KREDIT MENURUT UNDANGUNDANG PERBANKAN
Kredit Menurut Undang-Undang Perbankan
UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai
penyediaan uang atau tagihan yg bisa dipersamakan menggunakan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank menggunakan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu eksklusif dengan hadiah bunga. Berdasarkan pasal tersebut masih ada
beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a. Penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan menggunakan itu;
b. Berdasarkan persetujuan atau konvensi pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain
c. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya pada
jangka waktru tertentu;
d. Pelunasan utang yang disertai menggunakan bunga.
Unsur pertama menurut Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan menggunakan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai
sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang bisa
dipersamakan dengan itu” merupakan cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif dalam
rekening giro nasabah yang nir dapat dibayar lunas dalam akhir hari,
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan
pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang menurut pihak lain seperti
negosiasi hasil ekspor.
Unsur kedua berdasarkan kredit merupakan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, supaya suatu perjanjian
menjadi absah dibutuhkan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan
untuk membuat perjanjian, terdapat obyek eksklusif dan terdapat suatu kausa (cause)
yang halal. Selain kesepakatan antara debitur serta kreditur jua diharapkan ketiga
syarat lain tadi pada atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu
perjanjian.
Unsur ketiga dari kredit merupakan adanya kewajiban debitur buat
mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam
jangka saat tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya
hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.
Unsur yg terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit
yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yg diterima kreditur berdasarkan
debitur atas sejumlah uang yg dipinjamkan kepada debitur dimaksud.
Selain pengertian tentang Kredit sebagaimana dimaksud pada atas, dalam
UU Perbankan pula dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
yang adalah bentuk penyediaan dana yg dilakukan sang Bank yg
melaksanakan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, dari persetujuan atau konvensi antara
bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tadi sehabis jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi output.
Namun, pada tulisan ini hanya akan dibahas mengenai beberapa
regulasi Bank Indonesia tentang kredit menurut prinsip konvensional
yang berlaku bagi Bank Umum.
Comments
Post a Comment