MEMPERBAIKI DATA LAPORAN SPT PAJAK ONLINE YANG TERLANJUR TERKIRIM

Semua orang niscaya berharap bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan sempurna dan luput menurut kesalahan sebagai akibatnya  nir harus mengulang atau memperbaiki pekerjaan yg sudah selesai dikerjakan. Namun bagaimanapun telitinya kita bekerja, kadang ada saja kesalahan yang terjadi sehingga mau tidak mau harus mengulang balik pekerjaan yg sudah dilaksanakan. 

Demikian halnya saat kita membuat laporan SPT Pajak Tahunan secara Online. Perasaan seluruh telah sahih dan baik-baik saja sebagai akibatnya menggunakan percaya diri laporan tadi kita kirimkan. Eh....sehabis terkirim ternyata ada bagian yg nir sinkron atau keliru. 

Tenang saja, tidak perlu panik. Jika laporan SPT yg kita kirimkan keliru, kita mampu melakukan pembetulan sebagai akibatnya data yag dikirim sinkron bukti yang terdapat. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan diuraikan cara memperbaiki laporan SPT pajak secara online pada djp online.
  1. Masuk ke djp online menggunakan angka NPWP dan Password yg kita miliki.
  2. Setelah djp online terbuka, klik pilihan menu `Buat SPT`.
  3. Selanjutnya jawab pertanyaan-pertayaan sesuai menggunakan kondisi harus pajak.
  4. Ketika laman pertama formulir pajak muncul, isi formulir dengan sahih. Tahun pajak diisi sinkron dengan SPT yang ingin kita ubah. Misalnya  SPT yang ingin diubah merupakan tahun 2016, isi tahun pajak menggunakan tahun 2016. Pada Status SPT, pilih Pembetulan ke-. Pada menu Pembetulan ke isi- sesuai keadaan. Jika baru pertama kali melakukan pembetulan, isi menggunakan pembetuan ke 1. Selanjutnya klik Menu Langkah berikutnya serta cari data yang ingin diperbaiki. Setelah terselesaikan memperbaiki SPT, lakukan pengiriman ulang SPT.
Demikian cara memperbaiki Laporan SPT Pajak Tahunan secara online. Semoga bisa mempermudah memperbaiki laporan SPT anda yg sudah terlanjur terkirim.

Comments