PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2018

Dipenghujungtahun 2015 tepatnya di Bulan Nopember pemerintah melalui Direktur Jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Penyelenggaraanuji kompetensi guru bertujuan diantaranya : 1) Memperoleh keterangan tentanggambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik serta profesional sesuaidengan standar yg telah ditetapkan. Dua) Mendapatkan peta kompetensi pengajar yangakan sebagai bahan pertimbangan pada memilih jenis pendidikan dan pelatihanyang wajib diikuti oleh guru dalam program pembinaan serta pengembangan profesiguru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Tiga) Memperolehhasil UKG yang adalah bagian berdasarkan evaluasi kinerja pengajar serta akan menjadibahan pertimbangan penyusunan kebijakan pada menaruh penghargaan danapresiasi pada pengajar.

Latarbelakang dilaksanakannya Uji kompetensi pengajar adalah Undang–Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen yg secara eksplisitmengamanatkan adanya training serta pengembangan profesi guru secaraberkelanjutan sebagai aktualisasi menurut sebuah profesi pendidik. PengembanganKeprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua pengajar, baik yg sudahbersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitandengan acara tersebut, pemetaan kompetensi yang secara lebih jelasnya menggambarkankondisi objektif guru dan adalah warta penting bagi pemerintah dalammengambil kebijakan terkait dengan materi serta taktik pelatihan yangdibutuhkan oleh pengajar. Peta guru tadi dapat diperoleh melalui uji kompetensiguru (UKG). Sasaran acara taktik pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru serta energi kependidikan dilihatdari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkanakan berdampak dalam kualitas output belajar murid. Oleh karena itu untukmengukur capaian RPJMN, maka dalam tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruhguru di Indonesia.

PesertaUji Kompetensi Pengajar
1.persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a.semua guru baik yang sudah mempunyai sertifikat pendidik juga yg belummemiliki sertifikat pendidik.
b.pengajar PNS serta bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sinkron menggunakan bidangstudi tunjangan profesi serta/atau sinkron dengan kualifikasi akademik.

SistemUji Kompetensi Pengajar
UKGdilaksanakan menggunakan 2 sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakanpada daerah yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yangberisi perangkat laboratorium komputer serta terhubung pada jaringan intranet.
2.sistem offline atau manual dilaksanakan dalam daerah yg tidakterjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisilaboratorium personal komputer dan nir terhubung pada jaringan internet.

WaktuPelaksanaan Uji Kompetensi Pengajar
1.sistem Online

PelaksanaanUKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015secara serentak pada semua Indonesia. Jadwal aplikasi UKG dipengaruhi bersamaoleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP serta dinas pendidikan kab/kota.durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-bedabergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta jumlah peserta padamasing-masing daerah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepatpelaksanaan UKG.
2.sistem Offline

Waktu pelaksanaan UKG Offlinedilaksanakan serentak pada semua Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwalpelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara lepas pelaksanaan UKG onlineatau sesudah UKG online selesai.

Untuk mengetahui tentang penetapan peserta uji kompetensi guru serta jadwal pelaksanaan UKG masing-masing pengajar dapat dilihat di Info Guru

Sumber : Buku Pedoman Pelaksanaan Uji kompetensi Guru  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGAKEPENDIDIKAN  2015

Comments