertutup, namun bersifat reformatif, bergerak maju serta terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, bergerak maju, antisipatif dan senantiasa bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yg terkandung pada dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yg reformatif buat memcahkan perkara-perkara aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi warga , perkembangan iptek serta zaman.
Dalam ideologi terbuka terdapat asa serta nilai-nilai yang mendasar yang bersifat permanen dan nir berubah sehingga tidak eksklusif bersifat operasional, sang karenanya setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan menggunakan menghadapkannya pada banyak sekali perkara yg selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian pembagian terstruktur mengenai ideologi dilaksanakan menggunakan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai suatu contoh dalam kaitannya dengan ekonomi yaitu diterapkannya ekonomi kerakyatan, demikian jua pada kaitannya dengan pendidikan, aturan, kebudayaan, iptek, hankam, serta bidang lainnya.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
- Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, humanisme, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan merupakan esensi berdasarkan sila-sila Pancasila yg bersifat universal, sebagai akibatnya pada nilai dasar tersebut terkandung asa, tujuan dan nilai-nilai yang baik serta sahih. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga sang lantaran Pembukaan memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu kebiasaan dasar yg merupakan tertib aturan tertinggi, menjadi asal hukum positif sehingga pada negara memiliki kedudukan sebagai ”Sttatsfundamentalnorm” atau utama kaidah negara yang mendasar. Sebagai ideologi terbuka, nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan terletak pada kelangsungan hayati negara, sebagai akibatnya mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran begara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggaraan negara, hubungan antara forum penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
- Nilai Instrumental, yg merupakan arahan, kebijakan, taktik, target serta forum pelaksanaannya. Nilai instrumental ini adalah eksplisitasi, klasifikasi lebih lanjut menurut nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yg 5 tahun senantiasa diadaptasi dengan perkembangan zaman dan aspirasi Masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai forum pelaksanaan serta lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa bisa dilakukan perubahan (reformatif).
- Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, pada kehidupan sehari-hari pada bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Dalam realissi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang serta selalu bisa dilakukan perubahan serta perbaikan (reformasi) sesuai menggunakan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan serta teknologi serta aspirasi rakyat.
Suatu ideologi selain mempunyai aspek-aspek yg bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dipercaya baik, jua harus memiliki kebiasaan yang jelas lantaran ideologi harus bisa direalisasikan dalam kehidupan praksis yg merupakan suatu aktualisasi secara kongkret. Oleh karena itu, Pancasila menjadi ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi yaitu:
- Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional serta menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila. Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Kadar dan idealisme yg terkandung pada Pancasila mampu menaruh asa, optimisme dan bisa menggugah motivasi para pendukungnya buat berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
- Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem kebiasaan, sebagaimana tekandung dalam normr-normr, kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yg merupakan norma tertib hukum tertinggi pada negara Indonesia serta adalah Pokok kaidah Negara yg mendasar. Dalam pengertian ini ideologi Pancasila supaya bisa dijabarkan ke dalam langkah operasional, maka perlu memiliki kebiasaan yang kentara.
- Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi wajib mampu mencerminkan realitas yg hayati berkembang di rakyat. Olek karena itu, Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normatif, maka Pancasila wajib mampu dijabarkan dalam kehidupan warga secara konkret (kongkrit) baik pada kehidupan sehari-hari maupun pada penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka nir bersifat ”utopis” yg hanya berisi ilham-wangsit yang bersifat mengawang-awang, melainkan suatu ideologi yg bersifat ”realistis” ialah sanggup dijabarkan dalam segala aspek kehidupan konkret.
Berdasarkan dimensi yg dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi tebuka, maka sifat ideologi Pancasila nir bersifat ”Utopis” yaitu hanya adalah sistem ide-pandangan baru belaka yg jauh menurut kehidupan sehari-hari secara konkret. Demikian juga ideologi Pancasila bukanlah merupakan suatu ”doktrin” belaka yang bersifat tertutup yg adalah kebiasaan-kebiasaan yg beku, melainkan disamping memiliki idealisme, Pancasila juga bersifat konkret serta reformatif yang sanggup melakukan perubahan. Akhirnya Pancasila pula bukan merupakan suatu ideologi yang ”pragmatis” yang hanya menekankan segi-segi mudah belaka tanpa adanya aspek idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersifat terbuka dalam hakikatnya, nilai-nilai dasar yang bersifat universal serta permanen, adapun pembagian terstruktur mengenai realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi rakyat. Hal inilah yang adalah perwujudan Pancasila pada aplikasi manfaatnya sebagai ideologi nasional.
Comments
Post a Comment