MENGENAL DEMOKRASI PANCASILA

Istilah “demokrasi” dari menurut Yunani Kuno yang diutarakan di Athena antik pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dipercaya sebagai contoh awal berdasarkan sebuah sistem yg herbi aturan demokrasi terbaru. Tetapi, arti menurut istilah ini sudah berubah sejalan dengan saat, dan definisi terkini sudah berevolusi semenjak abad ke-18, bersamaan menggunakan perkembangan sistem “demokrasi” di poly negara.
Kata “demokrasi” berasal menurut 2 kata, yaitu "demos" yg berarti rakyat, serta "kratos/cratein" yg berarti pemerintahan, sebagai akibatnya dapat diartikan sebagai pemerintahan warga , atau yang lebih kita kenal menjadi pemerintahan menurut warga , oleh masyarakat serta untuk masyarakat. Konsep demokrasi menjadi sebuah istilah kunci tersendiri pada bidang ilmu politik. Hal ini menjadi masuk akal, karena demokrasi ketika ini diklaim-sebut menjadi indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara buat dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif serta legislatif) buat diwujudkan dalam 3 jenis forum negara yg saling tanggal (independen) dan berada pada peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan agar ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi serta saling mengontrol dari prinsip checks and balances.

Ketiga jenis forum-forum negara tadi merupakan forum-lembaga pemerintah yg mempunyai kewenangan buat mewujudkan serta melaksanakan wewenang eksekutif, forum-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif serta lembaga-forum perwakilan warga (DPR, buat Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat sang masyarakat atau oleh wakil yg harus bekerja dan bertindak sesuai aspirasi rakyat yang diwakilinya (konstituen) serta yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sinkron aturan serta peraturan.

Demokrasi menempati posisi vital pada kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya menurut konsep serta prinsip trias politica) menggunakan kekuasaan negara yang diperoleh menurut rakyat jua wajib dipakai buat kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat krusial untuk diperhitungkan saat informasi-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu akbar ternyata tidak sanggup untuk menciptakan warga yang adil serta beradab, bahkan kekuasaan mutlak pemerintah seringkali menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hayati bangsa Indonesia. Kedaulatan masyarakat yang kita dambakan merupakan kedaulatan yang berdasarkan musyawarah. Demokrasi yg demikian meliputi bidang politik,ekonomi, sosial budaya serta hankam yg ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dari dasar kemanusiaan yg adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi dari paham kekeluargaan dan gotong royong yg ditujukan kepada kesejahteraan warga . Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan warga seperti yang tercantum pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pelaksanaan diatur pada pasal 1 ayat dua UUD 1945, yg berbunyi Kedaulatan merupakan ditangan warga dan dilakukan sepenuhnya sang MPR.

Makna demokrasi Pancasila dalam dasarnya adalah perluasan keikut sertaan masyarakat dalam aneka macam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yg dipengaruhi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan pada kehidupan bermasyarakat serta bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti asa-asa rakyat tadi dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa serta media politik lainnya (infrastruktur).
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek berikut adalah:
  1. Aspek formal, yakni aspek yg mempersoalkan proses serta cara masyarakat dalam memilih wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat serta pemerintahan dan cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil masyarakat secara bebas, terbuka, serta jujur buat mencapai konsensus bersama. 
  2. Aspek materil. Yakni aspek yang mengemukakan gambaran insan dan mengakui harkat dan martabatnya serta mengklaim terwujudnya manusia Indonesia sinkron dengan gambaran, harkat serta martabat manusia.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang menyampaikan seperangkat kebiasaan-norma atau kaidah-kaidah yang sebagai pembimbing dan kriteria pada mencapai tujuan negara.
Dalam ademokrasi Pancasila terdapat beberapa norma krusial yang wajib diperhatikan. Yaitu:
1. Keterbukaan
Yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara serta rakyat negara, antargolongan, antarwarga negara.
2. Keadilan
Dalam menyelenggarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kecenderungan dan perbedaan antarmanusia. Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang dan membangun ketertiban serta perdamaian
3. Kebenaran
Kebenaran merupakan kesemaan antara gagasan serta pernyataan pada istilah dan perbuatan antara kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi insan apabila dibarengi denga kebiasaan kebenaran.
 
