PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB
1. Jabatan fungsional Pamong Belajar merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta wewenang buat melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian acara, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta satuan PNFI sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan yg diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas primer melakukan kegiatn belajar mengajar, pengkajian acara, serta pengembangan model Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) dalam unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Pamong Belajar pakar adalah jabatan fungsional yg tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar evaluasi dan melaksanakan kegiatan pengembangan model dari keahlian yg dimiliki.
Angka Kredit adalah jumlah angka hasil penilaian buat memilih jenjang jabatan serta promosi Pamong Belajar.
3. Tugas utama pamong belajar merupakan melaksanakan aktivitas belajar mengajar, mengkaji program, dan menyebarkan contoh di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar buat melaksanakan aktivitas belajar mengajar, menelaah acara, dan membuatkan model pada bidang PNFI.
4. Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga serta lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik merupakan anggota warga yang berusaha berbagi potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan dalam jalur pendidikan nonformal.
7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional pada bidang Pendidikan nonformal serta informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) serta Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
8. UPTD yg bertanggung jawab di bidang PNFI merupakan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yg homogen pada lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang homogen di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Pengembangan profesi merupakan kegiatan pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan buat peningkatan mutu pendidikan dan umumnya serta mutu pembelajaran/ pembinaan/ pembimbingan pada khususnya dan pengembangan profesionalitas pamong belajar.
10. Angka kredit merupakan satuan nilai serta tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-buah aktivitas yang harus dicapai sang Pamong Belajar pada rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
12. Identifikasi merupakan aktivitas mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang kelompok sasaran, kebutuhan belajar, serta asal daya (potensi) yg mendukung acara kegiatan.
13. Instrumen merupakan alat-alat yang dipakai buat memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yang dilaksanakan.
14.indikator adalah kondisi atau berita yg bisa dipakai untuk mengukur suatu keberhasilan.
15. Tolak Ukur merupakan suatu ukuran yg digunakan menjadi indera buat memperbandingkan aplikasi kegiatan dengan keberhasilan
16. Variabel adalah ubahan atau ciri tertentu yg akan digali dari tiap aspek yg akan dinilai dalam proposal.
17. Wilayah Binaan Khusus adalah wilayah domisili SKB dan atau daerah kecamatan terdekat dengan SKB
18. Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu warta yg dipakai untuk menyusun data sasaran, planning kerja dan katalog
19. Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu kabar pendidikan yg berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas primer melakukan kegiatn belajar mengajar, pengkajian acara, serta pengembangan model Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) dalam unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Pamong Belajar pakar adalah jabatan fungsional yg tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar evaluasi dan melaksanakan kegiatan pengembangan model dari keahlian yg dimiliki.
Angka Kredit adalah jumlah angka hasil penilaian buat memilih jenjang jabatan serta promosi Pamong Belajar.
3. Tugas utama pamong belajar merupakan melaksanakan aktivitas belajar mengajar, mengkaji program, dan menyebarkan contoh di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar buat melaksanakan aktivitas belajar mengajar, menelaah acara, dan membuatkan model pada bidang PNFI.
4. Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga serta lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik merupakan anggota warga yang berusaha berbagi potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan dalam jalur pendidikan nonformal.
7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional pada bidang Pendidikan nonformal serta informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) serta Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
8. UPTD yg bertanggung jawab di bidang PNFI merupakan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yg homogen pada lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang homogen di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Pengembangan profesi merupakan kegiatan pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan buat peningkatan mutu pendidikan dan umumnya serta mutu pembelajaran/ pembinaan/ pembimbingan pada khususnya dan pengembangan profesionalitas pamong belajar.
10. Angka kredit merupakan satuan nilai serta tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-buah aktivitas yang harus dicapai sang Pamong Belajar pada rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
12. Identifikasi merupakan aktivitas mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang kelompok sasaran, kebutuhan belajar, serta asal daya (potensi) yg mendukung acara kegiatan.
13. Instrumen merupakan alat-alat yang dipakai buat memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yang dilaksanakan.
14.indikator adalah kondisi atau berita yg bisa dipakai untuk mengukur suatu keberhasilan.
15. Tolak Ukur merupakan suatu ukuran yg digunakan menjadi indera buat memperbandingkan aplikasi kegiatan dengan keberhasilan
16. Variabel adalah ubahan atau ciri tertentu yg akan digali dari tiap aspek yg akan dinilai dalam proposal.
17. Wilayah Binaan Khusus adalah wilayah domisili SKB dan atau daerah kecamatan terdekat dengan SKB
18. Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu warta yg dipakai untuk menyusun data sasaran, planning kerja dan katalog
19. Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu kabar pendidikan yg berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.
Comments
Post a Comment