KEMENDIKBUD UJI KOMPETENSI GURU SUSULAN TANGGAL 1114 DESEMBER 2018
"Pengajar-pengajar yg ingin mengikuti UKG susulan bisa mendaftarkan diri serta melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing. Verifikasi yg dilakukan wajib valid, agar nir terulang lagi kesalahan pembuktian, misalnya adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, tetapi jenjang pendidikan dalam soal yg keluar pada UKG berbeda" kata Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah.
Selain itu dia pula menyampaikan bahwa guru yg telah bersertifikasi wajib memilih mata pelajaran pada UKG sinkron dengan sertifikasinya. Sedangkan yang belum mempunyai sertifikat pendidikan mampu memilih mata pelajaran sesuai dengan pelajaran yg diampu di sekolahnya.
Dikatakan juga oleh Tagor bahwa guru yg sudah mengikuti Uji Kompetensi Pengajar per lepas 26 Nopember 2015 sebanyak 2.360.388. “Itu berarti telah 91 %. Sisanya ada 226.885 guru yang akan mengerjakan uji kompetensi hingga nanti jadwal terselesaikan, yaitu 27 November,” ucapnya. Ia menuturkan, penyelenggaraan uji kompetensi pengajar selama ini berjalan menggunakan baik. Hambatan kecil yang terjadi di lapangan bisa diselesaikan sinkron prosedur.
Tidak ada hukuman atau Uji Kompetensi remidial bagi pengajar yang memperoleh nilai UKG rendah. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dimaksudkan buat memotret dan menganalisa peta kompetensi masing-masing individu guru. Tindak lanjut menurut UKG adalah Diklat dan pelatihan yg terarah guna meningkatkan kompetensi pengajar pada Indonesia.
(Sumber ://www.kemdikbud.go.id)
Comments
Post a Comment