Ketiga norma di atas ditambah menggunakan kebiasaan cinta pada bangsa, tanah air, dan negara bisa sebagai anggaran permainan pada melaksanakan demokrasi Pancasila yang wajib ditaati oleh siapapun.
Kekuasaan pemerintah dilakukan sang Presiden yg dibantu sang para menteri yg diangkat dan diberhentikan sang presiden. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seseorang Wakil Presiden.
Dengan persetujuan DPR, Presiden memegang kekuasaan membangun undang-undang. Ini berarti bahwa Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membangun undang-undang. Presiden serta wapres dipilih oleh rakyat dalam pemilihan presiden. Ini juga menunjukan bahwa rakyat Indonesia yang memegang kekuasaan tertinggi. Dengan demikian segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan pemerintah harus dibicarakan dan disetujui sang DPR.
Permusyawaratan warga harus melalui badan-badan perwakilan yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 telah ditetapkan menjadi badan yang berhak mewakili seuruh masyarakat, misalnya MPR, DPR, serta DPRD. Sebenarnya bagi masyarakat Indonesia sistem perwakilan ini sudah tumbuh serta berakar sejak dahulu. Kemudian, sistem itu dikembangkan pada hayati kenegaraan kita. Begitu pula menggunakan sistem musyawarah.
Sistem musyawarah dikembangkan juga dalam badan-badan perwakilan masyarakat, seperti MPR, DPR dan DPR. Dalam pengambilan keputusan diadakan musyawarah dan diusahakan tercapainya mufakat. Musyawarah buat konsensus artinya rapikan cara khas bangsa Indonesia pada dalam merumuskan serta atau menetapkan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Musyawarah buat konsensus mempertimbangkan persatuan serta kesatuan bangsa dan kepentingan rakyat sehingga tercapai putusan menurut pendapat (mufakat) buat dilaksanakan secara nyata serta bertanggung jawab.
Musyawarah buat konsensus harus diusahakan sejauh mungkin sebagai akibatnya tercapai kebulatan pendapat. Putusan berdasarkan konsensus absah apabila musyawarah itu dihadiri oleh semua perwakilan fraksi serta lebih dari separuh jumlah anggota. Putusan dari bunyi terbanyak diambil apabila putusan dari mufakat sudah tidak mungkin lagi dan atau karena waktu yang mendesak. Putusan menurut suara terbanyak sah apabila musyawarah itu dihadiri sang sekurang-kurangnya dua/tiga jumlah anggota dan putusan itu setujui sang lebih dari separuh jumlah anggota yg hadir serti didukung oleh sedikitnya dua fraksi.
Untuk menetapkan GBHN, baik menggunakan putusan dari mufakat maupun putusan berdasarkan bunyi terbanyak. Sekurang-kurangnya dua/tiga jumlah anggota harus hadir, jika seluruh fraksi tidak terwakili, atau lebih berdasarkan separuh jumlah anggota wajib hadir (apabila semua fraksi terwakili) serta putusan itu disetujui sang dua/3 anggota yg hadir.
Uraian pada atas adalah pengertian musyawarah buat konsensus dan prinsip dasar pengambilan keputusan yg berlaku di Indonesia menjadi suatu negara yg melaksanakan sistem demokrasi yang dari Pancasila.
Demokrasi menurut Pancasila senantiasa memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan musyawarah dan lebih menghayati menggunakan rasa kekeluargaan yg tinggi. Berbeda dengan negara-negara lain yang menganut sistem pemerintahan oligarki, anarki, mobokrasi, serta diktator, prinsip demokrasi Pancasila nir satupun memiliki kecenderungan bahkan bertentangan menggunakan prinsip-prinsip sistem pemerintahan tadi.
Oligarki artinya sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang buat orang poly. Dalam sistem oligarki partisipasi rakyat pada pemerintahan dibatasi atau ditiadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan masyarakat dan pertimbangan atau keputusan ditangan kekuasaan mereka. Lain halnya pada demokrasi Pancasila keputusan diambil berdasarkan atas kehendak warga .
Anarki ialah pemerintahan yg kekuasaanya tidak jelas, nir terdapat peraturan yang benar-benar bisa dipatuhi. Setiap individu bebas melakukan apa saja sinkron menggunakan kehendaknya sendiri masing-masing. Pada demokrasi yang berdasarkan Pancasila kebebasan individu dibatasi sang kepentingan bersama. Kepentingan beserta lebin diutamakan berdasarkan dalam kepentingan individu serta kepentingan golongan.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang buat kepentingan gerombolan yg berkuasa itu, bukan untuk kepentingan warga . Mobokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin sang cliqie, gang, atau sekelompok orang yang memiliki motivasi sama. Jika dibandingkan menggunakan demokrasi Pancasila jelas sama sekali tidak selaras, lantaran dalam demokrasi Pancasila kekuasaan adalah amanat rakyat, segala sesuatu yg dijalankan oleh pemerintah merupakan buat kepentingan masyarakat.
Diktator artinya kekuasaan yang terpusat dalam seorang yang berkuasa secara absolut. Misalnya, Adolf Hitler, Pemimpin Nazi Jerman. Ia mengajarkan pada bangsa Jerman, bangsa Jerman, menjadi keturunan bangsa aria, merupakan bangsa yang superior (unggul) pada antara bangsa-bangsa lain di dunia, serta bangsa Jerman berhak me'mimpin bangsa lainnya. Sebagai Pemimpin, pada Jerman beliau menjadi "Fuhrer". Pada demokrasi Pancasila kedaulatan di tangan warga , menjunjung tinggi musyawarah buat konsensus serta lembaga perwakilan masyarakat mempunyai kedudukan yg krusial pada sistem kekuasaan negara.

Demikian tentang demokrasi Pancasila yang sebagai dasar pemerintahan dan politik Indonesia, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sumber : Disarikan berdasarkan Buku Modul Belajar Paket B Setara SMP tahun 2000, menggunakan sedikit penambahan dan perubahan seperlunya. 

Comments